1 JENJANG KARIR PERAWAT PROFESIONAL
2 PENGERTIAN (1) Jenjang Karir merupakan sistem utk meningkatkan kinerja & professionalisme, sesuai dgn bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi Karir adalah suatu jalur yang dipilih atau kontrak yang dibuat seseorang untuk berkontribusi dalam suatu profesi dgn memuaskan. Karir mencakup rencana yang praktis, self-directed, dan sepanjang hayat utk pertumbuhan pribadi & profesional.
3 Komitmen dalam karir merupakan perilaku seseorang terhadap suatu profesi dan motivasi untuk bekerja di dalam jalur yang dipilih Karir keperawatan adalah suatu proses penetapan tujuan karir dan perencanaan berkelanjutan MENGAPA PENTING ???
Dasar Hukum Departemen Kesehatan RI Pedoman Penyelenggaraan Jenjang Karir Profesional Perawat Permenkes RI No Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis. 4
MANFAAT JENJANG KARIR (berdasarkan Riset dan Pengembangan RS) Pengembangan karir Suroso (2011) di RSUD Banyumas Pengakuan Chanafi (2005) di RS Budi asih Jakarta Penghargaan (Neubaeur,1995 dalam Marquis & Huston, 2010). Pekerjaan yang menantang Marquis & Huston, 2010 Promosi Marquis & Huston (2010) 5
6 Pengembangan sistem Jenjang Karir professional perawat dicapai melalui: Pendidikan formal Pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi Pengalaman kerja di sarana kesehatan
7 Tujuan Jenjang Karir Professional Perawat: 1. Meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir (dead end job/career). 2. Menurunkan jumlah perawat yg keluar dari pekerjaannya (turn over). 3. Menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteria yg telah ditetapkan, sehingga mobilitas karir berfungsi dgn baik & benar.
8
9
10
11
12
13 Perawat Klinik I (PK I)
KOMPETENSI PK I 14
15 Perawat Klinik II (PK II)
KOMPETENSI PK 2 16
17 Perawat Klinik III (PK III)
KOMPETENSI 3 18
19 Perawat Klinik IV (PK IV)
KOMPETENSI 4 20
21 Perawat Klinik V (PK V)
KOMPETENSI 5 22
23
24
25 Untuk memasuki jenjang karir professional perawat klinik harus memenuhi persyaratan sbb: a. Memiliki kompetensi yg dipersyaratkan b. Memiliki pengalaman kerja (waktu tertentu) di sarana kesehatan c. Mengikuti pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan (program sertifikasi/PBP) d. Lulus uji kompetensi yg dilaksanakan oleh lembaga independen/ Tim Kridential e. Memiliki SIP, SIK dan SIPP terbaru
26