Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan TEUKU NILWAN (Inspektur IV) INSPEKTORAT JENDERAL KKP
SASARAN REFORMASI BIROKRASI GOOD Birokrasi belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah Birokrasi belum efektif dan efisien pelayanan publik masih buruk Birokrasi yang bersih dan Akuntabel Birokrasi yang efektif dan efisien Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkuwalitas
EVALUASI OBJEK EVALUASI EVALUASI YANG DILAKUKAN ZONA INTEGRITAS REFORMASI BIROKRASI ZONA INTEGRITAS (MENUJU WBK/WBBM) Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemda) Unit Kerja Pelayanan Publik Instansi Pemerintah OBJEK EVALUASI UNSUR PENILAIAN 60% Proses (8 Area) Proses (6 Area) Manajemen Perubahan (5) Akuntabilitas (6) Manajemen Perubahan (5) Akuntabilitas (10) Tatalaksana (5) Pengawasan (12) Tatalaksana (5) Pengawasan (15) Manajemen SDM (15) Pelayanan Publik (6) Manajemen SDM (15) Pelayanan Publik (10) Organisasi (6) Peraturan Per-UU-an (5) 40% Hasil (3 Sasaran) Hasil (2 Sasaran) Opini BPK (3) Survei Persepsi Korupsi (Survey Eksternal) (7) Nilai Akuntabilitas (14) Survey Integritas Organisasi (Internal) (6) Survei Persepsi Korupsi (15) Tindak Lanjut Pemeriksaan (5) Survei Persepsi Pelayanan Publik (20) Survei Persepsi Pelayanan Publik (Eksternal) (10) SURVEI PERSEPSI KORUPSI OLEH KEMENPANRB DAN KPK SURVEI PERSEPSI PELAYANAN PUBLIK OLEH KEMENPANRB DAN BPS
ACUAN PERMEN KP NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KKP PRINSIP Perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya kerja
Pejabat Lainnya ( PPNS, Auditor, Penilai) PENGERTIAN Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/tindakan Siapa? Pejabat I, II, KaUPT Pejabat Perencanaan Pejabat Yanblik Pejabat Lainnya ( PPNS, Auditor, Penilai)
Tujuan Penanganan Benturan Kepentingan Mencegah terjadinya kerugian negara Menegakkan integritas Menciptakan pemerintahan yang bersih, dan pelayanan publik berkualitas
Bentuk Benturan Kepentingan Penyalahgunaan Wewenang Kebijakan yang berpihak sehingga menerima gratifikasi Penggunaan Aset untuk Kepentingan Pribadi Perangkap Jabatan Tidak profesional Tidak Independen Tidak Akuntabel Hubungan Afiliasi ( Hubungan darah, pertemanan) Tidak mengikuti prosedur Tidak sesuai dengan standar, norma Pemberian ijin diskriminatif
Apa yang harus dilakukan Unit Eselon I Sosialisasi terhadap penanganan benturan kepentingan ke Seluruh Satker Diimplementasikan (identifikasi bentuk/jenis CoI, membuat strategi penanganannya) Dilakukan evaluasi Hasil evaluasi ditindaklanjuti
Strategi Penanganan Memberikan Arahan (melaporkan gratifikasi) Penyusunan kode etik Membuat pakta integritas Melakukan pengawasan intern Membuat Pelaporan tentang pelaksanaan CoI
Pegawai Dalam Situasi Benturan Kepentingan Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan Pengalihan tugas dan tanggung jawab Mutasi pegawai ke jabatan lain Pengunduran diri dari jabatan/tugasnya Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang- undangan
Pimpinan Instansi wajib melakukan penilaian risiko MANAJEMEN RISIKO Kata Kunci Risiko kemungkinan kejadian yg mengancam pencapaian tujuan Manajemen Risiko Proses yg berkesinambungan, sistematik, logik, dan terukur Proses manajemen risiko meliputi: Identifikasi risiko Analisis risiko Aktifitas pengendalian risiko Pemantauan pengendalian risiko Pelaporan pemantauan Terhadap: Tujuan Kegiatan dan Tujuan Instansi Kewajiban Pimpinan Instansi wajib melakukan penilaian risiko
Integritas - Profesionalitas - Inovasi Terima Kasih Inspektorat Jenderal KKP www.itjen.kkp.go.id Gedung Mina Bahari III Lt. 2, 3, dan 4 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Integritas - Profesionalitas - Inovasi