“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
strategi pembelajaran pkN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
FILSAFAT PANCASILA.
DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PEMBUKAAN UUD 1945.
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)

BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pengertian Filsafat Dalam wacana ilmu pengetahuan filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Pengetahuan.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan....
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara
Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Hak Asasi Manusia adalah…
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
Pancasila sebagai dasar negara
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Oleh: Airi Safrijal, S.H., M.H.
Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
REVITALISASI DAN AKTUALISASI PANCASILA
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PANCASILA.
Bab 6 Pancasila sebagai Etika
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah kualitas yang melekat pada sesuatu atau keberhargaan dari sesuatu. Nilai adalah kualitas.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

“Philosophische grondslag ” Sunarya

MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi etis= Pancasila sebagai norma etika bernegara 3. Implikasi yuridis = Pancasila sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Pancasila sebagai dasar adalah pancasila yang tertuang didalam pembukaan UUD RI 1945, yaitu kerohanian Negara. ( Notonagoro,1982 ) Pancasila sebagai dasar Negara bersifat Yuridis – ketatanegaraan yaitu sebagai dasar mengatur pemerintahan / penyelenggaraan Negara ( Darji Darmodiharjo, 1981 ) MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

DASAR = KEDUDUKAN POKOK ATAU UTAMA Philosophische grondslag itulah dasar, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yg sedalam – dalamnya untuk mendirikan Negara Indonesia yang merdeka, kekal dan abadi. Digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 SIFAT: 1. Abstrak – Universal (Sebagai dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945) 2. Umum – kolektif ( Sebagai pedoman penyelenggaraan Negara, tercantum dalam batang tubuh UUD RI 1945) 3. Khusus – konkret ( Sebagai kebijakan penyelenggaraan Negara, tercantum dalam UU, PP, Perpres, dll. ) Abstrak =kata kunci Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil hanya ada dalam pikiran. Umum, Universal, = dimiliki pula oleh Negara lain Kolektif merupakan satu kesatuan nilai yang berlaku bagi Negara Indonesia Khusus konkret = dijabarkan ke dalam peraturan perundang – undangan di bawah UUD, yang lebih operasional

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD Gambar yang berbentuk piramidal di samping menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia = norma dasar dalam penyelenggaraan Negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). PEMBUKAAN BATANG TUBUH UUD RI 1945 RAKYAT PANCASILA (Rechts Idee) Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen, menurut Abdullah (1984: 71),

Sebagai cita hukum, maka Pancasila harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia, melalui kaidah – kaidah penuntun hukum yang ada didalam pancasila antara lain: 1.Harus bertujuan membangun dan menjamin integrasi Negara dan bangsa. 2.Harus berdasarkan demokrasi dan nomokrasi 3.Ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4.Didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban Mahfud MD, 2007

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD pokok pikiran 1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan  NKRI 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 3. negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan 4. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

PENJABAARAN 4 POKOK PIKIRAN KEDALAM UUD 1945 Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial,kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa, dijabarkan menjadi Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal- pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM.

PENJABAARAN 4 POKOK PIKIRAN KEDALAM UUD Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal Aspek ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal Aspek sosial budaya dituangkan dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal Aspek pertahanan keamanan dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 (Bakry, 2010: 276).

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD

PEMBUKAAN UUD 1945 = STAATSFUNDAMENTALNORM (TUJUAN NEGARA, BENTUK NEGARA DAN ASAS KEROHANIAN NEGARA) NOTOAGORO, 1955/1982 BERKEDUDUKAN SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI (DIATAS BATANG TUBUH UUD 1945)

Pancasila sila ke Pasal – asal dalam UUD Ketuhanan Yang Maha Esa 9 (1), 28E (1), (2), (3), 29 (1), (2) 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 27 (1), (2), (3), 28, 28A, 28B (1), (2), 28C (1), (2), 28D (1), (2), (3), (4), 28E (1), (2), (3), 28F, 28G (1), (2), 28H (1), (2), (3), (4), 28L (1), (2), (3), (4), (5), 28J (1), (2), 29 (1), (2), 30 (1), (2), (3), (4), (5), 31 (1), (2), (3), (4), (5). 3. Persatuan Indonesia 1 (1), (2), (3), 18 (1), (2), (3), (4), (5), (6),(7), 32 (1), (2), 35, 36A, 36B, 36C, 37 (5) 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 1 (1), (2), (3), 2 (1), (2), (3), 3 (1), (2), (3), 5 (1), (2), 20 (1), (2), (3), (4), (5), 22E (1), (2), (3), (4), (5), (6), 28, 37 (1), (2), (3), (4), (5), 5. Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia 23 (1), (2), (3), 23A, 23B, 23C, 23D, 23E (1), (2), (3), 23F (1), (2), 23G (1), (2), 27 (1), (2), (3), 28, 29 (1), (2), 31 (1), (2), (3), (4), (5), 33 (1), (2), (3), (3), (5), 34 (1), (2), (3), (4). PENJABARAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945