AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
Membangun Jenjang Karir Profesi Bidang Transportasi
STANDAR 2.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2014
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
LM4. Mengembangkan Dokumen SMM-LSP
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 &
LM4. Mengembangkan dan Mendokumentasikan Sistem Manajemen Mutu LSP
BIMBINGAN TEKNIS TAHAP III PEMBENTUKAN LSP P1 SMK
LM2.Mengembangkan dokumen sistem manajemen mutu LSP PBNSP 213 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
LM 3. Mengidentifikasi Persyaratan Umum LSP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Inda Mapiliandari Ketua Komisi Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi Badan Nasional Sertifikasi.
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
untuk Memperkuat Daya Saing SDM di Pasar Global
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
TEORI AUDIT MUTU INTERNAL
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Selamat PAGI GOOD MORNING.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN OBAT  .
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016

24 September Pengembangan SDM Kompetitif, Inovatif dan Berkarakter

3 Menurut perundang undangan RI Ketentuan umum tentang LSP dan pembentukan TUK PERGURUAN TINGGI Mahasiswa Baru Proses Pembelajaran STANDAR KOMPETENSI LULUSAN LEARNING OUTCOME BAN PT BNSP STANDAR KOMPETENSI KERJA KKNI BIDANG KERJA PASAR KERJA PENGAKUAN MASYARAKAT Kriteria minimal tentang kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran Rumusan c.p : 1. mengacu pada deskripsi KKNI 2. setara dengan jenjang Standar Kompetensi Lulusan

24 September 20194

5 PENDIDIKANKETENAGAKERJAAN 1. Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 89 PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP 2.Perpres No.8 Tahun 2012 Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang PT 3. Pasal 44 UU No.12 Tahun 2012 tentang PT  Permendikbud No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 4. Permendikbud No. 81 tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi 1.Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 2.PP NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BNSP 3.Perpres No.8 Tahun 2012 Permenaker No. 21 tahun 2014 tentang KKNI 3a. Permenaker No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional tentang Tata Cara Penetapan SKKNI 4. Peraturan-peraturan BNSP

UU No.12 Tahun 2012 tentang PT. Pasal 44 (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. 6

24 September MENGIDENTIFIKASI KEBIJAKAN SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI NASIONAL Learning Topic I.Landasan hukum; II.Istilah dan definisi penting; III.Tujuan Sertifikasi IV.Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional

24 September LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Na- sional Sertifikasi Profesi (BNSP). 3. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pela- tihan Kerja Nasional. 4. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia LT-I

9 UU No.13 Tahun 2003 Pasal 18 1)Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. 2)Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. 3)Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. 4)Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen. 5)Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10 PP No.23 Tahun 2004 Tentang BNSP. Pasal 1 1.Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. 2.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 1.Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP. 2.BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya, dan bertanggung jawab kepada Presiden

24 September Pasal 3 BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Pasal 4 1.Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 2.Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

24 September Pedoman BNSP 208: 2014 : Bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. untuk ruang lingkup tertentu Masa berlaku : 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFES - PBNSP 208 SKEMA SERTIFIKASI

24 September PP 31 Tahun 2006 Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

24 September Pasal 14 1.Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program latihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. 2.Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti. 3.Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi. 4.Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP. 5.Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu kepada pedoman sertifikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP. 6.Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program latihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja.

15 LT-II ISTILAH & DEFINISI lihat PBNSP 201 o Proses Sertifikasi Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi (3.3), yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat (3.5) maupun logo atau penanda (mark). o Skema Sertifikasi Paket kompetensi (3.11) dan persyaratan spesifik (lihat 8.3 dan 8.4) yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

24 September LT.III. Tujuan Sertifikasi Untuk Industri/Institusi: 1.Membantu industri/institusi meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga yang kompeten. 2.Membantu industri/institusi dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi  meningkatkan efisiensi pengembangan SDM  efisiensi nasional. 3.Memastikan industri/institusi mendapatkan tenaga yang kompeten. 4.Membantu industri/institusi dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi. 5.Memastikan dan meningkatkan produktivitas.

24 September Untuk tenaga kerja: Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi/ industri/institusi/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja untuk menghasilkan produk barang dan/atau jasa. Membantu tenaga kerja dalam merencanakan karirnya. Membantu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri. Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara Membantu tenaga kerja dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja Untuk LEMDIKLAT: Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri/ institusi. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didiknya selama proses diklat.

24 September Untuk Pemerintah: Membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektornya/lapangan usaha. Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sek-tornya/lapangan usaha. Membantu memastikan sasaran perencanaan program pembangunan pada sektornya/lapangan usaha.

24 September LT IV. SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI NASIONAL Sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional adalah kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbit- kan sertifikat kompetensi kerja termasuk pemeliharaannya.

20

24 September

24 September Klasifikasi Jenis LSP 1. LSP pihak ketiga LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 2.LSP pihak kedua LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 3.LSP pihak kesatu industri LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 4.LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan /atau pelatihan LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh

24 September )Unsur Pengarah LSP 2)Unsur Pelaksana LSP 3)Pengembang Dokumen SMM-LSP 4)Asesor kompetensi 5)Auditor SMM 6)Pengembang skema sertifikasi 7)Pengembang TUK Menyiapkan SDM LSP yang Kompeten Menyiapkan SDM LSP yang Kompeten

24 Memiliki TUK (PBNSP 206: 2014) TUK-TEMP KERJA (4.3) TUK – SEWAKTU (4.4)TUK – MANDIRI (4.5) TUK yang merupakan bagian dari industri dimana proses produksi dilakukan. Catatan: Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi (3.10) TUK bukan di tempat kerja yang digunakan sebagai tempat uji secara insidentil. (3.11) Catatan: TUK sewaktu dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji atau fasilitas produksi yang sedang tidak digunakan untuk proses produksi. TUK bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji secara berkelanjutan. (3.12) Catatan: 1.TUK mandiri umumnya dimiliki oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang kemudian menjalin kemitraan dengan LSP pihak ketiga. 2. TUK yang digunakan oleh LSP pihak kesatu atau LSP pihak kedua yang mempunyai hubungan kesamaan kepemilikan tidak termasuk dalam kelompok TUK mandiri.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Lampiran Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5 / BNSP /VII/ 2014 PEDOMAN PERSYARATAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) PBNSP 206

Output Auditor SMM - LSP ?

 Auditor SMM-LSP untuk melaksanakan audit internal LSP dan/atau mem verifikasi TUK yang profesional dan mampu secara terlatih mengelola dan melaksanakan audit internal LSP dn verifikasi TUK, mengacu kepada P- BNSP 201, 202 dan 206 : 2014 Auditor SMM-LSP untuk melaksanakan audit internal LSP dan/atau mem verifikasi TUK yang profesional dan mampu secara terlatih mengelola dan melaksanakan audit internal LSP dn verifikasi TUK, mengacu kepada P- BNSP 201, 202 dan 206 : 2014  Auditor SMM-LSP memiliki tugas pokok a.l. :  melakukan audit internal bagi LSP ;  melakukan verifikasi TUK; dan melakukan verifikasi TUK; dan  melalukan surveilen LSP maupun TUK. melalukan surveilen LSP maupun TUK.

SUBSTANSI AUDITOR SMM 1.P-BNSP 201; P-BNSP 202; P-BNSP 206 : SNI ISO 19011:2015 Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for auditing management systems).

Apa itu SMM ? Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah pengelolaan suatu organisasi dalam menjamin mutu dari barang atau jasa yang dihasilkannya agar sesuai dengan yang sudah direncanakan. keseluruhan komponen standar mutu LSP yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan dan sasaran LSP; mencakupi: (1) Panduan Mutu, (2) SOP (Prosedur+Instruksi Kerja), (3) Formulir-formulir, dan (4) Dokumen Pendukung

Komponen-Komponen Sistem Manajemen Mutu LSP Komponen-Komponen Sistem Manajemen Mutu LSP Panduan Mutu SOP (Prosedur + Instruksi Kerja Formulir & Dokumen Pendukung

24 September

LOGO PANDUAN MUTU NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Dibuat oleh:Diperiksa oleh: Manajemen mutuDisyahkan oleh: Manajer LSP  Komitmen Manajemen VISI, MISI, Tujuan dan Sasaran Mutu LSP  Profil LSP berisi deskripsi singkat tentang pembentukan; pemangku kepen-tingan yang terlibat; bentuk organisasi; sarana dan perangkat kerja 1. Ruang Linggkup Lisensi. 2. Acuan Normatif 3. Istilah & Definisi 4. Persyaratan Untuk LSP 5. Persyaratan Struktur Organisasi 6. Persyaratan Sumber Daya 7. Persyaratan Rekaman dan Informasi 8. Skema Sertifikasi 9. Persyaratan Proses Sertifikasi 10. Persyaratan Sistem Manajemen

LANGKAH PROSEDUR KELUARANPIC 1. LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja: a. b.  2. LANGKAH PROSEDUR Instruksi Kerja: a.  3. LANGKAH PROSEDUR Instruksi Kerja: a.  4. LANGKAH PROSEDUR Instruksi Kerja: a. Tujuan : Ruang lingkup : Penanggung jawab : Acuan : Proses Prosedur : LOGO SOP NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Disusun oleh:Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP

Daftar Dokumen Prosedur NOJUDUL 1 Panduan Mutu LSP 2 SOP Mengelola Ketidakberpihakan 3 SOP Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Perangkat UJK 4 SOP Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi 5 SOP Pengembangan Perangkat Asesmen Kompetensi. 6 SOP Sertifikasi Kompetensi 7 SOP Menyelesaikan Banding atas Keputusan Sertifikasi 8 SOP Menyelesaikan Keluhan Asesi 9 SOP Pengendalian Dokumen 10 SOP Mengendalikan Rekaman 11 SOP Kaji Ulang Manajemen 12 SOP Audit Internal 13 SOP Verifikasi TUK (PBNSP 206) 14 SOP Pelaporan Kinerja LSP

NOJUDUL 1 Keabsahan LSP 2 Surat Dukungan Asosiasi Industri/ tertera dalam akte notaris. 3 Surat Dukungan asosiasi Profesi / tertera dalam akte notaris. 4 Surat Dukungan Regulator / tertera dalam akte notaris. 5 AKTA NOTARIS/Surat Keputusan Pimpinan Industri/Lembaga 6 Penetapan Komite Skema Sertifikasi 7 Surat keterwakilan stakeholder keanggotaan Komite Skema Sertifikasi 8 Legalitas/ Status Kantor 9 Rencana / Program Kerja & Anggaran 10 Standar Kompetensi 11 Skema Sertifikasi termasuk Perangkat asesmen dan MUK 12 Daftar dan penetapan TUK 13 Persyaratan teknis spesifik untuk setiap TUK 14 Personel LSP (termasuk kualifikasi, uraian tugas, komitmen mengikuti peraturan LSP) 15 Daftar Asesor Kompetensi (beserta CV & ruang lingkup unit kompetensinya) 16 Daftar Asesor Lisensi (beserta CV) 17 Rekaman Audit internal 18 Rekaman Kaji Ulang manajemen 19 Komitmen semua personil untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP 20 Pedoman-pedoman BNSP DAFTAR DOKUMEN PENDUKUNG

Learning Material LM-3 Mengenali Pembentukan Lembaga Sertifi- kasi Profesi (PBNSP 202) LM-1Mengenali Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional. LM-4 Mengenali Pedoman Tempat Uji Kompe- tensi /TUK (PBNSP 206) LM-2 Mengenali Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi (PBNSP 201) LM-5 Mengelola Program Audit Sistem Manajemen Mutu-LSP LM-6 Melaksanakan Audit Sistem Manajemn Mutu-LSP

Untuk meyakinkan kegiatan mengelola dan melaksanakan audit sistem manajemen mutu dengan benar, valid dan mampu telusur terhadap ketentuan BNSP auditor harus dapat memberikan bukti: 1.Mengenali prosedur malaksanakan audit internal LSP dan verifikasi TUK: SOP Audit Internal; 1.2. SOP Verifikasi TUK;

2. Memiliki Kemampuan Mengelola Program Audit: 2.1. Menetapkan program audit; 2.2. Menerapkan program auit; 2.3. Memantau dan meninjau program audit; 2.4. Meningkatkan dan mengembangkan program audit; 3. Memiliki Kemampuan Melaksanakan Program Audit: 3.1. Menginisiasi audit 3.2. Melaksanakan tinjauan dokumen 3.3. Mempersiapkan audit lapangan 3.4. Melaksanakan audit lapangan 3.5. Menyiapkan, mengesahkan dan menyampaikan laporan audit 3.6. Menyelesaikan audit 3.7. Melaksanakan Tindaklanjut

24 September PERSIAPAN yang baik 90 % SUKSES Anda tidak dapat membeli SUKSES dengan cara kredit. SUKSES harus dibayar dimuka !

24 September PERSIAPAN yang baik BARANG SIAPA YANG LUPA MEMPERSIAPKAN DIRI. IA SEDANG MEMPERSIAPKAN UNTUK DILUPAKAN lebih damai di hati menghemat waktu menikmati waktu senggang !

CAKUPAN KEAHLIAN DALAM KOMPETENSI : Keterampilan Melaksanakan Pekerjaan (Task Skill), Keterampilan Mengelola Pekerjaan (Task Management Skill), Keterampilan Mengantisipasi Kemungkinan (Contingency Management Skill), Keterampilan Mengelola Lingkungan Kerja (Job/Role Environment Skill), 24 September

Terima Kasih