Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Kelompok 2 Pascasarjana uninus bandung
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /

Profesi guru adalah layanan masyarakat yang ditekuni seseorang sepanjang hayatnya dan harus dialasi dengan kemampuan menguasai, menerapkan, mempraktekkan kemampuan teoritis yang mendalam

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah UU NO.14 TH TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 1

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Permendiknas No 78 Tahun 2008 Tentang Guru BAB 2 Pasal 2

Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik Kompetensi Pedagogik

Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik Kompetensi Kepribadian

Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam Kompetensi Profesional

Kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar Kompetensi Sosial

Guru adalah pendidik yang berkiprah di sekolah atau lembaga pendidikan formal Bahasa Jawa: Wajib diguGU dan ditiRU Kata guru  Keteladanan Kata Guru

Tugas guru/pendidik di Sekolah yaitu MENGANTARKAN peserta didik meraih impiannya dan MENGEMBANGKAN potensi peserta didik

Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 2 Pasal 4: Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik

KKeniscayaan  wajib mendewasakan semua yang belum dewasa KKeniscayaan  tak satu pun agama di dunia ini yang tidak menempatkan guru/ pendidik di tempat yang istimewa

MMemperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; MMendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; MMemperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

MMemperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; MMemperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

MMemiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; MMemperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

MMemiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; MMemiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; MMemperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

MMerencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; MMeningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:

BBertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:

MMenjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan MMemelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:

TTeguran; PPeringatan tertulis; PPenundaan pemberian hak guru; PPenurunan pangkat; PPemberhentian dengan hormat; atau PPemberhentian tidak dengan hormat. Menurut Menurut UU No.14 Th Tentang Guru dan Dosen Bab 6 Pasal 77 ayat 2:

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI