Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam"— Transcript presentasi:

1 Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Nur Ismawati ( ) Rattih Afiyani ( ) Reza Indriany ( )

2 Pendahuluan Manusia adalah makhluk Allah yang paling sempurna . Allah SWT menciptakan laki – laki dan perempuan dengan satu fitrah yang khas. Hubungan antara lawan jenis, yaitu hubungan seksual antara pria dan wanita bukan hanya meraih kenikmatan semata. Hubungan tersebut juga dijadikan sebagai sarana yang ditujukan melestarikan keturunan dengan berbagai konsekuensi dan tanggung jawab.

3 Adab Pergaulan Laki – laki dan Perempuan Sebelum Menikah
Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan pada zina

4 2. Tidak Berduaan dengan lawan jenis yang bukan Mahramnya

5 3. Harus menjaga mata atau pandangan

6 4. Menutup Aurat

7 Perencanaan Perkawinan
Islam telah mengajarkan pergaulan kepada laki – laki dan perempuan dengan cara perencanaan Perkawinan (perkenalan). Dengan perencanaan perkawinan , masing masing dapat mengetahui sifat, akhlak, status sosial, kelebihan, kelemahan, atau kekurangan masing – masing. Hal ini dapat dijadikan modal dalam membina keluarga bahagian dan harmonis.

8 Pemilihan Jodoh dan Istikharah
Pemilihan jodoh adalah upaya seseorang untuk mencari dan memilih siapa calon pasangan nya yang pantas. Islam memberikan petunjuk praktis yaitu dengan memilih yang memiliki ketaatan beragama dan berakhlak mulia, sedangkan kecantikan atau ketampanan, golongan terpandang, pangkat yang tinggi, dan kekayaan adalah pelengkap.

9 Utama : taat beragama & berakhlak mulia
Pelengkap : ketampanan , kecantikan, kekayaan, pangkat

10 Tata Cara Meminang Peminangan adalah setiap kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan wanita.

11 Meminang merupakan langkah pendahuluan dan merupakan proses yuridis yang dibenarkan oleh hukum islam, bahkan dianggap sebagai salah satu syarat sahnya suatu perkawinan. Pada umumnya yang berinisiatif meminang adalah pihak laki – laki , namun tidak dilarang jika yang meminang adalah pihak perempuan.

12 Islam melarang meminang orang yang:
Meminang atas pinangan orang lain Meminang wanita yang sedang dalam masa idah Jika peminangan seperti itu dilakukan, maka hukumnya adalah haram.

13


Download ppt "Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google