PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH
Dasar Hukum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 41tahun 2007 tentang Organisasi perangkat Daerah PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Permendagri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tatacara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh. Peraturan Walikota Banda Aceh No. 39 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Banda Aceh. 2
tugasmelaksanakanmempunyai terhadap pelaksanaanurusan Inspektorat pengawasan pemerintahan diDaerah,pelaksanaan TUGAS INSPEKTORAT pembinaanataspenyelenggaraanpemerintahan 3 pelaksanaanurusanpemerintahandesadan desa.
KEGIATAN PENGAWASAN DI INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEHTAHUN Reviu RKA pada 44 SKPD dan 1 Reviu LKD 2.Evaluasi Lakip pada 44 SKPD 3.Program Kegiatan Pemeriksaan Reguler pada 64 SKPD 4.Penanganan kasus pengaduan masyarakat (*2015= 30 kasus) 5.Pemeriksaan di Insidentilpada 67 Lembaga Pendidikan dan 99 Desa 6.Pemantauan Pelayanan Publik pada 34 Puskesmas 7.Pengawasan pembangunan Daerah (Wasbangda) pada 190 kegiatan 8.Evaluasi Tindaklanjut Pemeriksaan (Penyelesaian 300 TLHP) 9.Monitoring dan Evaluasi (Kormonev)/Sosialisasi, Pembinaan dan Pencerahan Hukum Pada 6 wilayah eks pembantu Bupati 10.Gelar Pengawasan Daerah 4
DEFINISI PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa adalahproseskegiatanyangditujukan menjaminagarPemerintahandesaberjalan untuk secara efisiendanefektifsesuaidenganrencanadan ketentuan peraturan perundang-undangan Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 7 5 olehtahun2008bahwa PejabatPengawas pengawasandilaksanakan Pemerintahpada Inspektorat Kabupaten / Kota
BENTUK – BENTUK PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN / KOTA 1. Kegiatan pemeriksaan 2. Kegiatan Monitoring, dan 3. Kegiatan Evaluasi Hasil pemeriksaan, monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada Bupati/walikota 6
RUANG LINGKUP PENGAWASAN DI DESA 1. Administrasi Pemerintahan Desa; dan 2. Urusan pemerintahan Desa Pengawasan dilakukan terhadap : 1. Kebijakan Desa 2. Kelembagaan desa 3. Keuangan Desa 4. Kekayaan Desa 7
TUJUAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Untuk mengetahui apakah pelaksanan pengelolaan keuangan desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Untuk menilai pelaksanaan pengelolaan anggaran telah memenuhi prinsip ekonomis, efisien, efektif Untuk menilai kehandalan pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan 8
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Dasar Hukum : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa 9
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN Keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari s.d. 31 Desember 10
PERAN KEPALA DESA Dengan disahkan undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 membawa angin segar bagi Desa di Indonesia karena akan lebih banyak mengalirkan dana ke Desa, sehingga diharapkan penduduk di Desa bisa lebih sejahtera. UU Desa menempatkan para Kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sama seperti Kepala Dinas di lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten atau Provinsi. 11
KEWENANGAN KEPALA DESA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Desa Menetapkan Bendahara Desa Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa Menetapkan petugas pengelola barang milik desa 12
TUGAS SEKRETARIS DESA SELAKU KOORDINATOR PTPKD Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan perubahan APBDesa 13
BENDAHARA DESA (ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa) TUGAS : Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjwabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa 14
FUNGSI BPD BERKAITAN DENGAN KEPALA DESA Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 15
PUNGLI Pengertian : Pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan/dipungut. Presiden Joko Widodo : Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dasar Hukum : Peraturan Presiden No. 87 Tahun
CONTOH Kelengkapan SPJ yang harus dipenuhi : 1.Belanja Honorarium Panitia Kegiatan : - SK Panitia Kegiatan - SK Penerima Honorarium Panitia Kegiatan - Daftar Penerimaan Honorarium Panitia Kegiatan (Sesuai dengan SAB) 2.Belanja ATK -Nota dari toko penyedia -Kwitansi Pembelian (Materai 3.000,- untuk pembelian sebesar >Rp Rp ; materai untuk pembelian diatas Rp ,-) 17
3.Makanan dan minuman rapat : - Surat Undangan Rapat - Daftar Hadir (dilengkapi NIP untuk PNS dan No. KTP untuk Non PNS) - Notulen rapat - Nota Pembelian mamin - Kwitansi pembelian 18
4.Belanja Perjalanan Dinas - Surat undangan rapat - Surat Tugas - SPPD Dinas yang mengundang - Laporan Hasil Rapat - Kwitansi Penerimana biaya perjalanan Dinas (Uang Harian, uang makan, uang saku dan transport lokal) - Transport luar kota. (tiket + boarding jika menggunakan pesawat Udara) - Kwitansi biaya penginapan (Kalau Bermalam) Catatan: dalam satu hari, satu orang tidak boleh melaksanakan 2 perjalanan dinas 19
TEMUAN YANG SERING TERJADI DI PEMERINTAHAN DESA 1.BukuAdministrasiDesayangmeliputiAdministrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan dan Administrasi Pembangunan belum dikerjakan secara tertib. 2.ProdukHukum berupa Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa belum di inventarisasi dengan baik. 3.Belum membuat ketetapan resmi tentang besaran uang perjalanan dinas dan honor panitia. 4.Belum menunjuk secara resmi petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa SPJkegiatanpembangunanADDdanDDbelum dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
Lanjutan… TEMUAN YANG SERING TERJADI DI PEMERINTAHAN DESA 6.KegiatanpembangunantidaksesuaidenganRABdan gambar. 7.PapanNamakegiatantidakdipasangpadaLokasi Kegiatan Pembangunan 8.Perubahan kegiatan pembangunan tidak disertai dengan BeritaAcara. 9.Belum dibuat Berita Acara serah terima pekerjaan dari Tim Pelaksana kepada Kepala Desa. 10.LaporanrealisasipenggunaanDanaDesa(DD)setiap semester belum dilaksanakan. 21
Rekomendasi & Sanksi Hasil Pemeriksaan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah pada inspektorat tersebut harus ditindaklanjuti Pemerintah Desa sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Desayang tidakmenindaklanjuti rekomendasi dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perturan perundang-undangan 22
KONSEKUENSI HUKUM JANGANSAMPAIKARENAKETIDAKTAHUANTATAKELOLA KEUANGAN,MENGAKIBATKANKEPALADESADANPERANGKATNYA BERURUSAN DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM. APABILA TEJADI PENYALAGUNAAN WEWENANG, PENYELEWENGAN ATAU KESALAHAN LAINNYA YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA, MAKA LEMBAGA TERSEBUT DAPAT DIBERIKAN SANKSI OLEH APARAT ATAU PEJABAT YANG BERWENANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. APABILAHASILTEMUANTIDAKDITINDAKLANJUTIDALAM WAKTU 60 HARI MAKA AKAN DILAPORKAN KE APH. PENYELESAIAN TL TIDAK MENGHAPUS TUNTUTAN PIDANA 23