SK KWARNAS NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA Oleh: Marsujitullah Aldy Marwan L, S.Kom.,M.T Purna Ketua Dewan Kerja Cabang Pimpinan Saka Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke
Pramuka Penegak dan Pandega Menjadi Pramuka Adalah Sebuah Proses – Penegak dan Pandega Mendayung Perahu Kita Sendiri, dengan Pemandu dan Pemimpin yang Kita Pilih Sendiri, Menentukan Arah kita Sendiri Pembina di Tepi Sungai Mengawasi dan Membantu Bila Perahu Dalam Masalah
Penegak dan Pandega dituntut untuk mampu melakukan proses pembinaan dirinya secara mandiri dengan pendampingan dari orang dewasa (pembina)
Pramuka Penegak dan Pandega memiliki 6 wadah pembinaan sebagai tempat dirinya menggembleng diri. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Penegak di Gugusdepan. Racana adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Pandega di Gugusdepan. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan tanpa meninggalkan kedudukannya sebagi anggota Gugusdepan. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih, dan orang- orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja.
Sejarah DK Diawali dengan keputusan Muker Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL) yang diselenggarakan di Cimanggis, Kab.Bogor pada tanggal Agustus 1969
Mengapa DK Dibentuk? Dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, Pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan Pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara Keyakinan adanya suatu sistem pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yaitu konsep dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega di bawah bimbingan orang dewasa Kesadaran adanya kebutuhan bahwa pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, selain untuk pengembangan diri, juga untuk kaderisasi bagi pemimpin Gerakan Pramuka di masa mendatang
PP 214/2007 PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif dan Kolegial Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan Kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
Tugas dan Fungsi Dewan kerja Tugas pokok : Melaksanakan Keputusan Muspanitera Mengelola kegiatan T/D di Kwartirnya Mendukung DK yang berada di Wilayahnya, Mengoordinasikan dan Konsultasi Menyelenggarakan Muspanitera di tingkat Kwartirnya Fungsi Pelaksana Rencana Kerja Kwartir tentang Pramuka T/D Pengelola Kegiatan T/D di Wilayahnya Penghubung antara Kwartirnya dengan Pramuka T/D di Kwartirnya Pendukung Kwartir dalam Melaksanakan Tugasnya, Memberikan Sumbangan Pemikiran, dan Melaporkan kegiatan T/D di kwartirnya
TUGAS POKOK & FUNGSI Kep. Musppanitera Giat Pramuka T/D DK & wadah Pembinaan T & D Pramuka T/D Tugas Kwartir Musppanitera Melaksanakan Mengelola Mendukung Jembatan Melaksanakan Menyelenggarakan Pelaksana Pengelola Penghubung Pendukung Pelaksana
TANGGUNG JAWAB Dewan Kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas Pokok kepada Kwartirnya Pencapaian Rencana Kerja disampaikan pada forum Musppanitera
Garis Koordinasi dan Komando Dewan Kerja bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi koordinasi, konsultasi dan pelaporan
Dewan Kerja koordinasi, informasi dan kerjasama.
HUBUNGAN KERJA Hubungan DenganBentuk Hubungan KwartirKoordinasi, konsultasi, dan informasi Antar Dewan Kerja a.Atas ke bawah : bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi b.Bawah keatas : koordinasi, konsultasi & pelaporan c.Setingkat : Koordinasi, informasi & kerjasama Organisasi diluar Gerakan Pramuka Sepengetahuan Kwartir
MASA BAKTI & WILAYAH KERJA Masa Bakti Dewan Kerja sama dengan Masa Bakti Kwartirnya Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan Wilayah Kerja Kwartirnya
ADMINISTRASI & KEUANGAN Sistem Adminstrasi mengikuti Sistem Administrasi Kwartir Keuangan Diperoleh, dikelola & dipertanggung jawabkan oleh DK. Sumber : Kwartir, iuran peserta kegiatan, Usaha dana DK. Pengelolaan Dana kegiatan DK : Oleh DK Pertanggungjawaban : Disusun DK dan disampaikan kepada Kwartir.
KEANGGOTAAN Persyaratan Umum : Anggota Aktif di Gudepnya Belum menikah Min. Pramuka T Bantara atau Pramuka D Khusus: (Ditentukan Musppanitera) Pemilihan formatur Pemlihan Langsung Ketua DK, anggota lainnya dipilih melalui Formatur Pemilihan langsung Ketua Dk, yang dilakukan secara terpisah, mekanisme ditentukan pada saat Musppanitera.
KEANGGOTAAN Pengangkatan Dengan keputusan Kwartir Mutasi Perubahan fungsi dan kedudukan Berlaku utk semua fungsi & kedudukan Diatur DK dgn persetujuan kwartir Pemberhentian Dengan hormat Menikah Berhalangan tetap mengajukan permintaan sendiri Melewati Batas Usia Pramuka Pandega Dengan tidak hormat: Melanggar AD/ART dan kode kehormatan Penggantian Memberi kesempatan kepada T/D lain Penggantian Ketua Menikah Meninggal Dunia Berhalangan Tetap Mengajukan Permintaan Sendiri Telah Melewati Batas Usia Pandega Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan DK yang harusnya hadir saat Musppanitera, kecuali DKR oleh 2/3 Ambalan atau Racana yang harusnya hadir pada Musppanitera Ranting
KEPENGURUSAN Seorang Ketua Merangkap anggota Seorang Wakil Ketua Merangkap anggota Sekretaris Merangkap anggota Bendahara Merangkap anggota Beberapa anggota Jumlah anggota sesuai keputusan Musppanitera dan berjumlah ganjil Anggota DK juga menjadi anggota Pinsaka di Kwartirnya Pembidangan : 1.Kajian Kepramukaan Memikirkan, merencanakan & mengorganisasikan kebijakan Pembinanaan & pengembangan T/D secara konsepsional Memberi pertimbangan & masukkan kepada Kwartir & wadah pembinaan T/D lainnya dalam pengembangan & pelaksanaan peraturan tentang T/D 2.Kegiatan Kepramukaan 3.Pengabdian Masyarakat Melakukan kegiatan berbasis masyarakat utk peningkatan citra GP & bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar GP 4.Evaluasi dan Pengembangan Memikirkan, merencanakan &mengorganisir evaluasi & mengadakan kegiatan pelatihan.
PEMBAGIAN TUGAS ANTAR JENJANG Jenjang Rasio Konsepsi-Operasi Nasional Daerah Cabang Ranting
PEMBAGIAN TUGAS Pemimpin-P.J. Tugas Pokok-Andalan Membantu Ka – Andalan Administrasi Pengelola keuangan dan harta benda DK Membantu Ka sesuai bidang Bersama kabid, merumuskan kebijakan bidang Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Ka Bid Anggota
MASIH ADA TUGAS, KADERISASI Kelompok Kerja Sangga Kerja / Panitia Pelaksana Anggota Pimpinan Saka Unit Binaan » Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega contoh : Brigade Penolong Unit Protokol
MUSPPANITERA …….suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka T&D di tiap jajaran Kwartir sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka T&D di tingkat kwartirnya Hasil Musppanitera merupakan bagian dari Renja Kwartir
JENIS MUSPPANITERA Biasa : - Terpenuhinya kuorum - Tepat waktu Luar Biasa : Diselenggarakan diantara 2 Musppanitera karena ada hal yang bersifat khusus Karena diusulkan DK bersangkutan atau 2/3 utusan yang harus hadiR
musppanitera “Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang Penasehat Musppanitera adalah Orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
musppanitera Presidium Terdiri atas: 1) Satu orang dari unsur DK penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua DK Penyelenggara 2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera Presidium terdiri atas : Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium. Nara Sumber Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
musppanitera Presidium Terdiri atas: 1) Satu orang dari unsur DK penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua DK Penyelenggara 2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera Presidium terdiri atas : Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium. Nara Sumber Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
Acara Musppanitera 1)Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dk dalam melaksanakan tugas pokok dan Renja selama masa bakti 2)Evaluasi Kegiatan 3)Penyusunan Renja 4)Pemilihan anggota DK masa bakti berikutnya
Formatur Tugas Memilih Dewan Kerja Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di DK Masa Tugas Selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir Formatur bertanggungjawab kepada Kwartir Keanggotaan Formatur DK penyelenggara, Peserta Musppanitera (Bila terjadi pemilihan langsung, ketua DK terpilih menjadi Ketua Formatur) Anggota formatur maksimal 7 Orang, berjumlah ganjil yang mewakili wilayah masing-masing secara berimbang. Penasehat Formatur Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir, untuk memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur, tidak memiliki hak suara dan bertanggungjawab kepada Kwartir
Sidang & Rapat Sidang Paripurna dilaksanakan satu tahun sekali kali Rapat-rapat : Pleno, Pimpinan Bidang Koordinasi dan konsultasi
Dan yang penting Dewan Kerja merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka Terima Kasih