(1) Pertemuan Ke : VI (enam) MPK 2019 DEMOKRASI INDONESIA Demokrasi 1 Pengertian Demokrasi Demokrasi bukan merupakan suatu istilah asing bagi semua orang. Hampir semua negara di dunia dewasa ini menamakan dirinya sebagai negara demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa gagasan demokrasi saat ini semakin mendunia dan diakui sebagai bentuk pemerintahan yang lebih bagus dibandingkan dengan sejumlah bentuk pemerintahan yang lain.
(2) Namun demikian, pelaksanaan demokrasi di suatu negara tidak akan sama dengan di negara lain. Sebab ada sejumlah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan demokrasi di suatu negara, seperti ideologi, latar belakang sejarah, kondisi social budaya, tingkat kemajuan ekonomi dan sebagainya.
(3) Secara etimologi (Bahasa) , demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yakni demos yang berarti rakyat dan cratos/cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan, sehingga secara Bahasa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Konsep pemerintahan rakyat mengandung tiga pengertian sebagai berikut : (a). Pemerintahan dari rakyat (government of the people) , yang berhubungan dengan pemerintah yang sah (dapat pengakuan dan dukungan rakyat) dan tidak sah.
(4) (b). Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) , dimana kekuasaan yang dijalankan atas nama dan dalam pengawasan rakyat. (c). Pemerintahan untuk rakyat (government for the people), dimana kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintahan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
(5) Secara terminology (istilah), pada hakekatnya demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara memperjuangkan kompetisi atas suara rakyat (Schumpeter, 1950) dalam Juliardi Budi, 2017 : 82 . Selain itu, demokrasi juga dapat diartikan dengan bentuk pemerintahan di mana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa (Hook, 1995) dalam Juliardi Budi, 2017 : 82.
(6) Namun demikian, pada dasarnya demokrasi itu dapat dibedakan atas dua aliran yaitu : (a). Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berawal dari gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan- pembatasan atas kekuasaan pemerintah tersebut tecantum dalam konstitusi. Oleh karena itu pemerintahan ini sering disebut dengan pemerintahan berdasarkan konstitusi.
(7) (b). Demokrasi proletar/demokrasi rakyat, merupakan tipe demokrasi yang lebih mendasarkan diri pada ideologi Komunisme. Tipe demokrasi ini banyak dianut oleh negara-negara Komunis di Eropa Timur, juga di Republik Rakyat China dan Korea Utara di Asia (Miriam Budiardjo, 1986 : 55) dalam Juliardi Budi, 2017 : 83.
(8) Demokrasi yang banyak dipraktikan sekarang ini adalah demokrasi konstitusional dimana ciri khasnya adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi (UUD) dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah ini tercantum dalam konstitusi (Miriam Budiardjo, 1986 : 52) dalam Juliardi Budi, 2017 : 83, atau dalam peraturan perundangan lainnya. Demokrasi kontitusional ini sering juga disebut dengan demokrasi di bawah sistem rule of law .
(9) Pengambilan keputusan dalam alam demokrasi dilakukan dengan musyawarah, mufakat atau dengan suara terbanyak (voting). Dalam musyawarah, setiap anggota harus memiliki kebebasaan dalam mengemukakan pendapat baik secara lisan atapun tertulis. Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah “darah hidup” setiap demokrasi (Ravietch, 1991 : 9) dalam Juliardi Budi, 2017 : 84.
(10) Sejarah Pertumbuhan Demokrasi Demokrasi lahir melalui proses yang sangat panjang. Demokrasi pada hakekatnya lahir karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal sebagai berikut : (a). Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat, sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
(11) (b). Kondisi kehidupan masyarakat seperti diatas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat. (c). Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa, sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
(12) Jika diurutkan secara lebih rinci, pertumbuhan dan perkembangan demokrasi dapat diurutkan sebagai berikut. (a). Demokrasi Yunani Kuno Konsep demokrasi lahir di Yunani kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad IV Sebelum Masehi hingga abad VI Masehi. Demokrasi yang dipraktekkan pada saat itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan oleh seluruh rakyat atau warga negara (yang berjumlah kurang lebih 300.000 orang).
(13) (b). Demokrasi pada abad Pertengahan. Gagasan demokrasi Yunani Kuno boleh dikatakan berakhir ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa dan Benua Eropa pada Abad Pertengahan (abad VI Masehi sampai abad XII Masehi yang disebut dengan abad kegelapan), yang dicirikan dengan : 1. Struktur masyarakatnya yang feodal. 2. Kehidupan spiritual dikuasai oleh Paus dan pejabat agama. 3. Kehidupan Politik ditandai oleh perebutan kekuasaan di antara para bangsawan .
(14) (c). Perkembagan Demokrasi di Prancis Di Prancis, perkembangan demokrasi dimulai pada awal abad XII Masehi dengan bermunculan pusat- pusat belajar yang bisa dianggap sebagai cikal bakal perguruan universitas tinggi. Mereka ini kemudian membentuk sebuah perhimpunan yang disebut magistrorum et schofarum . Perhimpunan ini sangat penting artinya dalam sejarah Pendidikan berdasarkan dekrit pimpinan tertinggi gereja.
(15) (d). Perkembangan Demokrasi Melalui Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Selanjutnya , tonggak baru kemunculan demokrasi ditandai dengan kelahiran HAM melalui Magna Charta pada abad XII Masehi di Inggris. Magna Charta merupakan piagam yang berisi perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja Jhon di Inggris yang intinya menyatakan bahwa , raja mengakui dan menjamin beberapa hak. Hal ini terjadi akibat ancaman terhadap monarkhi dan gereja yang pada masa itu masih sangat dominan. Dari sini timbul gagasan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak politik rakyat sehingga kekuasaan pemerintah diimbangi kekuasaan parlemen dan Lembaga-lembaga hukum (sistem konstitusional).
Bentuk Demokrasi serta Kriteria Pemerintahan Demokrasi (16) Bentuk Demokrasi serta Kriteria Pemerintahan Demokrasi Secara teoritis, demokasi yang dianut oleh negara-negara di dunia terbaagi dua yaitu : (a). Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikut sertakan warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum dan undang-undang. (b). Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan yang biasanya dilakukan melalui pemilihan umum.
(17) Sebuah negara dapat dikatakan menganut sistem pemerintahan demokrasi jika sudah menerapkan kriteria-kriteria pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokratis menurut International Conference Of Jurists, Bangkok, tahun 1965 adalah : (a). Supremacy of Law ( Hukum di atas segala hal ). (b). Equality before the Law ( Persamaan di hadapan hukum ). (c). Constitutional guarantee of Human Right ( Jaminan konstitusional terhadap HAM ). (d). Impartial Tribune ( Peradilan yang tidak memihak ). Yang (e). Civic education ( Pendidikan kewarganegaraan )
(18) Prinsip Demokrasi Dalam alam demokrasi, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah, mufakat atau dengan suara terbayak (voting). Dalam musyawarah setiap anggota harus memiliki kebebasan mengemukakan pendapat baik secara lisan : maupun tertulis. Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah darah hidup setiap demokrasi ( Ravitch, 1989 : 9 dalam Juliardi Budi, 2017 : 90 .
(19) Demokrasi, Pemilu dan Partai Politik Unsur penting demokrasi yang perlu mendapat perhatian adalah pemilu dan partai politik. Pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk memutuskan pergantian pemerintah di mana rakyat dapat menyalurkan hak politiknya secara bebas dan aman. Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapakan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik juga merupakan wadah bagi penampungan aspirasi rakyat.
(20) Pada hakekatnya, baik-buruknya pelaksanaan demokrasi di suatu negara sangat tergantung dari kinerja dan pelaksanaan peranan dari alat-alat demokrasi yang ada dalam negara tersebut. Alat-alat demokrasi itu adalah : (1). Partai Politik, (2). Pemilihan Umum, (3). Lembaga-lembaga Negara.
(21) (a). Partai Politik Terkait dengan partai politik adalah sistem kepartaian yang berbeda pada setiap negara, antara lain : 1. Sistem satu partai (dianut oleh negara-negara komunis, seperti Republik Rakyat China ). 2. Sistem dwi partai ( dianut oleh negara demokrasi maju, seperti Amerika Serikat ). 3. Sistem banyak partai/multi partai (dianut oleh negara berkembang seperti Indonesia )
(22) Partai politik itu sendiri dalam suatu negara memiliki peran sebagai berikut : (1). Peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat pasti ingin dilibatkan dalam bidang politik. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang diambil dan ditetapkan oleh pemerintah tidak semuanya dapat diterima oleh rakyat. Rakyat boleh menyalurkan aspirasinya, baik untuk mendukung ataupun mengkritik kebijakan. Salah satu wadah untuk menyalurkan aspirasi tersebut adalah partai politik.
(23) (2). Peran sebagai sarana sosialisasi politik. Budaya politik merupakan produk dari proses Pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah masyarakat. Dengan sosialisasi politik, individu dalam negara akan menerima norma, sistem keyakinan dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya yang dilakukaan melalui berbagai tahap, dan dilakukan oleh bermacam-macam agen, seperti keluarga, saudara, teman bermain, sekolah (mulai dari taman kanak-kanak sampai perguran tinggi), lingkungan pekerjaan dan tentu saja media massa, seperti radio, TV, surat kabar, majalah dan juga internet.
(24) (3). Peran sebagai sarana rekrutmen politik. Peran partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat adalah kajian yang berkaitan dengan pertanyaan : bagaimana partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam hal : (1). Menyiapkan kader-kader pimpinan politik; (2). Selanjutnya melakukan seleksi terhadap kader-kader yang dipersiapkan; serta (3). Perjuangan untuk penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas yang tinggi serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan-jabatan politik yang bersifat strategis.
(25) (4). Peran sebagai sarana pengatur konflik. Konflik atau pertentangan mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari apa yang biasanya dibayangkan oleh kebanyakan orang. Secara umum, kita sering beranggapan bahwa konflik mengandung benih dan didasarkan pada pertentangan yang bersifat kasar dan keras.
(26) Namun sesungguhnya, dasar dari konflik berbeda- beda, yang secara sederhana dapat dikenali tiga elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu (1). Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat dalam suatu konflik
(27) (2). Unit-unit tersebut, mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan- tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan dan (3).Terjadi atau terdapat interaksi antara unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat dalam sebuah konflik.
(28) (b). Pemilihan Umum Pemilihan umum memiliki 3 (tiga) fungsi penting dalam proses berbangsa dan bernegara yaitu sebagai berikutt : 1. Rotasi kekuasaan. Dalam sebuah negara demokrasi , rotasi kekuasaan mutlak harus ada. Seorang pemimpin selayaknya hanya memerintah dalam periode yang dibatasi ( bisa 2 kali periode saja ). Banyak kalangan yang menilai bahwa pemerintahan yang lebih dari dua kali periode akan menjurus kearah pemerintahan yang diktator/tirani.
(29) 2. Menciptakan perwakilan politik (dalam Lembaga eksekutif dan legislative). Pemilu bertujuan untuk memilih calon-calon wakil rakyat yang akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat di tingkat pusat dalam Lembaga eksekutif dan legislatif. Para calon wakil rakyat ini diusung oleh partai politik dan diharapkan dapat menjadi ujung tombak bagi penciptaan harapan dan keinginan rakyat.
(30) 3. Sarana Pendidikan politik Untuk diketahui bersama, pemilu tidak sekedar persoalan memilih dan dipilih , namun merupakan salah satu wahana Pendidikan polittik untuk warga negara. Pendidikan politik menurut Alfian (1986 : 235) merupakan usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka memahami dan benar-benar menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
(c). Lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga negara terbagi : (31) (c). Lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga negara terbagi : Lembaga supra struktur politik yaitu Lembaga-lembaga tinggi negara (seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KPK dan lain-lainnya. Lembaga infra struktur, seperti Parpol, Mass Media, Rakyat serta LSM (termasuk interes group / kelompok kepentingan dan pressure group / kelompok penekan ).
(32) Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi mengalami fluktuasi (pasang surut). Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana upaya untuk meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social politik yang demokrtis dalam masyarakat plural.
(33) Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi Pelaksanaan prinsip demokrasi sebetulnya meyangkut dengan perilaku manusia, baik secara individual maupun secara kelompok, dalam kedudukannya sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat yang diberi kewenangan. Perilaku adalah manifestasi dari kebudayaan, sebab kebudayaan terwujud dan disalurkan melalui perilaku manusia.
(34) Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat ( Udin Winataoutra, 2001 : 12 ). Pada hakekatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga neegara.
(35) Pada dasarnya, Pendidikan demokrasi dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu : 1. Pendidikan Demokrasi secara formal : Pendidikan yang lewat tatap muka, diskusi timbal balik, presentasi serta studi kasus. 2. Pendidikan Demokrasi secara informal : pendidikaan yang lewat tahap pergaulan di rumah maupun masyarakat, sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya dan langsung dapat dirasakan hasilnya.
(36) 3. Pendidikan demokrasi secara nonformal : Pendidikan yang melewati lingkungan masyarakat secara lebih makro karena Pendidikan diluar sekolah memiliki parameter yang signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang, seperti kelompok masyarakat, lembaga swadaya, partai politik, pers dan lain-lain.