AKUISISI dan MERGER Disusun oleh : Idik Saeful Bahri, S.H., M.H.
PERATURAN AKUISISI dan MERGER di INDONESIA Peraturan Umum Akuisisi dan Merger: UU N0. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: 1. Pasal 122 – 134 : Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan 2.Pasal 57 – 59 : Pengalihan saham 3.Pasal 102 : Pengalihan aset
Lanjutan PERATURAN AKUISISI dan MERGER Peraturan Merger dan Akuisisi untuk Private Company : Peraturan Pemerintah No. 27/1998 (PP 27) tanggal 24 Februari 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan terbatas
ALASAN PENYATUAN USAHA 1.Synergy 2.Perbaikan kondisi keuangan 3.Efisiensi 4.Peningkatan Kekuatan Pasar (Market Power) 5.Ekspansi
AKUISISI
AKIBAT AKUISISI Beralihnya pengendalian (ats pengelolaan dan kebijaksanaan perusahaan kepada Acquiitor terjadi perubahan pemegang saham pada Target Company Masing-masing Target Company dan Acquiitor tetap eksis tanpa terjadi pengalihan aset dan liability (akitiva dan pasiva)
AKUISISI Dalam prakteknya: 1.Akuisisi saham 2.Jual beli saham biasa 3.Akuisisi aset
AKUISISI Tata cara Akuisisi Saham Secara umum tatacara Akuisisi menurut Peraturan Akuisisi yg ada(baik peraturan Akuisisi untuk Private Company, Bank ) adalah sbb: Acquisition Proposal (Usulan rencana Akuisisi ) Direksi masing-masing perusahaan membuat Acquisition Proposal nya sendiri-sendiri untuk disetujui Komisaris masing-masing
TATA CARA AKUISISI Isi Acquisition Proposal memuat antara lain: 1.Keterangan umum mengenai partisipan 2.Latar belakang dan pertimbangan akuisisi 3.Metode konversi saham 4.Konsep perubahan AD dari Target Company 5.Laporan keuangan tahun terakhir (3 tahun terakhir untuk akuisisi bank) 6.Hal-hal lain yg dianggap perlu dikemuka kan kpd pemegang saham ( mis: perkiraan neraca / laporan keuangan setelah akuisisi, cara penyelesaian masalah dg karyawan, kreditur, pihak ke III, pemegang saham minoritas, lap operasional masing2 persh, ketrngan mengenai manajemen sblm dan sesudah akuisisi
TATA CARA AKUISISI Acquisition Plan (Rancangan Akuisisi… Berdasarkan Acquisition Proposal tsb, secara bersama-sama Direksi bersama seluruh peserta akuisisi akan membuat Acquisition Plan Proteksi Pihak Minoritas : Sesuai dengan PP 27 Acquisition Plan harus dikirim kepada kreditur (ttp menurut PP 28 : tidak harus) untuk memberikan kesempatan kreditur mempertimbangkan akuisisi tsb Ringkasan Acquisition Plan akan diumumkan kepada karyawan dan di koran Kreditur diberi waktu paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS
TATA CARA AKUISISI Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui antara lain: a. Acquisition Plan b.Konsep Akta Akuisisi c.Perubahan Anggaran dasar dari Target Company d.Penyelesaian masalah dengan Kreditur Akta Akuisisi Penandatanganan Akta Akuisiisi yg pada prinsipnya berisi jual beli saham dan pengalihan pengendalian Target company dari pemegang saham kepada Acquiror Akta Akuisisi harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani di hadapan Notaris
TATA CARA AKUISISI Persetujuan Instansi Pemerintah: Persetujuan dari Bank Indonesia (Akuisisi Bank), BKPM (Akuisisi perusahaan PMA), Bapepam (Akuisisi perusahaan publik) Persetujuan dari Menteri Kehakiman disyaratkan dalam hal akuisisi mengakibatkan perubahan Anggaran dasar Perusahaan (Target Company), misalnya: karena peningkatan modal, tujuan perusahaan dll Pendaftaran Akuisisi dalam daftar perusahaan di kantor Departemen Industri dan Perdagangan dengan menyampaikan dokumen Akuisisi (Akta Akuisisi dan perubahan AD) serta publikasi di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
PENGECUALIAN dalam TATA CARA AKUISISI Prosedur Akuisisi yg cukup panjang dan banyak memakan biaya dapat dilakukan penyimpangan dg menggunakan ketentuan Pasal 125 (7) dan (8) UUPT yg membolehkan Acquiror untk langsung melakukan negoisasi dan jual beli secara langsung saham-saham Target Company dg pemegang saham penjual tanpa melibatkan Direksi Target Company untuk membuat Acquisition Proposal dan Acquisition Plan
Lanjutan PENGECUALIAN dalam TATA CARA AKUISISI Apabila ini terjadi maka para pihak cukup menggunakan prosedur pemindahan hak atas saham yg telah diatur dalam Anggaran dasar Target Company dan perjanjian yg telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain
AKUISISI AKUISISI ASET Pengambilan aset-aset tertentu dari target Company (misalnya pabrik) atau dapat pula berupa seluruh kegiatan usaha termasuk aset2 penting (misal: pabrik beserta ijin2, tagihan2, bahan mentah dan persediaan barang jadi Prosedur Akuisisi Aset
AKUISISI Prosedur Akuisisi Aset Peraturan hukum yang ada hanya mengatur prosedur acara umum Akuisis aset ini seperti yang tertera pada Pasal 102 UUPT
AKUISISI Secara umum Pasal 102 UUPT mensyaratkan target Companyyg menjual sebagian besar atau seluruh aset-asetnya untuk: (1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: a. mengalihkan kekayaan perseroan, atau b. Menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan: yg merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yg berkaitan satu sama lain ataupun tidak
AKUISISI (2) Transaksi dimaksud adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yg terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau jangka waktu yg lebih lama sebagaimana diatur dalam AD perseroan Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tsb beriktikad baik
MERGER
AKIBAT MERGER Surviving Company tsb akan terus eksis Merging company akan bubar demi hukum (tanpa atau dengan likuidasi terlebih dahulu) Seluruh aset dan liability (aktiva dan pasiva). Ekuitas (modal), laba dan rugi, ijin, pegawai serta hak dan kewajiban lainnya dari Merging Company beralih secara hukum kpd Surviving Company
Lanjutan AKIBAT MERGER Pemegang saham Merging company akan beralih secara hukum menjadi pemegang saham Surviving Company Ilustrasi : PT A merger ke dalam PT B dimana PT A akan bubar demi hukum, sementara PT B aakan tetap eksis
MERGER Beralih secara Hukum: Pengertian secara / demi hukum adalah bahwa tindakan peralihan atau pembubaran tsb terjadi otomatis secara hukum pada saat merger tsb efektif. Tanpa suatu tindakan penandatanganan dokumen peralihan /pembubaran Pembubaran dilakukan tanpa adanya proses likuidasi (spt penjualan aset untk membayar hutang2, sementara sisanya diberikan kpd pemegang saham), hal mana tdk diperlukan lagi krn terjadi scr otomatis
TATA CARA MERGER Secara umum tatacara merger menurut Peraturan Merger yg ada(baik peraturan merger untuk Private Company, Bank dan Public Company) adalah sbb : Merger Proposal (Usulan rencana Penggabungan) Direksi masingt- masing perusahaan membuat Merger Proposal nya sendiri- sendiri untuk disetujui Komisaris masing-masing
TATA CARA MERGER Isi Merger Proposal memuat antara lain: 1.Keterangan umum mengenai partisipan 2.Lataar belakang dan pertimbangan merger 3.Metode konversi saham 4.Konsep perubahan AD, laporan keuangan 3 tahun terakhir 5.Hal-hal lain yg dianggap perlu dikemuka kan kpd pemegang saham ( mis: perkiraan neraca / laporan keuangan stlh merger, cara penyelesaian masalah dg karyawan, kreditur, pihak ke III, pemegang saham moniritas, lap oparasional masing2 persh, ketrngan mengenai manajemen sblm dan sesudah merger
TATA CARA MERGER Merger Plan (Rancangan Penggabungan)… Berdasarkan Merger Proposal tsb, secara bersama-sama Direksi bersama seluruh peserta merger akan membuat Merger Plan Proteksi Pihak Minoritas : Sesuai dengan PP 27 Merger Plan harus dikirim kepada kreditur (ttp menurut PP 28 : tidak harus) untuk memberikan kesempatan kreditur mempertimbangkan merger tsb Ringkasan Merger Plan akan diumumkan kepada karyawan dan di koran Kreditur diberi waktu paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan
TATA CARA MERGER Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui antara lain: a. Merger Plan b.Konsep Akta Merger c.Perubahan Anggaran dasar dari Surviving Company d.Pembubaran perusahaan demi hukum e.Penyelesiaan masalah dengan Kreditur Akta Merger Penandatanganan Akta Merger yg pada prinsipnya berisi pengalihan aset dan liability (aktiva dan pasiva), ekuitas/modal, laba dan rugi, ijin-ijin pegawai serta hak dan kewajiban lainnya dari Marging Company kepada Surviving Company
TATA CARA MERGER Persetujuan Instansi Pemerintah:untuk Persetujuan dari Bank Indonesia (merger Bank), BKPM (merger perusahaan PMA), Bapepam (merger perusahaan publik) Persetujuan dari Menteri Kehakiman disyaratkan dalam hal merger mengakibatkan perubahan Anggaran dasar Perusahaan (Surviving Company), misalnya: karena peningkatan modal, tujuan perusahaan dll Pendaftaran merger dalam daftar perusahaan di kantor Departemen Industri dan Perdagangan dengan menyampaikan dokumen merger (Akta merger dan perubahan AD) serta publikasi di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
TATA CARA MERGER Efektifnya Merger, adalah saat: Menteri Kehakiman menyetujui perubahan AD Surviving Company (untk merger yg mengakibatkan Perubahan AD yg mensyaratkan persetujuan Menteri Kehakiman Pendaftaran dokumen merger dlm daftar perusahaan di Kantor Departmen Industri dan Perdagangan (untk merger yg mengakibatkan Perubahan AD yg tidak mensyaratkan persetujuan Menteri Kehakiman) Penandtangan merger (untk merger yg tidak mengakibatkan Perubahan AD) Pengumuman Akhir: Hasil Merger harus diumumkan di koran
TATA CARA MERGER Prosedur tambahan Untk perusahaan Publik: Keharusan untuk membuat Surat Pernyataan kepada Bapepam unt melaksanakan merger dengan memperhatikan kepantingan perusahaan, masyarakat dan persaiangan sehat serrta jaminan terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik dan karyawan Keharusan untuk menunjuk pihak independen yg akn melakukan penilaian aset dan saham (appraiser) dan analisis terhadap keadaan keuangan sebelum dan sesudah merger, independent auditor dan penasehat hukum, dg maksud agr transasksi ini memenuhi asas kewajaran (fairness)
TATA CARA MERGER Keharusan untuk mengikuti prosedur yg diatur dalam Peraturan No. IX. E. 1 (Keputusan Ketua Bapepam No. Kep. 84/PM/1996, sebagaimana diubah) ttg Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (Conflict of Interest Transaction) yg mensyaratkaan persetujuan persetujuan dari pemegang saham yg tidak mempunyai kepentingan (independent shareholder) dlm pengambilan keputusan pada RUPS manakala salah satu partisipan ada yg mempunyai kesamaan pemegang saham utama dan manajemen atau aada yg mempunyai kepentingan yg berkepentingan Pada intinya merger perusahaan publik harus memenuhi kaidah kewajaran (fairness) keterbukaan (disclosure) dan transparansi