Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE) Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0 Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT)
DASAR HUKUM Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, SN-Dikti → Perubahan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, SN-Dikti Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Prodi & PT Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PD-Dikti Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM-Dikti Permenristekdikti No. 15 Tahun 2018, Organisasi dan Tatakerja LLDikti Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018, Pendirian Perubahan Pembubaran PTN dan PTS Per-BAN-PT No. 2 Tahun 2017, Sistem Akreditasi Nasional Dikti
? A/B/C/Unggul/Baik Sekali/Baik
Mengapa instrumen akreditasi harus di-update Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan Tinggi dan Akreditasi. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input-Process-based ke Output-Outcome- based. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses akreditasi
Peraturan-peraturan baru Perlu penyesuaian dan perbaikan Instrument out of date Peraturan-peraturan baru Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Instrumen yang berlaku Instrumen Tahun Diploma 2009 Sarjana 2008 Magister Doktor AIPT 2011 Perlu penyesuaian dan perbaikan
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 7 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi. Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: instrumen akreditasi untuk Program Studi; instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan: jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi, program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan hal-hal khusus. Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan tinggi negeri badan hukum. Perlu instrumen akreditasi yang spesifik dan sesuai untuk mengakomodir kekhasan program studi dan institusi
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016: SPM Dikti (Pasal 1) adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
Dua dokumen utama akreditasi instrumen baru BAN PT Akreditasi Pogram Studi: Dokumen Laporan Evaluasi Diri Program Studi Dokumen Laporan Kinerja Akademik Program Studi Akreditasi Perguruan Tinggi: Dokumen Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi Dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi
Laporan Kinerja Hanya berisi data, tanpa narasi. Tabel-tabel data yang perlu diisi sudah ada dalam panduan. Narasi tentang analisis data-data akan ditulis pada bab yang berkesuaian pada dokumen Laporan Evaluasi Diri.
Instrumen asesmen akreditasi lama dan baru Instrumen lama Instrumen Baru Berbasis borang: Mudah untuk scale up, Cenderung mekanistik (tidak ada tantangan bagi asesor dalam memberikan penilaian dan masukan), Berorientasi input: kurang terlihat kaitannya dengan kualitas. Generik: one-size fits all. Tidak terkait dengan proses CQI: bersifat ad hoc, tidak membangun budaya. Mudah direkayasa. Berbasis evaluasi diri: menemukenali kekuatan dan kelemahan. Berorientasi pada outputs & outcomes. Lebih spesifik untuk berbagai jenis institusi (PTN BH, PTS, PT BLU, SATKER; Universitas, Institut, Politeknik, Akademi, Akom), dan program (Sarjana, Diploma, Profesi, Magister, Doktor). Sebagai bagian integral dari CQI. Unik untuk berbagai jenis institusi/program: tidak mudah direkayasa. Tidak mudah di scale up. Memerlukan kemampuan yang lebih tinggi dari asesor.
Standar dan kriteria instrumen BAN PT sebelum dan sesudah SN dikti 2015 (Permenristekdikti No. 44 2015) Sebelum SN Dikti 2015 Setelah SN Dikti 2015 7 STANDAR: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Tatapamong dan manajemen Mahasiswa Sumber Daya Manusia Kurikulum Keuangan, Sarana/Prasarana Riset dan Kerjasama 9 KRITERIA: Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama Mahasiswa Sumber Daya Manusia Keuangan, Sarana dan Prasarana Pendidikan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Luaran dan Capaian Tridharma
Luaran dan Capaian Tridharma PERGURUAN TINGGI Pengusul Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) Evaluasi Diri yang diri yang dilakukan fokus untuk pengembangan PS yang diakreditasi Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Unit Pengelola Program Studi VMTS Program Studi Mahasiswa Sumber Daya Manusia Pendidikan Luaran dan Capaian Tridharma Pengabdian kepada Masyarakat Penelitian Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Evaluasi Analisis Interpretasi Alur Berpikir Laporan evaluasi diri UPPS Lingkungan Eksternal (Lokal, Nasional, Internasional) Makro Mikro politik, pesaing, pengguna lulusan, ekonomi, sumber calon mahasiswa, sumber calon dosen, kebijakan, sumber tenaga kependidikan, sosial, e-Learning, pendidikan jarak jauh, budaya, Open Course Ware (OCW), perkembangan iptek kebutuhan dunia usaha/industri dan masyarakat, mitra, dan aliansi Profil UPPS dan PS Sejarah; visi, misi, tujuan, dan tata nilai; Organisasi dan tata kerja; Mahasiswa dan lulusan; Dosen dan tenaga kependidikan; Keuangan, sarana dan prasarana; Sistem penjaminan mutu; Kinerja institusi Evaluasi Analisis Interpretasi Analisis Capaian Kinerja Analisis SWOT/ analisis lain Strategi Pengemba ngan PS Program keberlanj utan Lingkungan Internal (9 kriteria akreditasi) 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma. Analisis dan Penetapan Program Pengembangan UPPS dan PS
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi 1 9 6 7 8 3 4 5 2 Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi (Perban 2 2017 tentang Sistem Akreditrasi Nasional)
S T ANDA R 24 Standar, 8 standar untuk masing2 dharma Ditetapkan oleh masing2 PT Melampaui SNDIkti 24 Standar, 8 standar untuk masing2 dharma Standar PT SN DIKTI DIKTI Criteria
1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI Penilaian dan instrumen akreditasi mengukur dimensi (Perban PT No 2 2017): 2. mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian (outcomes), dan dampak (impacts): berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat 3. mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik 4. kinerja mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan)
LK IKU 1 2 3 4 5 6 7 8 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Mahasiswa 3 Sumber Daya Manusia LK IKU 4 Keuangan, Sarana, dan Prasarana 5 Pendidikan 6 Penelitian 7 Pengabdian kepada Masyarakat 8 Luaran dan Capaian Tridharma
Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Program Studi 4.0 Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi Telah berlaku sejak 1 Oktober 2018 (Perban No 59 Tahun 2018) Akan berlaku pada tanggal 1 April 2019
STRUKTUR LED IDENTITAS PENGUSUL IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Dasar Penyusunan 2. Tim Penyusun dan Tanggung Jawabnya 3. Mekanisme Kerja Penyusunan Evaluasi Diri B. Kondisi Eksternal C. Profil Institusi BAB II. KRITERIA 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama 3. Mahasiswa 4. Sumber Daya Manusia 5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana 6. Pendidikan 7. Penelitian 8. Pengabdian kepada Masyarakat 9. Luaran dan Capaian Tridharma BAB III. ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN INSTITUSI BAB IV. PENUTUP LAMPIRAN STRUKTUR LED
Latar Belakang A 1. Dasar Penyusunan Kebijakan tentang penyusunan evaluasi diri di perguruan tinggi yang didalamnya termasuk juga tujuan dilakukannya penyusunan LED. Keterkaitan LED dengan rencana pengembangan institusi 2. Tim penyusun dan tanggung jawabnya Tim penyusun LED beserta deskripsi tugasnya, Keterlibatan berbagai unit, pemangku kepentingan internal (mahasiswa, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna, dan mitra) dalam penyusunan LED. 3. Mekanisme kerja penyusunan LED Mekanisme pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data, pengecekan konsistensi data, analisis data, identifikasi akar masalah dan penetapan strategi pengembangan yang mengacu pada rencana pengembangan jangka panjang, yang didukung dengan jadwal kerja tim yang jelas. BAB I. PENDAHULUAN
Kondisi Eksternal B Kondisi eksternal terdiri dari lingkungan makro dan lingkungan mikro ditingkat lokal, nasional, dan internasional. Lingkungan makro mencakup aspek politik, ekonomi, kebijakan, sosial, budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lingkungan mikro mencakup aspek pesaing, pengguna lulusan, sumber calon mahasiswa, sumber calon dosen, sumber tenaga kependidikan, e-Learning, pendidikan jarak jauh, Open Course Ware (OCW), kebutuhan dunia usaha/industri dan masyarakat, mitra, dan aliansi. Analisis aspek-aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan institusi. BAB I. PENDAHULUAN
Profil Institusi C BAB I. PENDAHULUAN 1. Sejarah Institusi Informasi tentang mandat pendirian dan perkembangan perguruan tinggi (jika terjadi pergeseran mandat atau perubahan bentuk institusi) secara ringkas dan jelas. 2. Visi, misi, tujuan, strategi, dan tata nilai Deskripsi singkat visi, misi, tujuan, sasaran, dan tata nilai yang diterapkan di perguruan tinggi 3. Organisasi dan Tata Kerja Penjelasan dokumen formal organisasi dan tata kerja yang saat ini berlaku, termasuk didalamnya diuraikan secara ringkas tentang struktur organisasi dan tata kerja (Fakultas, Lembaga, Program Studi, dll.), tugas pokok, dan fungsinya (tupoksi) 4. Mahasiswa dan lulusan Deskripsi ringkas data jumlah mahasiswa dan lulusan, termasuk kualitas masukan, prestasi monumental yang dicapai mahasiswa dan lulusan, serta kinerja lulusan. 5. Dosen dan tenaga kependidikan Informasi ringkas jumlah dan kualifikasi SDM (dosen dan tenaga kependidikan), kecukupan dan kinerja, serta prestasi monumental yang dicapai 6. Keuangan, sarana, dan prasarana Deskripsi ringkas kecukupan, kelayakan, kualitas, dan aksesibilitas sumberdaya keuangan, sarana dan prasarana 7. Sistem Penjaminan Mutu Deskripsi Sistem Penjaminan Mutu: kebijakan, organisasi, instrumen, implementasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut. Sistem penjaminan mutu internal (dengan siklus PPEPP yang dilakukan oleh institusi), pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal (bukan BAN PT), lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi. 8. Kinerja institusi Deskripsi capaian dan luaran perguruan tinggi yang paling diunggulkan BAB I. PENDAHULUAN
Laporan evaluasi diri harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama 3. Mahasiswa BAB II. KRITERIA 4. Sumber Daya Manusia 5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana 6. Pendidikan 7. Penelitian 8. Pengabdian kepada Masyarakat 9. Luaran dan Capaian Tridharma
STRUKTUR PENULISAN UNTUK SETIAP KRITERIA: Latar Belakang Kebijakan Strategi Pencapaian VMTS Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Kesimpulan hasil evaluasi ketercapaian VMTS dan tindak lanjut STRUKTUR PENULISAN UNTUK SETIAP KRITERIA: 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Latar Belakang Kebijakan Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Standar Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Penjaminan Mutu Kepuasan Pengguna Kesimpulan hasil evaluasi ketercapaian kriteria dan tindak lanjut 3. Mahasiswa 4. Sumber Daya Manusia 5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana 6. Pendidikan 7. Penelitian Indikator Kinerja Utama (Pendidikan, Penelitian dan PkM) Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Penjaminan Mutu Luaran Kepuasan Pengguna Kesimpulan hasil evaluasi ketercapaian standar luaran dan capaian serta tindak lanjut 8. Pengabdian kepada Masyarakat 9. Luaran dan Capaian Tridharma
KONDISI EKSTERNAL Penilaian difokuskan pada kemampuan UPPS dalam menganalisis aspek- aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS, serta konsistensi informasi dengan hasil analisis evaluasi diri terhadap rencana pengembangan ke depan
Profil Unit Pengelola Program Studi Penilaian difokuskan pada kemampuan unit pengelola program studi dan program studi dalam menyajikan seluruh informasi secara ringkas, komprehensif, serta konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria.
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Penilaian difokuskan pada kejelasan arah, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi oleh unit pengelola program studi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan berdasarkan misi dan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi perguruan tinggi dan visi keilmuan program studi.
Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Penilaian difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu, sistem komunikasi dan teknologi informasi, program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi yang bermutu, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing program studi.
Mahasiswa Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta program dan keterlibatan mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
Sumber Daya Manusia Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem perekrutan, ketersedian sumber daya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, program pengembangan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu.
Keuangan, Sarana dan Prasarana Penilaian keuangan termasuk pembiayaan difokuskan pada kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh sivitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pendidikan Penilaian difokuskan pada kebijakan dan pengembangan kurikulum, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi.
Penelitian Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan program studi dan perguruan tinggi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.
Pengabdian kepada Masyarakat Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, jumlah dan jenis kegiatan, keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.
Luaran dan Capaian Tridharma Penilaian difokuskan pada pencapaian kualifikasi dan kompetensi lulusan berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi, penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI
Luaran dan Capaian Tridharma Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
AKREDITASI PT
Syarat Perlu PT
Syarat Perlu APS Penjaminan Mutu Kecukupan Dosen Kurikulum
Syarat Perlu Terakreditasi program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan/Magister/Magister Terapan Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, akademik dan non akademik) 2,0. Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS 2,0. Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran) 2,0.
Syarat Perlu Terakreditasi program program Doktor/Doktor Terapan: Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, akademik dan non akademik) 2,0. Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS 2,0. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS 2,0. Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran) 2,0.
Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali, Program Diploma Tiga: Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,0. Skor butir penilaian Waktu Tunggu 3,0. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja 3,0.
Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali, Program Sarjana/Sarjana Terapan Skor butir penilaian Kualifikasi Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,0. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,0. Skor butir penilaian Waktu Tunggu 3,0. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja 3,0.
Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali, Magister/Magister Terapan Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,0. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir 2,5.
Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali, Doktor/Doktor Terapan Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,0. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir 2,75.
Syarat Perlu Peringkat Unggul, Program Diploma Tiga: Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,5. Skor butir penilaian Waktu Tunggu 3,5. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja 3,5.
Syarat Perlu Peringkat Unggul, Program Sarjana/Sarjana Terapan Skor butir penilaian Kualifikasi Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,5. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,5. Skor butir penilaian Waktu Tunggu 3,5. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja 3,5.
Syarat Perlu Peringkat Unggul, Magister/Magister Terapan Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,5. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir 3,0.
Syarat Perlu Peringkat Unggul, Doktor/Doktor Terapan Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) 3,5. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir 3,25.
Terimakasih atas perhatiannya Selamat menyusun dokumen IAPS 4.0 BAN PT