Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ."— Transcript presentasi:

1

2

3

4

5 Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018

6 ULP  UKPBJ

7 Fungsi UKPBJ : Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; Pelaksanaan riset pasar barang/jasa; Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; Penyiapan dan pengelolaan dokumen pengadaan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan oleh Pokja Pemilihan; Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; Pengelolaan katalog elektronik dalam rangka pelaksanaan katalog elektronik lokal/sektoral; Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan Perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bagi unit kerja pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah FUNGSI PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA

8 sisteminformasipengadaanbarang/jasadanPengelolaanseluruh infrastrukturnya; Pelaksanaanregistrasidanverifikasipenggunaseluruhsisteminformasi pengadaan barang/jasa; Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; Pelayananinformasi pengadaanbarang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; Pengelolaan informasi kontrak; Penerapan standarisasi layanan pengadaan secara elektronik. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data aset; dan Mengelola informasi manajemen aset. FUNGSI LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

9 Fasilitasi pembinaan terhadap Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Fasilitasi pembinaan kompetensi SDM pengadaan barang/jasa pemerintah; Pengukuran dan pengelolaan tingkat kematangan UKPBJ; Pelaksanaan analisis beban kerja, kebutuhan personil dan insentif; Pengelolaan kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; Pengelolaan pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan Penerapan standarisasi layanan pengadaan secara elektronik. FUNGSI PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PBJ

10 FUNGSI PENDAMPINGAN, KONSULTASI DAN/ATAU BIMBINGAN TEKNIS PBJ Bimbingan teknis dan/atau pendampingan penyusunan RUP, RPP, dsb. Konsultasi pengelolaan kontrak; Konsultasi pelaksanaan serah terima pekerjaan; Konsultasi dan/atau pendampingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa; Bimbingan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa terhadap pelaku usaha; Konsultasi dan/atau bimbingan teknis penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP dan lain-lain; Konsultasi substansi hukum dan/atau teknis pelaksanaan PBJ; dan Layanan alternatif penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi. Pembinaan relasi dengan para pemangku kepentingan.

11 NOFAKTOR PELUANGFAKTOR ANCAMAN 1 Adanya Peraturan-peraturan yang merupakan dasar bagi Pelaksanaan pengadaan barang / Jasa Peraturan yang sering berubah dan harus sering melakukan up date pengetahuan tentang pengadaan Brang/jasa 2 Pola kehidupan masyarakat yang sudah berbasis IT. Terjadinya kesalahan masyarakat dalam memahami informasi yang diberikan oleh Pokja. 3 Dukungan dari Tim LPSE Kemenkes untuk memfasilitasi proses pengadaan Terjadinya Up date / Perubahan Sistim Pengadaan oleh LKPP 4 Kebutuhan masyarakat dunia usaha untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan E Tendering Kesulitan bagi penyedia yang jauh domisilinya jika jadi pemenang tender. 5 Kewajiban bagi Kementerian lembaga untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan elektronic Persiapan Data dukung kurang optimal 6 Rasa keingintahuan dunia usaha akan pengadaan secara elektronik Terjadinya penawaran harga yang asal-asalan 7 Lebih transparan, efektif,efesien dan akuntable kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem SPSE Terjadinya perpanjangan waktu jika yang di evaluasi banyak 8 Dukungan Manajemen untuk melakukan kegiatan pengadaan secara elektronic (melaui LPSE). Perbedaan pemahaman tentang peraturan (Multi Tafsir) Faktor Peluang dan ancaman

12 NOFAKTOR KEKUATANFAKTOR KELEMAHAN 1 SDM yang sudah memiliki sertifikat ahli Pengadaan Barang / Jasa Keterbatasan pemilik sertifikat ahli pengadaan barang/jasa 2 Sarana komputer sangat menunjang kelancaran proses pengadaan. Belum optimalnya penggunaan peralatan dan masih terjadi kerusakan-kerusakan yang mendadak. 3 Aplikasi pengadaan yang sudah disediakan oleh LKPP Masih sulitnya koordinasi dengan LKPP jika terjadi perubahan/up grade aplikasi/server lkpp mati. 4 Mempunyai tenaga Fungsional Pengadaan Barang / Jasa. Belum optimal tenaga Jabfung PBJ masih 1 orang minimal 5 orang. 5 Terbentuknya Pokja yang Independence dan memahami tugas dan tanggung jawab pada kegiatan pengadaan. Masih ada tenaga Pokja yang masih paruh waktu (80 %) 6 Lingkungan Kerja yang Kondusif dan Tenang. Terpisah dengan PPK sehingga butuh waktu untuk koordinasi. 7 Mempunyai sarana WIFI yang mendukung kegiatan pengadaan barang/ jasa. Masih terjadinya listrik padam dan alat wifi mati.. Faktor Kekuatan dan Kelemahan

13 PROGRAM KERJA ULP/UKPBJ 1. Rencana penambahan, pengembangan dan peningkatan SDM : a. Dari ABK yang dibuat oleh ULP/UKPBJ dimana kebutuhan tenaga yang harus ada minimal sebanyak 6 orang b. Ketentuan perpres no. 16 tahun 2018, Bab XIV Pasal 88 Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020; c. Penambahan SDM usulan 2019 untuk proses inpasing, Th. 2020 target 3 orang Fungsional PBJ terealisasi dan akan dilakukan usulan penambahan secara bertahap sehingga pada tahun 2023 ada 6 orang Fungsional PBJ d. Peningkatan pengetahuan SDM melalui Diklat PBJ :  Setiap tahun ada 3 orang yang telah mengikuti Pelatihan dan workshop PBJ  Setiap tahun mengusulkan minimal 2 orang untuk Dilkat PBJ dengan sertifikat PBJ

14 2. Rencana Target kegiatan pengadaan : KegiatanSub Kegiatan Unit TARGET TAHUN KET 2019 20202021202220232024 Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Pemilihan Penyedia Jumlah pengadaan B/J dengan Tender25 26272829 Jumlah pengadaan B/J dengan metode Pengadaan langsung 26 27 2830 Jumlah pengadaan B/J dengan metode pembelian langsung 750 640625610600 Jumlah Pengadaan melalui Inaproc/E Catalog 80 90100110115 Penyusunan dan Analisa SPM Pengadaan444444 Penilaian Kinerja ULP dan Pelaporan ULP12

15 3. Inovasi ULP/UKPBJ Rencana akan melaukan tender bersama dengan instasi RS Vertikal Wilayah timur khusus pengadaan tertentu (yang sudah berjalan di Kemenkes adalah JOGja, soLO, SEMARang)

16 TERIMAKASIH


Download ppt "Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google