KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA OLEH : DINSOS,PERMASDES KAB. JEPARA Jepara, 23 Juli 2019
Dasar hukum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perbup Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Perbup Jepara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Rincian Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2019.
Besarnya kewenangan pemerintahan desa melalui alokasi Dana Desa, dapat menjadi “bumerang” bagi pemerintahan desa. Seperti fenomena korupsi di daerah, hingga Kemendagri merilis ada ratusan kepala daerah yang tersangkut kasus Korupsi. Sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi di desa dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, dibutuhkan pengawalan dari masyarakat dalam bentuk partisipasi dalam mengakses Informasi Publik dalam pemerintahan desa.
Memperoleh Informasi Publik adalah hak setiap individu yang dijamin oleh negara (UU Nomor 14 Tahun 2008). Adanya keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintahan Desa. Petinggi berkewajiban untuk: menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masy Desa setiap akhir tahun anggaran.
Sistem Informasi Desa Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Pengembangan Keterbukaan Informasi Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa. Sosialisasi pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi tentang ketentuan peraturan perUUan tentang pembangunan Desa maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa yang meliputi: tokoh adat, toga, tomas, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin.
Cara penyebaran informasi pembangunan Desa antara lain: Penyebarluasan informasi melalui pertemuan sosialisasi; Penyebarluasan informasi melalui media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa, koran Desa; Penyebarluasan informasi melalui media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling, website Desa, televisi; Pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya. Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan Desa.
pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: 1.sistem informasi Desa; 2.koran Desa; 3.website Desa; 4.radio komunitas; dan 5.pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain: pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital; pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik; pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat;
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, dapat berupa penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa
Manfaat keterbukaan informasi di Desa pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa
bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 52 UU KIP. Keterbukaan informasi bagi masyarakat merupakan suatu langkah efektif mewujudkan Pemerintahan Desa yang bebas korupsi dan akuntabel.
informasi yang tertutup, antara lain: 1. Menghambat Proses Hukum; 2. Dapat berakibat Merugikan; 3. SPJ Asli, dan informasi publik lainnya yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.
sesungguhnya praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh beberapa desa di Kab. Jepara. Yang paling sering muncul di berbagai media sosial adalah bagaimana Pemerintah Desa memajang baliho tentang APBDesa dan laporan pertanggungjawaban APBDesa. Selain itu, banyak juga desa yang telah memiliki website, yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas yang dilakukan. Meskipun masih belum maksimal, tapi tentu saja upaya ini harus diapresiasi. Terimakasih