1. Asesor yang bertugas visitasi harus berkomunikasi dan melaporkan ke KPA serta meminta nomor kontak person kepala S/M, atau membuka sispena serta waktu.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Advertisements

“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PROSES KERJA AKREDITASI
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SisPenA Asesor 2017.
PESERTA SOSIALISASI PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TW I
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
HASIL VISITASI CALON ASESOR
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SOSIALISASI SNMPTN 2018 Gorontalo, 17 Januari 2018.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN ISIAN IA
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SISPENA SEKOLAH / MADRASAH 2018 BAN-S/M Jawa Timur
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BERKAS LAPORAN ASESOR UMUM
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
HASIL DAN EVALUASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2016 – 2017
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
Persiapan dokumen.
CV. AZ-ZAHRA Be Easy Be Happy “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” Professional, Terpercaya, Terbuka APLIKASI SisPenA S/M.
BERKAS LAPORAN ASESOR UMUM a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). b. Surat Tugas (Format 2.4) c. Berita Acara Visitasi sesuai sispena. d. Laporan Individu.
Transcript presentasi:

1. Asesor yang bertugas visitasi harus berkomunikasi dan melaporkan ke KPA serta meminta nomor kontak person kepala S/M, atau membuka sispena serta waktu selesai visitasi dan kembali lapor / info ke KPA. 2. Setelah selesai visitasi segera selesaikan laporan dalam waktu singkat (3 hari) mengirim hard copy (laporan individu I dan II, laporan kelompok, nilai, temuan,rekomendasi / temuan IRJEN). Ke BAN – S/M Prov’ 3. Asesor informasikan ke S/M segera mengirim DIA dan IPDIP ke BAN S/M Prov. Serta scoring manual (Temuan IRJEN) bagi S/M yang belum. 4. Pakta integritas, surat pernyataan,kartu kendali,SPPD,laporan perjalanan dinas,administrasi pertanggung jawaban dsbnya tidak boleh disatukan dengan jilidan laporan asesor harus terpisah. ( asesor melengkapi Kwitansi,copy SIM-STNK, Bill Hotel,Bordingpas, Laporan perjalanan Dinas terpisah dari laporan visitasi ) dan tidak dibenarkan asesor mereka – reka kwitansi setelah di kantor BAN-S/M Prov. NTT.). 5. SPPD dilengkapi tanggal pelaksanaan, nama kepala sekolah,bill hotel masing2asesor dan kamarnya ( rangkap 2 ).W

5. Keterlambatan surat tugas asesor disebabkan karena terlambat balik approv dari BAN S/M pusat. (mapping-approv- S/M, asesor dan surat tugas/3x) 6. Keterlambatan lain jika ada asesor berhalangan tugas, sakit, dll yang secara tiba-tiba berkenaan dengan penetapan pada surat tugas, untuk mendapat persetujuan BAN S/M. 7. Asesor dari daerah banyak yang tidak mengirim balik pakta integritas sebagai syarat utama untuk bertugas berdampak hukum 8. Asesor perlu memastikan bahwa S/M sudah/ belum pengupload SPKS dan PA kesispena. 9. Penempatan asesor tidak dapat ditugaskan dengan berbanding lurus jumlah s/m dan jumlah asesor dan atau sebaliknya karna perlu melihat jumlah S/M serta jenjang karna tidak seluruhnya asesor lintas juga keterkaitan jalur transportasi tidak ada antar wilayah tertentu. 10. Jika S/M menolak / mengatakan tidak siap untuk di akreditasi maka asesor meminta S/M membuat surat pernyataan bermaterei Rp 6000 bahwa menolak/ tidak siap tetapi sebenarnya tidak tepat demikian karna jika S/M sudah masuk Sispena jelas sudah mem persiapkan diri dengan DIA,IPDIP, bukti-bukti fisik dsbnya. 11. Dalam hal butir sembilan asesor tidak memutuskan sendiri solusinya maka harus berkonsultasi dengan pihak BAN-P kaitannya dengan pertanggungan administrasi.

12. Ketentuan waktu visitasi 2 hari 4 jam) ada imfo masuk bahwa pada gelombang sebalumnya terjadi hal dimaksud artinya berpedoman waktu 4 jam asesor kembali dan lanjutan 4 jam hari berikutnya, perhatikan hal2 urutan kegiatan dalam melakukan visitasi mulai kedatangan hingga proses dan pertemuan akhir. ( 4 jam dimaksud yang dibiayai ). 13. Kondisi yang terjadi saat visitasi karena cuaca, medan tugas, transportasi atau hambatan lainnya dijelaskan dalam laporan perjalanan dinas yang disampaikan ke BAN-S/M Provinsi. 14. Pada beberapa kabupaten S/M yang sangat sedikit, masuk pada sispena sehingga asesor dari wilayah terdekat belum dapat diberikan surat tugas. ( kondisi Flortes bagian barat dengan sumba, Flores bagian timur dan Alor. 15. Ada antara wilayah pulau tidak bisa silang dikarenakan kesulitan transportasi. 16. Asesor 1 & 2 setelah mengirim nilai (NA1-NA2-NK) pastikan kembali semua dokumen sudah diupload (catatan Rekonsiliasi,kualitatif A1- A2,kesimpulan,rekomendasi,foto ,berita acara,pakta integritas dllnya) 17.Dengan melihat adaya beberapa laporan terjadi perbedaan nilai terindikasi asesor bekerja masing2/ terpisah sebaiknya diawali kerja secara manual membantu hasil kesepakatan nilai walau karna satu dan lain hal sehingga kerjanya terpisah.

18. Terdapat beberapa kabupaten sulit dilakukan sistem silang / lintas tugas asesor karena kesulitan transportasi (di Sumba dengan jumlah S/M banyak, daratan Flores bagian barat). 19. Kepentingan alamat S/M (maka asesor lewat KPA, asesor berkoordinasi langsung ke S/M karena KPA dan asesor setempat bersamaan melakukan visitasi ke wilayah lain. 20. Laporan manual asesor harus dijilid dan akan disatukan DIA manual S/M (temuan IRJEN). 21. Laporan asesor perlu disatukan dengan sejumlah foto sarpras untuk kepentingan validasi dan verifikasi. 22. Asesor harus audit/ mencermati isian DIA,IPDIP,Scoring sebagai bahan pembanding serta memastikan pembuktian fisik. 23. Proses penilaian diawali penyerahan surat tugas,pertemuan awal, pemeriksaan bukti fisik,wawancara,observasi/pengamatan,supervisi kelas,pertemuan akhir.

24. Asesor I sebagai ketua tim bertanggung jawab atas seluruh penyelesaian laporan secara Online namun demikian tetap secara bersama-sama bekerja. 25. Nilai asesor 1 dan 2 serta nilai kelompok harus secara berurut masuk sispena, tidak tertunda hari yang lama. 26. Kesenjangan NA 1 dan NA2 ditolerir 2 angka. 27. Nilai kelompok tidak dibenarkan diluar NA1 dan NA2 (contoh NA1 81-NA 2 83 dan NK 80 atau 84 dan seterusnya tidak patut terjadi). 28. Nilai kelompok (NK) bukan hasil penjumlahan dibagi dua NA 1 dan NA 2 melainkan hasil kesepakatan ke 2 asesor, kesepatan dimaksud tidak terjadi di S/M tetapi setelah kembali dengan tidak saling berdebat kusir/mempertahankan. 29. Ada ketidak sesuaian nilai seperti tersebut diatas malah persalahkan sistim. 30. Memperhatikan beberapa hal diatas dihindari penempatan asesor dari wilayah yang berbeda. 31. Diantara asesor sewilayah tidak dibenarkan si A dengan si B selalu siap dengan siapa saja serta memilih wilayah disini dan disana karna dengan melihat 2 hal tersebut asesor menyampaikan alasan tidak siap bertugas.

32. Kegiatan visitasi/penilaian, asesor 1 dan 2 tidak berbagi standar. Tergambar dari posisi saat penilaian (terindikasi). 23. Pelaksanaan visitasi bisa Ya dan bisa Tidak waktunya masa proses pembelajaran jika hal itu terjadi, maka asesor mempertajam pada dokumen supervisi program serta keterlakanaan supervisi oleh Kepala Sekolah disertai wawancara pada guru/ jika S/M ada rekaman KBM ditelusuri. 34. Catatan temuan butir standar diperoleh jika penilaian asesor tidak sesuai fakta dalam artian nilai DIA A dan asesor menjadi B/C/D/E atau sama dengan DIA – C/D/E. mutlak temuan yang menjadi rumusan rekomendasi. 35. Dari hasil evaluasi laporan asesor terdapat penggunaan ruangan selain ruang kelas (sekat ) dinilai A /B hal seperti ini tidak dimungkinkan, benar ada nilai asas manfaat dan fungsi walau prasarana lengkap tetapi juga tidak menilai E ada kreatif dan inovatif tempat bekerja. 36. Demikian juga S/M tidak miliki gedung, laboratorium,lapangan olahraga ataupun vasilitas lain akan tetapi miliki MOU dengan pihak lain sangat tidak tepat asesor menilai A / B. Maka harus dibuktikan MOU untuk berapa lama.

37. Temuan, asesor 1 dan 2 pada pertemuan akhir dicatat pada buku tamu khusus yang menjadi tertuju para pihak yang berkompeten/pihak S/M sendiri, banyak temuan dengan mencatat pelaksanaan visitasi berjalan lancar aman sesuai ketentuan waktu dstnya. 38. Mohon perhatian asesor secara teliti dan cermat melihat DIA SMK untuk Program Keahlian/PK jika hasil DIA semua PK nilai sama adalah sangat mustahil.perbedaan PK merupakan kekhususan yang tidak bisa disamakan. 39. Pada gelombang ke IV asesor menemukan baik jenjang SD,SMP,SMA saat visitasi tidak didukung bukti fisik mohon diperhatikan hasil akhirnya hanya pengisian Sispena menjadi perhatian asesor saat visitasi 40. Ada KPA ataupun Asesor mempertanyakan/mengimformasikan ke BAN- S/M Prov. Masih ada asesor yang belum mendapat tugas,sebenarnya pertanyaan balik berapa S/M dari wilayah kerjanya sehingga dapat disilang berbalik dengan wilayah lain. 41. DIA S/M bukan hasil print out SispenA melainkan hasil DIA manual sebelum on line dan IPDIP serta scoring yang dikirim ke BAN-S/M Prov.,pegangan asesor.

41. Hal yang perlu mendapat perhatian serius asesor agar memacu kompetensi/ kemampuan memahami seluruh perangkat jenjang bahwa kedepan sudah menjadi asesor lintas dan menguasai IT serta cekatan menyelesaikan laporan yang baik dan benar tepat waktu jika tidak akan tersisih dengan sendirinya oleh waktu, serta menghindari diri sesuai kode etik asesor (sekilas imfo masih terjadi diluar kodeetik). 42. Kesempatan asesor mengikuti RE terbatas pada usia 58 tahun maka basi usia lebih selalu meng Up date data hingga batas usia 65 tahun. 43. Kemudahan sekertariat menemukan DIA,laporan asesor dalam pemeriksaan menegaskan pewarnaan sbb : SD/MI - Merah, SMP /MTs Hijau, SMA/MA – Biru, SMK/MAK – Kuning. 44. Penempatan asesor, panitia selalu berkoorninasi dengan KPA bahkan asesor tetapi terkadang beberapa KPA/ asesor sulit dikomunikasikan. 45. Kalaupun ada asesor diwilayah tertentu mendapat tugas jumlah S/M lebih dari asesor wilayah lain dikarenakan transportasi silang serta jumlah S/M cukup banyak dan ketersediaan asesor terbatas kalaupun dipaksakan terjadi pendobelan transportasi ( dana ). 46. Dengan berpacu masuk sispena S/M proaktif serta pengawas yang adalah asesor didaerah masing membantu mendorong lakukan sosialisasi perangkat / bukti fifik /sispena, karna beberapa wilayah KPA / Asesor menghendaki adanya penugasan ( ???)

47. Pelaksanaan visitasi tahap VI S/M berjumlah 153 S/M dengan penyebaran pada 20 Kab./Kota. Asesor yang terlibat adalah 72 tim dengan 144 orang asesor yang berdomisili di daerah masing-masing. Dengan telah dilaksanakan diklat pada 3 zona TTS-Manggarai Barat- Sumba Timur berjumlah 150 asesor dengan masing-masing zona 50 org maka 60 asesor baru dilibatkan mendampingi asesor lama 84 orang. Tiap tim sesuai penyebaran ada yang 3 S/M-2 S/M- 1 S/M, hal ini di karenakan – Penyebaran S/M yang tidak merata. _ Ketersediaan/ keterjangkauan transportasi. _ Kesulitan lintas asesor sesuai ketersediaan asesor. _ Daerah hanya SD/MI disisi lain ada SMP/MTs serta hanya ada SMA/MA dan lainnya ada SMK/MAK. Maka tentulah ada asesor yang belum bisa diturunkan visitasi dengan demikian tentu pada periode berikut jelas mendapat tugas karna tahap berikut terdapat 551 S/M dimohon HP akan di kontak baik lewat KPA bahkan langsung ke asesor. Kartu kendali tentang visitasi akreditasi di kirim ke Sispena setelah pelaksanaan visitasi. Berita acara akreditasi dikirim ke BAN-S/M Prov. Via POS KILAT tidak di titip pada asesor ( sifat penilaian rahasia tentang asesor ) * Penyelesaian /pembayaran honor setelah laporan sispena selasai.

NOKAB/KOT TAHAP I s/d V SDSD SMPSMP SMASMA SMKSMK KETASES OR 1 KAB. SUMBA BARAT KAB. SUMBA TIMUR KAB. KUPANG KAB. TTS KAB. TTU KAB. BELU KAB. ALOR KAB. LEMBATA KAB. FLOTIM KAB. SIKKA KAB. ENDE32027

NOKAB/KOT TAHAP I s/d V SDSMPSMP SMASMA SMKSMK KETASES OR 12KAB. NGADA KAB. MANGGARAI KAB. RONDA KAB. MANGGARAI BARAT KAB. SUMBA TENGAH KAB. SUMBA BARAT DAYA KAB. NAGEKEO KAB. MANGARAI TIMUR KAB. SARAI KAB. MALAKA KOTA KUPANG JUMLAH

NOKAB / KOTA TAHAP VI SDSMPS- MA SMKSMK KE T ASSR TIAP KAB/KO TA 1KAB. SUMBA BARAT KAB. SUMBA TIMUR KAB. KUPANG KAB. TTS KAB. TTU KAB. BELU KAB. ALOR KAB. LEMBATA KAB. FLOTIM KAB. SIKKA KAB. ENDE

NOKAB/KOT TAHAP VI SDSMPSMP SMASMA SMKSMK KETASES OR 12KAB. NGADA KAB. MANGGARAI KAB. RONDA KAB. MANGGARAI BARAT KAB. SUMBA TENGAH KAB. SUMBA BARAT DAYA KAB. NAGEKEO KAB. MANGGARAI TIMUR KAB. MALAKA KAB. SARAI KOTA KUPANG JUMLAH

Total asesor BAN-S/M Prov. NTT 541 Terbagi atas Re yang dapat lintas 96 Lintas Jenjang 340 Tidak dapat lintas (SD,SMP,SMA,SMK) 105 Dari 541 asesor yang tersedia terjadi pengurangan karna perubahan posisi sbb : _ Anggota BAN S/M Prov. _ Mutasi ke Struktural _ Mutasi ke Kepala Sekolah _ Melewati usia 65 tahun _ Kondisi kesehatan _ meninggal _ Sertifikat tidak aktif juga NIA. _ Masalah kode etik asesor. Dari data diatas berjumlah 39 orang (pertgl 30 Juni 2019) maka asesor aktif dan layak mendapat tugas visitasi 502 asesor

48.Kesalahan penginputan nilai oleh asesor harus membuat Surat Pernyataan dengan Materai Rp ,- dan disampaikan ke BAN-S/M agar bisa dibuka aksesnya kembali. 49. Sangat diharapkan bagi bpk/ibu asesor maupun KPA bila ingin mendapat imformasi dan atau menyampaikan sesuatu tidak hanya SMS atau miskol sebaiknya kontak langsung agar tepat dan jelas. 50.Diharapkan asesor membuat/mengajukan pertanyaan jangan sifat asumsi dan tidak meminta jawaban sifat Random 51. Pertanyaan berupa jumlah,angka, batasan dan sifatnya spesifik. 52. Asesor hanya melakukan asesmen terhadap S/M. 53 Rekomendasi bukan asumsi. 54. S/M tidak bersifat mentok karna hasil visitasi Baik/ Amat tapi pasti ada yang perlu ditambah dan dibenahi. 56. Pertemuan akhir dengan pihak S/M bukan membocorkan hasil visitasi tetapi menyampaikan keunggulan dan kekurangan yang menjadi dasar untuk melakukan peningkatan dan pengadaan dan perbaikan. 57. Penugasan asesor mulai tahap VI dst nya diberlakukan bagi yang telah selasai laporan ke Sispena termasuk penyelesaian bukti pertangung jawaban administrasi ke Bendahara dibuat bentuk rangkap 2.

NONO KAB / KOTA TAHAP I s/d VI SDSM P S- MA SM K KETASSR & S /M 1KAB. SUMBA BARAT As/ 70 SM 2KAB. SUMBA TIMUR As / 60 SM 3KAB. KUPANG KAB. TTS KAB. TTU KAB. BELU KAB. ALOR KAB. LEMBATA KAB. FLOTIM KAB. SIKKA KAB. ENDE720615

NOKAB/KOT TAHAP I s/d VI SDSM P SMASMA SMKSMK KE T ASSR & S / M 12KAB. NGADA KAB. MANGGARAI KAB. RONDA KAB. MANGGARAI BARAT KAB. SUMBA TENGAH KAB. SUMBA BARAT DAYA KAB. NAGEKEO KAB. MANGGARAI TIMUR KAB. MALAKA KAB. SARAI KOTA KUPANG JUMLAH

NONO KAB / KOTA TAHAP VII SDSM P S- MA SM K KETASSR & S /M 1KAB. SUMBA BARAT KAB. SUMBA TIMUR TIM 3KAB. KUPANG TIM 4KAB. TTS TIM 5KAB. TTU TIM 6KAB. BELU TIM 7KAB. ALOR TIM 8KAB. LEMBATA TIM 9KAB. FLOTIM TIM 10KAB. SIKKA TIM 11KAB. ENDE

NOKAB/KOT TAHAP VII SDSM P SM A SM K KETASSR & S / M 12 KAB. NGADA TIM 13 KAB. MANGGARAI TIM 14 KAB. RONDA TIM 15 KAB. MANGGARAI BARAT TIM 16 KAB. SUMBA TENGAH KAB. SUMBA BARAT DAYA TIM 18 KAB. NAGEKEO TIM 19 KAB. MANGGARAI TIMUR TIM 20 KAB. MALAKA TIM 21 KAB. SARAI KOTA KUPANG TIM JUMLAH = Lama / 154