PEMASARAN PRODUK, STANDARISASI DAN LEGALITAS USAHA UMKM OLEH Drs. TUNGGUL A.W DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN KEDIRI 2019
KRITERIA UMKM Menurut UU no.20 Tahun 2008 Klasifikasi UMKM adalah sebagai berikut : Mikro : Kekayaan 50Jt – Penjualan 300Jt Kecil : Kekayaan 50Jt s/d 500Jt - Penjualan 300Jt s/d 3,5M Menengah : Kekayaan 500Jt s/d 10M – Penjualan 2,5M s/d 50M
A. PENGELOMPOKAN JENIS USAHA Tabel 1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Ukuran Usaha Kriteria Asset Omset Usaha Mikro Maksimal 50 juta Maksimal 300 juta Usaha Kecil > 50 juta – 500 juta Usaha Menengah > 500 juta – 10 milyar > 2,5 – 50 milyar Sumber : UU No.20 tahun 2008
B. WIRAUSAHA SYARAT WIRAUSAHA JIWA WIRAUSAHA (MINDSET) TEKNIS BISNIS ILMU BISNIS PIKIRAN (MINDSET) PERASAAN (SELF CONFIDENT) TINDAKAN (DECISISION MAKING) KUALITAS KUANTITAS KONTINUITAS SYARAT WIRAUSAHA PENGORGANISASIAN MANDIRI
C. PERMASALAHAN UMKM - Masalah Finansial Kurangnya kesesuaian (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM. Tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil. Kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai. Bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi Banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
- Masalah Non Finansial Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang disebabkan oleh minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan. Kurangnya pengetahuan akses pemasaran, yang disebabkan oleb terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena keterbatasan kemampuan UKM untuk menyediakan produk/ jasa yang sesuai dengan keinginan pasar. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta kurangnya sumber daya untuk mengembangkan SDM. Kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi.
D.Tujuh Penyakit umkm Tuli (satu pembeli) : Sulit atau tidak mau mendengar informasi baru sehingga mematikan usaha. Mencret (menjual ceroboh dan teledor) : Penjual seringkali kurang memperhatikan pembelinya, pelayanan tidak baik dan tidak jarang sering mengecewakan pembeli. Muntah (menjual mentah) : Penjual tidak melakukan nilai tambah apa-apa terhadap barang yang dijual. Kurap (kurang pemasok/ supplier) : Hanya memiliki satu pemasok karena menganggapnya sebagai pelanggan. Batuk (barang tunggal/ketinggalan model) : Perusahaan hanya memiliki satu produk yang disaingi kompetitor. Kutil (kurang terampil) : Memasuki bisnis tanpa memiliki keterampilan dan enggan meningkatkan kemampuan berbisnis. Campak (campuran usaha & keluarga) : Antara usaha dan keluarga dicampur adukkan, baik dalam pengambilan keputusan maupun finansial.
PRODUK Adalah barang / jasa yang dapat diperjual belikan, dan sesuatu yang bisa ditawarkan ke sebuah pasar, dari bahan mentah dijual menjadi barang jadi (peningkatan daya saing)
STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING Inovasi Penciptaan produk yang unik Branding Branding beda dengan merek/iklan (tidak hanya penciptaan logo & kemasan yang indah), talenta / jatidiri dari ekspresi produk (kepercayaan & kesan pertama) Marketing a. Product, Silsilah dan keuinikan produk (tidak mudah ditiru) b. Price Harga ditentukan dari premium dan mahal, kalau margin tipis lama-lama akan menggerus modal c. Place Distribusi sendiri / menggunakan jasa distributor d. Promotion Sosial media, getok tular agar pengalaman pertama berkesan e. Positioning UKM perlu mengenal sebagai dan seperti apa ingin dikenal f. People Mengenal siapa pembeli potensial yang wajib ditentukan oleh UKM g. Packaging Kemasan tampilan tempat, website dan bentuk kemasan 4, Management Belajar manajemen, single fighter bertemu langsung dengan konsumen, masak, terima uang, terima order dll POAC (Planning, Organizing, Actuating,Controlling) 5. SDM Terampil untuk merekrut karyawan (bukan suami, anak, ibu, sopir / PRT nya)
STANDARISASI Proses penentuan & spesifikasi (penyesuaian) suatu produk (ukuran, bentuk & karakteristik) Manfaat standarisasi : Mengupayakan pengembangan produk & jasa lebih efisien, aman & bersih. Persyaratan penting Legalitas Usaha
PERSYARATAN PENGAJUAN P-IRT Surat Keterangan domisili usaha dari Kecamatan / Desa Pas photo pemohon ukuran 4 x 6 cm (2 lembar) berwarna Foto copy KTP pemohon (3 lembar) Surat keterangan sehat (pemohon) dari Puskesmas / Dokter Denah lokasi dan denah bangunan usaha Menyertakan rancangan label makanan minuman Mengisi formulir permohonan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Melaksanakan uji lab air
MINIMAL INFORMASI DALAM LABEL : 1. Nama produk & merk 2. Komposisi bahan yang digunakan diurutkan dari yang paling banyak sampai paling sedikit digunakan 3. Kode Produksi 4. Berat bersih Isi Bersih Isi 5. P-IRT No. ………… 6. Baik digunakan sebelum Tanggal kadaluarsa 7. Diproduksi oleh Diisi nama dan alamat perusahaan
PERSYARATAN MERK Mengunduh formulir (termasuk pernyataan) pendaftaran merek di web ditjen KI : www.dgip.go.id (dicetak 2x dikertas F4 folio) Surat Pernyataan kepemilikan merek, dicetak 1x dan bermaterai Rp.6.000,- Fotocopy KTP Fotocopy Kuasa dan melampirkan surat Kuasa (apabila dikuasakan) Fotocopy salinan Akta Pendirian (apabila PT, Yayasan, CV, firma, dll) Surat Keterangan UMKM / UKM dari Dinas (bagi pemohon UMKM) Label Merek / etiket ukuran min 2x2 cm, max ukuruan 9x9 cm disesuaikan pada kolom etiket pada formulir sebanyak 10 (sepuluh) potong Pengecekan & penelusuran merk : www.wipo.int