Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Prabumulih Kamis, 05 September 2019
Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Teknologi (IPTEK) “Dalam meningkatkan pengelolaan Kekayaan Intektual perguruan tinggi dan Lembaga litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan Kemampuannya” Pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Teknologi (IPTEK) “ Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki oleh perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan” Dasar Hukum
Posisi Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Prabumulih Enterprise = UMKM, IKM, Perusahaan besar Masyarakat baik perorangan maupun kelompok
Identifikasi KI yang ada dalam wilayah kota Prabumulih dan Pelayanan Internal sebelumnya Analisa Sumber Daya Sentra KI Strategi peningkatan Produktivitas dan komitmen terhadap keberlanjutan sentra HKI yang dibentuk Poin 1 s/d 3 tertuang pada Pengisian Kuisioner bertujuan untuk melakukan Pemetaan Awal Kondisi KI dalam wilayah kota Prabumulih selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kemenristekdikti untuk fasilitasi Pendampingan pembentukan sentra KI. Tujuan Pembentukan Tim Sentra HKI
Sebagai wadah melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kota Prabumulih baik yang bersifat komunal maupun bersifat personal Manfaat Hal yang dibutuhkan oleh Sentra HKI Kebijakan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Manusia Jejaring
Jenis- Jenis HKI Merk Paten Hak Cipta Desain Industri Indikasi Geografis Perlindungan Varietas Tanaman
NoKriteriaIndikatorJawaban 1SK Tim Pelaksana Apakah sudah ada SK Tim pelaksana terkait KI dimasing masing OPD/ YPP 2Pelayanan Internal Apakah sudah pernah melaksanakan sosialisasi Pelatihan Fasilitasi KI 3Potensi KIJumlah KI yang telah di fasilitasi 4Sumber Daya Jumlah Pegawai Ketersediaan Sarana Prasarana 5Keberlanjutan Apakah Sudah Ada strategi peningkatan KI 6Kendala/ Kelemahan Berdasarkan Pengalaman, Apakah Kelemahan dalam identifikasi Kekayaan Intelektual selama ini ? Quisioner Pemetaan Awal Sentra HKI
Anggota TIM 1.Ketua Yayasan Pendidikan Prabumulih 2.Sekretaris Yayasan Pendidikan Prabumulih 3.Kepala Bagian Hukum dan Per Undang-Undangan Kota Prabumulih 4.Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih 5.Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan dan Seni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih 6.Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Teknologi Badan Ketahanan Pangan Kota Prabumulih 7.Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Prabumulih 8.Kepala Bidang Usaha Ekonomi dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Prabumulih 9.Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih 10.Kepala Sub. Bagian Produk Hukum dan Penyusunan Peraturan Per Undang-Undangan Kota Prabumulih 11.Kepala Sub. Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Prabumulih 12.Kepala Seksi Holtikultura Dinas Pertanian Kota Prabumulih
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Subdirektorat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Pengembangan Gedung 2 BPPT, Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta Link TERIMA KASIH