PENYUSUNAN ANGGARAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
Struktur APBN.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Pembiayaan Pembangunan
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
SIKLUS APBN dan APBD.
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
ANGGARAN.
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pengelolaan Keuangan Negara
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
Perekonomian Indonesia
Oleh: ERISKA NOVITASARI
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pembiayaan Pembangunan
Struktur APBN.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
A P B N.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
APBN DAN APBD.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Struktur APBN.
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan Hibah Daerah
BUDGET SEKTOR PUBLIK.
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN ANGGARAN

Kerangka Aktivitas Organisasi

Kerangka Aktivitas Organisasi (Cont’d) Strategi : dituangkan dalam sebuah visi dan misi tersebut  diterjemahkan dalam tujuan-tujuan yang bersifat rinci untuk dicapai dalam jangka waktu satu tahun. Tujuan : tujuan organisasi diformulasikan dalam pernyataan-pernyataan kualitatif. Anggaran : dibuat untuk menyatakan tujuan-tujuan tersebut dalam sebuah pernyataan kualitatif. Aktivitas : dibuat berdasarkan tujuan dan anggaran yang telah dibuat.

Kerangka Logis Penyusunan Program Tahapan Penyusunan Penetapan Strategi Organisasi (Visi dan Misi) Pembuatan Tujuan Penetapan Aktivitas Evaluasi dan Pengambilan Keputusan

1. Penetapan Strategi Organisasi (visi dan misi) Visi dan misi  cara pandang yang jauh ke depan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah organisasi. Dari sudut pandang lain, visi dan misi organisasi harus dapat: Mencerminkan apa yang ingin dicapai; Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas; Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis; Memiliki orientasi masa depan; Menumbuhkan seluruh unsur organisasi; dan Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.

2. Pembuatan Tujuan Tujuan  Hal yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun  Tujuan Operasional Tujuan Operasional  turunan visi dan misi  dasar alokasi sumber daya untuk aktivitas harian serta pemberian reward and punishment

Tujuan Operasional Karakteristik: Merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukan keluaran (output). Dapat diukur untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai. Dapat diukur dalam jangka pendek agar  tindakan koreksi (corrective action). Harus tepat, artinya tujuan tersebut memberikan peluang kecil untuk menimbulkan interpretasi individu.

3. Penetapan Aktivitas Menjadi dasar penyusunan anggaran  terutama dalam pendekatan PPBS Aktivitas dipilih berdasarkan strategi organisasi dan tujuan operasional yang telah ditetapkan

4. Evaluasi dan Pengambilan Keputusan Melibatkan reviu dan penentuan ranking. Penentuan kriteria ranking  berdasarkan standar baku organisasi atau kebebasan masing-masing unit.

Agenda 1 2 3 Proses Penyusunan APBN Pelaksanaan Pertanggungjawaban Diskusi 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PEMERINTAH Hak Kewajiban RENCANA YANG MENJADI PEDOMAN Untuk setiap kegiatan termasuk keuangan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Memuat rencana penerimaan dan belanja atau pengeluaran dalam satu tahun. Penyusuanannya melibatkan banyak pihak: Departemen Lembaga DPR  otoritas pengawas arus keluar dana APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara UUD 1945  APBN diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang. Presiden berkewajiban: Menyusun; dan Mengajukan RAPBN kepada DPR RAPBN memuat: Asumsi umum yang mendasari penyusunan APBN Perkiraan penerimaan dan pengeluaran Transfer Defisit/ Surplus Pembiayaan defisit Kebijakan pemerintah

Bendaharawan Umum Negara (BUN) rekening di BI Ruang Lingkup APBN Bendaharawan Umum Negara (BUN) rekening di BI Pengeluaran Penerimaan

Ruang Lingkup APBN Saat pertanggungjawaban APBN, seluruh realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam rekening harus dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan dalam rekening BUN  penerimaan dan pengeluaran “on budget”

Perkiraan APBN penerimaan pengeluaran transfer surplus/defisit pembiayaan

Sejarah Format APBN TA 1969/70 sampai dengan 1999/2000 APBN  T-account. Kelemahan T-account: tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pengendalian defisit ; dan kurang transparan. Mulai TA 2000 format APBN  I-account, disesuaikan dengan Government Finance Statistics (GFS)

Tujuan Perubahan Format APBN Meningkatkan transparansi ; Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN; Mempermudah analisis komparasi (perbandingan); dan Mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yang didistribusikan oleh pemeritah pusat ke pemerintah daerah  UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.

T-Account Penerimaan dan pengeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda. Mengikuti anggaran dan format anggaran yang berimbang dan dinamis. Berimbang dan dinamis: Penerimaan = Pengeluaran Jika Pengeluaran > Penerimaan  pembiayaan dari dalam atau luar negeri.

T-Account (Cont’d) Pemda Tidak menunjukkan komposisi anggaran yang dikelola Pemda dan Pusat  Anggaran terpusat Pengeluaran APBN Pusat Pinjaman luar negeri  penerimaan pembangunan Pembayaran cicilan pinjaman luar negeri  pengeluaran rutin

I-Account Penerimaan dan pengeluaran dalam satu kolom. Menerapkan anggaran defisit/surplus: Perubahan – perubahan itu dengan jelasnya digambarkan oleh posisi overall balance Defisit/Surplus  Selisih Penerimaan + Hibah dengan Pengeluaran Defisit  Pengeluaran > Penerimaan + Hibah Pembiayaan dari dalam dan luar negeri Surplus  Pengeluaran < Penerimaan + Hibah

I-Account (Cont’d) Pemda Menunjukkan komposisi pengeluaran yang dikelola Pemda Pengeluaran APBN Pusat Pinjaman luar negeri dan cicilan  pembiayaan anggaran  utang  jumlahnya harus sekecil mungkin

Format I-Account APBN A. Pendapatan dan Hibah I. Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Pajak 2. Penerimaan Bukan Pajak II. Hibah B. Belanja Negara I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 1. Pengeluaran Rutin 2. Pengeluaran Pembangunan II. Dana Perimbangan III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang C. Keseimbangan Primer D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B) E. Pembiayaan I. Dalam Negeri II. Luar Negeri

APBN 2007 – 2013

Komposisi APBN Penerimaan PPh PPN PBB BPHTB Cukai dan Pajak Lainnya Non Pajak (misal: penerimaan SDA dan Laba BUMN)

Komposisi APBN Pengeluaran Target yang tidak boleh dilampaui. Pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Tahapan proses terjadinya: Kewenangan Anggaran Pelimpahan Kewenangan Anggaran Kewajiban Relasisasi Pengeluaran (outlays)

Komposisi APBN Dana Perimbangan Merupakan transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus

Komposisi APBN Dana Otonomi Khusus Diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan daerah lain Tujuan  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.

Komposisi APBN Defisit dan Surplus Merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran Pegeluaran > Penerimaan  Defisit Pegeluaran < Penerimaan  Surplus

Penjelasan Komposisi APBN Keseimbangan Keseimbangan Primer  total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga Defisit Anggaran Keseimbangan Umum  total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga

Komposisi APBN Pembiayaan Untuk menutup defisit anggaran Pembiayaan DN  obligasi, panjualan aset, privatisasi Pembiayaan LN  meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang

Proses Penyusunan APBN

Penyusunan APBN Atas nama Presiden Badan Perencanaan Nasional Menteri Keuangan Badan Perencanaan Nasional Mengkoordinasikan penyusunan APBN Menteri Keuangan  Mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja rutin Bappenas dan Menteri Keuangan  Mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan

Penyusunan APBN Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN

Penyusunan APBN Pembicaraan Pendahuluan Pembahasan antara pemerintah dan DPR  mekanisme dan jadwal pembahasan APBN Persiapan rancangan APBN oleh pemerintah Finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah

Penyusunan APBN Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN Dilakukan oleh: Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran Komisi dengan Departemen Hasil  UU APBN yang memuat alokasi dana per satuan

Penyusunan APBN Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d) Satuan 3 (alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan) Dirjen Anggaran dan Menteri membahas detail pengeluaran rutin Pengeluaran pembangunan  Dirjen Anggaran, Bappenas, dan Menteri teknis membahas detail pengeluaran untuk setiap kegiatan

Penyusunan APBN Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d) Jika DPR menolak RAPBN yang diajukan  Pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya Pengeluaran tahun ini maksimal sama dengan pengeluaran tahun lalu

Penyusunan APBN Hasil pembahasan didokumentasikan dalam: Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d) Hasil pembahasan didokumentasikan dalam: Daftar Isian Kegiatan  otorisasi pengeluaran rutin unit organisasi. Daftar Isian Proyek  otorisasi pengeluaran pembangunan proyek pada unit organisasi. Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin (SPAAR)  besaran alokasi anggaran rutin untuk setiap kantor/satuan kerja di daerah  dibahas oleh Kantor Wilayah DJA dan Instansi Vertikal Departemen/ Lembaga  DIK.

Penyusunan APBN Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan (SPAAP)  menetapkan besaran alokasi anggaran pembangunan untuk setiap proyek/bagian proyek  dibahas oleh Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal/dinas  DIP. Surat Keputusan Otorisasi (SKO)  otorisasi untuk penyediaan dana kepada departemen/lembaga/ pemerintah daerah dan pihak lain yang berhak baik untuk rutin maupun pembangunan.

Peraturan Pelaksanaan PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) PP No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2005 PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PMK Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PMK Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 PMK Nomor 54/PMK. 02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL

Perubahan Format Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Penerapan sistem penganggaran terpadu (unified budged)  penyatuan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan; dan Reklasifikasi rincian belanja negara menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.

Sasaran Perubahan Format Anggaran Belanja Negara Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja negara, melalui: Minimalisasi duplikasi rencana kerja dan penganggaran dalam belanja negara Meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output) dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan penganggaran organisasi Penyesuaian dengan klasifikasi internasional

Penyusunan RKA-KL dan DIPA Kementerian Keuangan cq. DJAPK menelaah kesesuaian RKA-KL dengan pagu sementara, standar biaya, dan prakiraan maju; dan Bappenas menelaah sinkronisasi program dalam RKA-KL dengan RKP. Kementerian Keuangan cq DJPbn menelaah kesesuaian antara DIPA dengan Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan RKA-KL oleh Kementerian Keuangan (cq DJAPK) dan Bappenas Penerbitan Keppres tentang Rincian APBN Pengajuan konsep DIPA oleh kementerian/lembaga Kementerian Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan menelaah kesesuaian antara konsep DIPA oleh kementerian/lembaga dengan Keppres tentang Rincian APBN Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan APBN

Reformasi Penganggaran Unifikasi anggaran konsolidasi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expediture framework/MTEF)  mempererat perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan derajat prediksi kemampuan anggaran jangka menengah; dan Penerapan penganggaran berbasis kinerja  meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintah.

APBD

Dasar Perundangan APBD Berbasis Kinerja UU No. 22/99 ttg Pemerintahan Daerah UU No. 25/99 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Anggaran Berbasis Kinerja PP 105/2000 ttg pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah KepMen DN No.29/2000 ttg keuangan daerah& APBD

Perubahan Penganggaran Line Item Budgeting Performance Budgeting Tidak dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program Berorientasi jangka pendek Belum mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya Mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program Berorientasi jangka panjang

PROSES PENYUSUNAN APBD Penyusunan Anggaran Kinerja 1. Kegiatan Pendahuluan Penetapan strategi organisasi (visi dan misi) 2. Arah dan Kebijakan Umum APBD Penetapan Aktivitas 3. Strategi & Prioritas APBD 4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pembuatan Tujuan operasional 5. Evaluasi dan seleksi RASK 6. Pembahasan RAPBD Review dan Ranking APBD

Proses Penyusunan APBD Langkah penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar pada Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA)  dokumen strategi jangka panjang (strategic planning) yang dimiliki Pemda Siklus RENSTRADA biasanya lima tahunan  yang akan dijabarkan dalam bentuk tujuan operasional yang bersifat tahunan

1. Kegiatan Pendahuluan Penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik Evaluasi kinerja tahun lalu untuk mendapat feedback bagi penyusunan APBD sekarang Hasil penjaringan masyarakat dan feedback dan penjabaran Renstrada sebagai dasar penentuan arah dan kebijakan umum APBD

2. Arah dan Kebijakan Umum APBD RENSTRADA Kebijakan Pemerintah Pusat MASYARAKAT (Tokoh,LSM,Ormas, dll Evaluasi kinerja masa lalu Pokok pikiran DPRD DPRD (Legislatif) PEMDA (eksekutif) Arah dan Kebijakan umum APBD Kesepakatan

2. Arah dan Kebijakan Umum APBD (cont’d) Arah dan kebijakan umum APBD dapat disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut : Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Daerah dan dokumen perencanaan lainnya. Sesuai aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah. Memuat arah yang diinginkan dan kebijakan umum yang sebagai pedoman penyusunan strategi dan prioritas APBD serta penyusunan rancangan APBD dalam satu tahun anggaran. Disusun dan disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

3. Strategi & Prioritas APBD Merupakan penjabaran lebih lanjut dari arah dan kebijakan umum Merupakan strategi operasional jangka pendek, sedangkan RENSTRADA merupakan strategi jangka panjang Strategi dan prioritas APBD adalah pendekatan (metode) yang diprioritaskan dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

3. Strategi & Prioritas APBD (cont’d) Contoh arah dan kebijakan umum APBD: Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 1:30 Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat pencapaian 10% Contoh Strategi dan Prioritas APBD: Pengangkatan dan penempatan guru Pembinaan dan pengembangan karier guru

4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Aktivitas dalam penyusunan APBD dijelaskan dalam RASK RASK dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah, sehingga sifatnya usulan yang akan dibahas dan dibuat penetapan oleh panitia anggaran yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD

4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) (cont’d) RASK dibagi menjadi 3, yaitu : S.1 : berisi tentang pernyataan strategi organisasi (visi, misi, tujuan, dsb) S.2 : berisi tentang rincian program dan kegiatan S.3 : berisi tentang anggaran atas program dan kegiatam yang direncanakan Contoh untuk “program pembinaan dan pengembangan karier guru”: Seminar tentang psikologi pengajaran Pelatihan teknik-teknik pengajaran yang diadakan setiap 3 bulan

5. Evaluasi dan seleksi RASK Usulan dalam RASK dibahas dan direview oleh Pemerintah (belum melibatkan DPRD). Hasilnya adalah Dokumen RAPBD yang diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama

6. Pembahasan dan Penetapan APBD Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPRD  APBD yang dituangkan dalam Perda untuk dilaksanakan Pemda

RENCANA STRATEGIS UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X VISI MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT MISI Kesehatan MENINGKATKAN SARANA DAN PRASANA KESEHATAN Restrukturisasi Organisasi MENCIPTAKAN STRUKTUR BIROKRASI YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

Perspektif Masyarakat Kesehatan Restrukturisasi Organisasi Perspektif Masyarakat Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Medis Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Perspektif Keuangan Perspektif Internal Proses Meningkatkan Produktivitas Kerja Meningkatkan kualitas layanan Perspektif Tumbuh dan Belajar Meningkatkan Pengetahuan Manajemen Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai

TRANSLASI RENSTRA UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X VISI MISI INDIKATOR DAMPAK TARGET TUJUAN INDIKATOR MANFAAT MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT M.1. KESEHATAN MASYARAKAT INDEX KESEHATAN 75 T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Index Kualitas Pelayanan Kesehatan 80 T.2.Meningkatkan Lingkungan Sehat & Bersih Index Lingkungan Sehat & Bersih TUJUAN PROGRAM INDIKATOR HASIL TAR GET KEGIATAN INDIKATOR KELUARAN T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.1. Penambahan Tenaga Medis Jumlah Tenaga Medis / puskesmas 5 K.2. Pelatihan Tenaga Medis Tingkat Keahlian 8 K.3. Bantuan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Jumlah puskesmas / kecamatan 1 T.2. Meningkatkan Lingkungan Sehat dan Bersih Pembinaan Kebersihan Lingkungan Tingkat Kesadaran Kebersihan Lingkungan 70 Sosialisasi Pentingnya Limgkungan Sehat dan Bersih Jumlah Kehadiran KK / Sosialisasi 60

70 70 70 70 INDEX KESEHATAN SEBELUM ANGGARAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 % 17.5 2 INDEX AIR BERSIH 50 12.5 3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 60 15 4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH INDEX KESEHATAN 70 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN SEBELUM ANGGARAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 % 70 21 2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 % 28 3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 70 70 1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT SEBELUM ANGGARAN 70

PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN Unit Kerja : DINAS KESEHATAN DAERAH X Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kegiatan Penambahan Tenaga Medis INDIKATOR TOLOK UKUR TARGET Masukan : Jumlah Dana Anggaran Kegiatan Rp. 70,000,000 Keluar Jumlah Tenaga Medis / Puskesmas 5 Hasil Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 Manfaat Index Kualitas Pelayanan Kesehatan Dampak Index Kesehatan 75

INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KESEHATAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 % 20 2 INDEX AIR BERSIH 70 17.5 3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 90 22.5 INDEX KESEHATAN 77.5 80 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 % 75 22.5 2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 % 80 32 3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 25.5 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 85 80 1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT 85

INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KESEHATAN NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA 1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 17.5 20 100 % 2 INDEX AIR BERSIH 12.5 3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 15 4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 22.5 112.5 % INDEX KESEHATAN 60 77.5 75 103.33% INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA 1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 21 22.5 24 93.75 % 2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 28 32 100 % 3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 25.5 106.25 % INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 70 80

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/