Ir. M. TAUFIK BATUBARA, M.Si NIP INSPEKTUR PEMBANTU III
Pengawasan adalah merupakan proses kegiatan yang terus menerus di laksanakan untuk mengetahui pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, kemudian di adakan penilaian serta mengoreksi apakah pelaksanannya sesuai dengan semestinya atau tidak Pengawasan adalah suatu penilaian yang merupakan suatu proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyata telah dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai. Hasil pengawasan harus dapat menunjukkan sampai dimana terdapat kecocokan atau ketidakcocokan serta mengevaluasi sebab akibatnya. PENGERTIAN PENGAWASAN
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
1.Kewenangan: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 14, 18 & 20 2.Tupoksi : PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pasal 16 3.Keuangan: PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah 4.Barang: - PP No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan - Perpres 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah - Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 5.Urusan: PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah 6.Pengendalian: PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 7.Kepegawaian: - PP. No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil - PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan KetigaBelas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pasal 2 s/d 4 8.Pengaduan : - PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Area Pengawasan Inspektorat
PENGAWASAN INTERN adalah Seluruh kegiatan Pembinaan, audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolak ukur yang telah ditetapkan secaa efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksnakan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi
A. Bagi OPD Membantu OPD dalam mencapai Visi dan Misi melalui asistensi dan supervisi Mendorong perbaikan efektifitas pengendalian melalui audit dan review B. Bagi Kepala Daerah Perpanjangan tangan dalam pengendalian intern Mata dan telinga dalam early warning system Agen PEMDA dalam mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan PERAN INSPEKTORAT (APIP) DALAM “Good Local Governance” MELALUI PENGAWASAN INTERN
1.Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijakan dan peringkat 2.Menertibkan koordinasi kegiatan-kegiatan 3.Mencegah pemborosan dan penyelewengan 4.Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas jasa yang dihasilkan 5.Membinan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi. TUJUAN PENGAWASAN
S A S A R A N P E N G A W A S A N 1. Pengawasan Umum a.Perencanaan dan penganggaran daerah b.Pajak dan retribusi daerah c.Hibah dan bantuan sosial d.Pengadaan barang dan jasa e.Perizinan dan non perizinan f.Perjalanan dinas 2. Pengawasan Teknis a.Capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan pemerintahan daerah provinsi. b.capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
F O K U S P E N G A W A S A N 1. Pengawasan Umum dengan fokus : a.Perencanaan dan penganggaran daerah meliputi implementasi e-planning dan e-budgeting, ketaatan perencanaan kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, capaian target Rencana Kerja Pemerintah Daerah, transparansi, ketepatan waktu tahapan dan penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. b.Pajak dan retribusi daerah meliputi penetapan target pendapatan dari pajak dan retribusi, bagi hasil pajak daerah, capaian target pemberian insentif kepada instansi pemungut dan sumbangan pihak ketiga. c.Hibah dan bantuan sosial meliputi verifikasi dan penetapan penerima hibah dan bantuan social, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan hibah dan bantuan sosial dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial. d.Pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan pengadaan barang dan jasa, implementasi e- procurment dan e-katalog dan kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP). e.Perizinan dan non perizinan sektor mineral dan batu bara, perkebunan dan kehutanan meliputi inventarisasi izin yang dikeluarkan, pemenuhan persyaratan pemberian izin (kesesuaian dengan tata ruang, analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, keputusan izin lingkungan, dan SOP dan kewajiban pemegang izin (jaminan finansial: pelaksanaan, reklamasi, pasca tambang dan penutupan tambang. f.Perjalanan dinas meliputi tertib administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas ke luar negeri kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPR, rasio anggaran perjalanan dinas terhadap APBD dan analisis kewajaran standar biaya satuan perjalanan dinas.
TITIK KRITIS PENGAWASAN KEUDA Ketepatan Waktu Penetapan Perda APBD ; Kualitas Pendapatan APBD (Porsi PAD Terhadap Pendapatan Daerah); Kualitas Belanja APBD (Porsi Belanja Pegawai Terhadap Belanja Daerah); Kualitas Pelaksanaan APBD (Persentase Penyerapan Belanja-SiLPA Rendah); Kualitas Pertanggungjawaban APBD
RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Perda APBD PEDUM APBD o/ MDN SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (APBD) Penatausahaan Belanja Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM- TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Penatausahaan Pendapatan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Penatausahaan Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Rancangan DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi Semester Pertama R P-APBD Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN Perda P-APBD Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Raperda PJ Pel APBD Disusun dan disajikan Sesuai SAP Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari 7 hari penyesuaian o/ Pemda Perda PJ Pel APBD setelah 3 hari PerencanaanPelaksanaanPenatausahaanPertgjwbanPemeriksaan 12
LAPORAN KEUANGAN Catatan Atas Laporan Keuangan: - Menyajikan Informasi secara Kualitatif & Kuantitaf - Atas akun-akun pada: - Laporan Realisasi APBD, - Neraca, dan - Laporan Arus Kas. Neraca Daerah Aset - Aset Lancar - Investasi - Aset Tetap - Dana Cadangan - Aset Lain-lain Kewajiban - Kewajiban Jangka Pendek - Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas Dana - Ekuitas Dana Lancar - Ekuitas Dana Investasi - Ekuitas Dana Cadangan Laporan Arus Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pembiayaan Pengeluaran Non Anggaran Saldo Akhir Laporan Arus Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pembiayaan Pengeluaran Non Anggaran Saldo Akhir Laporan Realisasi Anggaran Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja - Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan SILPA Laporan Realisasi Anggaran Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja - Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan SILPA 13
Pengawasan oleh APIP TATA CARA BINWAS KompetensiPrinsipTahapan Pengawasan Berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 1.Profesional 2.Independen 3.Objektif 4.Tidak tumpang tindih antar APIP 5.Berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini 1.Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah 2.Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3.Pelaksanaan Program Strategis Nasional di Daerah 4.Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah untuk Mengevaluasi Capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5.Pengawasan dalam rangka Tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan
Pengawasan oleh DPRD TATA CARA BINWAS SifatLingkupHak DPRDPembahasan dan klarifikasi Kebijakan1.Pelaksanaan Perda dan Perkada 2.Pelaksanaan Perundang-undangan lain terkait daerah 3.Pelaksanaan TLHP BPK Dalam pengawasan atas pelaksanaan TLHP BPK, DPRD mempunyai hak : 1.Mendapatkan LHP BPK 2.Melakukan pembahasan terhadap LHP BPK 3.Meminta klarifikasi atas temuan LHP BPK 4.Meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Hanya dilakukan terhadap LHP BPK yang tidak mendapatkan opini WTP. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Tatib DPRD.
Pengawasan oleh masyarakat TATA CARA BINWAS PelaporObjek yang dilaporkanSyarat Pelaporan 1.Perorangan 2.Perwakilan kelompok pengguna pelayanan 3.Perwakilan kelompok pemerhati 4.Perwakilan Badan Hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh : 1.KDh 2.Wakil KDh 3.Anggota DPRD 4.ASN di instansi daerah perangkat desa Kepada APIP dan atau aparat penegak hukum Diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: 1.Nama dan Alamat pihak yang melaporkan 2.Nama, Jabatan, dan Alamat lengkap pihak yang dilaporkan 3.Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan Perundang-undangan 4.Keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran
Pelaporan Hasil Binwas TATA CARA BINWAS APIP menuangkan hasil pengawasan dalam LHP dan disampaikan kepada pimpinan instansi LHP APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada public dan tidak boleh diberikan kepada public kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan PelaporPenerima Laporan Bupati/WalikotaGWPP Gubernur sebagai KDh dan GWPPMendagri Menteri/Kepala LPNKPresiden melalui Mendagri MendagriPresiden dengan disertai Ikhtisar
Tindak Lanjut Hasil Binwas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah Wajib melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Wakil KDh sebagai coordinator tindak lanjut binwas dibantu Inspektorat Daerah TP dan atau TGR diproses sesuai Perundang-undangan Diluar TP dan atau TGR wajib diselesaikan paling lama 60 hari kerja setelah LHP diterima Selama proses tindak lanjut hasil binwas, tidak dapat dipidana kecuali ditentukan lain oleh Perundang-undangan APIP memantau dan memutakhirkan paling sedikit 2 x /th
PRINSIP PENGENAAN SANKSI Sanksi kepada pejabat pemerintahan esensinya agar penggunaan kekuasaan Negara terhadap warga Negara atau masyarakat haruslah sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Apabila terdapat pejabat pemerintahan yang melanggar sumpah, janji, larangan dan kewajiban serta bertindak tidak berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik, harus dikenakan sanksi. APIP berada dalam posisi untuk meyakinkan dan menguji tindakan pejabat tersebut, derajat kesalahan yang dilakukan dan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah
Binwas dan Sanksi UU 23/2014 Pemerintahan Daerah PP 12/2017 Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PP 18/2016 PP 18/2017 UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan PP 48/2016 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan PP