ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen ASTAKI SEMINAR / WORKSHOP
2 2 2 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC)
3 3 3 DASAR HUKUM PELAKSANAAN PPKB ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC)
4 4 4 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) DASARHUKUMPPKB - ASOSIASI PROFESI Peraturan LPJK Nasional No. 9 tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Pasal 10: Ayat (4)USTK mempunyai kewajiban untuk: a.Memutakhirkan data dan informasi terkini setiap saat b.Memiliki standar kompetensi kerja konstruksi c.Memiliki skema sertifikasi d.Memiliki Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PPKB) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 45/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Peraturan LPJK Nasional No. 13 tahun 2014 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi
5 5 5 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) DASARHUKUMPPKB - PERGURUAN TINGGI Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Adapun Jenis Pendidikan Tinggi pada pasal 14 dibagi 3 1.Pendidikan Akademik 2.Pendikan Vokasi 3.Pendidikan Profesi Ayat (1) Pendidikan Profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus Ayat (2) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerjasama dengan Kementerian dan/ atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi.
6 6 6 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) DASARHUKUMPPKB - PERGURUAN TINGGI Peratura Pemerintah No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Pengelola Perguruan Tinggi. Pasal 22: Ayat (1) Perguruan Tinggi Memiliki Otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Ayat (2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1.PTN 2.PTN Badan Humum 3.PTS Ayat (3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Otonomi dibidang akademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1.Pendidkan 2.Penelitian 3.Pengabdian Kepada Masyarakat
7 7 7 KERJASAMA ASOSIASI PROFESI DAN PERGURUAN TINGGI ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC)
8 8 8 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) LINGKUP KESEPAKATAN KERJASAMA 1.Penyusunan Program dan materi pelatihan, Pembekalan, Asesmen, Sertifikasi, Bimbingan Teknis dan Praktek Lapangan. 2.Penugasan Pengurus ASOSIASI PROFESI untuk membantu dan memberikan Dukungan Pelaksanaan Pelatihan, Pembekalan, Asesmen, Sertifikasi, Bimbingan Teknis dan Praktek Lapangan yang dilakukan oleh Civitas Academica maupun pihak lainnya yang terkait. 3.Menyiapkan materi pelatihan, pembekalan, asesmen, bimbingan teknis, serta menyusun program pengabdian masyarakat. 4.Penyiapan Tim Instruktur, Tim Asesor dan pendaya gunaanya.
9 9 9 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) TUGAS DAN KEWAJIBAN PERGURUAN TINGGI 1.Mempersiapkan program kerjasama dan pemberdayaan dalam pelaksanaan Pelatihan, Pembekalan, Asesmen, Bimbingan Teknis. 2.Mempersiapkan peserta pelatihan, asesmen. 3.Memfasilitasi prasarana dan sarana untuk kegiatan pelatihan, pembekalan, bimbingan teknis, asesmen, sertifikasi dan kegiatan pengabdian masyarakat. 4.Memfasilitasi kebutuhan instruktur dan Asesor dalam melaksanakan tugas- tugasnya. 5.Menyediakan fasilitas sekretariat bersama untuk pelaksanaan tugas bersama serta penyelenggaraan forum kerja sama.
10 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) TUGAS DAN KEWAJIBAN ASOSIASI PROFESI 1.Memberikan masukan program kepada PERGURUAN TINGGI. 2.Mendukung penyelenggaraan pelatihan, pembekalan, bimbingan teknis, asesmen, sertifikasi dengan menyiapkan program, perencanaan dan penyelenggaraan dan masukan peningkatan kegiatan tersebut diatas. 3.Melibatkan Pengurus Pusat / Cabang ASOSIASI PROFESI untuk membantu pelaksanaan pelatihan, pembekalan, bimbingan teknis, asesman, sertifikasi serta kegiatan pengabdian masyarakat. 4.Menyiapkan Instruktur, Asesor / Master Asesor, Panitia Penyelenggara serta Materi Pembekalan, Modul2 Pelatihan, Materi Uji, untuk kegiatan tersebut pasal
11 PENDAFTARAN KEGIATAN PPKB DAN REGISTRASI ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC)
12 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) PENDAFTARKAN KEGIATAN PPKB 1.Diskripsi Topik/Judul kegiatan, tujuan target kegiatan. 2.Diskripsi mengenai lembaga/organisasi penyelenggara kegiatan. 3.Susunan Panitia Penyelenggara. 4.Lokasi tempat penyelenggaraan kegiatan. 5.Alokasi waktu kegiatan 6.Rencana Jumlah Peserta 7.Narasumber / Instruktur (disertai CV) 8.Makalah yang disajikan. 9.Menyediakan sarana penunjang lainnya (meja, kursi, alat audio visual dll) 10.Dilaksanakan sesuai dengan salah satu bentuk kegiatan PPKB yg sudah ditentukan 11.Menyediakan Fasilitas Fisik (out door) untuk mendukung berjalannya kegiatan PPKB 12.Melakukan evaluasi bagi peserta, khusus pada lokakarya/pelatihan. 13.Menerbitkan sertifikat kehadiran/partisipasi dengan mencantumkan nilai SKPD kegiatan tersebut nomor dan tanggal surat keputusan persetujuan sebagai penyelenggara PPKB dari LPJK 14.Kegiatan PPK hanya diperkenankan untuk dilaksanakan maksimal 8 jam sehari 15.Dalam hal peserta PPKB mengikuti PPKB Mandiri, TOR an ketentuan lainnya mengenai lembaga penyelenggara PPKB dibuat oleh peserta PPKB ybs.
13 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) ALUR PENDAFTARKAN KEGIATAN PPKB Penyelenggara TOR Kegiatan ppkb LPJK N/P NO KOMITE PPKB SIKI PPKB Online Persetujuan Penyelenggara Kualif/Nilai SKPK Proses Evaluasi YES Stop Start
14 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) PENYELENGGARA DAN KOMITE PPKB 1.LPJKN 2.LPJKP 3.Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi 4.Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi 5.Asosiasi lainnya yang terkait dengan Konstruksi 6.Perguruan Tinggi 7.Lembaga Pelatihan untuk Jasa Konstruksi 8.Kementerian / Lembaga / Pemprov / Pemda Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan tentang Konstruksi. 9.Produsen Material Konstruksi. 10.Lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan disektor jasa konstruksi
15 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) ALAMAT AKSES APLIKASI PPKB
16 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) REGISTRASI KEGIATAN PPKB
17 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) REGISTRASI KEGIATAN PPKB
18 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) REGISTRASI KEGIATAN PPKB
19 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) REGISTRASI KEGIATAN PPKB
20 TUJUAN DAN MANFAAT PPKB ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC)
21 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) TUJUAN DAN MANFAAT PPKB TUJUAN 1.Memelihara keahlian atau kompetensi dibidang jasa konstruksi 2.Mengembangkan tanggung jawab sosial pada lingkungan profesi dan masyarakat. 3.Pembinaan terhadap Anggota MANFAAT 1.Kemajuan karir bagi seorang ahli teknik/insinyur profesional sektor jasa konstruksi. 2.Menjaga status profesional seorang ahli teknik/insinyur. 3.Menggambarkan pencapaian pribadi dan investasi pada pengembangan masa depan. 4.Pembelajaran dari pihak lain dan saling tukar menukar pengetahuan. 5.Sebagai benchmark kinerja masing-masing ahli teknik/insinyur; 6.Mempunyai keinginan secara mandiri dan termotivasi untuk belajar. 7.Mengembangkan keahlian yang dimiliki sesuai kebutuhan karir. 8.Belajar secara fleksibel
22 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) JENIS KEGIATAN PPKB
23 ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC)