Peraturan Menteri Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Pendahuluan Audit Sektor Publik
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Modul I GAMBARAN UMUM.
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
REVIU LK PTN SUHARTONO.
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Modul I GAMBARAN UMUM.
Keuangan Universitas Padjadjaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Pembiayaan Pembangunan
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Pemahaman Struktur pengendalian intern
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
Peraturan Menteri Keuangan
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Peraturan Menteri Keuangan
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat

Pengantar: Hubungan PIPK dengan SPIP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60 tahun 2008) Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara. (PMK 17 tahun 2019) SPIP PIPK

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengantar: Dasar Hukum SPIP UU 1/2004 – Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP 60/2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pasal 58 ayat (1) dan (2) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengantar: Paradigma SPIP PRESIDEN / MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA / KEPALA DAERAH “Process owner” Penerapan SPIP merupakan tanggung jawab pokok manajemen UU 1/2004 Pasal 58 PP 60/2008 Pasal 2 APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH “Assurance” dan “Consulting” APIP melakukan pengawasan intern untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP. PP 60/2008 Pasal 2

Pengantar: Visualisasi Pengendalian Intern - SPIP PIPK Tujuan Hard LINGKUNGAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO KEGIATAN PENGENDALIAN INFORMASI & KOMUNIKASI PEMANTAUAN ENTiTAS pROSES EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN KEANDALAN LAPKEU PENGAMANAN ASET KETAATAN PERATURAN Transaksi Keuangan negara Hard Control Unsur Lingkup Implementasi Soft Control

Latar Belakang: PIPK Rekomendasi BPK RI (2015) untuk penerapan Control Self Assessment Mayoritas Kementerian Negara/Lembaga belum memahami SPIP terlebih terkait pengendalian intern atas pelaporan keuangan Penilaian mempertimbangkan manfaat dan biaya serta efisiensi Pertimbangan risiko sebagai dasar Penilaian PIPK. Lebih efisien bila fokus pada +500 entitas pelaporan dari pada +24.000 entitas akuntansi. Diterapkan secara tahunan, bukan semesteran. Menyederhanakan mekanisme reviu PIPK Reviu PIPK dipandang masih cukup menyulitkan

Latar Belakang: PIPK Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Penanggung jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran, termasuk Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat, membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan. (PMK 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat ) Format pernyataan tanggung jawab dalam Lampiran PMK 215/PMK.05/2016 ”Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan pengendalian intern yang memadai, ...”.

Contoh Pernyataan Tanggung Jawab Ganti pernyataan tanggung jawab

Latar Belakang: PIPK Reviu atas Laporan Keuangan hanya memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP Lampiran PMK 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK BUN dan Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa : “Reviu tidak memberikan dasar untuk meyatakan opini sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, …” .

Tujuan Penerapan PIPK Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai. Pasal 3 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK

Pelaksanaan PIPK Reviu Penilaian Penerapan Bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh APIP terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK Reviu Bertujuan menjaga efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh Tim Penilai pada tingkat entitas, dan tingkat proses/transaksi. Penilaian Bertujuan memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. Penerapan

Pendokumentasian Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK. Pasal 6 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK

Hasil Control Self Assessment terkait PIPK dan Pernyataan Manajemen ttg PIPK Efektif MEMADAI Efektif dengan Pengecualian Mengandung Kelemahan Material TIDAK MEMADAI

PIPK Peta Materi: PMK 17/PMK.09/2019 III PENILAIAN REVIU IV II Tujuan & Entitas yang dinilai (Ps 8) Tim Penilai (Ps 9) Ruang Lingkup (Ps 10) Pelaporan (Ps 11) Pedoman Penilaian (Ps 12) Prinsip (Ps 2) Tujuan & Ruang Lingkup (Ps 13) Tujuan (Ps 3) Tahapan Reviu (Ps 14 – 17) Ruang Lingkup (Ps 4 - 5) III PENILAIAN REVIU IV Pedoman Reviu (Ps 18) Tanggung Jawab (Ps 6) Pedoman Penerapan (Ps 7) Ketentuan Peralihan (Ps 19) II PENERAPAN V PIPK Ketentuan Umum (Ps 1) Penutup (Ps 20 – 21) I VI

PIPK Peta Materi: Lampiran PEDOMAN PENILAIAN PEDOMAN PEDOMAN PENERAPAN Penilaian Efektifitas dan Simpulan Pendahuluan Perencanaan Pengujian PI Pelaporan Pendahuluan Tujuan dan Mafaat Keterbatasan PI PEDOMAN PENILAIAN Pendahuluan Tingkatan Penerapan PI Prosedur Reviu PIPK Dokumentasi PEDOMAN PENERAPAN PEDOMAN REVIU Format I Laporan Hasil Penilaian PIPK Format II Formulir CHR PIPK Format III Laporan Hasil Reviu PIPK

Tahapan Pelaksanaan PIPK PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. PENERAPAN PENILAIAN REVIU Entitas Pelaporan & EA yang terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait yang dapat mempengaruhi Opini atas Laporan Keuangan (Psl 8 (2-3)) EP menetapkan EA terpilih Triwulan I (Pasal 8 (4)) Menjaga efektivitas penerapan PIPK (psl 8 (1)) dengan memastikan kecukupan rancangan & efektivitas pelaksanaan pengendalian. Direncanakan Semester I tahun berjalan (psl 15 (2)) Dilaksanakan paling lambat bersamaan reviu LK (Psl 16) Dilakukan pada Entitas Prelaporan & Uji petik dari yang EA yang Dipilih

Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Pengendalian Aplikasi Penerapan PIPK 5 Unsur Pengendalian Pengendalian Intern Tingkat Entitas Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Laporan Keuangan Berkualitas Penerapan 1 2 Pengendalian Manual Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi Pengendalian Aplikasi

Langkah-langkah Penilaian PIPK Kualifikasi diatur di PMK-17/2019 Ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan Pertimbangan Risiko Internal dan eksternal termasuk APIP Penetapan Entitas Akuntansi yang Melakukan Penilaian Koordinasi Pelaksanaan Penilaian 1 2 3 4 5 Pembentukan Tim Penilai Penentuan Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian Direkomendasikan oleh Tim Penilai, diputuskan oleh manajemen Tingkat Entitas dan Tingkat Proses/transaksi Dibentuk di tingkat: UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA Ruang lingkup: Periode, materialitas, akun signifikan, probis terkait, asersi, risiko & pengendalian

Alur Penilaian Pasal 8-12 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK Penilaian Tingkat Entitas Penilaian Tingkat Proses/Transaksi Penilaian Secara Keseluruhan Perencanaan Pengujian Pengendalian Intern Tk Entitas (PITE) Pembentukan Tim Penilai Penilaian efektivitas rancangan Pengendalian Kompilasi Simpulan Pengendalian Intern Secara Keseluruhan Efektif Efektif dengan pengecualian Mengandung Kelemahan Material Penentuan Ruang Lingkup Pengujian Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK) Penentuan Materialitas Pengujian Efektivitas Implementasi Pengendalian Penilaian Efektivitas Pengendalian dan Kelemahan Pengendalian Penarikan Simpulan Mana yg terkait implementasi dan yg terkait rancangan? Kenapa PU? PPU –uji atribut! PPU dan PEI atas pengendalian yg ada KR – pengendalian yg seharusnya ada Penentuan jumlah sample Tinggi Inconsequential Simpulan Sedang Hasil Penilaian Kelemahan Significant deficiency Rendah Material weakness Pasal 8-12 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK

Perencanaan Penilaian 1 Pembentukan Tim Penilai Tim Penilai ditunjuk langsung oleh pimpinan Entitas Akuntansi Untuk yang sudah memiliki UKI, dapat ditunjuk sebagai Tim Penilai 2 Penentuan Ruang Lingkup Tim Penilai UAPA menentukan ruang lingkup pelaporan keuangan yang akan diuji 3 Penentuan Akun Signifikan Tim Penilai UAPA menetapkan akun signifikan yang akan diuji 4 Penentuan Materialitas Tim Penilai UAPA menentukan batas materialitas pos yang akan diuji Batas materialitas tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam mengambil kesimpulan pada tabel C dan D

Langkah-Langkah Penilaian 1 Menilai rancangan pengendalian (Tabel A dan A.1) Memastikan bahwa seluruh risiko utama dan pengendalian utamanya telah diidentifikasi 2 Menilai PITE dan PUTIK (Tabel B.1 dan B.2) Memastikan bahwa entitas memenuhi unsur-unsur SPIP dan didukung dengan pengendalian atas TIK yang memadai 3 Menilai Implementasi (Tabel C.1 dan C.2) Memastikan bahwa pengendalian utama yang telah diidentifikasi benar-benar dilaksanakan 4 Menilai Efektivitas Pengendalian (Tabel D) Memastikan bahwa keseluruhan pengendalian, baik PITE, PUTIK, dan Transaksi/Proses telah efektif meyakinkan bahwa Laporan Keuangan disusun dengan memadai. 5 Melakukan Kompilasi Hasil Penilaian (Tabel E) Mengambil kesimpulan efektivitas pengendalian pada keseluruhan entitas

Batas Materialitas Materialitas adalah Risiko kesalahan atau salah saji yang dapat terjadi dalam laporan keuangan yang akan berpengaruh terhadap keputusan atau kesimpulan yang diambil berdasarkan laporan keuangan tersebut. Nilai Materialitas yang diperoleh merupakan besarnya kesalahan yang mempengaruhi pertimbangan pengguna laporan keuangan Dasar Penetapan Materialitas yang dapat digunakan oleh Tim Penilai: Total Aktiva—entitas berbasis aktiva Total Aset Bersih/Ekuitas—entitas berbasis aset bersih Total Pendapatan – Untuk entitas yang fungsinya sebagai pusat penerimaan Total belanja – Untuk Entitas yang fungsinya sebagai Pusat Belanja

PENILAIAN PIPK BAGAN PENILAIAN PIPK Penilaian Tingkat Entitas PITE Pengendalian Intern Tingkat Entitas PUTIK Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi Penilaian Tingkat Transaksi/Proses Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi

Pengendalian Tingkat Entitas Vs Pengendalian Tingkat Proses Pengendalian yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan Pelaporan Keuangan suatu organisasi secara menyeluruh dan mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam Laporan Keuangan Pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/ sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu VS Piutang Persediaan PNBP

Gambaran Umum: Pelaksanaan Penilaian Rancangan Implementasi Tabel A Tabel C.1 Tabel B.1 Cukup? Ya Tabel C.2 Tabel B.2 Temuan Tidak Tabel D Feedback diterima? Ya Tabel A Tabel A.1 Tabel E Tidak Tabel A Penelitian lanjutan Laporan Penilaian Temuan

PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH Penyampaian Hasil Reviu PIPK Berdasarkan PTD dan Laporan Hasil Reviu PIPIK, Pimpinan K/L menyusun Pernyataan Tanggung Jawab / Statement of Responsibility (SOR) PTD Reviu LK INSPEKTUR JENDERAL PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH LHR / CHR PIPK Nota Dinas PIMPINAN K/L SOR Nota Dinas Nota Dinas Laporan Hasil Reviu PIPK disampaikan bersama dengan Pernyataan Telah Direviu (PTD) kepada Pimpinan K/L melalui Nota Dinas Laporan Hasil Reviu (LHR) atau Catatan Hasil Reviu (CHR) PIPK ditandatangani oleh Pejabat satu tingkat di bawah Pejabat Penandatangan Reviu Laporan Keuangan

Penilaian PIPK di BUN Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi (UAKPA BUN) akan dilakukan oleh Entitas Pelaporan (Dit. APK selaku UABUN) dengan terlebih dahulu mendengar masukan dari masing-masing UAPBUN. Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi di tahun 2019 dilaksanakan paling lambat Triwulan I TA 2019 Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko.

Tim Penilai PIPK BUN LK Konsolidasian DJPb Unit Kepatuhan Internal ditunjuk sebagai Tim Penilai BA 999.00 (DJPb) UAP BA 999.03 (DJKN) UAP BA 999.07, & 999.08 (DJA) UAP UAP UAKP BA 999.01 dan 999.02 (DJPPR) 999.04 (DJPb) 999.05 (DJPK) UAP BA 999.99 (DJKN, DJA, BKF, & DJPb) UAKK BUN-KW UAPPA UAPPA E-1 UAKKPA UAKPA UAK BUN-D UAK BUN-P UAKPA UAKPA UAIP UAKPA

Tim Penilai PIPK K/L Tim Penilai ditetapkan menggunakan Surat Keputusan LK Konsolidasian UAPA Entitas Pelaporan konsolidator LK UAPPA-W UAPPA-E1 Entitas Pelaporan konsolidator LK UAKPA UAPPA-W Entitas Akuntansi Penyusun LK UAKPA UAKPA

Pengendalian Utama TIK Penilaian PUTIK Pengendalian Utama TIK Pengelolaan pelaporan keuangan menggunakan aplikasi: Digunakan oleh K/L Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Digunakan oleh BUN Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Melakukan penilaian PUTIK atas: Area Manajemen Risiko (8 Komponen) Area Manajemen Perubahan (7 Komponen) Area Akses Logikal (9 Komponen) Area Operasional TIK dan Kelangsungan Layanan (6 Komponen) Dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (Bisa dibantu oleh SITP) Dilakukan oleh Tim Penilai UAKPA K/L dan BUN

TERIMA KASIH