Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM Oleh : Sofyan Arief, SH, . M. Kn
Apa Kekayaan Intelektual (KI)? ADALAH: kreasi dari pikiran yang muncul dari kemampuan intelektual manusia, berupa penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. sastra seni Karya-Intelektual Ide/ Gagasan Diwujudkan Kemampuan Intelektual Ilmu pengetahuan teknologi
Hak Kekayaan Intelektual Hak ekslusif diberikan oleh negara kepada pelaku KI. Di DAFTAR Hak kekayaan intelektual – hak yang memungkinkan pencipta atau pemilik dari paten, merek dagang, atau hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kreativitas intelektual. hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dll) sebagai penghargaan atas hasil karya(kreativitas) nya dan agar orang lain termotivasi untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi Hak-hak ini diuraikan dalam Pasal 27 Universal Declaration of Human Rights, yang menetapkan hak untuk mendapatkan keuntungan dari perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari kepemilikan karya ilmiah, sastra, atau seni.
Kekayaan Intelektual Industrial Design Patent Hak Cipta (Copy Right) & Hak Terkait (Related Right) Hak Kekayaan Industry Trademarks & Geographical Indication Rahasia Dagang (Trade Secret) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Industrial Design Patent
I. Hak Cipta SENI : Lukisan dll ILMU PENGETAHUAN: Alat peraga, dll SASTRA : puisi dll Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, serta didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang
Karya Tulis Atlas, biografi, booklet, buku, buku mewarnai, buku panduan /petunjuk, buku pelajaran, buku saku, bunga rampai, catatan harian/diary/jurnal, cerita bergambar, diktat, dongeng, e book, ensiklopedia, jurnal, kamus, karya ilmiah, karya tulis, kitap suci, komik, laporan penelitian,majalah, makalah, modul, naskah (drama, fim, karya siaran, sinematografi), novel puisi, dll
Karya Seni Alat peraga, arsitektur, baliho, banner, brosur, diorama, flyer, kaligrafi, karya seni (rupa, batik), kolase, leaflet, motif (sesirangan, tepis, tenun ikat, ulos), pamflet, peta brosur, seni (lukis, gambar, ilustrasi, logo,motif, pahat, patung, rupa, tongket, terapan, umum) senjata tradisional, sketsa,spanduk, ukiran.
Komposisi musik Aransement, karya rekaman suara, lagu,musik (semua jenis musik yang dikenal)
Karya audio visual Film, film (cerita, dokumenter, iklan,kartun), karya (rekaman, siaran, siaran radio, televisi,vidio, film, sinematografi), reportase.
PRODUSER REKAMAN SUARA Hak Terkait Ciptaan Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku pertunjukan untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya PELAKU PERTUNJUKAN PRODUSER REKAMAN SUARA LEMBAGA PENYIARAN: Televisi, Radio
HAK EKONOMI DAN HAK MORAL Hak Ekonomi Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait dan dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum lain. Hak Moral Hak pencipta yang tetap melekat pada ciptaannya sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun Hak Cipta/Hak Ekonomi atau Hak Terkait telah dialihkan.
KONSEP DASAR HAK CIPTA DAN TIMBULNYA PERLINDUNGAN Hak yang didasarkan pada karya dan keahlian kreatif seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra Hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral Perlindungan hak cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dalam bentuk nyata. Ciptaan yang dilindungi harus orisinil (asli) Permohonan pendaftaran bersifat sukarela Pendaftaran dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan terhadap isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar. 16
II. Hak kekayaan industri Trademarks & Geographical Indication Rahasia Dagang (Trade Secret) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
6. Desain Industri Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya. Berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, diterpkan pada produk
Contoh bukan desain Industri Semata-mata estetik, tidak diterapkan pada produk Tidak sesuai dengan definisi DI Gear Satu fungsi teknis-semata Tidak sesuai dengan definisi DI Gambar
Paten Hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas karyanya di bidang TEKNOLOGI yang INVENTIV, NOVELT, INDUSTRIAL APPLICABILE untuk jangka waktu tertentu. Harus DIDAFTARKAN. Perlu DESKRIPSI PATEN, atau SPESIFIKASI PATEN atau DOKUMEN PATEN.
prosthetic legs US 6,514,293 B1, 2003 EP2065018 B1, 2011 US 20090204231 A1 PCT/US93/02661
prosthetic legs https://candidlycourtneymay.files.wordpress.com/2014/10/eucomed_incremental_innovation.jpg
http://hki.umm.ac.id/id/pages/panduan-panduan/dasar-materi-hki.html
General course