ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Advertisements

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
TENAGA KESEHATAN.
PERDATA -PIDANA.
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
MATERI IKM KELOMPOK 1.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Medical malpractice and medical risk/error
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Masa Depan Etika Kedokteran
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)

LATAR BELAKANG Malpraktik Medis menjadi pembicaraan :  berubahnya paradigma hubungan dokter – pasien (HDP) dari paradigma tradisional kearah kontemporer,  meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

LATAR BELAKANG Tradisional Dibangunan sejak jaman Hippocrates (460 –377 Sm) HDP tidak seimbang Paternalistic dan Dominant (tenaga medis – dokter -,dipandang mengetahui yang terbaik bagi pasien) Pertanggungjawaban dokter lebih merupakan pertanggungjawaban moral dan etika profesional Minim atau tidak ada peraturan dari pemerintah

LATAR BELAKANG Kontemporer Hak Asasi Manusia Kemajuan teknologi medis Akses informasi yang terbuka Tingkat pendidikan semakin maju Hubungan Dokter Pasien semakin kompleks : hubungan kepentingan, hubungan kepercayaan, hubungan profesi dan hubungan hukum Campur tangan hukum dan pemerintah

DILEMA DAN KESULITAN Diatur secara keras dan kurang hati-hati, dokter terganggu (tidak nyaman) menjalankan profesi, akhirnya masyarakat dirugikan Kurang pengaturan yang tegas, masyarakat dirugikan, kurang terlindungi secara hukum

DOKTER TIDAK KEBAL HUKUM  Hubungan dokter dan pasien tidak semata- mata hubungan kebutuhan (pasien lebih butuh).  Hubungan dokter dan pasien meliputi hubungan hukum

 Pertanggungjawaban dokter tidak sekedar pertanggungjawaban moral dan profesional ethic  Juga meliputi pertanggungjawaban hukum (perdata, pidana dan administrasi)

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Sikap bathin (sengaja atau lalai) tidak terpenuhinya syarat dalam tindakan/ perlakuan medis syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis.

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 1. Sikap Bathin  Sengaja (secara sadar) dan kelalaian Sangat jarang terjadi, tenaga medis (dokter) sengaja mencelakakan pasiennya Contoh : aborsi illegal, euthanasia

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Kelalaian (medical negligence)  Salah satu bentuk perbuatan malpraktek medis.  Tetapi tidak semua bentuk kelalaian medis dapat dikategorikan sebagai kejahatan..

 apabila kelalaian tersebut sudah mencapai suatu tingkatan tertentu yang tidak memperdulikan jiwa orang lain, maka sifat kelalaian itu berubah menjadi serius, dan bersifat kriminal.  Jika kelalaian itu sampai merugikan atau mencelakakan orang lain, maka secara hukum dapat dikualifisir sebagai kelalaian berat (culpa lata, gross negligence)

TANGGUNGJAWAB o Perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum o Pidana o Administrasi

Civil Malpraktik (Perdata) Wanprestasi Melanggar Kontrak Teraupetik Karakteristik inspanningsverbintenis Tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang diperjanjian (mengarah pada tindakan medik yang dilakukan telah memenuhi atau tidak standar-standar perlakuan medik Memberikan prestasi lain dari yang diperjanjikan Kerugian

Criminal Malpraktik ( Pidana ) Perbuatan Melawan Hukum Melawan hukum (perbuatan dapat dipidana, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Adanya kesalahan (sengaja atau lalai)

Sengaja (secara sadar), Melawan hukum, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Perbuatan bertentangan dengan hukum, standar dan etika profesi, standar prosedur Beberpa contoh : aborsi illegal, euthanasia, kelalaian menyebabkan kematian, dll.

TANGGUNGJAWAB Pidana Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009

Administrative Malpraktik ( Administrasi ) Administrasi Tidak memiliki persyaratan administratif seperti surat tanda registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran (Pasal 29). dokter lulusan luar negeri yang lulus di Indonesia tidak dilengkapi dengan syarat lulus evaluasi. Bagi dokter asing selain lulus evaluasi juga harus memiliki ijin kerja (Pasal 30). tidak memiliki surat ijin praktek (SIP) yang dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 36 jo. Pasal 37). Tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.

tidak merujuk pasien kedokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik. melanggar kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai pasien (Pasal 14 Kodeki dan PP 26 Tahun 1960) tidak melakukan kewajiban melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran tidak mengindahkan informed consent (penjelasan kepada pasien sebelum melakukan tindakan), Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004.

TANGGUNGJAWAB Administrasi Pencabutan ijin praktek Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009