PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PENELITIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Advertisements

BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
KONSEP NILAI PEROLEHAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
RAPAT : RENCANA KEGIATAN PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT 2017
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
PENGADAAN BARANG/JASA
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
PENGELOLAAN PELATIHAN TIDAK BERGELAR & MONITORING DAN EVALUASI
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKAT UNIT KERJA
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
HIBAH PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PEKERTI)
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENJELASAN ADMINISTRASI
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
PENGADAAN BARANG/JASA
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
Manajemen risiko penelitian dan pengabdian pada masyarakat
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOPTN PENELITIAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
USULAN RAB Diadopsi dari Materi Workshop Peningkatan Kualitas Penelitian Ristekdikti.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PENELITIAN Dr. Zaenal Fanani, SE., MSA. Ak., CA. fanani@feb.unair.ac.id 08125296854

DASAR HUKUM Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 7/PB/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 15/PB/2017tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran anggaran penelitian berbasis standar biaya keluaran sub keluaran penelitian Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84/M/KPT/2018 Tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2018 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181 /PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 265/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 Panduan Hibah Riset Mandat Universitas Airlangga Tahun 2018 Panduan Pelaksanaan Penelitian di Universitas Airlangga Edisi I Tahun 2018 Panduan Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) Tahun 2019 Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan (Iptekkes) Tahun 2018 Pedoman Pendanaan Riset Inovatif-produktif (Rispro) LPDP 2019 Forum Riset Bersama Pertamina – Universitas Tahun 2018

PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN

PERENCANAAN Review dan Proposal Penelitian Besarnya Mengacu pada Buku Panduan masing-masing Skema Proposal Penelitian Permenristekdikti 69/2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran Sebagai dasar Reviewer dan Penilaian Penelitian Review dan Penilaian Penelitian PMK No. 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 Sebagai dasar peneliti mengajukan batas maksimal anggaran Besarnya Anggaran Memberikan arahan penelitian mengikuti bidang dan fokus, tema, dan topik penelitian

PERENCANAAN Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Penggunaan Dana Mengacu pada PMK No. 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 Sebagai dasar kelayakan biaya riset Komponen yang diperbolehkan Biaya gaji/upah/honorarium Peneliti dan Penunjang Penelitian Biaya Bahan habis pakai Biaya Perjalanan Dinas Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain). Rencana Anggaran Biaya (RAB) Permenristekdikti 84/2018 Tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat BOPTN Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tidak dipergunakan untuk: belanja modal dalam bentuk investasi fisik (pembelian bahan pustaka, peralatan, peralatan perkantoran, dan kendaraan dinas); tambahan insentif dan honor meneliti bagi peneliti; tambahan insentif dan honor untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi; biaya komunikasi seperti pulsa, paket internet; dan belanja perjalanan di luar kegiatan yang terkait langsung dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Alokasi Penggunaan Dana

BESARAN DANA No Kelompok Pagu 1 Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 SBK 2 Panduan Hibah Riset Mandat Universitas Airlangga Tahun 2018 250 Jt 3 Panduan Pelaksanaan Penelitian di Universitas Airlangga Edisi I Tahun 2018 PDP 25 jt PUF 40 jt 4 Panduan Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) Tahun 2019 5 Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan (Iptekkes) Tahun 2018 SBK Maks 250 jt 6 Pedoman Pendanaan Riset Inovatif-produktif (Rispro) LPDP 2019 SBK Maks 2 M/thn 7 Forum Riset Bersama Pertamina – Universitas Tahun 2018 8 Riset dana dari APBD (Kerjasama dengan Pemprov/Pemda)

Panduan Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) Tahun 2019 Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 Panduan Hibah Riset Mandat Universitas Airlangga Tahun 2018 Panduan Pelaksanaan Penelitian di Universitas Airlangga Edisi I Tahun 2018 Forum Riset Bersama Pertamina – Universitas Tahun 2018 Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan (Iptekkes) Tahun 2018 Riset dana dari APBD (Kerjasama dengan Pemprov/Pemda) Pedoman Pendanaan Riset Inovatif-produktif (Rispro) LPDP 2019 Sebagai dasar kelayakan biaya riset Komponen yang diperbolehkan Biaya gaji/upah/honorarium Peneliti dan Penunjang Penelitian Biaya Bahan habis pakai Biaya Perjalanan Dinas Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain). Sebagai dasar kelayakan biaya riset Komponen yang diperbolehkan Biaya gaji/upah/honorarium Peneliti dan Penunjang Penelitian Biaya Infrastruktur Produksi Biaya Bahan habis pakai Biaya Perjalanan Dinas Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain). Sebagai dasar kelayakan biaya riset Komponen yang diperbolehkan Biaya gaji/upah/honorarium Penunjang Penelitian Biaya Bahan habis pakai Biaya Perjalanan Dinas Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi,administrasi, dan lain-lain).

KOMPONEN BIAYA No Aktifitas Keterangan Aturan 1 Biaya gaji/upah/honorarium Peneliti Ketua, Anggota Peneliti mengikuti Standard Biaya Masukan yang berlaku. Pedoman atau SBM 2 Biaya gaji/upah/honorarium Penunjang Penelitian/Pemeriksaan Bahan Honorarium untuk pelaksana, petugas laboratorium, pengumpul data, pengolah data, penganalisis data, honor operator, dan honor pembuat sistem., dsb, mengikuti Standard Biaya Masukan yang berlaku. 3 Biaya Bahan habis pakai Pembelian bahan habis pakai untuk ATK, fotocopy, surat menyurat, penyusunan laporan, cetak, penjilidan laporan, publikasi, bahan laboratorium, komponen prototype, dsb. at cost 4 Perjalanan Dinas Perjalanan untuk biaya survei/sampling data, seminar/workshop, biaya akomodasi-konsumsi, perdiem/lumpsum, transport, dsb. SBM 5 Lain-lain Lain-lain: sewa untuk peralatan/mesin/ruang laboratorium, kendaraan, kebun percobaan, peralatan penunjang penelitian lainnya, dsb. 6 Infrastruktur Produksi Pembelian/pengadaan infrastruktur produksi seperti mesin dan peralatan

Bahan perangkat /penunjang PENGGUNAAN DANA RISET MANDAT / PDP / PUF Peruntukkan : Panduan Hibah Riset Mandat Universitas Airlangga Tahun 2018 Min : 55% Bahan perangkat /penunjang Min: 15% Perjalanan/Survey Pemeriksaan bahan Maks. 15% Lain-lain (administrasi, publikasi, lokakarya/ seminar, laporan dan lain-lain RAB (Rencana Anggaran Biaya) PUF= Penelitian Unggulan Fakultas PDP == Penelitian Dosen Pemula

INSINAS / Riset Bersama Pertamina PENGGUNAAN DANA INSINAS / Riset Bersama Pertamina Peruntukkan : Biaya gaji/upah/honorarium Penunjang Penelitian Biaya Bahan habis pakai Perjalanan Dinas Lain-lain RAB (Rencana Anggaran Biaya) Tidak ada pengaturan komposisi penggunaan dana PUF= Penelitian Unggulan Fakultas PDP == Penelitian Dosen Pemula

PENGGUNAAN DANA RAB IPTEKES Peruntukkan : Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan (Iptekkes) Tahun 2018 Maks : 25% Honor untuk 2 peneliti dan 1 staf administrasi Bahan Habis Pakai Barang Non Operasional Lainnya Perjalanan Dinas Lainnya RAB (Rencana Anggaran Biaya) Bahan, Barang non operasional dan perjalanan dinas tidak diatur komposisi penggunaan dananya PUF= Penelitian Unggulan Fakultas PDP == Penelitian Dosen Pemula

IPTEKES

PENGGUNAAN DANA RAB RISPRO Peruntukkan : Pedoman Pendanaan Riset Inovatif-produktif (Rispro) LPDP 2019 No. Uraian Satuan Biaya 1 Ketua Rp3.600.000 per bulan 2 Anggota Rp2.400.000 per bulan 3 Asisten Rp1.500.000 per bulan 4 Administrator Rp820.000 per bulan Maks : 30% gaji dan/atau honorarium Pengusul dan Penunjang Biaya Bahan (termasuk infrastruktur Produksi) Perjalanan Dinas Lain-lain (administrasi, publikasi, lokakarya/ seminar, laporan dan lain-lain RAB (Rencana Anggaran Biaya) Biaya Bahan, perjalanan dinas dan lain-lain tidak diatur komposisi penggunaan dananya PUF= Penelitian Unggulan Fakultas PDP == Penelitian Dosen Pemula

KETENTUAN DANA RISPRO Besaran Pendanaan RISPRO Komersial dapat dialokasikan untuk: Honorarium tim periset; Upah tenaga kerja; Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi atau alat tulis kantor; Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, diseminasi, dan eksebisi atau pameran; Perjalanan dalam negeri; Honorarium konsultasi tenaga ahli atau nara sumber atau responden; Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi seperti pengurusan Kekayaan Intelektual (KI) dan Standar Nasional Indonesia (SNI); Pendaftaran artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal nasional atau internasional; dan

KETENTUAN DANA RISPRO Besaran Pendanaan RISPRO Komersial dapat dialokasikan untuk: Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan untuk pelaporan. Sewa peralatan laboratorium; Sewa lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian; Jasa pengujian laboratorium atau industri; Tes pasar; Pembelian/pengadaan infrastruktur produksi seperti mesin dan peralatan; Pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pendirian industri, produksi, distribusi, dan komersialisasi produk atau teknologi; dan Perjalanan luar negeri dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali/1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO, untuk mengikuti seminar/konferensi/eksibisi terkait dengan luaran riset yang telah didaftarkan kekayaan intelektualnya.

KETENTUAN DANA RISPRO Pendanaan RISPRO tidak dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut: a. Pembelian lahan/tanah; b. Pembelian kendaraan operasional; c. Pembangunan gedung; d. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain; e. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat; f. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan g. Penggunaan lainnya yang tidak mendapat persetujuan LPDP.

PENGGUNAAN DANA RAB Riset dana dari APBD (Pemprov/Pemda) Peruntukkan : Biaya gaji/upah/honorarium Peneliti dan Penunjang Penelitian Biaya Bahan habis pakai Perjalanan Dinas Lain-lain RAB (Rencana Anggaran Biaya) Komposisi penggunaan dana sesuai dengan ketentuan Pemprov/ Pemda PUF= Penelitian Unggulan Fakultas PDP == Penelitian Dosen Pemula

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019 PMK No. 32/PMK. 02/2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019 9. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam Sehari dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 10. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Dalam hal pembantu peneliti/ perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/ perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Catatan: Dalam hal penelitian/ perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa), kepada Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019 PMK No. 32/PMK. 02/2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019 PENGGUNAAN DANA Honorarium nara sumber maks = 1.700.000 OJ Honorarium peneliti 0,85 X 35.000 = 29.750 OJ Pembantu peneliti = 25.000 OJ Koordinator peneliti = 420.000 OB Sekretariat peneliti = 300.000 OB Pengolah data = 1.540.000 Per penelitian Petugas survey = 8.000 OR Pembantu lapangan = 80.000 OH Uang makan = 44.000 OK Snack = 23.000 OK Uang harian rapat diluar kantor = 140.000 OK Sppd = 410.000 OH Sppd dalam kota lebih dari 8 jam = 160.000 OH Sewa kendaraan = 966.000 Hari Uang transport antar Kab = +250.000 an OK Uang Transport pp dalam kab = 150.000 OK Bahan = at cost Dana tidak boleh digunakan untuk belanja modal (aset, peralatan, mesin)

PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA PERENCANAAN PMK No. 181 /PMK.06/2016 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA Pasal 40, Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN: a. sama dengan atau lebih dari Rp 1.000.000, untuk: 1. peralatan dan mesin; atau 2. aset tetap renovasi peralatan dan mesin Aturan sebelumnya berdasarkan (Lampiran VII PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN) Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap : 1) Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Ada berita acara penyerahan inventarisasi aset Ketua Tim Peneliti wajib membuat surat pernyataan tidak ada aset (untuk yang tidak ada aset), berita acara serah terima aset (untuk yang memiliki aset) mengikuti format yang ditentukan

PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Perpres 16/2018 Pasal 62 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penelitian merupakan tipe pengadaan jasa yang bersifat khusus. Diatur tersendiri oleh kemenristekdikti Pengadaan Jasa Penelitian Mengacu pada Buku Panduan masing-masing Skema Laporan penelitian mengikuti bidang dan fokus, tema, dan topik penelitian Laporan Penelitian Mengacu pada Permenristekdikti 20/2018 Tentang Penelitian Pasal 17 ayat 3 dan 4 (3) Pelaksana Penelitian wajib membuat catatan harian Penelitian. (4) Pelaksana Penelitian tidak perlu menyampaikan bukti rinci pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Penyelenggara Penelitian. Pasal 19 Pelaksana Penelitian wajib menyampaikan laporan Penelitian sesuai dengan Kontrak Penelitian. Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Penelitian Mengacu pada PMK 145/PMK. 05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan & Belanja Negara Sebelum Barang I Jasa Diterima Mengatur mekanisme Pembayaran Pembayaran Penyelenggara Penelitian adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah. Pelaksana Penelitian meliputi: a. individu/kumpulan individu meliputi pegawai aparatur sipil negara/nonpegawai aparatur sipil negara; b. K/L/PD; c. perguruan tinggi; d. organisasi kemasyarakatan; dan/atau e. badan usaha.

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA PERTANGGUNGJAWABAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER 7/PB//2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAAN ANGGARAN BERBASIS SBK Peneliti mengisi pernyataan tanggung jawab belanja Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah Pengakuan Aset tidak berwujud PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UU 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Setiap pengeluaran harus dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap PMK No. 181 /PMK.06/2016 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA Pasal 40, Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN: a. sama dengan atau lebih dari Rp 1.000.000, untuk: 1. peralatan dan mesin; atau 2. aset tetap renovasi peralatan dan mesin Aturan sebelumnya berdasarkan (Lampiran VII PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN) Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap : 1) Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Ada berita acara penyerahan inventarisasi aset

Jumlah keseluruhan biaya dikapitalisasi menjadi Aset Tidak Berwujud PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER 7/PB//2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAAN ANGGARAN BERBASIS SBK Jumlah keseluruhan biaya dikapitalisasi menjadi Aset Tidak Berwujud Menghasilkan Aset Tidak Berwujud Diamortisasi sesuai masa manfaat Contoh Aset tidak berwujud prototipe R&D, prototipe laik industri, paten terdaftar, paten granted, paten terpakai di industry, merek dagang terdaftar, desain industri terdaftar, rahasia dagang terdaftar Biaya Penelitian Tidak menghasilkan Aset Tidak Berwujud Beban Periode Berjalan Bagaimana jika nilai Aset Tidak Berwujud lebih rendah dari biaya penelitian?