1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Advertisements

PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Transcript presentasi:

1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS 3.PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS 4.Perka. BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 46 Thn 2011

1.Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3.Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:  Jelas  Dapat diukur  Relevan  Dapat dicapai  Memiliki target waktu

2.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 3.PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS. 2.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 3.PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.

1.Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:  Kuantitas (Target Output)  Kualitas (Target Kualitas)  Waktu (Target Waktu)  Biaya (Target Biaya) 4. Tugas Tambahan 5. Kreatifitas Unsur-Unsur SKP

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NOI. PEJABAT PENILAINOII. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1Nama1 2NIP2 3Pangkat/Gol.Ruang3 4Jabatan4 5Unit Kerja5 NOIII. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTUBIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat PenilaiPegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP NIP

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas JabatanAK TARGET AK REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu WaktuBiaya Kuant/ output Kual/ Mutu WaktuBiaya II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.

9 4. UNSUR YANG DINILAIJUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,

1.Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a)91 – ke atas : Sangat baik b)76 – 90 : Baik c)61 – 75 : Cukup d)51 – 60 : Kurang e)50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK) Tata Cara Penilaian SKP

Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll. Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :

PENILAIAN PERILAKU KERJA 1.Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a)91 – 100 : Sangat baik b)76 – 90 : Baik c)61 – 75 : Cukup d)51 – 60 : Kurang e)50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a)Orientasi pelayanan b)Integritas c)Komitmen d)Disiplin e)Kerja sama f)Kepemimpinan

Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru dibagi 2 – Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 – Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2014 adalah 83,02. 89, = 166,04 = 83,02 2

TAMBAHAN

MENGEJAKAN LK 1