Latar Belakang Sejarah 1. Belanda masuk ke Indonesia melalui VOC (Verenigde Oost Indische Companie) awal abad XVII 2. Jepang masuk ke Indonesia pertama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Advertisements

Usaha-usaha Bangsa Indonesia untuk Mempersiapkan Kemerdekaan
MEDIA PEMBELAJARAN BERKOMITMEN TERHADAP PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
17 Agustus R. ARYO IMAN B X – B 28.
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
Perumusan pancasila Nilai Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Abad 16
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
On/off SK/KD TES Profil Materi On/off Nama : Alhafizh Mahardika NIM : Prodi : PPKn Sem : V Kelas : B Alamat : triyoso, belitang, OKUT Sumatra.
Kompetensi Dasar: Indikator:
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
SEJARAH PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
LAHIR DAN BERKEMBANGNYA NKRI Oleh: Drs
BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
PEMBENTUKAN UUD 1945.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
IDEOLOGI PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
MAKNA PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN ( PPKN )
PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945
Pancasila dan Implementasinya
PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA.
Perjuangan Mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan
Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN RI SETELAH PROKLAMASI.
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila secara Historis
Pancasila dan Implementasinya
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila dan Implementasinya
BAHAN DISKUSI.
Soal Ulangan Formatif Kesatu Mata Pelajaran PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Kelas VI ( Enam ) Koleksi Mr. BAMBOS.
MATERI REMEDIAL UHBT SEJARAH KELAS 8.
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Organisasi kooperatif dan non kooperatif
Sejarah pancasila dan perjalanannya
ISLAM SUMBER PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh Kelompok 3:
beserta rakyat Indonesia
Pancasila.
Pancasila dan Implementasinya
Proklamasi Kemerdekaan
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pend PS E.
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
BAB 5 PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN POLITIK AWAL KEMERDEKAAN
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
Oleh Fitri Abdillah PANCASILA DALAM KONTEKS PERJALANAN SEJARAH BANGSA INDONESIA.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NILAI ISLAM DALAM PANCASILA
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
Transcript presentasi:

Latar Belakang Sejarah 1. Belanda masuk ke Indonesia melalui VOC (Verenigde Oost Indische Companie) awal abad XVII 2. Jepang masuk ke Indonesia pertama kali di Pulau Tarakan tgl Januari 1942 kemudian ke pulau lain seperti Sulawesi, Maluku, Sumatra, Bali dan Jawa 3. Tgl 5 Maret 1942 Batavia jatuh ke tangan Jepang 4. Tgl 8 Maret 1942 Perlawanan Belanda terhadap Jepang berakhir di Bandung

5. 9 Maret 1942 Jenderal Ter Poorter sebagai Panglima Tertinggi AD Sekutu di Jawa menyerah dengan tanpa syarat dan ditahan ke luar Jawa beserta Gubernur Tjarda van Starkenborg Stachouwer Hak-hak kekuasaan ini memungkinkan Jepang membagi wilayah Indonesia dalam tiga komando, yaitu tentara ke-16 di pulau Jawa dan Madura yang berpusat di Batavia, tentara ke-25 di Sumatera yang berpusat di Bukit Tinggi dan armada selatan ke-2 di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Barat yang berpusat di Makassar

Adanya propaganda (Sendenbu) Jepang dalam melakukan aksinya dengan pelbagai macam pendekatan terhadap rakyat, diantaranya; mendirikan Gerakan Tiga A dengan slogannya yang terkenal: Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Saudara Asia; mengangkat orang-orang pribumi dalam pelbagai pemerintahan yang prinsip turun-temurunnya dihapuskan; menetapkan wilayah- wilayah voorstenlanden sebagai kochi (daerah istimewa). Maksudnya agar tentara Jepang yang mendirikan pemerintah militernya dapat diterima oleh penduduk pribumi

Tujuan utama pendudukan Jepang di Jawa adalah menyusun dan mengarahkan kembali perekonomian peninggalan pemerintah Hindia Belanda dalam rangka menopang upaya perang Jepang dan rencana-rencananya bagi ekonomi jangka panjang terhadap Asia Timur dan Tenggara. Tujuan utama ini mengarahkan kebijakan-kebijakan pemerintah militer untuk menghapuskan pengaruh-pengaruh Barat di kalangan rakyat Jawa dan memobilisasi rakyat Jawa demi kemenangan Jepang dalam perang Asia Timur Raya

Pembesar Bala Tentara Nippon memegang kekuasaan militer dan segala kekuasaan yang dulu dipegang oleh gubernur Jendral (pada masa kekuasaan Belanda). Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, kekuasaan atas wilayah Indonesia dipegang oleh dua angkatan perang yaitu angkatan darat (Rikugun) dan angkatan laut (Kaigun). Masing-masing angkatan mempunyai wilayah kekuasaan. Dalam hal ini Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan yaitu: a. Daerah Jawa dan Madura dengan pusatnya Batavia berada di bawah kekuasaan Rikugun. b.Daerah Sumatra dan Semenanjung Tanah Melayu dengan pusatnya Singapura berada di bawah kekuasaan Rikugun. c.Daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Irian berada di bawah kekuasaan Kaigun

Dirumuskannya Pancasila sebagai Dasar Negara tidak terlepas dari adanya janji Pemerintah Jepang di Tokyo yang diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso di hadapan Parlemen Jepang pada tanggal 7 September 1944 sebagai hadiah dari Pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia. Akan tetapi janji itu baru dilakukan setelah tentara Jepang mengalami kekalahan di semua pertempuran, yang kemudian Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai

Pembentukan BPUPKI baru terwujud pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Tenno Haika. Pelantikan BPUPKI dilakukan oleh Gunseikan di Jakarta tanggal 28 Mei 1945 dengan rincian:  Ketua:dr. KRT. Radjiman Wediodingrat  Wakil Ketua 1:RP. Soeroso  Wakil Ketua 2:Yoshio Ichibangase  Anggota berjumlah 64 orang. Tugas BPUPKI hanya melakukan penyelidikan bagi usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Setelah tugas ini selesai, menurut Yosio Ichibangase akan dibentuk suatu panitia lain yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia

Sidang BPUPKI dibagi dalam 2 masa persidangan, yaitu: a) Masa Persidangan I dari tgl 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara Indonesia b) Masa Persidangan II dari tgl 10 s/d 16 Juli 1945 membahas tentang UUD 1945

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut- turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain : 1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia secara lisan sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat

Selain itu M. Yamin juga menyerahkan usulan tertulis tentang dasar Negara kebangsaan tersebut yang berisi sebagai berikut :  Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kebangsaan persatuan Indonesia,  Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab,  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebelum membahas dasar negara, Soepomo membahas syarat berdirinya negara Tiga teori negara, yaitu: 1. Teori perseorangan yg dianut oleh Negara liberal di Eropa dan AS. Tokoh- tokoh aliran ini: John Locke, Thomas Hobbes, J.J. Rousseau, H.J. Laski dll. Negara adalah wujud kontrak sosial. Masyarakat bebas berbuat selama tidak melanggar kontrak (hukum). Negara adalah masyarakat hukum (legal society). Individu tidak boleh banyak dikekang.

 Awalnya negara adalah alat kekuasaan kelas atas yang berkuasa (kelas borjuis) untuk menindas kelas bawah (kelas proletar).  Kelas bawah harus bersatu untuk revolusi dan merebut kekuasaan.  Bila revolusi berhasil maka kendali ada di tangan kelas proletar.  Negara dijalankan dengan kekuasaan sentral/terpusat dan semua hal diatur negara.  Cita-citanya: masyarakat tanpa kelas atau masyarakat komunis (sama rata sama rasa)

Diusulkan oleh Soepomo sebagai dasar negara karena menurutnya sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Teori ini mengutamakan persatuan antara pemimpin dg rakyatnya. Negara satu untuk semua golongan, faham. Negara satu untuk semua orang  negara persatuan Teori ini berasal dari Jerman dg tokoh-tokohnya: Adam Muller, Spinoza, Hegel dll. Soepomo juga mengusulkan agar negara tidak berdasarkan ajaran agama tertentu (menolak negara agama) karena kebhinnekaan masyarakat Indonesia.

 Persatuan,  Kekeluargaan,  Keimbangan lahir bathin,  Musyawarah,  Keadilan rakyat

Dasar negara = Philosophische grondslag. Mengajukan 3 usulan dasar negara: Pancasila, Trisila atau Ekasila. Pancasila: 1. Kebangsaan (nasionalisme) 2. Kemanusiaan (internasionalisme) 3. Musyawarah mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan rakyat 5. Ketuhanan yang berkebudayaan

 1. Sosio-nasionalisme  2. Sosio-demokrasi  3. Ketuhanan  Ekasila:  - Gotongroyong (Ide asli orang Indonesia) Setelah pidato Soekarno sidang I dihentikan dan dibentuk panitia kecil yang berjumlah 8 orang. Tugasnya: menggolongkan usul tertulis yang masuk.

1) Ir. Soekarno (Ketua) 2) Drs. Mohammad Hatta 3) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo 4) K.H. Wachid Hasyim 5) Ki Bagoes Hadikoesoemo 6) Rd. Otto Iskandardinata 7) Mr. Muhammad Yamin 8) Mr. Alfred Andre Maramis

Setealah Konsepsi-konsepsi dan usul-usul tersebut ditampung dan diteliti, maka dihasilkan 9 pokok masalah, yaitu: 1) Permintaan Indonesia merdeka dengan selekas-lekasnya; 2) Tentang Dasar Negara; 3) Masalah Unifikasi dan Federasi; 4) Tentang Warganegara

5) Masalah pemerintah di daerah; 6) Bentuk Pemerintahan dan Kepala Negara; 7) Masalah agama dan hubungannya dengan negara; 8) Masalah pembelaan; 9) Masalah keuangan.

Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta”

1) Ir. Soekarno, beragama Islam seorang nasionalis, pendiri dan Ketua Partai Nasional Indonesia (1927), dan kemudian Ketua Partai Indonesia (Partindo, 1933); 2) Drs. Mohammad Hatta, beragama Islam seorang nasionalis demokrat, pengurus Perhimpunan Indonesia di Nederland (1923), kemudian pengurus Pendidikan Nasional Indonesia (1933);

3) Mr. Alexander A. Maramis, beragama Kristen, seorang nasionalis, pernah menjadi anggota Sarekat Rakyat; 4) Abikusno Tjokrosujoso, beragama Islam seorang nasionalis-Islam, pengurus Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII); 5) Abdul Kahar Muzakkir, beragama Islam seorang nasionalis-Islam, anggota Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi);

6) H. Agus Salim, beragama Islam seorang nasionalis-Islam, pengurus Syarikat Islam; 7) Mr. Achmad Soebardjo, beragama Islam seorang nasionalis, PETA, terakhir anggota Masyumi; 8) K.H. Wachid Hasyim, beragama Islam seorang nasionalis-Islam, angota Masyumi; 9) Mr. Muhammad Yamin, beragama Islam seorang Nasionalis, anggota Partai Indonesia (Partindo, 1933), anggota Partai Murba, Front Pembela Pancasila.

 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya  Kemanusiaan yang adil dan beradab  Persatuan Indonesia  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Dalam masa sidang ke dua ada 6 tambahan anggota baru BPUPKI, yaitu: 1) K.H. Abdul Fatah Hasan 2) R. Asikin Natanegara 3) Soerjo Hamidjojo 4) Ir. Pangeran Muhammad Noor 5) Mr. Muhammad Besar 6) Abdul Kaffar

Pada sidang II disampaikan hasil musyawarah antara golongan Islam dan golongan nasionalis tentang Rancangan Mukadimah Hukum Dasar, di dalamnya memuat lima sila Pancasila (versi Piagam Jakarta). Seluruh anggota sidang dapat menerima kesepakatan tsb sehingga masalah dasar negara dianggap telah selesai.

Sebelum membahas UUD 1945, BPUPKI terlebih dahulu mempersoalkan tentang: 1. Mengenai bentuk negara 2. Mengenai sebutan wilayah negara Bentuk negara Indonesia yang dipilih adalah Republik Wilayah negara dibagi 3, yaitu: a. Hindia Belanda b. Hindia Belanda + Malaya + Borneo Utara + Irian Timur + Timor Portugis + Pulau-pulau sekitarnya c. Hindia Belanda + Malaya – Irian Barat. Yang dipilih adalah point b

1) Panitia Perancang UUD diketuai oleh Soekarno 2) Panitia Pembela Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso 3) Panitia Keuangan dan Perekonomian diketuai oleh Mohammad Hatta

Tgl 11 Juli 1945 Soekarno mengadakan rapat dengan menghasilkan putusan-putusan berupa: a) Pembentukan Panitia Perancang Declaration of Rights terdiri dari: 1. Mr. Achmad Soebardjo (Ketua) 2. dr. Soekiman 3. Perada Harahap

1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Ketua) 2. Mr. Wongsonegoro 3. Mr. Achmad Soebardjo 4. Mr. Alfred Andre Maramis 5. Mr. Singgih 6. H. Agoes Salim 7. dr. Soekiman

Kemudian tanggal 12 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang UUD mengadakan rapat. Setelah meneliti dan mempelajari pendapat-pendapat yang diajukan dalam sidang paripurna BPUPKI sebelumnya, akhirnya Panitia Kecil ini berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD.

Tgl 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari: a. Hoesein Djajadiningrat b. H. Agoes Salim c. Soepomo Tgl 14 Juli 1945 Soekarno melaporkan hasil kerjanya ke BPUPKI berupa: a. Pernyataan Indonesia Merdeka b. Pembukaan UUD c. Batang Tubuh UUD

Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945 hanya merupakan Sidang Penutupan BPUPKI secara resmi dan naskahnya diserahkan kepada Pemerintah Balatentara Jepang. Dengan berakhirnya sidang ini, maka selesailah tugas BPUPKI, yang hasilnya akan dijadikan dasar bagi negara Indonesia yang akan dibentuk sesuai janji Jepang.

Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, maka badan ini dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 dan diganti oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Iinkai). PPKI dibentuk tanggal 12 Agustus 1945 oleh Marsekal Hisaici Terauci (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang untuk seluruh Asia Tenggara). PPKI diketuai oleh Ir. Sukarno dan sebagai wakil merangkap anggota Muhammad Hatta, jumlah anggota 27 orang.

(1) Sidang Pertama (18 Agustus 1945) Menghasilkan keputusan: a. Mengesahkan UUD 1945 meliputi: 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yg kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945 b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Musyawarah Darurat

Sidang PPKI kedua diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan 2 keputusan, yaitu: 1. Pembagian wilayah Republik Indonesia atas 8 propinsi:  Jawa Barat  Jawa Tengah  Jawa Timur  Sumatera  Borneo  Sulawesi  Maluku  Sunda Kecil

8 Provinsi Gubernur 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Sumatera 5. Borneo 6. Sulawesi 7. Maluku 8. Sunda Kecil Sutarjo Kartohadikusumo R. Panji Suroso R. M. Suryo Mr. Tengku Muh. Hassan Ir. Pangeran Muh. Noor dr. GSSJ. Ratulangie Mr. J. Latuharhary Mr. I Gusti Ktut Puja

2. Departemen-departemen atau Kementerian-kementerian Pemerintah dibagi atas 12 departemen:  Departemen Dalam Negeri  Departemen Luar Negeri  Departemen Kehakiman  Departemen Keuangan  Departemen Kemakmuran  Departemen Kesehatan  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  Departemen Sosial  Departemen Pertahanan  Departemen Penerangan  Departemen Perhubungan  Departemen Pekerjaan Umum

Sidang PPKI yang ketiga ini membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang, yang memutuskan Sembilan pasal, diantaranya adalah:  Pasal 1 tentang Nama: Sebagai ibu organisasi yang harus mengerjakan dan memelihara keselamatan masyarakat, maka didirikan suatu badan yang diberi nama “Badan Penolong Keluarga Korban Perang”.  Pasal 2 tentang Maksud dan Tujuan: Memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan itu adalah yaitu, maka itu di “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” diadakan satu bagian yang bernama “Badan Keamanan Rakyat”.  Pasal 8 tentang Tugas Kewajiban: Badan Keamanan Rakyat harus memelihara keamanan bersama-sama dengan rakyat dan Jawatan- jawatan Negara yang bersangkutan.  Pasal 9: Badan Penolong Keluarga Korban Perang dan Badan Keamanan Rakyat ada di bawah pengawasan dan pimpinan Komite Nasional.

Sidang PPKI keempat membicarakan tentang Pembentukan Komite Nasional dan Partai Nasional Indonesia

Komite Nasional Indonesia Pusat (sering disingkat dengan KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan 15 Februari KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah- daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.Pasal IV, Aturan PeralihanUndang-Undang Dasar Agustus1945Februari1950Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.legislatifDewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia

Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:  Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua Mr. Kasman Singodimedjo  M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I M. Sutardjo Kartohadikusumo  Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary  Adam Malik - Wakil Ketua III Adam Malik

Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP pada saat itu (BP-KNIP) dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang Sutan SjahrirSoepeno

Sutan Syahrir (ejaan lama: Soetan Sjahrir, lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, 5 Maret 1909 – meninggal di Zürich, Swiss, 9 April 1966 pada umur 57 tahun) adalah seorang intelektual, perintis, dan revolusioner kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, ia menjadi politikus dan perdana menteri pertama Indonesia. Ia menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia dari 14 November 1945 hingga 20 Juni Syahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia pada tahun Ia meninggal dalam pengasingan sebagai tawanan politik dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Sutan Syahrir ditetapkan sebagai salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 9 April 1966 melalui Keppres nomor 76 tahun 1966Padang PanjangSumatera Barat5 Maret1909ZürichSwiss 9 April1966 politikusperdana menteri IndonesiaPerdana Menteri Indonesia14 November Juni1947 Partai Sosialis Indonesia1948TMP KalibataJakartaPahlawan Nasional Indonesia

Soepeno (lahir di Kota Pekalongan, 12 Juni 1916 – meninggal di Ganter, Ngliman, Sawahan, Nganjuk, 24 Februari 1949 pada umur 32 tahun) adalah Menteri Pembangunan/Pemuda pada Kabinet Hatta I. Dia meninggal dunia sewaktu masih menjabat dalam jabatan tersebut akibat Agresi Militer Belanda II. Sewaktu Belanda menyerang Indonesia pada 19 Desember 1948, Supeno menjadi Menteri Pemuda dan Pembangunan RI. Supeno ikut bergerilya dan pasukan Belanda terus memburunya. Setelah berbulan-bulan bergerilya, Supeno dan rombongannya tertangkap Belanda di Desa Ganter, Nganjuk setelah Belanda menyerang wilayah Ganter pada 24 Februari Tentara Belanda menyuruhnya jongkok dan mengintrogasi dia.Kota Pekalongan12 Juni1916Ngliman, Sawahan, Nganjuk 24 Februari1949 Menteri Pembangunan/PemudaKabinet Hatta IAgresi Militer Belanda IIBelanda menyerang Indonesia19 Desember1948gerilyaGanter Nganjuk24 Februari1949 Soepeno mengatakan bahwa ia adalah penduduk daerah tersebut namun Belanda tidak percaya. Akhirnya, pelipisnya ditembak dan Supeno tewas seketika. Supeno pun kemudian dimakamkan di Nganjuk. Setahun kemudian, makamnya dipindahkan ke TMP Semaki, Yogyakarta. NganjukTMP SemakiYogyakarta

Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim. Kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua adalah Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul HalimSoepeno Abdul HalimSoepeno Kabinet Hatta I Assaat Abdul Halim

Kabinet Hatta Pertama atau Kabinet Hatta I adalah kabinet ketujuh yang dibentuk di Indonesia. Kabinet ini dibentuk oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, atas perintah Presiden Soekarno pada tanggal 23 Januari 1948, hari yang sama saat kabinet sebelumnya dinyatakan bubar. Kabinet ini bertugas pada periode 29 Januari Agustus Wakil PresidenMohammad HattaPresiden Soekarno29 Januari Agustus1949

Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, serta sebagian besar anggota BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tsb. AssaatAbdul HalimKabinet Halim

Kabinet Halim bertugas pada periode 21 Januari September Kabinet ini merupakan pemerintah Republik Indonesia (dengan Yogyakarta sebagai ibu kota) yang merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada saat yang kurang lebih bersamaan, Kabinet Republik Indonesia Serikat pimpinan Mohammad Hatta memerintah di ibu kota RIS, Jakarta. Pada masa yang hampir bersamaan pula, Assaat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sedangkan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat.21 Januari September1950Republik IndonesiaYogyakartaRepublik Indonesia Serikat Kabinet Republik Indonesia Serikat Mohammad Hatta Jakarta AssaatPresiden Republik IndonesiaSoekarno Republik Indonesia Serikat

BP-KNIP tidak punya kantor tetap, waktu di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap (1945), waktu di Cirebon di Grand Hotel Ribberink (1946), waktu di Purworejo di Grand Hotel Van Laar (1947), dan waktu di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro ( ). Para anggota BP-KNIP tercatat antara lain: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dll

Atas usulan KNIP, dalam sidangnya pada tanggal Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta, diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca : eks) Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi:1617 Oktober 1945JakartaMaklumat Wakil Presiden Nomor X16 Oktober1945 “ Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. ” Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan NegaraGaris-garis Besar Haluan Negara