STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Agenda Standar Akuntansi Pemerintahan IPSAS PSAP Kerangka Konseptual Laporan Keuangan
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2015 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 504 2010 34 7% 343 66% 26 5% 119 524 2011 67 349 8 2% 100 19% 2012 120 319 61% 6 79 15% 2013 156 30% 311 11 46 9% 2014 252 47% 247 46% 5 35 539 2015 312 187 35% 30 532 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2015 PEMERINTAH PUSAT LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 42 58% 24 33% 7 10% 73 2010 50 65% 25 32% 2 3% 77 2011 61 76% 17 21% 80 2012 62 71% 22 25% 3 87 2013 65 75% 19 2014 8% 2015 56 26 30% 4 5% 86 Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”. Sumber: IHPS BPK
DASAR HUKUM Psl 17 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 17 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004
PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP
PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005
STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I & II) PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL (LAMPIRAN II) BASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional PSAP 13 Akuntansi Badan Layanan Umum
PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
APLIKASI AKRUAL DI DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA Ketentuan Umum Tujuan Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar Ketentuan Lain-lain
SUBSTANSI PERATURAN SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
Peraturan Menteri Keuangan Penerapan Awal Akrual Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) PMK 213 Tahun 2013 Bagan Akun Standar PMK 214 Tahun 2013 Jurnal Akuntansi Pemerintah PMK 215 Tahun 2013 Jurnal Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat PMK 219 Tahun 2013 Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat PMK 270 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan LKKL Perdirjen 42 Tahun 2014
INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDAR
Public Sector Accounting Standard Concern about quality/variability of governmental financial reporting lack of transparency/completeness not timely Necessary element in strengthening the governance framework and enhancing transparency Set appropriate minimum benchmarks - for discharge of accountability - transparency Provide framework against which audit is undertaken 16
The Organization of the IPSASB The IPSASB sits under the wider parent body of IFAC. The IPSASB as it stands today was established in 2004. In November 2011 the terms of reference were expanded not only to set standards for the general purpose financial statements but also to work towards strengthening general purpose financial reports (GPFRs). GPFRs are all the financial reports that are intended to meet the information needs of users who are unable to require the preparation of financial reports and are thus designed to meet their specific information needs. 17
The Organization of the IPSASB 18
The objective of the IPSASB "to serve the public interest by developing high-quality accounting standards and other publications for use by public sector entities around the world in the preparation of general purpose financial reports. "This is intended to enhance the quality and transparency of public sector financial reporting by providing better information for public sector financial management and decision making. In pursuit of this objective, the IPSASB supports the convergence of international and national public sector accounting standards and the convergence of accounting and statistical bases of financial reporting where appropriate; and also promotes the acceptance of its standards and other publications." (IPSASB, 2014). 19
Public Sector Accounting Standard Basis for more efficiency in analysis - international lending agencies - capital markets Basis for domestic standards - (cost efficient approach) Mobility in financial reporting expertise Improved information for managers Underlying philosophy: promote adoption of an accrual basis acknowledge wide use of cash basis and develop a Cash Basis Standard guidance on transition to accrual basis adopt a “Due Process” involve the financial reporting, budget, GFS community at least 4 months exposure for comment) 20
Developing the IPSASs By attending to public sector accounting and financial reporting issues (1) that have not been comprehensively or appropriately dealt with in existing International Financial Reporting Standards (IFRSs) issued by the International Accounting Standards Board (IASB), or (2) for which there is no relevant IFRS and By developing IPSASs that are converged with IFRSs by adapting them to the public sector context. To develop its IPSASs, the IPSASB actively draws on extant IFRS/IAS as a basis. IPSASs address public sector accounting and financial reporting issues in two different ways: IPSASB issued a paper in October 2008 that attends to (and is entitled) the Process for reviewing and modifying IASB documents. 21
Developing IPSASs 22
IPSAS 23 IPSAS Bases IPSAS 1 Presentation of Financial Statements IAS 1 IPSAS 2 Cash Flow Statements IAS 7 IPSAS 3 Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies IAS 8 IPSAS 4 The Effects of Changes in Foreign Exchange IAS 21 IPSAS 5 Borrowing Costs IAS 23 IPSAS 6 Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled Entities IAS 27 IPSAS 7 Accounting for Investments in Associates IAS 28 IPSAS 8 Financial reporting of Interests in Joint Ventures IAS 31 IPSAS 9 Revenue from Exchange Transactions IAS 18 IPSAS 10 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies IAS 29 IPSAS 11 Construction Contracts IAS 11 IPSAS 12 Inventories IAS 2 IPSAS 13 Leases IAS 17 23
IPSAS 24 IPSAS Bases IPSAS 14 Events After the Reporting Date IAS 10 Financial Instruments: Disclosure and Presentation IAS 32 IPSAS 16 Investment Property IAS 40 IPSAS 17 Property, Plant and Equipment IAS 16 IPSAS 18 Segment Reporting IAS 14 IPSAS 19 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets IAS 37 IPSAS 20 Related Party Disclosures IAS 24 IPSAS 21 Impairment of Non-Cash Generating Assets IAS 36 IPSAS 22 Disclosure of Financial Information About the General Government Sector - IPSAS 23 Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers) IPSAS 24 Presentation of Budget Information in Financial Statements IPSAS 25 Employee Benefits IAS 19 IPSAS 26 Impairment of Cash-Generating Assets 24
IPSAS 25 IPSAS Bases IPSAS 27 Agriculture IAS 41 IPSAS 28 Financial Instruments: Presentation IAS 32 IPSAS 29 Financial Instruments: Recognition and Measurement IAS 39 IPSAS 30 Financial Instruments: Disclosure IFRS 7 IPSAS 31 Intangible Assets IAS 38 IPSAS 32 Service Concession Arrangements: Grantor IFRIS 12 IPSAS 33 First time Adoption of Accrual Basis IFRS 1 IPSAS 34 Separate Financial Statements IAS 27 IPSAS 35 Consolidated Financial Statements IFRS 10 IPSAS 36 Investment in Association and Joint Ventures IFRS IPSAS 37 Joint Arrangement IFRS 11 IPSAS 38 Disclosures in Interest in Other Entity IFRS 12 IPSAS 39 Employee Benefit IAS 19 25
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
RUANG LINGKUP KERANGKA KONSPETUAL Tujuan Kerangka Konseptual Lingkungan Akuntansi Pemerintahan Pengguna dan Kebutuhan Informasi Para Pengguna Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan serta Komponen Laporan Keuangan Asumsi Dasar, Karakteristik Kualitatif, Prinsip- prinsip serta Kendala Informasi Akuntansi Unsur Laporan Keuangan, Pengakuan dan pengukurannya
TUJUAN KERANGKA KONSEPTUAL Sebagai acuan bagi: Penyusun standar; Penyusun laporan keuangan; Pemeriksa; Para pengguna laporan.
POSISI KERANGKA KONSEPTUAL Kerangka Konseptual bukan standar akuntansi Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan jika terdapat masalah akuntansi yg belum dinyatakan dalam SAP Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan adanya pengaruh proses poltik Hub. Antara pembayar pajak dgn pelayanan pemerintahan. Ciri keuangan pemerintah Anggaran sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian Investasi aset tidak langsung menghasilkan pendapatan Kemungkinan Penggunaan akuntansi dana
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Masyarakat; Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman Pemerintah
ENTITAS AKUNTANSI VS ENTITAS PELAPORAN NO INDIKATOR ENTITAS AKUNTANSI ENTITAS PELAPORAN 1 Definisi Unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan Unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan
ENTITAS AKUNTANSI VS ENTITAS PELAPORAN NO INDIKATOR ENTITAS AKUNTANSI ENTITAS PELAPORAN 2 Komponen KPA-K/L yang mempunyai dokumen anggaran tersendiri Pemerintah Pusat Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Daerah Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah Kementerian Negara/lembaga di lingkungan Pemerintah Pusat Satuan organisasi di lingkungan pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan Akuntabilitas memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah Manajemen memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders Transparansi mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam menggunakan sumber daya ekonomi untuk mencapai kinerja Transparansi Evaluasi Kinerja memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut Keseimbangan Antargenerasi
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN POKOK Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Asumsi kemandirian entitas Asumsi kesinambungan entitas ASUMSI DASAR Asumsi kemandirian entitas Asumsi kesinambungan entitas Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Relevan; Andal; Dapat dibandingkan; dan Dapat dipahami
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Basis akuntansi; Prinsip nilai historis; Prinsip realisasi; Prinsip substansi mengungguli bentuk formal; Prinsip periodisitas; Prinsip konsistensi; Prinsip pengungkapan lengkap; dan Prinsip penyajian wajar.
BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah entitas adalah Basis Akrual Basis akrual digunakan untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban dan ekuitas Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas
PRINSIP NILAI HISTORIS Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.
PRINSIP REALISASI Pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membiayai utang dan belanja yang terjadi dalam periode tersebut. Prinsip penandingan pendapatan-belanja tidak mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial.
SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL Peristiwa harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitas.
KONSISTENSI Perlakuan akuntansi yang sama harus ditetapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas (prinsip konsistensi internal). Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
PERIODISITAS Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan
PENGUNGKAPAN LENGKAP Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
PENYAJIAN WAJAR Dalam penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang mengandung unsur-unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah
KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN MATERIALITAS PERTIMBANGAN BIAYA DAN MANFAAT KESEIMBANGAN ANTAR KARAKTIRISTIK KUALITATIF
PENGAKUAN ASET Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal; Aset dalam bentuk piutang diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lainnya telah atau tetap masih terpenuhi,dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah titik pengakuannya memerlukan pengaturan yang lebih rinci
PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul
PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah
PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengukuran adalah proses penetapan nilai mata uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Definisi Unsur Laporan Keuangan Basis Akuntansi POKOK BAHASAN Tujuan Ruang Lingkup Definisi Unsur Laporan Keuangan Basis Akuntansi Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan Informasi Laporan Keuangan Komponen-Komponen Laporan Keuangan Struktur dan Isi Laporan Keuangan
TUJUAN PSAP 01 Tujuan PSAP 01 adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Par 1) 56
RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah (Par 2) 57
DEFINISI Pendatapan-LRA: semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara /Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pendapatan-LO: hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Belanja: semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Beban: penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. (Par 8) 58
DEFINISI Surplus/Defisit-LRA:selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO: selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Pos luar biasa: pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan (Par 8) 59
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas (Par 13)
INFORMASI LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: Aset; Kewajiban; Ekuitas; Pendapatan-LRA; Belanja; Transfer; Pembiayaan; Saldo anggaran lebih Pendapatan-LO; Beban; dan Arus kas. (Par 11) 61
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Komponen laporan keuangan pokok: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Neraca Laporan Operasional (LO) LAK Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) CaLK (Par 14) Setiap entitas menyajikan komponen-komponen laporan keuangan tersebut kecuali : LAK yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum; Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. (Par 15)
LAPORAN KEUANGAN Tetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory) Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. Saldo Anggaran Lebih awal; b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e. Lain-lain; Saldo Anggaran Lebih Akhir. (Par 41) Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
LAPORAN ARUS KAS Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris (Par 90)
Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; b) Beban dari kegiatan operasional ; c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada; d) Pos luar biasa, bila ada; e) Surplus/defisit-LO. Kegiatan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau fungsi. (Par 92-93)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos: a) Ekuitas awal; b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d) Ekuitas akhir. Rincian dari unsur dalam LPE disajikan dalam CALK (Par 101)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. Catatan atas laporan keuangan terdiri dari: Informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi Informasi tentang kebijakan fisal / keuangan Ikhtisar pencapaian target keuangan Dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi Informasi yang diharuskan PSAP yang belum disajikan Informasi lainnya untuk penyajian yang wajar (Par 104 sd 113)
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. (PAR 2) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (PAR 3)
RUANG LINGKUP Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (par 4) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
STANDAR TIDAK MENGATUR Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (par 7) Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya (par 9) Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. (par 12)
ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. (par 6)
CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN (par 14) Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
ENTITAS PELAPORAN (PP 8/2006) Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN).
ENTITAS AKUNTANSI (par 6) Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
ENTITAS AKUNTANSI (PP 8/2006) Terdiri dari: 1) Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri. 2) Bendahara Umum Daerah (BUD). 3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.
PENGERTIAN KONSOLISASI Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. (par 6)
BLU/BLUD Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. (par 19) Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan. (par 20)
PROSEDUR KONSOLIDASI (par 22) Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. (par 22) Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. (par 22) Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. (par 25)
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.
CONTOH JURNAL AKT PEMERINTAHAN
LRA DALAM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LRA dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak disatukan dengan siklus akuntansi. Untuk siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi anggaran dan harus sesuai dengan pos anggarannya LRA hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas, sehingga untuk penerimaan dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak dicatat dalam LRA. Jika ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan LRA. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
TRANSAKSI ANGGARAN Transaksi belanja Transaksi pendapatan xxxx Perubahan SAL Akun Perantara Transaksi pendapatan Perubahan SAL xxxx Pendapatan Jurnal penutup Pendapatan xxxx Belanja Perubahan SAL SAL xxxx Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
TRANSAKSI BELANJA ASET TETAP & PERSEDIAAN Pemda pada 5 Desember membayar 500.000.000 untuk membeli peralatan melalui pengeluaran LS Tanggal Finansial Anggaran 5 Des Aset tetap – peralatan 500.000.000 Belanja Modal R/K PPKD Perubahan SAL Pemda pada 15 Desember membayar 40.000.000 untuk membeli persediaan dengan pengeluaran LS Tanggal Finansial Anggaran 15 Des Persediaan 40.000.000 Belanja Barang R/K PPKD Perubahan SAL
TRANSAKSI PENERIMAAN Pada tanggal 7 Januari, SKPD A mengeluarkan SKP atas restoran Lazata sebesar 10.000.000 dan hotel Melati 300.000.000. Pada tanggal 16 Februari restoran Lazata membayar ke bendahara penerimaan SKPD A dan pada hari yang sama bendahara penerimaan menyetorkan ke rekening kas daerah. Pada 25 Februari Hotel Melati membayar pajak hotel ke kas umum daerah. Tanggal Finansial Anggaran 7 jan Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO 310.000.000 Tidak dicatat 16 Feb Kas di Bendahara Penerimaan 10.000.000 Perubahan SAL Pendapatan Pajak – LRA R/K PPKD Kas Dibendahara Pe nerimaan 25 Feb 300.000.000
TRANSAKSI BELANJA Pada tanggal 30 Januari, SKPD A membayar gaji pegawai dengan LS sebesar 80.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 30 Jan Beban Gaji R/K PPKD 80.000.000 Belanja Gaji Perubahan SAL Pada tanggal 3 Maret, SKPD A membayar biaya pemeliharaan dengan kas sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 30 Jan Beban pemeliharaan Kas Bendahara pengeluaran 10.000.000 Belanja Gaji Perubahan SAL
TRANSAKSI PERSEDIAAN Saldo persediaan 31 Des 20X1 sebesar 30.000.000. Entitas pada 1 Feb 20X2 melakukan belanja persediaan sebesar 200.000.000. Pada 31 Des 20X2 saldo persediaan 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Feb Persediaan 200.000.000 Belanja Barang Kas Perubahan SAL 31 Des Beban Persediaan 180.000.000 Tidak ada jurnal Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL INVESTASI JANGKA PENDEK Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar 200.000.000 pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito 5.000.000. Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Mar Invesasi jangka pendek 200.000.000 Tidak ada jurnal 20X2 Kas 30 Sep 5.000.000 Perubahan SAL Pendapatan bunga – LO Pendapatan bunga – LRA 31 Des Piutang Bunga 2.500.000 Ksd 20X3 Piutang bunga
JURNAL INVESTASI JANGKA PANJANG-Alternatif Pada 1 Jan 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi 8.000.000.000 dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar 800.000.000, hak Pemda 480.000.000 dan membagikan dividen pada 25 Des sebesar 500.000.000 juta, yagn menjadi hak Pemda 300.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Jan Invesasi jangka panjang 8.000.000.000 Pengeluaran Pembiayaan Kas Perubahan SAL 31 Des Investasi jangka panjang 480.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan investasi – LO 15 Maret 300.000.000 Pendapatan dividen -LRA Saldo akhir investasi mencerminkan 8.000 + 480 – 300 = 8.180 terjadi kenaikan investasi 180 karena laba 480 yang menjadi hak Pemda baru 300 yang dibagikan dalam bentuk dividen
JURNAL INVESTASI JANGKA PANJANG-pelepasan Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar 5.000.000.000. Pemda menjual 20%nya dengan harga 1.750.000.000. (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Kas 1.750.000.000 Perubahan SAL Investasi jangka panjang 1.000.000.000 Penerimaan pembiayaan dari penjualan investasi Surplus penjualan investasi 750.000.000
JURNAL PEROLEHAN ASET Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dengan harga 850juta ditambah biaya untuk pengurusan surat-surat kepemilikan sebesar 50juta, LS. Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dan bangunan dengan harga 1.000juta. Nilai tanah dan bangunan jika dijual terpisah nilai tanah 480juta dan bangunan 720 juta, LS. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Tanah 850.000.000 Belanja modal R/K PPKD Perubahan SAL 400.000.000 1.000.000.000 Bangunan 600.000.000 1.050.000.000 Pendapatan bunga – LO 10.000.000 Nilai tanah 480 / (480+720) x 1.000 = 400juta Nilai bangunan 720 / (480+720) x 1.000 = 600 juta Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL DEPRESIASI ASET Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC mengakui dan menghitung depresiasi. Bangunan nilai perolehan 6.000 juta disusutkan 20 tahun. Kendaraan 800 juta disusutkan 8 tahun, peralatan A 400juta disusutkan 8 tahun dan peralatan B 200 juta disusutkan 4 tahun. Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Beban depresiasi 140.000.000 Tidak ada jurnal Akumulasi Depresiasi Bangunan 6.000 / 20 x 6/12 = 30juta Kendaraan 800 / 8 x 6/12 = 50 Peralatan A 480 / 8 x 6/12 = 30 Peralatan B 240 / 4 x 6/12 = 30 TOTAL 140juta Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENJUALAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua sehingga nilai buku 0. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Kas 40.000.000 Perubahan SAL Akumulasi Depresiasi 200.000.000 Pendapatan lain-lain Kendaraan Surplus penjualan kendaraan Kendaraan nilai buku 0, 40 juta adalah surplus penjualan kendaraan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENJUALAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual peralatan dengan harga 30 juta. Peralatan harga perolehan 80juta, telah didepresiasikan 4 tahun (dari 8 tahun masa mafaat), nilai buku tersisa 40 juta. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Kas 30.000.000 Perubahan SAL 10.000.000 Akumulasi Depresiasi 40.000.000 Pendapatan lain-lain Defisit penjualan peralatan Peralatan 80.000.000 Peralatan nilai buku 20 juta. Defisit penjualan peralatan 30 – 40 = (10) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENGHAPUSAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan penghapusan peralatan yang hilang karena banjir besar yang terjadi pada tahun tersebut. Nilai aset yang dihapuskan sebesar 400juta dengan akumulasi depreasiasi 300juta. Penghapusan aset dilakukan dengan mengikuti prosedur penghapusan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Akumulasi Depresiasi 300.000.000 Tidak ada jurnal Defisit penghapusan peralatan 100.0000.000 Peralatan 400.000.000 Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENERIMAAN HIBAH ASET Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menerima kendaraan senilai 200juta hibah dari sebuah perusahaan. Kendaraan tersebut didepresiasikan selama 8 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni Kendaraan 200.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan hibah LO 31 Des Beban Depresiasi 12.500.000 Akumulasi Depresiasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENYELESAIAN KDP Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menyelesaikan KDP berbentuk gedung yang telah dibangun mulai tahun 20X0. Saldo KDP pada 1 Januari 20X2 sebesar 800juta. Penyelesaian KDP di tahun 20X2 sebesar 200juta. Gedung didepresiasikan 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni KDP 200.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL Bangunan 1.000.000.000 Tidak ada jurnal 31 Des Beban Depresiasi 25.000.000 Akumulasi Depresiasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL REVALUASI ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan revaluasi bangunan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut nilainya tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Nilai bangunan tersebut saat ini 400juta dan akumulasi depresiasi 400juta. Hasil penilaian menyatan nilai bangunan tersebut 200juta. Bangunan hasil revaluasi diyakini masih memiliki masa manfaat 10 tahun ke depan Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Akumulasi depresiasi 200.000.000 Tidak ada jurnal Ekuitas METODE Eliminasi 400.000.000 Bangunan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) PENGHENTIAN KDP No. Pembangunan Aset Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Pemanfaatan Aset Penyajian 1. Selesai Sudah diperoleh Sudah dimanfaatkan Aset Tetap 2. Belum dimanfaatkan 3. Belum diperoleh KDP 4. Selesai sebagian Sebagian sudah dimanfaatkan 5. Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang KDP dapat dihapuskan 6. Belum selesai BAST sudah ada -
JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP ILUSTRASI JURNAL KDP Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP 700.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30/12/20X1 500.000.000 30/6/20X2 300.000.000 Aset Tetap 1.400.000.000 Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. 75.000.000 Ak. Dep
ILUSTRASI Kota Bengawan mengadakan suatu kontrak konstruksi bangunan dengan PT AK pada tahun 20X2 dengan nilai kontrak Rp1.000.000.000 dan diperkirakan akan diselesaikan pembangunannya pada 31 Nopember 20X2 dengan 2 termijn pembayaran. Tanggal 30 Nopember 20X2 pembangunan termin pertama telah selesai dan telah diserahterimakan senilai Rp 300.000.000, tetapi dikarenakan sesuatu hal, Pemerintah Kota Bengawan belum membayar tagihan PT AK. Pada 31 Desember 20X2 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengawan dengan PT AK, pembayaran termin pertama dilakukan pada 1 Maret 20X2 dan termin kedua akan dibayar 1 Maret 20X3. Misal tgl 1 Maret 20X3 dan 20X4 pembayaran dilakukan tepat waktu dan penyelesaian termin kedua terjadi 30 Desember 20X3. Bangunan disusutkan 20 tahun.
ILUSTRASI Tanggal Finansial Anggaran 30 Nop 20X2 KDP 300.000.000 Tidak ada jurnal Utang 1 Mar 20X3 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30 Des 20X3 700.000.000 Bangunan 1.000.000.000 1 Mar 20X4 31 Des 20X4 Beban Depresiasi 50.000.000 Akumulasi Depresiasi
ILUSTRASI UTANG Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menerima penagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin AC 10.000.000. Kegiatan telah diselesaikan Namun tagihan diterima setelah tutup anggaran sehingga tidak dapat dikeluarkan kas untuk membayar kegiatan tersebut. Kas baru dibayarkan pada 13 Januari 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Beban pemeliharaan 200.000.000 Tidak ada jurnal Utang 13 Jan 10.000.000 Belanja pemeliharaan Kas Perubahan SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ILUSTRASI UTANG Pada 1 April 20X2 Kota Bengawan menerima utang dari Luar Negeri 5.000.000.000 untuk pengembangan jaringan transportasi yang dapat menunjang industri di kota tersebut. Utang tersebut berbunga rendah 4% per tahun. Bunga dibayar setiap tanggal 1 April dan pembayaran akan dilakukan setelah 5 tahun selama 5 kali angsuran. Tanggal Finansial Anggaran 1 April 20X2 Kas 5.000.000.000 Perubahan SAL Utang Penerimaan pembiayaan - utang jangka panjang 31 Des 20X3 Beban bunga 150.000.000 Tidak ada jurnal Utang bunga 1 Des 20X3 Belanja bunga 200.000.000 50.000.000 Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ILUSTRASI UTANG Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 40.000.000 akibat kelebihan pembayaran gaji untuk tahun anggaran 20X1. Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 10.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran biaya pemeliharaan tahun 20X1 kepada salah seorang rekanan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Sep Kas 40.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain-lain -LO Pendapatan lain - LRA Ekuitas 10.000.000 Koreksi SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ILUSTRASI UTANG Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 100.000.000 akibat kelebihan pembayaran belanja modal (gedung) untuk tahun anggaran 20X1. Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 20.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran belanja modal tahun 20X1 kepada salah seorang rekanan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Sep Kas 40.000.000 Perubahan SAL Gedung Pendapatan lain - LRA Peralatan 20.000.000 Koreksi SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. MANFAAT LAPORAN OPERASIONAL Menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
KONSEPSI BASIS PP 24/2005 LRA LRA & LO PP 71/2010 Tidak ada pemisahan Kegiatan non operasional dan pos luar biasa Pendapatan dan Belanja over/ underestimate Pembiayaan diperhitungkan dalam perhitungan SILPA/SIKPA Ada pemisahan kegiatan non operasional dan pos luar biasa Pendapatan dan belanja akrual Pemisahan laporan pertanggung jawaban anggaran dan laporan finansial Surplus/defisit akrual yang menambah/ mengurangi ekuitas PP 24/2005 PP 71/2010 LRA LRA & LO 112
KONSEPSI BASIS Pendapatan LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal transaksi dan diungkap dalam CaLK Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultasi Pembiayaan tidak diperhitungkan dalam perhitungan surplus/defisit LO karena transaksi pembiayaan tidak terkait dengan operasi pada periode pelaporan.
Laporan pendapatan dan beban akrual KONSEPSI BASIS PP 71/2010 AKRUAL Laporan pendapatan dan beban akrual PP 24/2005 CTA Opsional (Laporan Kinerja Keuangan) Besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan Operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi Memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang dengan menyajikan laporan secara komparatif Peningkatan ekuitas (bila surplus operasional) dan penurunan ekuitas (bila defisit operasional) COST Performace Estimation Equity KONSEPSI BASIS LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya 114
PERANAN LAPORAN OPERASIONAL COST untuk setiap program/ Laporan Operasional menyajikan informasi beban akrual yang dapat digunakan untuk menghitung cost per program/kegiatan pelayanan Laporan Operasional Beban pegawai Beban belanja barang Beban bunga Beban subsidi Beban hibah Beban bantuan sosial Beban penyusutan Beban transfer Beban lain-lain Perhitungan Cost Labor cost Material cost Overhead cost COST untuk setiap program/ kegiatan
GFS GOVERNMENT FINANCE STATISTIC 2014
LATAR BELAKANG Penjelasan atas UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur antara lain, laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antara negara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah. 117
LATAR BELAKANG Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2010 mengatur bahwa pemerintah menyusun Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah yang akan menjadi acuan untuk penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah pusat dan daerah, yang diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional. Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu Sistem Akuntansi Pemerintah perlu diselaraskan dengan sistem Government Finance Statistics (GFS), sebagaimana diatur dalam PMK tersebut PMK-169/PMK.01/2012 bahwa bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPB mempunyai tugas penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics 118
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/