Peraturan Menteri Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Modul I GAMBARAN UMUM.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP
Pendahuluan Audit Sektor Publik
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Modul I GAMBARAN UMUM.
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
REVIU LK PTN SUHARTONO.
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Modul I GAMBARAN UMUM.
Keuangan Universitas Padjadjaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Pemahaman Struktur pengendalian intern
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat

Pengantar: Hubungan PIPK dengan SPIP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60 tahun 2008) Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara. (PMK 17 tahun 2019) SPIP PIPK

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengantar: Dasar Hukum SPIP UU 1/2004 – Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP 60/2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pasal 58 ayat (1) dan (2) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengantar: Paradigma SPIP PRESIDEN / MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA / KEPALA DAERAH “Process owner” Penerapan SPIP merupakan tanggung jawab pokok manajemen UU 1/2004 Pasal 58 PP 60/2008 Pasal 2 APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH “Assurance” dan “Consulting” APIP melakukan pengawasan intern untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP. PP 60/2008 Pasal 2

Pengantar: Visualisasi Pengendalian Intern - SPIP PIPK Tujuan Hard LINGKUNGAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO KEGIATAN PENGENDALIAN INFORMASI & KOMUNIKASI PEMANTAUAN ENTiTAS pROSES EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN KEANDALAN LAPKEU PENGAMANAN ASET KETAATAN PERATURAN Transaksi Keuangan negara Hard Control Unsur Lingkup Implementasi Soft Control

Penilaian PIPK secara Konvensional Latar Belakang PIPK dengan pendekatan CSA Penilaian PIPK secara Konvensional Penyusunan laporan keuangan Negara telah dilakukan dengan PIPK yang melekat di dalam prosedur penyusunan laporan keuangan Negara seperti: rekonsiliasi, dll. PIPK ini didasarkan SPIP (PP 60 Tahun 2008) BPK RI memiliki 4 Kriteria Pemeriksaan: kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. BPK RI menilai PIPK secara konvensional dengan pemeriksaan atas SPIP Rekomendasi BPK RI (2015) untuk penerapan Control Self Assessment (CSA) BPK RI memandang PIPK perlu ditingkatkan dengan pendekatan CSA

Pelaksanaan PIPK dengan CSA Bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh APIP terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK Reviu Bertujuan menjaga efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh Tim Penilai pada tingkat entitas, dan tingkat proses/transaksi. CSA Penilaian Bertujuan memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. Penerapan

Berdasarkan international best’s practice Hasil Control Self Assessment terkait PIPK Efektif Pasal 11 ayat (4) PMK No. 17/ 2019 Efektif dengan Pengecualian CSA atas PIPK Mengandung Kelemahan Material Berdasarkan international best’s practice

Berdasarkan international best’s practice Berdasarkan undang-undang Hasil Control Self Assessment terkait PIPK & Pernyataan Manajemen tentang PIPK Efektif MEMADAI Efektif dengan Pengecualian Pasal 11 ayat (4) PMK No. 17/ 2019 Pasal 55 ayat (4) UU No. 1/ 2004 TIDAK MEMADAI Mengandung Kelemahan Material Berdasarkan international best’s practice Berdasarkan undang-undang

PIPK Peta Materi: PMK 17/PMK.09/2019 III PENILAIAN REVIU IV II Tujuan & Entitas yang dinilai (Ps 8) Tim Penilai (Ps 9) Ruang Lingkup (Ps 10) Pelaporan (Ps 11) Pedoman Penilaian (Ps 12) Prinsip (Ps 2) Tujuan & Ruang Lingkup (Ps 13) Tujuan (Ps 3) Tahapan Reviu (Ps 14 – 17) Ruang Lingkup (Ps 4 - 5) III PENILAIAN REVIU IV Pedoman Reviu (Ps 18) Tanggung Jawab (Ps 6) Pedoman Penerapan (Ps 7) Ketentuan Peralihan (Ps 19) II PENERAPAN V PIPK Ketentuan Umum (Ps 1) Penutup (Ps 20 – 21) I VI

PIPK Peta Materi: Lampiran PEDOMAN PENILAIAN PEDOMAN PEDOMAN PENERAPAN Penilaian Efektifitas dan Simpulan Pendahuluan Perencanaan Pengujian PI Pelaporan Pendahuluan Tujuan dan Mafaat Keterbatasan PI PEDOMAN PENILAIAN Pendahuluan Tingkatan Penerapan PI Prosedur Reviu PIPK Dokumentasi PEDOMAN PENERAPAN PEDOMAN REVIU Format I Laporan Hasil Penilaian PIPK Format II Formulir CHR PIPK Format III Laporan Hasil Reviu PIPK

Tahapan Pelaksanaan PIPK PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. PENERAPAN PENILAIAN REVIU Entitas Pelaporan & EA yang terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait yang dapat mempengaruhi Opini atas Laporan Keuangan (Psl 8 (2-3)) EP menetapkan EA terpilih Triwulan I (Pasal 8 (4)) Menjaga efektivitas penerapan PIPK (psl 8 (1)) dengan memastikan kecukupan rancangan & efektivitas pelaksanaan pengendalian. Direncanakan Semester I tahun berjalan (psl 15 (2)) Dilaksanakan paling lambat bersamaan reviu LK (Psl 16) Dilakukan pada Entitas Prelaporan & Uji petik dari yang EA yang Dipilih

Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Pengendalian Aplikasi Penerapan PIPK 5 Unsur Pengendalian Pengendalian Intern Tingkat Entitas Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Laporan Keuangan Berkualitas Penerapan 1 2 Pengendalian Manual Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi Pengendalian Aplikasi

Langkah-langkah Penilaian PIPK Kualifikasi diatur di PMK-17/2019 Ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan Pertimbangan Risiko Internal dan eksternal termasuk APIP Penetapan Entitas Akuntansi yang Melakukan Penilaian Koordinasi Pelaksanaan Penilaian 1 2 3 4 5 Pembentukan Tim Penilai Penentuan Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian Direkomendasikan oleh Tim Penilai, diputuskan oleh manajemen Tingkat Entitas dan Tingkat Proses/transaksi Dibentuk di tingkat: UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA Ruang lingkup: Periode, materialitas, akun signifikan, probis terkait, asersi, risiko & pengendalian

Gambaran Umum: Pelaksanaan Penilaian Rancangan Implementasi Tabel A Tabel C.1 Tabel B.1 Cukup? Ya Tabel C.2 Tabel B.2 Temuan Tidak Tabel D Feedback diterima? Ya Tabel A Tabel A.1 Tabel E Tidak Tabel A Penelitian lanjutan Laporan Penilaian Temuan

PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH Penyampaian Hasil Reviu PIPK Berdasarkan PTD dan Laporan Hasil Reviu PIPIK, Pimpinan K/L menyusun Pernyataan Tanggung Jawab / Statement of Responsibility (SOR) PTD Reviu LK INSPEKTUR JENDERAL PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH LHR / CHR PIPK Nota Dinas PIMPINAN K/L SOR Nota Dinas Nota Dinas Laporan Hasil Reviu PIPK disampaikan bersama dengan Pernyataan Telah Direviu (PTD) kepada Pimpinan K/L melalui Nota Dinas Laporan Hasil Reviu (LHR) atau Catatan Hasil Reviu (CHR) PIPK ditandatangani oleh Pejabat satu tingkat di bawah Pejabat Penandatangan Reviu Laporan Keuangan

Penilaian PIPK di BUN Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi (UAKPA BUN) akan dilakukan oleh Entitas Pelaporan (Dit. APK selaku UABUN) dengan terlebih dahulu mendengar masukan dari masing-masing UAPBUN. Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi di tahun 2019 dilaksanakan paling lambat Triwulan I TA 2019 Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko.

Tim Penilai PIPK BUN LK Konsolidasian DJPb Unit Kepatuhan Internal ditunjuk sebagai Tim Penilai BA 999.00 (DJPb) UAP BA 999.03 (DJKN) UAP BA 999.07, & 999.08 (DJA) UAP UAP UAKP BA 999.01 dan 999.02 (DJPPR) 999.04 (DJPb) 999.05 (DJPK) UAP BA 999.99 (DJKN, DJA, BKF, & DJPb) UAKK BUN-KW UAPPA UAPPA E-1 UAKKPA UAKPA UAK BUN-D UAK BUN-P UAKPA UAKPA UAIP UAKPA

Tim Penilai PIPK K/L Tim Penilai ditetapkan menggunakan Surat Keputusan LK Konsolidasian UAPA Entitas Pelaporan konsolidator LK UAPPA-W UAPPA-E1 Entitas Pelaporan konsolidator LK UAKPA UAPPA-W Entitas Akuntansi Penyusun LK UAKPA UAKPA

Pengendalian Utama TIK Penilaian PUTIK Pengendalian Utama TIK Pengelolaan pelaporan keuangan menggunakan aplikasi: Digunakan oleh K/L Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Digunakan oleh BUN Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Melakukan penilaian PUTIK atas: Area Manajemen Risiko (8 Komponen) Area Manajemen Perubahan (7 Komponen) Area Akses Logikal (9 Komponen) Area Operasional TIK dan Kelangsungan Layanan (6 Komponen) Dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (Bisa dibantu oleh SITP) Dilakukan oleh Tim Penilai UAKPA K/L dan BUN

TERIMA KASIH