Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Profesi guru adalah layanan masyarakat yang ditekuni seseorang sepanjang hayatnya dan harus dialasi dengan kemampuan menguasai, menerapkan, mempraktekkan kemampuan teoritis yang mendalam
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah UU NO.14 TH TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 1
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Permendiknas No 78 Tahun 2008 Tentang Guru BAB 2 Pasal 2
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik Kompetensi Pedagogik
Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik Kompetensi Kepribadian
Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam Kompetensi Profesional
Kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar Kompetensi Sosial
Guru adalah pendidik yang berkiprah di sekolah atau lembaga pendidikan formal Bahasa Jawa: Wajib diguGU dan ditiRU Kata guru Keteladanan Kata Guru
Tugas guru/pendidik di Sekolah yaitu MENGANTARKAN peserta didik meraih impiannya dan MENGEMBANGKAN potensi peserta didik
Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 2 Pasal 4: Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik
KKeniscayaan wajib mendewasakan semua yang belum dewasa KKeniscayaan tak satu pun agama di dunia ini yang tidak menempatkan guru/ pendidik di tempat yang istimewa
MMemperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; MMendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; MMemperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:
MMemperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; MMemperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:
MMemiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; MMemperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:
MMemiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; MMemiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; MMemperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:
MMerencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; MMeningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:
BBertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:
MMenjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan MMemelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:
TTeguran; PPeringatan tertulis; PPenundaan pemberian hak guru; PPenurunan pangkat; PPemberhentian dengan hormat; atau PPemberhentian tidak dengan hormat. Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 6 Pasal 77 ayat 2:
TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI