DINAS PEKERJAAN UMUM PERENCANAAN TEKNIS (DED) PEMBANGUNAN PSD PERMUKIMAN PERDESAAN MINAPOLITAN KEC. MANTANG
LATAR BELAKANG Keputusan Bupati Nomor: 219/V/2014 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan adalah perangkat dari Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam bidang Pembangunan PSD Permukiman Perdesaan Minapolitan Meningkatkan kwalitas kawasan minapolitan lewat ketersediaan sarana dan prasana dasar pemukiman. Meningkatkan akses ke berbagai kawasan di dalam kawasan khusus minapolitan.
Maksud Terciptanya sebuah kawasan minapolitan yang berkwalitas dengan tersedianya Sarana dan Prasarana Dasar yang dapat menunjang aktivitas kawasan sehingga memberikan nilai tambah positip dari aspek managemen maupun ekonomi masyarakat, kemudahan dalam melakukan aktivitas sebagai mana kawasan yang telah ditetapkan. Tersedianya prasarana dasar fisik yang baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Tujuan Dapat di hasilkan sarana dan prasarana dasar kawasan minapolitan yang baik dan sesuai dengan harapan. Tersedianya dokumen yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dari aspek teknis di lapangan. Dapat mengetahui biaya yang pasti dalam pembangunan sarana dan prasarana dasar yang akan di buat. Tersedianya dokumen pelaksanaan yang lengkap dan terarah.
Sasaran Desa - desa yang ada di kawasan yang belum memiliki sarana dan prasarana dasar yang memadai. Lokasi – lokasi yang menjadi pusat – pusat kegiatan penunjang kegiatan sebagai kawasan Minapolitan. Sarana dan prasarana ke Cipta Karyaan ( contoh : pedestrian, jalan lingkungan, bangunan penunjang, drainase lingkungan, dermaga rakyat ) Desa2 yang masih terisolir dari fasilitas- fasilitas kawasan, khususnya fasilitas kawasan minapolitan.