MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hak Atas Pelayanan Publik
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
hukum administrasi (negara)
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Alasan mengajukan gugatan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Transcript presentasi:

MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi

Istilah maladministrasi (baca: mal-administrasi) diambil dari bahasa Inggris ”maladministration” yang diartikan: Tata usaha buruk; Pemerinta- han buruk.

”maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (pasal 1 angka 3)

1.Perilaku atau perbuatan melawan hukum; 2.Yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 3.Yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan; 4.Yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. unsur- unsur tindakan maladmi- nistrasi:

1.Meliputi semua tindakan yang dirasakan janggal (inappropriate) karena melakukan tidak sebagaimana mestinya; 2.Meliputi tindakan pejabat publik yang menyimpang (deviate); 3.Meliputi tindakan pejabat publik yang melanggar ketentuan (irregular/illegitimate); 4.Penyalahgunaan wewenang (abuse of power); dan 5.Keterlambatan yang tidak perlu karena penundaan berlarut atas suatu kewajiban pemberian pelayanan publik (undue delay). tindakan pejabat pubik yang dapat dikategorikan telah memenuhi tindakan maladministrasi:

1.Penundaan Berlarut Secara berkali-kali menunda atau mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan menjadi tidak tepat waktu sebagaimana ditentukan dan mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam pemberian pelayanan umum. 2.Tidak Menangani Sama sekali tidak melakukan tindakan yang semestinya wajib dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. 20 (dua puluh) subtansi permasalahan yang dapat diklasifi- kasikan sebagai suatu tindakan maladministrasi:

3.Persekongkolan Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta melakukan kejahatan, kecurangan, melawan hukum dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. 4.Pemalsuan Perbuatan meniru suatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok. 5.Diluar Kompetensi Memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya. 6.Tidak Kompeten Tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu.

7.Penyalahgunaan Wewenang Menggunakan wewenang untuk keperluan tidak sepatutnya. 8.Bertindak Sewenang-wenang Menggunakan wewenang melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga bertentangan dengan ketentuan. 9.Permintaan Imbalan Uang/Korupsi -Meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya dilakukan (secara cuma-cuma) karena merupakan tanggung jawabnya. -Menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

10.Kolusi dan Nepotisme Melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan sanak famili sendiri tanpa kreteria objektif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak akuntable), baik dalam memperoleh pelayanan maupun untuk dapat duduk dalam jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan. 11.Penyimpangan Prosedur Tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut. 12.Melalaikan Kewajiban Tindakan kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi tanggungjawabnya.

13.Bertindak Tidak Layak / Tidak Patut Melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak patut, dan tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. 14.Penggelapan Barang Bukti Menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah yang merupakan alat bukti suatu perkara. 15.Penguasaan Tanpa Hak Memiliki sesuatu yang bukan miliknya secara melawan hak. 16.Bertindak Tidak Adil Melakukan tindakan memihak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya.

17.Intervensi Melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya. 18.Nyata-nyata Berpihak Bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. 19.Pelanggaran Undang-Undang Melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 20.Perbuatan Melawan Hukum Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kepatutan.

1).Pengisian formulir pemeriksaan nikah (NB) dan pencatatan nikah (N) yang tidak lengkap, sebagai akibatnya lemahnya pengawasan dan pembinaan Kepala KUA terhadap kinerja bawahan (melalaikan kewajiban); 2).Berkas persyaratan nikah yang tidak lengkap, sebagai akibat kelalaian penghulu dalam melaksanakan pemeriksaan nikah (penyimpangan prosedur); 3).Pencatatan nikah di luar wilayah kewenangannya tanpa dilengkapi dokumen yang sah (penyalahgunaan wewenang); Temuan-temuan hasil pemeriksaan pengadministrasian pencatatan nikah pada KUA Kecamatan: Temuan-temuan hasil pemeriksaan pengadministrasian pencatatan nikah pada KUA Kecamatan:

4).Pengadministrasian nikah tanpa didukung persyaratan administrasi sebagaimana mestinya (pelanggaran undang- undang); 5).Penyelesaian pengadministrasian pencatatan nikah tidak tepat waktu (melalaikan kewajiban); 6).Pengaduan pungutan biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang berlaku (permintaan imbalan uang/korupsi); 7).Biaya pencatatan nikah disetorkan setelah peristiwa nikah dilaksanakan (penguasaan tanpa hak); 8).Manipulasi tempat pelaksanaan nikah luar kantor (perbuatan melawan hukum); 9).Dan lain-lain

Memperhatikan bentuk dan jenis maladministrasi diatas, maka dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok besar maladministrasi : a.Maladministrasi yang dikarenakan melanggar peraturan perundang-undangan Indikasi dari maladministrasi yang dikarekan melanggar peraturan perundang-undangan adalah maladministrasi yang terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan ini biasanya akan merugikan keuangan Negara/ daerah untuk kepentingan pribadinya, kelompok atau golongannya; Akibat Hukum Maladministrasi

b.Maladministrasi yang dikarenakan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik Sedangkan maladministrasi yang melanggar asas- asas umum pemerintahan yang baik biasanya masuk dalam kategori pelanggaran sumpah jabatan dan atau kode etik seorang pegawai.

Menegakkan aturan secara tegas sesuai dengan kode etik dan atau sumpah jabatan yang diucapkan ketika seorang pegawai akan memangku jabatan. Terhadap oknum pejabat publik yang terbukti bersalah melakukan tindakan maladministrasi dikenakan tindakan disiplin dan/atau sanksi administrasi (hukuman disiplin), bahkan mungkin diajukan ke Pengadilan yang berwenang, apabila tindakan maladministrasi tersebut mengandung aspek yuridis lain. Penyelesaian Maladministrasi