KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PAGU PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN TA 2021 Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan MATARAM – NTB, 30 Oktober SD 1 NOPEMBER 2019
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN TARGET PAGU PNBP
DASAR HUKUM UU NO. 9 TAHUN 2018 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG UU NO. 9 TAHUN 2018 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L KMK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP PADA K/L PMK NO. 3/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN PMK NO. 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PNBP PMK NO. 192/PMK.02/2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA PMK NO.152/PMK.02/2014 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN RENCANA PNBP K/L Berikut Dasar Hukum Pengelolaan PNBP Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 sebagai Peraturan baru terkait Pengelolaan PNBP Kementerian Keuangan sedang menyiapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU PNBP Ke empat RPP tersebut mengatur : Tata Cara Penetapan Tarif Pengelolaan PNBP Tata Cara Pemeriksaan PNBP RPP soal Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian
RENCANA PNBP Dalam mengelola PNBP, salah satu tugas Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan atau rancangan APBN-P (Pasal 17 ayat (2) huruf c UU No. 9 Tahun 2019) Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004) Pengaturan Rencana PNBP secara umum adalah sebagai berikut : Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 , Dalam mengelola PNBP, salah satu tugas Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan atau rancangan APBN-P 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004 Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PMK 152 Tahun 2014 Pejabat Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran dari Kementerian/ Lembaga mengikuti siklus APBN. Pejabat Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran dari Kementerian/ Lembaga mengikuti siklus APBN. (Pasal 2 ayat 1 PMK 152 Tahun 2014)
RENCANA PNBP Rencana PNBP disusun dalam bentuk target PNBP (Pasal 2 ayat 3 PMK 152 Tahun 2014) Rencana PNBP untuk Kementerian/Lembaga yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP. (Pasal 2 ayat 4 PMK 152 Tahun 2014) 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 PMK 152 Tahun 2014, Rencana PNBP disusun dalam bentuk target PNBP 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat 4 PMK 152 Tahun 2014, Rencana PNBP untuk Kementerian/Lembaga yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP.
PENYUSUNAN TARGET PNBP HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN : Penyusunan Target PNBP Jan - Des Volume dalam satu tahun Tarif (sesuai PP Tarif) Target yang diusulkan, disusun sesuai kode akun (BAS) Target diusulkan secara berjenjang (bottom-up) satker s.d. KL Penyusunan Target PNBP dimana Volume dalam satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dikali tarif sesuai PP Tarif menghasilkan Nilai Target PNBP yang diusulkan oleh satuan kerja
PENYUSUNAN TARGET PNBP b. Target disusun dengan mempertimbangkan data historis (realisasi 3 tahun) Target PNBP 2020 Target PNBP 2021 Realisasi 2017 Realisasi 2018 Realisasi 2019 Target disusun dengan mempertimbangkan data historis (realisasi 3 tahun)
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Pagu penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP. (Pasal 3 ayat 2 PMK 152 Tahun 2014) Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET PNBP (RENCANA) % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengaturan Umum PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP sebagai berikut : Berdasarkan PMK 152 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 Pagu penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP. Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : Rencana Target PNBP dikali Persentase Persetujuan Penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan sama dengan Nilai Pagu Penggunaan PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL dan KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL dan KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP 8
PROPOSAL RENCANA PNBP Rencana PNBP disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dalam bentuk proposal. 1. Proposal, paling sedikit berisi: a. Pokok-pokok kebijakan b. Target PNBP harus disusun realistis dan optimal: realisasi Target PNBP 2 Tahun Anggaran (TA) terakhir. perkiraan realisasi Target PNBP TA berjalan. target PNBP untuk TA yang direncanakan . target PNBP 3 tahun anggaran berikutnya. Justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP TA yang direncanakan terhadap target PNBP TA berjalan . c. Pagu Penggunaan Dana PNBP: realisasi penggunaan dana PNBP 2 TA terakhir. perkiraan realisasi penggunaaan dana PNBP TA berjalan. pagu penggunaan PNBP untuk TA yang direncanakan. pagu penggunaan PNBP 3 tahun anggaran berikutnya. Arsip Data Komputer (ADK) Rencana PNBP, menggunakan Aplikasi TPNBP (Pasal 5 ayat 4 PMK 152 Tahun 2014) Berdasarkan PMK 152 Tahun 2014 , Pasal 5 Ayat 4 Rencana PNBP disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dalam bentuk proposal. 1. Proposal, paling sedikit berisi: a. Pokok-pokok kebijakan b. Target PNBP harus disusun realistis dan optimal: realisasi Target PNBP 2 Tahun Anggaran (TA) terakhir. perkiraan realisasi Target PNBP TA berjalan. target PNBP untuk TA yang direncanakan . target PNBP 3 tahun anggaran berikutnya. Justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP TA yang direncanakan terhadap target PNBP TA berjalan . c. Pagu Penggunaan Dana PNBP: realisasi penggunaan dana PNBP 2 TA terakhir. perkiraan realisasi penggunaaan dana PNBP TA berjalan. pagu penggunaan PNBP untuk TA yang direncanakan. pagu penggunaan PNBP 3 tahun anggaran berikutnya. Arsip Data Komputer (ADK) Rencana PNBP, menggunakan Aplikasi TPNBP
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN RENCANA PNBP DAN WAKTU PENETAPAN RENCANA PNBP K/L TAHAPAN RENCANA PNBP BATAS AKHIR PENYAMPAIAN WAKTU PENETAPAN PAGU INDIKATIF MINGGU KETIGA JANUARI MINGGU PERTAMA FEBRUARI PAGU ANGGARAN MINGGU KEDUA MEI MINGGU KEEMPAT MEI ALOKASI ANGGARAN SATU MINGGU SETELAH KESEPAKATAN PEMERINTAH DAN DPR MINGGU PERTAMA NOVEMBER BATAS AKHIR PENYAMPAIAN RENCANA PNBP DAN WAKTU PENETAPAN RENCANA PNBP K/L Tahap PAGU INDIKATIF Batas Akhir Penyampaian Minggu Ketiga Januari ditetapkan Minggu Pertama Februari Tahap PAGU ANGGARAN Batas Akhir Penyampaian Minggu Kedua Mei ditetapkan Minggu Keempat Mei Tahap PAGU ALOKASI ANGGARAN Batas Akhir Penyampaian satu minggu setelah kesepakatan Pemerintah dan DPR ditetapkan Minggu Pertama November
MEKANISME PENGUSULAN Pimpinan Satker wajib menyampaikan rencana PNBP kepada Unit Eselon I - Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pimpinan Satker - Proposal Target Pagu Indikatif PNBP tingkat Satker - ADK TPNBP Satker yang disampaikan melalui email ke alamat email unit eselon I masing-masing Unit Eselon I menyampaikan rencana PNBP kepada Sekretaris Jenderal - Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pimpinan - Proposal Target Pagu Indikatif PNBP tingkat Eselon I - ADK TPNBP Eselon I yang disampaikan melalui email ke alamat pnbp.kemenkes@gmail.com - paling lambat usulan disampaikan tanggal 31 Desember 2019 Biro Keuangan dan BMN menyampaikan rencana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada dan Biro Perencanaan dan Anggaran, Kemenkes - Proposal Target Pagu Indikatif PNBP tingkat Kementerian - ADK TPNBP Kementerian MEKANISME PENGUSULAN RENCANA PNBP PADA KEMENTERIAN KESEHATAN Pimpinan Satker wajib menyampaikan rencana PNBP kepada Unit Eselon I Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pimpinan Satker Proposal Target Pagu Indikatif PNBP tingkat Satker ADK TPNBP Satker yang disampaikan melalui email ke alamat email unit eselon I masing-masing Unit Eselon I menyampaikan rencana PNBP kepada Sekretaris Jenderal - Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pimpinan - Proposal Target Pagu Indikatif PNBP tingkat Eselon I - ADK TPNBP Eselon I yang disampaikan melalui email ke alamat pnbp.kemenkes@gmail.com - paling lambat usulan disampaikan tanggal 31 Desember 2019 Biro Keuangan dan BMN menyampaikan rencana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada dan Biro Perencanaan dan Anggaran, Kemenkes - Proposal Target Pagu Indikatif PNBP tingkat Kementerian - ADK TPNBP Kementerian
KINERJA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) KEMENTERIAN KESEHATAN
yang masih harus dicapai TARGET DAN REALISASI PNBP FUNGSIONAL KEMENTERIAN KESEHATAN per 30 OKT 2019 No Eselon 1 2019 TARGET REALISASI % Realisasi yang masih harus dicapai 1 SETJEN 8.099.500.000 8.688.730.000 107,27 -589.230.000,00 -7,27 2 KESMAS 1.231.635.000 1.122.918.000 91,17 108.717.000,00 8,83 3 YANKES 42.389.860.000 30.632.178.129 72,26 11.757.681.871,00 27,74 4 P2P 209.166.418.000 189.316.207.020 90,51 19.850.210.980,00 9,49 5 FARMALKES 29.400.000.000 39.086.000.000 132,95 -9.686.000.000,00 -32,95 6 LITBANGKES 2.875.386.000 2.211.038.000 76,90 664.348.000,00 23,10 7 PPSDMKES 352.595.373.000 272.134.752.234 77,18 80.460.620.766,00 22,82 TOTAL 645.758.172.000 543.191.823.383 84,12 102.566.348.617,00 15,88 Data Realisasi Target PNBP Fungsional per 30 Okt 2019 Terdapat kemajuan pencapaian dari posisi 20 September 2019 Pada posisi 20 September 2019 , Eselon I yang sudah tercapai targetnya hanya Ditjen FARMALKES Posisi sekarang ini, Realisasi SETJEN juga sudah mencapai target. Secara keseluruhan TARGET PNBP yang masih harus dicapai sebesar 102.566.348.617,00 atau sebesar 15,88 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
yang masih harus dicapai TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN BLU KEMENTERIAN KESEHATAN per 30 OKT 2019 No Eselon 1 2019 TARGET REALISASI % Realisasi yang masih harus dicapai 1 YANKES 11.663.399.429.000 8.592.773.289.041 73,67 3.070.626.139.959 26,33 2 PPSDMK 496.780.427.000 498.321.525.217 100,31 -1.541.098.217 -0,31 TOTAL 12.160.179.856.000 9.091.094.814.258 74,76 3.069.085.041.742 25,24 Data Realisasi Target PENDAPATAN BLU per 30 Okt 2019 Juga Terdapat kemajuan pencapaian dari posisi 20 September 2019 Pada posisi 20 September 2019 , Badan PPSDMKES belum tercapai targetnya. Posisi sekarang ini, Realisasi BADAN PPSDM sudah melebihi targetnya sebesar 0,31 persen Secara keseluruhan TARGET yang masih harus dicapai sebesar 3.069.085.041.740 atau sebesar 25,24 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
yang masih harus dicapai PAGU DAN REALISASI PENDAPATAN BLU KEMENTERIAN KESEHATAN per 29 OKT 2019 No Eselon 1 2019 TARGET REALISASI % Realisasi yang masih harus dicapai 1 YANKES 12.630.498.650.000 7.976.527.324.339 63,15 4.653.971.325.661 36,85 2 PPSDMK 561.810.811.000 298.831.012.324 53,19 262.979.798.676 46,81 TOTAL 13.192.309.461.000 8.275.358.336.663 62,73 4.916.951.124.337 37,27 Realisasi Pagu Pendapatan BLU Tahun 2019 per 29 Oktober 2019, baru tercapai sebesar 62,73 % DITJEN YANKES baru tercapai 63,15 persen BADAN PPSDMKES tercapai 53,19 persen Sisa Pagu yang masih harus diserap adalah sebesar Rp. 4.916.951.124.337 atau sebesar 37,27 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PENDAPATAN BLU DITJEN YANKES per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi PENDAPATAN BLU per Akun DITJEN YANKES per 29 Okt 2019 Dengan capaian 63,15 persen, Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 4.653.971.325.661 atau sebesar 36,85 persen Terdapat akun yang belum terealisasi pada akun 52 dan 53
PAGU DAN REALISASI PENDAPATAN BLU BADAN PPSDMKES per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi PENDAPATAN BLU per Akun BADAN PPSDMKES per 29 Okt 2019 Dengan capaian 53,20 persen, Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 262.942.139.676 atau sebesar 46,80 persen Perlu perhatian , apakah ada salah input karena terdapat akun 53 yg tercapai nya ribuan persen dan juga ada realisasi tapi tidak ada target
PAGU DAN REALISASI PNBP FUNGSIONAL KEMENTERIAN KESEHATAN per 29 OKT 2019 No Eselon 1 2019 PAGU REALISASI % SISA PAGU 1 SETJEN 6.592.985.000 5.337.194.383 80,95 1.255.790.617 19,05 2 KESMAS 1.017.137.000 603.896.000 59,37 413.241.000 40,63 3 YANKES 34.484.103.000 18.290.198.044 53,04 16.193.904.956 46,96 4 P2P 115.746.136.000 85.849.738.095 74,17 29.896.397.905 25,83 5 FARMALKES 15.073.380.000 10.764.962.633 71,42 4.308.417.367 28,58 6 LITBANGKES 2.671.607.000 1.124.095.415 42,08 1.547.511.585 57,92 7 PPSDMKES 326.916.138.000 171.059.927.137 52,33 155.856.210.863 47,67 TOTAL 502.501.486.000 293.030.011.707 58,31 209.471.474.293 41,69 Realisasi Pagu PNBP fungsional Tahun 2019 per 29 Oktober 2019, baru tercapai sebesar 58,31 % Setjen dengan 80,95 persen berada di urutan pertama Ditjen P2P dengan 74,17 persen berada di urutan kedua Ditjen Farmalkes dengan 71,42 persen berada di urutan ketiga Selanjutnya diikuti oleh Ditjen Kesmas, Ditjen Yankes, Badan PPSDMKes dan diurutan terakhir adalah Badan Litbangkes Sisa Pagu yang masih harus diserap adalah sebesar Rp. 209.471.474.293 atau sebesar 41,69 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN SEKRETARIAT JENDERAL per 29 OKT 2019 No AKUN NAMA AKUN 2019 PAGU REALISASI % SISA PAGU 1 522141 Belanja Sewa 6.915.000 6.900.000 99,78 15.000 0,22 2 522151 Belanja Jasa Profesi 22.800.000 15.000.000 65,79 7.800.000 34,21 3 521211 Belanja Bahan 44.871.000 31.914.500 71,13 12.956.500 28,87 4 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 45.219.000 44.919.000 99,34 300.000 0,66 5 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 78.000.000 56.550.000 72,50 21.450.000 27,50 6 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 79.478.000 24.232.043 30,49 55.245.957 69,51 7 521213 Belanja Honor Output Kegiatan 100.412.000 74.160.000 73,86 26.252.000 26,14 8 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 186.700.000 101.735.840 54,49 84.964.160 45,51 9 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota 724.064.000 633.255.838 87,46 90.808.162 12,54 10 521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja 1.521.000.000 1.127.100.000 74,10 393.900.000 25,90 11 521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat 1.576.306.000 1.217.433.962 77,23 358.872.038 22,77 12 521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi 2.207.220.000 2.003.993.200 90,79 203.226.800 9,21 TOTAL Realisasi Pagu PNBP SETJEN 6.592.985.000 5.337.194.383 80,95 1.255.790.617 19,05 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun Sekretariat Jenderal per 29 Okt 2019 Dengan capaian 80,95 persen, nilai belanja per akun rata-rata diatas 50 persen Akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang belum mencapai 50 persen Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 1. 255.790.617 atau sebesar 19,05 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN DITJEN KESMAS per 29 OKT 2019 No AKUN NAMA AKUN 2019 PAGU REALISASI % SISA PAGU 1 521111 Belanja Keperluan Perkantoran 164.060.000 104.105.500 63,46 59.954.500 36,54 2 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya 7.150.000 6.275.000 87,76 875.000 12,24 3 521213 Belanja Honor Output Kegiatan 3.600.000 2.700.000 75,00 900.000 25,00 4 521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi 589.353.000 310.005.500 52,60 279.347.500 47,40 5 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 101.230.000 77.538.000 76,60 23.692.000 23,40 6 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 127.600.000 88.900.000 69,67 38.700.000 30,33 7 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota 24.144.000 14.372.000 59,53 9.772.000 40,47 8 TOTAL Realisasi Pagu PNBP KESMAS 1.017.137.000 603.896.000 59,37 413.241.000 40,63 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun DITJEN KESMAS per 29 Okt 2019 Dengan capaian 59,37 persen, nilai belanja per akun rata-rata diatas 50 persen Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 413.241.000 atau sebesar 40,63 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN DITJEN YANKES per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun DITJEN YANKES per 29 Okt 2019 Dengan capaian 53,04 persen, Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 16.193.904.956 atau sebesar 46,96 persen Dari data diketahui, terdapat beberapa akun yang realisasi nya dibawah 20 persen bahkan terdapat 5 akun belum ada realisasi Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN DITJEN P2P per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun Ditjen P2P per 29 Okt 2019 Dengan capaian 74,17 persen, nilai belanja per akun rata-rata diatas 50 persen Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 29.896.397.905 atau sebesar 25,83 persen Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN DITJEN FARMALKES per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun Ditjen FARMALKES per 29 Okt 2019 Dengan capaian 70,85 persen, Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 4.394.217.367 atau sebesar 29,15 persen Terdapat 2 akun yg masil nol realisasinya yaitu Belanja Sewa dan Belanja Konsultan Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN BADAN LITBANGKES per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun Badan LITBANGKES per 29 Okt 2019 Dengan capaian 42,08 persen, Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 1.547.511.585 atau sebesar 57,92 persen Terdapat 7 akun yg masil nol realisasinya Dalam penyusunan Target Pagu Rencana PNBP nantinya data realisasi tahun ini perlu Perhatian Khusus Agar tidak terjadi lagi kondisi seperti data diatas Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
PAGU DAN REALISASI PER AKUN BADAN PPSDMKES per 29 OKT 2019 Berikut data Pagu dan realisasi per Akun Badan PPSDMKES per 29 Okt 2019 Dengan capaian 52,31 persen, Sisa Pagu yang masih dapat diserap adalah sebesar 155.893.869.863 atau sebesar 47,69 persen Terdapat 4 akun yg masil nol realisasinya Sumber : OMSPAN per 29 Okt 2019
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Dalam menyusun Rencana PNBP penting nya memperhatikan data historis Target Pagu dan Realisasinya agar diperoleh angka usulan Rencana PNBP yang realistis Proposal Rencana PNBP perlu spesifik menjelaskan justifikasi kenaikan maupun penurunan dari usulan Target Pagu PNBP Usulan pagu penggunaan sebagian dana PNBP, diperkenankan untuk diusulkan dengan besaran dibawah persentase Ijin Penggunaan-nya (dengan memperhatikan data historis) Apabila sampai dengan tgl 31 Desember 2019, Usulan belum diterima oleh Biro Keuangan dan BMN, maka angka target pagu Indikatif PNBP akan menggunakan angka target pagu tahun sebelumnya Dengan memperhatikan data PNBP maka dapat disimpulkan HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PENYUSUNAN PROPOSAL RENCANA PNBP diantara nya : Dalam menyusun Rencana PNBP penting nya memperhatikan data historis Target Pagu dan Realisasinya agar diperoleh angka usulan Rencana PNBP yang realistis Proposal Rencana PNBP perlu spesifik menjelaskan justifikasi kenaikan maupun penurunan dari usulan Target Pagu PNBP Usulan pagu penggunaan sebagian dana PNBP, diperkenankan untuk diusulkan dengan besaran dibawah persentase Ijin Penggunaan-nya (dengan memperhatikan data historis) Apabila sampai dengan tgl 31 Desember 2019, Usulan belum diterima oleh Biro Keuangan dan BMN, maka angka target pagu Indikatif PNBP akan menggunakan angka target pagu tahun sebelumnya
AKUN BAS PNBP KEMENKES Layanan Utama Akun Semula Akun Menjadi Konsil Kedokteran Indonesia 423229 (Pendapatan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi) 425316 (Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan) Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Kesehatan Masyarakat) 423211 (Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya) 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) Bina Upaya Kesehatan (Pelayanan Kesehatan) 423216 (Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian Negara/Lembaga) 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) BERIKUT AKUN BAS PNBP KEMENKES SETJEN – KKI : AKUN 425316 (Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan) KESMAS : AKUN 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) YANKES : 1. AKUN 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) 2. AKUN 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) 28
AKUN BAS PNBP KEMENKES 29 Layanan Utama Akun Semula Akun Menjadi Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) 423215 (Pendapatan Sensor/Karantina, Pengawasan/Pemeriksaan) 425314 (Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan 425315 (Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan) 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) 423216 (Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian Negara/Lembaga) 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) 425421 (Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan) 425431 (Pendapatan Layanan Penelitian/Riset dan Pengembangan Iptek) P2P : AKUN 425314 (Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan AKUN 425315 (Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan) AKUN 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) AKUN 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) AKUN 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) AKUN 425421 (Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan) AKUN 425431 (Pendapatan Layanan Penelitian/Riset dan Pengembangan Iptek) 29
AKUN BAS PNBP KEMENKES 30 Layanan Utama Akun Semula Akun Menjadi Kefarmasian dan Alat Kesehatan 423216 (Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian Negara/Lembaga) 425254 (Pendapatan Perizinan di Bidang Kesehatan) 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) 425316 (Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan) Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 425431 (Pendapatan Layanan Penelitian/Riset dan Pengembangan Iptek) 425421 (Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan) 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) 425451 (Pendapatan Museum) Kontrak Kerjasama Kementerian Kesehatan FARMALKES : AKUN 425254 (Pendapatan Perizinan di Bidang Kesehatan) AKUN 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) AKUN 425316 (Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan) LITBANGKES : AKUN 425431 (Pendapatan Layanan Penelitian/Riset dan Pengembangan Iptek) AKUN 425421 (Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan) AKUN 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) 30
AKUN BAS PNBP KEMENKES Layanan Utama Akun Semula Akun Menjadi 31 Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan 423216 (Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian Negara/Lembaga) 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) 425316 (Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan) 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) 425421 (Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan) 423511 (Pendapatan Uang Pendidikan) 425412 (Pendapatan Biaya Pendidikan) 423512 (Pendapatan Uang Ujian Masuk, Kenaikan Tingkat, dan Akhir Pendidikan) 425411 (Pendapatan Ujian/Seleksi Masuk Pendidikan) 423519 (Pendapatan Pendidikan Lainnya) 425419 (Pendapatan Pendidikan Lainnya) 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) BADAN PPSDMKES : 425285 (Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan) 425316 (Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan) 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) 425421 (Pendapatan Layanan Pendidikan dan/atau Pelatihan) 425412 (Pendapatan Biaya Pendidikan) 425411 (Pendapatan Ujian/Seleksi Masuk Pendidikan) 425419 (Pendapatan Pendidikan Lainnya) 425313 (Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan) 31
DASAR HUKUM PNBP KEMENKES Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran Tarif masing-masing Satker BADAN LAYANAN UMUM Peraturan Pemerintah No.64 Thn 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Permenkes No. 85 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan KMK No. 343/KMK.02/2007 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KMK No. 1/KMK.02/2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat (sekarang Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak) sebagaimana telah direvisi dengan KMK 47 tahun 2014). KMK No. 358/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Pelayanan Medik (sekarang Ditjen Bina Upaya Kesehatan). KMK No. 243/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (sekarang Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan). KMK No. 114/KMK.02/2011 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. KMK No. 503/KMK.02/2009 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Badan Litbang Kesehatan. KMK No. 22/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Badan PPSDM Kesehatan. DASAR HUKUM PENYUSUNAN RENCANA PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN 1. SATKER BADAN LAYANAN UMUM Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran Tarif masing-masing Satker BADAN LAYANAN UMUM 2. SATKER PNBP FUNGSIONAL Peraturan Pemerintah No.64 Thn 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Permenkes No. 85 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan KMK No. 343/KMK.02/2007 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KMK No. 1/KMK.02/2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat (sekarang Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak) sebagaimana telah direvisi dengan KMK 47 tahun 2014). KMK No. 358/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Pelayanan Medik (sekarang Ditjen Bina Upaya Kesehatan). KMK No. 243/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (sekarang Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan). KMK No. 114/KMK.02/2011 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. KMK No. 503/KMK.02/2009 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Badan Litbang Kesehatan. KMK No. 22/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Badan PPSDM Kesehatan.