17 Juli 2019 PENGUJIAN TIPE KENDARAAN LISTRIK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
P E L A B U H A N.
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
Pengantar Sinyal dan Rangkaian
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Dioda Ideal.
UAP Daya dalam bidang Pertanian
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEBIJAKAN & IMPLEMENTASI DAK SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
Revitalisasi Kompetensi Profesi TIK Disampaikan pada Rakornas APTIKOM
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Standardisasi Nasional
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
INSTALASI TENAGA LISTRIK
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SPESIFIKASI ALAT JURUSAN TEKNIK ELEKTRO FTUM
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERATURAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pemeriksanaan dan Uji Riksa PHB PP-C1
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
SWAKELOLA.
Seminar Fisika PENERAPAN PRINSIP INDUKSI ELEKTROMAGNETIK PADA GENERATOR LISTRIK AC Diajukan Oleh : NURUL IZZATI NIM Mahasiswa Fakultas Tarbiyah.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KETERTELUSURAN PENGUKURAN
Standar Nasional Indonesia
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Biro Hukum dan Organisasi
Pengakuan Regional dan Internasional Sistem Penilaian Kesesuaian
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

17 Juli 2019 PENGUJIAN TIPE KENDARAAN LISTRIK

Serta Uji Kebisingan (sesuai PM.33/2018. PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN LISTRIK PP No. 55 TAHUN 2012 Pasal 126 Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan yang ada unutk kendaraan bermotor BBM, juga harus dilakukan: Pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik; Perangkat elektronik pengendali kecepatan; Dan alat pengisian ulang energi listrik. Serta Uji Kebisingan (sesuai PM.33/2018. Uji kebisingan ini dilakukan karena Kendaraan Bermotor Listrik HAMPIR TIDAK MENGELUARKAN SUARA Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaran Bermotor (BPLJSKB), untuk Uji Kebisingan sudah siap test track dan masih dalam proses persiapan peralatan, sedangkan 3 item yg lain BELUM memiliki fasilitas uji.

Studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum TINDAK LANJUT Untuk melaksanakan dan mendukung program Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan sesuai tugas dari Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diperlukan tindak lanjut antara lain: Penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengujian kendaraan listrik Mempelajari dan masih diskusi mengenai referensi spesifikasi Teknis Alat Uji Listrik sesuai PP 55/2012 Studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Memberi masukan terhadap Rancangan Perpres tentang Program Percepatan Kendaran Bermotor Listrik yang disusun Kementerian ESDM; Kick off dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder untuk penyusunan regulasi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor lstrik; Koordinasi intens dengan asosiasi kendaraan bermotor terkait spesifkasi teknis alat uji kendaraan bermotor listrik dan metode uji Pertemuan dan koordinasi dengan tim ahli dari Japan Automobile Standards International Center (JASIC) dan Japan Automobile Research Institute (JARI) Jepang membahas mengenai kendaraan listrik baik standar uji secara internasional maupun metode ujinya. PM. 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor diamanatkan bahwa peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan (April 2020).

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Perlindungan terhadap sentuh listrik; Persyaratan akumulator; Keselamatan fungsional; dan Emisi hydrogen.

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : Perlindungan terhadap sentuh langsung; Perlindungan terhadap sentuh tidak langsung; dan Ketahanan isolasi. IPXXD (Wire model) IPXXB (Finger model)

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENGUJIAN AKUMULATOR   Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik yang akan dilakukan uji akumulator listrik harus dilengkapi dengan sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator. Sertifikat dapat berupa sertifikat SNI.

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENGUJIAN AKUMULATOR   Kendaraan Bermotor listrik yang akan dilakukan uji akumulator listrik harus dilengkapi dengan sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator. Sertifikat dapat berupa sertifikat SNI. Pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe oleh : lembaga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN); laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC MRA)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC); atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SIMBOL TEGANGAN TINGGI   Akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi, harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat. Tegangan tinggi dengan ketentuan tegangan listrik: lebih besar 60 (enam puluh) volt dan lebih kecil sama dengan 1500 (seribu lima ratus) volt DC; dan lebih besar 30 (enam puluh) volt dan lebih kecil sama dengan 1000 (seribu lima ratus) volt AC. Simbol harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam.

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENGUJIAN RESISTANSI ISOLASI   Pengujian resistansi isolasi dikecualikan untuk kendaraan bermotor listrik jenis sepeda motor, untuk chasis yang terhubung dengan sirkuit atau rangkaian listrik di mana tegangan maksimum antara setiap bagian aktif dan chasis listrik atau bagian konduktif yang terbuka tidak melebihi 30 V AC (rms) atau 60 V DC.

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL   Persyaratan keselamatan fungsional meliputi: kendaraan harus memiliki sebuah indikator yang diketahui pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai (mode driving active), kecuali untuk kendaran bermotor yang memiliki motor bakar sebagai penggerak langsung atau tidak langsung;

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL   saat meninggalkan kendaraan, pengemudi harus diberi tahu oleh suatu sinyal (misalnya sinyal optik atau sinyal yang dapat didengar) jika kendaraan masih berada dalam mode yang memungkinkan mengemudi aktif; jika pengemudi kendaraan melakukan pengisian akumulator on-board secara eksternal, maka kendaraan tidak boleh ada gerakan yang disebabkan oleh sistem propulsi kendaraan saat sumber daya listrik eksternal terhubung secara fisik ke inlet kendaraan; kecuali sepeda motor yang menggunakan kabel pengisi daya yang terhubung secara permanen, namun harus ada hal lain untuk mencegah kendaraan digunakan. (jok tidak bisa di tutup dsb)

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL   Selain persyaratan keselamatan fungsional diatas, kendaraan bermotor listrik jenis sepeda motor harus dilengkapi persyaratan tambahan meliputi: untuk pencegahan berkendara secara tiba-tiba, setidaknya ada dua tindakan yang harus dilakukan oleh pengemudi saat start-up untuk memilih mode yang memungkinkan untuk mengemudi aktif. hanya ada satu tindakan untuk menonaktifkan mode berkendara. kendaraan harus memiliki peralatan yang berfungsi menunjukan kepada pengemudi/pengendara jika daya berkurang secara otomatis dalam level tertentu atau karena SOC (kondisi batere) lemah kendaran harus tidak dapat mengaktifkan mode mundur saat kendaaraan dalam gerakan maju.

KESIAPAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PERSYARATAN KESELAMATAN FUNGSIONAL   Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara: a. hewan; b. sirene; c. klakson; dan d. musik.

2025 PROGRAM Implementasi Kebijakan Regulasi KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Secara bertahap pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik Kebijakan Studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum (meliputi kriteria AU dan wilayah yang akan dijadikan menjadi pilot project) Regulasi Peraturan Menteri Perhubungan PM. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Mencari referensi Spesifikasi Teknis alat uji kendaraan listrik sesuai PP 55 Tahun 2012

28 18 10 UJI TIPE KENDARAAN MENGGUNAKAN MOTOR PENGGERAK LISTRIK PENGUJIAN 18 10 Sejak tahun 2010 telah dilakukan 28 (dua puluh delapan) pengujian tipe terhadap kendaraan bermotor listrik dengan metode uji sama dengan kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM), kecuali uji kebisingan, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik.

TERIMA KASIH