Pengantar Sosiologi KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT SOSIAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Masyarakat dan Kebudayaan
Created by : Dewi Mulyasari F, S.Pd NIP
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEBUDAYAAN Oleh : Dr. Ir. Yayuk Yuliati, MS
HUKUM PERKAWINAN.
PERBEDAAN PERILAKU MANUSIA DAN HEWAN
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
Kebudayaan.
1 Manusia dan Kebudayaan Pengertian Perwujudan Kebudayaan
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BAB 12 KEBUDAYAAN & MASYARAKAT
Sosiologi Antropologi Pendidikan
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Nama Kelompok : 1. IRPAN PANDALA 2. YOGI ZULIANDI 3. MOHAMMAD FARLI 4. DWI SANJAYA 5. RIZAL GUNAWAN 6. MUHAROM HARYANTO 7. ICHSAN MAUALANA.
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Pengantar Ilmu SOSIAL KEBUDAYAAN PERTEMUAN 5.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
MANUSIA & KEBUDAYAAN Psb Aris martiana, m.sI.
MANUSIA KEBUDAYAAN.
PERKAWINAN ADAT.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Manusia Dan Kebudayaan
ILMU BUDAYA DASAR Yanti Trianita S.I.Kom.
BUDAYA DAN MASYARAKAT.
MANUSIA DAN BUDAYA Doris Febriyanti, M.Si.
Pencegahan Perkawinan
Manusia dan Kebudayaan
KEBUDAYAAN.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
Sebutkan beberapa sifat dan hakikat kebudayaan
Kebudayaan Minggu 4.
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Melville J Horskovits dan Bronislaw Malinowski
Aspek sosial budaya yang berhubungan dengan kesehatan
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
BAB 5 KEBUDAYAAN.
REFERENSI Herimanto, dkk Elly M setiadi dkk.
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Pola perkawinan endogamy
HUKUM WARIS ADAT.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
1. Latar Belakang Manusia disebut sebagai makhluk yang berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
ANTROPOLOGI Afmi Fuad.
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

Pengantar Sosiologi KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT SOSIAL

Apa itu kebudayaan

Asal usul kebudayaan Kebudayaan berasal dari bhs Sansekerta buddhayah (bentuk jamak). Bentuk tunggal : buddhi (budi atau akal).  bahasa Inggris culture berasal dari bhs Latin (colere) yang artinya mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Jadi culture adalah segala daya dan upaya kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam. (Soekanto, 1990:188).

Pengertian Kebudayaan Selo Sumarjan & Sulaeman Sumardi memberikan pengertian kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, cipta dan karsa masyarakat. (Soekanto, 1990:189). oE.B Tylor (Antrolpog): Kebudayaan adalah kompleks yg mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat- istiadat dn kemampuan2 serta kebiasaan2 yg didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN BUDAYA Kebudayaan MANUSIA SBG MAHLUK SOSIAL MASYARAKAT: Bersama, berkumpul waktu yg lama. Definisi Kebudayaan Ruang Lingkup Budaya Unsur Kebudayaan Fungsi Kebudayaan Hakikat Kebudayaan Hub. Keprbadian, perilaku, dan budaya Akulturasi Kebudayaan Pengaruh Budaya Asing yg mudah diterima dan yg sulit diterima.

Produk Kebudayaan

Tradisi Jawa Terhadap Perkawinan  Witing tresno jalaran soko kulino  Bibit, bebet, bobot

 Sebagai contoh berjabat tangan, makan dengan tangan, makan dengan sumpit, makan dengan sendok- garpu, mengenakan sarung, kopiah, pada waktu tertentu.  Ada dua kebiasaan yaitu (1) hal-hal yang seharusnya diikuti sebagai sopan santun dan perilaku sopan, (2) hal-hal yang harus diikuti karena yakin kebiasaan itu penting untk kesejahteraan masyarakat. Biasanya anggota suatu amsyarakat sama-sam merasakan keyakinan yang luhur bahwa pelanggaran pada tata kelakuan mereka akan menimbulkan bencana bagi anggota masyarakat tersebut.

 Dalam skala bangsa dan negara, kebudayaan dibagi dua: kebudayaan nasional (umum) dan kebudayaan lokal (sub cultur)  Kebudayaan nasional diakui dan dimiliki oleh seluruh masyarakat yang ada didalam bangsa tersebut (Ex. bendera merah2 putih adalah simbol budaya indonesia yg harus diakui oleh warga negara indonesia)  Kebudyaan lokal (sub cultur) adalah budaya yg dimiliki oleh masing2 masy daerah Indonesia

Unsur2 kebudayaan yg dianggap sebagai cultural universals: 1.Peralatan dan perlengkapan hidup manusia : pakaian, perumahan, alat2 rumah tangga, senjata, alat2 produksi, transport dan sebagainya. 2.Mata pencaharian dan sistem2 ekonomi : pertanian, peternakan, sistim produksi, sistim distribusi, dan sebagainya. 3.Sistem kemasyarakat : sistem kekerabatan, organisasi politik, sistim hukum,sistim perkawinan. 4. Bahasa :lisan maupun tertulis. 5. Kesenian :seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya. 6. Relisi (sistem kepercayaan).

Fungsi kebudayaan bagi masyarakat Untuk melindungi diri terhadap alam (budaya orang papua, gunung sebagai ibu) Untuk mengatur hubungan antar manusia Sebagai wadah dari pada segenap perasaan manusia Untuk menunjang memenuhi kebutuhan

Sifat hakikat kebudayaan (Soerjono Soekanto)  Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari perikelakuan manusia  Kebudayaan telah ada terlebih dahulu dari pada lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yg bersangkutan (BENARKAH ITU?)  Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dlm tingkah lakunya  Kebudayaan mencakup aturan2 yg berisikan kewajiban2, tindakan2 yg diterima dan ditolak, tindakan2 yg dilarang dan tindakan2 yg diizinkan.

Jadi, Kepribadian adalah wujud abstrak dari Perikelakuan. Perilakuan adalah wujud konkrit dari Kepribadian.  Apa bila Kepribadian dan keperilakuan dilakukan secara terus meneru, menjadi kebiasaan, dan diakui oleh secara umum maka akan menjadi KEBUDAYAAN MASYARAKAT  Pada perkembangan selanjutnya, KEBUDAYAAN DAPAT MEMPENGARUHI KEPRIBADIAN INDIVIDU. (lingkungan berbasis Budaya islami sedikit banyak mempengaruhi kepribadian islami individu yg ada disekitarnya.

Beberapa kebudayaan yg dengan nyata mempengaruhi kepribadian  Kebudayaan2 khusus atas dasar kedaerahan  Kebudayaan cara hdp di desa dan di kota (rural and urban society)  Kebudayaan khusus kelas sosial  Kebudayaan khusus atas dasar agama  Kebudayaan khusus atas dasar keahlian (Ex. Kepribadian seorang dosen berbeda dengan kepribadian seorang tani)

Akulturasi kebudayaan  Merupakan proses percampuranantara dua budaya atau lebih  Ex. Budaya perekonomian indonesia yg mengalami percampuran dengan budaya perekonomian Barat (Ekonomi kerakyatan dan ekonomi liberal)

Unsur2 kebudayaan asing yg mudah diterima  Unsur2 kebudayaan kebendaan, misalnyaperalatan yg sangat bermanfaan bagi masyarakat: mesin penggilingan, mesin pembajakan (traktor) untuk masy tani  Unsur2 yg terbukti membawa manfaat besar, misalnya: INTERNET, COMPUTER, HP, PERCETAKAN, dll

Etnosentrisme Etnosentrisme adalah pandangan bahwa kelompoknya sendiri adalah kebiasaan setiap kelompok untuk menganggap kebudayaan kelompoknya sebagai kebudayaan yang paling baik.

Xenosentrisme Istilah ini berarti suatu pandangan yang lebih menyukai hal-hal yang berbau asing. Ini adalah kebailkan yang tepat dari etnosentrisme. Ada banyak kebangga bagi orang-orang tertentu ketika mereka membayar lebih mahal untuk barang- barang impor dengan asumsi bahwa segala yang datang dari luar negeri lebih baik.

Relativisme Kebudayaan Kita tidak mungkin memahami perilaku kelompok lain dengan sudut pandang motif, kebiasaan dan nilai yang kita anut. Relativisme kebudayaan fungsi dan arti dari suatu unsur adl berhubungan dg lingkungan/keadaan kebudayaannya. Motif, kebiasaan, nilai suatu kebudayaan hrs dinilai/dipahami dari sudut pandang mereka. Relativisme kebuadayaan juga bisa diartikan “segala sesuatu benar pada suatu tempat-tetapi tidak benar pada semau tempat”

Menurut Kekeluargaan a. Exogami Calon berasal dari luar kampung b. Endogami Calon berasal dari dalam kampung c. Elektrogami Bebas mencari jodoh, tidak terikat Ex : masyarakat modern

Menurut terlaksananya a. Peminangan Umumnya setelah ada calon yang cocok diadakan pengiriman utusan untuk menyampaikan hasrat yakni melakukan lamaran.

Ikatan ini dinyatakan dengan menyerahkan benda dan benda itu dinilai/mempunyai nilai yang tinggi –Jawa :Panjer, peningset –Sunda :Panacane –Aceh :Tanda Kongnarik –sulawesi selatan :Passikkob

Diwaktu perkawinan dilangsungkan, pihak laki2 menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai wanita, ada yang berupa uang/barang. Kalau pada masyarakat islam disebut mas kawin.

b. Kawin kerja  Bagi pemuda yang tidak sanggup untuk membayar mahar/mas kawin/uang jujur sekaligus dapat mengasurnya dan bekerja pada mertuanya (kawin kerja/kawin jasa). Anak yang lahir di dalam masa hutang yang belum dilunasi berada dibawah kekuasaan mertua sampai hutang lunas sesuai janji. Ex : Pada zaman nabi Musa, di batak disebut mandinding, di bali disebut numngunt.  Suami tidak mempunyai hak untuk membawa istrinya ke tempat keluarganya, jadi mereka tinggal di rumah orang tua istrinya.

c. Kawin darurat  Untuk menjaga jangan sampai mendapatmalu/agar anak dalam kandungan dari seorang wanita yang tidak bersuami ada laki2  Laki2 tadi dipergunakan untukmenjaga nama baik keluarga yangbersangkutan  Ex : di jawa disebut nikah tambel atau tambelan

d. Kawin meminjam jago  Dalam masyarakat patrilineal, anak laki2 diperlukan untuk meneruskan keturunan dll. Keluarga dalam kalangan ini kalau tidak punya keturunan laki2 akan berusaha untuk memperolehnya.  Anaknya perempuan, dikawinkan dengan seorang pemuda dengan perjanjian bahwa nanti anak yang akan lahir bukan masuk klen bapak anak itu, tapi masuk klen neneknya yang mengingini keturunan laki2  Pada perkawinan ini, anak, menantu menjadi anggota family mendapat harta pusaka yang nantinya akan meneruskan kepada anaknya.

Kawin Paksa  Perkawinan berlangsung dengan memaksa calon suami yang telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang melakukan anak keluarga.  Perkawinan ini dilangsungkan dengan memberikan tekanan pada pihak pemuda.

Kawin Lari Sebelum perkawinan terjadi, pemuda melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara kedua calon telah ada permufakatan. Halini dilakukan biasanya untuk menghindarkan aturan2 adat yang tidak mungkin terpenuhi

Kawin Gantung Perkawinan dengan upacar peresmiannya tidak serentak, ditunggu suatu masa yang telah ditentukan terlebih dahulu. Setelah perkawinan dilaksanakan secara agam islam, kedua suami istri belum tinggal serumah, baru mereka tinggal serumah setelah perkawinan diresmikan menurut adat.

Kawin Ganti tikar Jika salah seorang dari suami istri meninggal dunia, yang masih hidup mencari penggantinya di kalangan keluarga yang meninggal, biasanya saudara dari yang meninggal

MAMAK KEPALA WARIS  Di Minang kabau sesuatu lingkungan kekeluargaan (sapariuk), yang terdiri dari beberapa cabang (jurai) merupakan organisasi tersendiri dengan kepalanya sendiri.  Kepala tersebut diambil dari keluarga itu sendiri. Kepala dari suatu jurai dinamakan mamak kepala waris/tungganal (seseorang laki2 tertua dalam jurai itu)  Segala sesuatunya dikalangan jurai berjalan dengan pimpinan mamak kepala waris Misal nya:  – Mendirikan rumah gadang.  – Mencarikan jodoh untuk kemenakannya

ADOPSI   Memasukkan seseorang dalam lingkungan kelurga serta memperlakukan dia serupa dengan anggota keluarga sendiri, jadi sama/serupa dengan yang berhubungan darah. Kedudukannya dalam keluarga dari segi hak dan kewajiban tidak ada bedanya dengan keluarga lain.  Dalam adat pengambilan anak tersebut biasanya dilakukan upacara adat dan dibayar sejumlah uang atau benda berharga.

PERCERAIAN  Adalah suatu hal yang tidak diinginkan tapi terjadi.  Alasan-alasan perceraian itu antara lain :  Tidak memperoleh keturunan.  Salah seorang melakukan perzinahan  Suami bertindak kasar kepada istri  Adanya unsure ketidaksenangan dari salah satu keluarga

Pembagian harta perkawinan 2.HartaPusaka 3.Hartaperkawinan 4.Hartapencarian 5.HartaBersama