DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENGALOKASIAN ADD DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
RENCANA PEMBIAYAAN.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Karyawan Karyawati DINPERMADES
IMOGIRI 24 DESEMBER  BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 80 % PROGRAM KEGIATAN TERENCANA SUDAH TERLAKSANA  BIDANG PEMBANGUNAN 100 % PROGRAM KEGIATAN.
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
CHANGE! DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP APBDES 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI TARGET TRIWULAN III DAN RENCANA
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
Penghasilan dan Tunjangan Kades, Perangkat serta Tunjangan BPD.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
MATERI RAPAT PEMBAHASAN APBDES DESA ILOHELUMA TAHUN ANGGARAN 2019.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI "KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP KADES DAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019" Jakarta, 21 Agustus 2019 DR. NATA IRAWAN DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

UU No 6 Tahun 2014 Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Desa diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengelola Desa termasuk dalam pengelolaan keuangannya

DANA DESA Pengalokasian Dana Desa meningkat setiap tahunnya, sampai Tahun ini telah teralokasikan sebesar Rp. 257,68 Triliun

POTRET DESA KINI Percepatan Pembangunan Desa Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kewenangan Desa dan sumber dana besar Kades & Perades mumpuni (kerja keras, kreatif, inovasi tinggi kejelasan status dan jaminan kesejahteraan Kades dan Perades (UU 6/2014, Ps. 66

PP No 11 Tahun 2019 (Ps. 81 da 100) Siltap Kades dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari ADD dan sumber pendapatan lainnya dalam APBDEsa selain Dana Desa, Besaran Siltap : Kades paling sedikit Rp.2.426.640,00 atau setara dengan 120% gaji pokok PNS Golongan II/a; Sekdes paling sedikit Rp.2.224.420,00 atau setara 110%; dan Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 atau setara 100% dengan gaji pokok PNS golongan II/a. tindaklanjut mengenai besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa diatur melalui Peraturan Kepala Daerah, dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan tersebut Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk di dalamnya operasional pemdes, insentif RT/RW dan jaminan sosial; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa; Paling banyak 30% digunakan untuk membiayai Siltap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; serta tunjangan dan operasional BPD.

Pemberlakuan PP No 11 Tahun 2019 penyetaraan Siltap dapat diberikan sejak PP diundangkan yaitu tanggal 28 Februari 2019. Bagi Desa yang belum mampu melakukan penyetaraan Siltap pada tahun 2019 dapat dilakukan penangguhan, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada Januari 2020. Penerimaan Siltap tidak dapat dirapel sejak PP tersebut diundangkan, melainkan pemberlakuan berdasarkan perkada ditetapkan dan diundangkan.

DATA DESA TENTANG SILTAP Inventarisasi data oleh Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri dan Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT; Data berisi: Jumlah ADD, Jumlah Kepala Desa, perangkat Desa; dan Besaran Siltap saat ini Data yang telah masuk 100% 40% telah diterima melalui surat resmi dari Kepala Daerah 60% melalui media online Perlu dilakukan validasi bersama untuk mengetahui kecukupan penyetaraan Siltap

TERIMA KASIH