17 Juli 2019 PENGUJIAN TIPE KENDARAAN LISTRIK
Serta Uji Kebisingan (sesuai PM.33/2018. PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN LISTRIK PP No. 55 TAHUN 2012 Pasal 126 Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan yang ada unutk kendaraan bermotor BBM, juga harus dilakukan: Pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik; Perangkat elektronik pengendali kecepatan; Dan alat pengisian ulang energi listrik. Serta Uji Kebisingan (sesuai PM.33/2018. Uji kebisingan ini dilakukan karena Kendaraan Bermotor Listrik HAMPIR TIDAK MENGELUARKAN SUARA Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaran Bermotor (BPLJSKB), untuk Uji Kebisingan sudah siap test track dan masih dalam proses persiapan peralatan, sedangkan 3 item yg lain BELUM memiliki fasilitas uji.
Studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum TINDAK LANJUT Untuk melaksanakan dan mendukung program Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan sesuai tugas dari Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diperlukan tindak lanjut antara lain: Penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengujian kendaraan listrik Mempelajari dan masih diskusi mengenai referensi spesifikasi Teknis Alat Uji Listrik sesuai PP 55/2012 Studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Memberi masukan terhadap Rancangan Perpres tentang Program Percepatan Kendaran Bermotor Listrik yang disusun Kementerian ESDM; Kick off dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder untuk penyusunan regulasi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor lstrik; Koordinasi intens dengan asosiasi kendaraan bermotor terkait spesifkasi teknis alat uji kendaraan bermotor listrik dan metode uji Pertemuan dan koordinasi dengan tim ahli dari Japan Automobile Standards International Center (JASIC) dan Japan Automobile Research Institute (JARI) Jepang membahas mengenai kendaraan listrik baik standar uji secara internasional maupun metode ujinya. PM. 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor diamanatkan bahwa peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan (April 2020).
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Perlindungan terhadap sentuh listrik; Persyaratan akumulator; Keselamatan fungsional; dan Emisi hydrogen.
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : Perlindungan terhadap sentuh langsung; Perlindungan terhadap sentuh tidak langsung; dan Ketahanan isolasi. IPXXD (Wire model) IPXXB (Finger model)
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENGUJIAN AKUMULATOR Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik yang akan dilakukan uji akumulator listrik harus dilengkapi dengan sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator. Sertifikat dapat berupa sertifikat SNI.
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENGUJIAN AKUMULATOR Kendaraan Bermotor listrik yang akan dilakukan uji akumulator listrik harus dilengkapi dengan sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator. Sertifikat dapat berupa sertifikat SNI. Pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe oleh : lembaga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN); laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC MRA)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC); atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SIMBOL TEGANGAN TINGGI Akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi, harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat. Tegangan tinggi dengan ketentuan tegangan listrik: lebih besar 60 (enam puluh) volt dan lebih kecil sama dengan 1500 (seribu lima ratus) volt DC; dan lebih besar 30 (enam puluh) volt dan lebih kecil sama dengan 1000 (seribu lima ratus) volt AC. Simbol harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam.
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENGUJIAN RESISTANSI ISOLASI Pengujian resistansi isolasi dikecualikan untuk kendaraan bermotor listrik jenis sepeda motor, untuk chasis yang terhubung dengan sirkuit atau rangkaian listrik di mana tegangan maksimum antara setiap bagian aktif dan chasis listrik atau bagian konduktif yang terbuka tidak melebihi 30 V AC (rms) atau 60 V DC.
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL Persyaratan keselamatan fungsional meliputi: kendaraan harus memiliki sebuah indikator yang diketahui pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai (mode driving active), kecuali untuk kendaran bermotor yang memiliki motor bakar sebagai penggerak langsung atau tidak langsung;
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL saat meninggalkan kendaraan, pengemudi harus diberi tahu oleh suatu sinyal (misalnya sinyal optik atau sinyal yang dapat didengar) jika kendaraan masih berada dalam mode yang memungkinkan mengemudi aktif; jika pengemudi kendaraan melakukan pengisian akumulator on-board secara eksternal, maka kendaraan tidak boleh ada gerakan yang disebabkan oleh sistem propulsi kendaraan saat sumber daya listrik eksternal terhubung secara fisik ke inlet kendaraan; kecuali sepeda motor yang menggunakan kabel pengisi daya yang terhubung secara permanen, namun harus ada hal lain untuk mencegah kendaraan digunakan. (jok tidak bisa di tutup dsb)
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL Selain persyaratan keselamatan fungsional diatas, kendaraan bermotor listrik jenis sepeda motor harus dilengkapi persyaratan tambahan meliputi: untuk pencegahan berkendara secara tiba-tiba, setidaknya ada dua tindakan yang harus dilakukan oleh pengemudi saat start-up untuk memilih mode yang memungkinkan untuk mengemudi aktif. hanya ada satu tindakan untuk menonaktifkan mode berkendara. kendaraan harus memiliki peralatan yang berfungsi menunjukan kepada pengemudi/pengendara jika daya berkurang secara otomatis dalam level tertentu atau karena SOC (kondisi batere) lemah kendaran harus tidak dapat mengaktifkan mode mundur saat kendaaraan dalam gerakan maju.
KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara: a. hewan; b. sirene; c. klakson; dan d. musik.
2025 PROGRAM Implementasi Kebijakan Regulasi KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Secara bertahap pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik Kebijakan Studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum (meliputi kriteria AU dan wilayah yang akan dijadikan menjadi pilot project) Regulasi Peraturan Menteri Perhubungan PM. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Mencari referensi Spesifikasi Teknis alat uji kendaraan listrik sesuai PP 55 Tahun 2012
28 18 10 UJI TIPE KENDARAAN MENGGUNAKAN MOTOR PENGGERAK LISTRIK PENGUJIAN 18 10 Sejak tahun 2010 telah dilakukan 28 (dua puluh delapan) pengujian tipe terhadap kendaraan bermotor listrik dengan metode uji sama dengan kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM), kecuali uji kebisingan, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik.
TERIMA KASIH