REGISTRASI KOMPETENSI DI KEMENTRIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : 0003/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH PELAYANAN PENYEDIAAN JASA PENDAMPINGAN PENILAIAN RKL – RPL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Advertisements

UNIT PELAYANAN TERPADU
oleh Daud Thana PPLH Universitas Hasanuddin
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
REGISTRASI KEPABEANAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Aspek Dampak Lingkungan
Reformasi Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Inspektorat Kabupaten Sleman
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Amdal Komisi Penilai Amdal
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
Wewenang Pemeriksaan :
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPERDA 2017
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
AMDAL - SKB.
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

REGISTRASI KOMPETENSI DI KEMENTRIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : 0003/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH PELAYANAN PENYEDIAAN JASA PENDAMPINGAN PENILAIAN RKL – RPL RINCI KAWASAN Operational Office : Ruko Panji Makmur Blok C – 11 Jl. Raya Panjang Jiwo, Surabaya Telp. (031) / Fax : (031)

PT. ADIBANUWA Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana secara khusus dibidang lingkungan hidup pada Pasal 35 terhadap Penaatan di Bidang Lingkungan Hidup bagi Pengelola Kawasan dan Pelaku Usaha (Tenant) di dalam Kawasan, dimana sesuai pasal tersebut mengatur: Para pelaku usaha di dalam kawasan Tidak wajib memiliki Izin Lingkungan, melainkan cukup dengan Izin Lingkungan Kawasan. Wajib memililiki RKL-RPL Rinci yang disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri; RKL-RPL rinci disetujui oleh pengelola kawasan industri. Berdasarkan hal tersebut sangat diperlukannya sebuah Tim Penilai RKL-RPL Rinci yang dibentuk oleh Pengelola Kawasan yang berkopeten dan bersertifikasi.

PT. ADIBANUWA Kompetensi dibidang penilaian dokumen RKL –RPL rinci yang dimaksud tersebut paling sedikit memunyai kreteria: 1.Memiliki tanaga ahli dibidang lingkungan hidup; 2.Pernah mengikuti dan memiliki sertifikat pelatihan teknis dibidang pengelolaan lingkungan hidup; 3.Memiliki pengalaman pengelolaan lingkungan di dalam Kawasan Industri di dalam Kawasan Industri minimal 2 tahun; dan 4.Memiliki sertifikasi Manager Pengendali Pencemaran Air dan Penanggungjawab Pengendali Pencemaran Udara sesuai dengan peraturan perundang –undangan.

PT. ADIBANUWA Maksud dan tujuan kami sebagai berikut : 1.Membantu Pengelola Kawasan dalam penerapan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2.Membantu Pengelola Kawasan melakukan penilaian RKL –RPL rinci sesuai dengan ketentuan berlaku; 3.Membantu Pengelola Kawasan dalam pemenuhan tenaga ahli berkopetensi dan bersertifikasi dibidang penilaian dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan; 4.Membantu Pengelola Kawasan dalam menyiapkan rekomendasi RKL –RPL Rinci; 5.Membantu Pengelola Kawasan untuk melakukan pengelolaan kawasan.

PT. ADIBANUWA PEMBENTUKAN TIM PENILAI LINGKUNGAN DI KAWASAN PENILAIAN RKL-RPL RINCI PENYAMPAIAN PERSETUJUAN / REKOMENDASI PENILAIAN RKL-RPL RINCI SECARA ADMINISTRATIF PENILAIAN RKL-RPL RINCI SECARA TEKNIS RAPAT PENILAIAN DAN EVALUSI DAN DISKUSI RKL- RPL RINCI TIDAK MEMENUHI SYARAT MEMENUHI SYARAT PERSIAPAN ADMINISTRASI (PENGELOLA KAWASAN) DAN TEKNIS (OLEH KONSULTAN) PERBAIKAN RKL - RPL RINCI OLEH TENANT TANGGAPAN HASIL UJI ADMIN DAN TEKNIS TIDAK SESUAI DISETUJUI SESUAI DISETUJUI PENGGANDAAN RKL-RPL RINCI DAN PENJADWALAN RAPAT PENILAIAN RKL-RPL RINCI TIM PENILAIAN KONSULTAN

PT. ADIBANUWA

NoTahapanTata Waktu 1Penyusunan Dokumen RKL _RPL RinciWaktu ditentukan oleh pemrakarsa sendiri 2Pemeriksaan RKL – RPL Rinci oleh tim Penilai Paling lama 5 hari sejak dokumen RKL-RPL diserahkan ke tim penilai 3Dalam hal ada perbaikan, Perbaikan RKL- RPL dan penyampaian kembali RKL – RPL Paling lama 15 hari kerja jika perusahaan industri tidak menanggapi dan menyempurnakan dokumen RKL RPL rinci makan dinyatakan kadarluarsa 4Penetapan surat persetujuanpaling lama 5 hari kerja sejak dokukmen disetujui oleh timpenilai dan diserahkan ke pengelola kawasn

PT ADIBANUWA KONSULTAN PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN REGISTRASI KOMPETENSI KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : 0003/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK ONE STOP ENVIRONMENTAL SOLUTION Operational Office : Ruko Panji Makmur Blok C No. 11 Jl. Raya Panjang Jiwo, Surabaya 60299, Telp : / , Fax : 031 – , Terima kasih