Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi UNIVERSITAS CENDRAWASI 2019
PENDAHULUAN l zaman sekarang banyak sekali adanya Pernikahan antar dua pasanganberbedaAgamadikalanganmasyarakathingga yangawampemuda-pemudimuslim menganggapnyaitu bukanmasalah Agama sah-sah bisa saja. Padahaldalamislamperkawinan Ilmu alias yang baikadalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami - isteri yang Seakidah agar terwujudnya kehidupan rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. l Pernikahan beda agama menimbulkan berbagai masalah dalam keluarga, misalnya dalam masalah pelaksanaan ibadah, Pendidikan Anak, Pengaturan Makanan, pembinaan tradisi keagamaan dan lain sebagainya yang pasti akan timbul dalam keluarga tersebut.
LANDASAN TEORI l Arti kata Nikah adalah: l menurut bahasa artinya perkawinan. l menurut Syariat islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan. l Pernikahan akan membawa Keharmonisan, Keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, serta keturunannya. l Hukum Nikah Beda Agama bisa dibagi menjadi 4, yaitu: l 1. Suami, istri ahli kitab = Boleh l 2. Suami islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram l 3. suami ahli kitab, istri islam = haram l 4. suami kafir bukan ahli kitab, istri islam = haram
Hukum Perkawinan l Dalam islam hukum perkawinan terdiri dari beberapa hukum,tergantungdarikondisiorangyangmau menikah yaitu: l 1. Perkawinan yang hukumnya wajib l 2. Perkawinan yang hukumnya sunnah l 3. Perkawinan yang hukumnya makruh l 4. Perkawinan yang hukumnya mubah l 5. Perkawinan yang hukumnya haram
Pengertian Non-Muslim dalam Islam Sebelum membahas tentang pernikahan beda Agama, Kita perlu mengetahui pengertian tentang non-muslim dalam Agama Islam yang dibagi menjadi 2 yaitu: 1.Golongan orang musryik 2.Golongan Ahli Kitab
Pernikahan Beda Agama l Menurut Hukum Agama Islam l Secara umum pernikahan Lintas Agama atau Beda Agama dalam islam dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu: l 1. Perkawinan antar pria muslim dengan wanita non-muslim l 2. Perkawinan antara Pria non-muslim dengan wanita muslimah
Pernikahan Beda Agama Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita- wanita yang beriman dan wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5).
Pernikahan Beda Agama Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. al- Baqarah: 221).
Pernikahan Beda Agama l Menurut Hukum UU Negara l InstruksiPresidenNomor1Tahun1991 Tanggal 10 Juni 1991 l Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 l Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KESIMPULAN l Pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak berlaku sebaliknya. Dan jika ditinjau dari segi Hukum Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dibenarkan dan dilarang adanya perkawinan beda agama. Sedangkan jika dari segi hukum yang berada dalam Al-Quran bahwa segala hal yang mengatur tentang perkawinan dan ijin perkawinan beda agama dapat ditinjau dari Surat Al-Baqarah dan Surat Al-Maidah.