Muamalah adalah kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain dan lingkungannya. Muamalah terkait dengan kesalehan sosial.
Tauhid : dilaksasanakan atas dasar keimanan kepada Allah SWT (diniatkan sebagai ibadah semata-mata kerena Allah). Al-’Adalah : Keadilan untuk semua orang yang terlibat dalam suatu kegiatan muamalah. ‘Adamul Gharar : Tidak ada tipu daya di dalam kegiatan mu’amalah. Suka sama suka atau ridha sama ridha : tidak ada paksaan. Dilaksanakan dengan tujuan bekerjasama dalam kebaikan, tidak bertujuan untuk menimbulkan kerusakan.
Terpeliharanya agama Terpeliharanya jiwa Terpeliharanya akal Terpeliharanya keturunan Terpeliharanya harta kekayaan