BEDAH KASUS PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI RSUD ISKAK TULUNGAGUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
(suplemen : etika dan hukes)
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Professional behavior
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Perlindungan Konsumen
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

BEDAH KASUS PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI RSUD ISKAK TULUNGAGUNG dr. SUPRIYANTO DHARMOREDJO, SpB DIREKTUR RSUD ISKAK TULUNGAGUNG

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA Seperangkat aturan etika khusus sebagai konsensus semua anggota asosiasi profesi, yang memuat amar & larangan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota asosiasi dalam menjalankan fungsi dan kegiatan profesionalnya. 4 (empat ) Bagian utama KODEKI : 1. Kewajiban Umum 2. Kewajiban terhadap pasien 3. Kewajiban terhadap diri sendiri 4. Kewajiban terhadap sejawatnya

Prinsip KODEki Azas Menghormati Otonomi Pasien ( Principle of Respect to the pateient’s Autonomy)  Pasien mempunyai kebebasan untuk mengetahui serta memutuskan apa yang dilakukan terhadapnya. Pasien berhak untuk dihormati pendapat dan keputusannya dan tidak boleh dipaksa, untuk itu perlu ada informed consent Azas Manfaat (Principle of Beneficence)  Semua tindakan dokter yang dilakukan terhadap pasien harus bermanfaat bagi pasien untuk mengurangi penderitaan atau memperpanjang hidupnya Azas Tidak Merugikan (Principle of Non-Maleficence)  Melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien Azas Keadilan (Principle of Justice)  Doter harus berlku adil, dokter harus berlu adl Tidak diskriminasi / berlaku adil Azas Kerahasiaan (Principle of Confidentiality)  Dokter harus menjaga Menjaga Kerahasiaan / data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang Azas Kejujuran (Principle of Veracity)  Berkata benar / jujur Menghormati privacy

KODEKI Senantiasa berupaya melaksanakan profesinya dengan standar profesi tertinggi (pasal 2) Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan & kemandirian profesi (pasal 3) Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya (pasal 7)

KODEKI ..wajib merujuk jika tidak mampu, atas persetujuan pasien (pasal 10) Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan (pasal 17) Setiap dokter memperlakukan teman sejawat nya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan (pasal 14)

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT ETIKA LEX SPESIALIS UU PK, UUK, UURS HUKUM KEDOKTERAN DISIPILIN KEDOKTERAN ETIKA KEDOKTERAN HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT HUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN UMUM HUBUNGAN DENGAN PASIEN HUBUNGAN DENGAN DIRI SENDIRI

Perikatan Hukum pada Tindakan Dokter Bukan pada HASIL (RESULTATVERBINTENISSEN) Melainkan pada UPAYA MAKSIMAL (INSPANNINGVERBINTENISSEN ) Perikatan Hukum pada Tindakan Dokter INSPANNING VERBINTENIS yaitu perikatan yang harus dilakukan dengan ke hati-hatian, upaya maksimal dan usaha keras ( met zorg en inspanning) Pasal 39 UUPK Nomor 29 Tahun 2004 : Praktik kedokteran di selenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan

HUKUM PIDANA KESENGAJAAN : 1. MELAKUKAN SUMPAH PALSU dan MEMBUAT KETERANGAN PALSU Pasal 242 KUHP 2. MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT Pasal 267 KUHP 3. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pasal 294 ayat (2) KUHP 4. PENGANIAYAAN Pasal 351 KUHP 5. MEMBIARKAN SESEORANG YANG SEHARUSNYA DI TOLONG Pasal 190 UUK , Pasal 304 KUHP, Pasal 305 KUHP, Pasal 306 KUHP, Pasal 531 KUHP

HUKUM PIDANA KESENGAJAAN : 6. KEJAHATAN MELAKUKAN DAN ATAU MEMBANTU ABORTUS Pasal 194 UUK , Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 347 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP. 7. EUTHANASIA Pasal 344 KUHP, Pasal 345 KUHP 8. MEMPERJUALBELIKAN ORGAN Pasal 192 UUK 9. MEMPERJUALBELIKAN DARAH Pasal 195 UUK

HUKUM PIDANA KESENGAJAAN : 10. MENJUAL OBAT/ALKES YANG BELUM MEMENUHI STANDAR Pasal 196 UUK 11. MENJUAL OBAT/ALKES TANPA IJIN EDAR Pasal 197 UUK

HUKUM PIDANA KEALPHAAN / KELALAIAN : 1. PELANGGARAN RAHASIA KEDOKTERAN Pasal 322 KUHP Pasal 51 huruf c UUPK, 2. KELALAIAN MENYEBABKAN MENINGGALNYA ORANG Pasal 359 KUHP 3. KELALAIAN MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT Pasal 360 KUHP 4. KELALAIAN DALAM MELAKUKAN SUATU JABATAN ATAU PEKERJAANNYA HINGGA MENYEBABKAN MENINGGALNYA ORANG ATAU LUKA BERAT Pasal 361 KUHP

UUPK PUTUSAN MK 4 /PUU – V/ 2007 MENGHILANGKAN PIDANA PENJARA UNTUK PASAL 75 AYAT (1) , PASAL 76 DAN PASAL 79 KECULI Butir C Huruf e DENGAN MENGHILANGKAN PIDANA PENJARA MAUPUN DENDA.

TINDAK PIDANA DAN SANKSI - UUPK Pasal 75 ayat (1) / tanpa STR Pasal 76 /tanpa SIP DENDA MAX 100 JUTA SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA DENDA Pasal 79 PAPAN NAMA KEWAJIBAN DOKTER : REKAM MEDIS RAHASIA KEDOKTERAN SPM,SOP MERUJUK GAWAT DARURAT DENDA MAX 50 JUTA KECUALI KEWAJIBAN PKB / CME Pasal 75 ayat (2) / tanpa STR WNA PENJARA MAX 3 TAHUN ATAU DENDA MAX 100 JUTA Pasal 77/ BUKAN DOKTER PENJARA MAX 5 TAHUN ATAU DENDA MAX 150 JUTA PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA Pasal 78/ ALAT / METODE PENJARA MAX 10 TAHUN ATAU DENDA MAX 300 JUTA Pasal 80 /PEKERJAKAN DOKTER TANPA SIP

Pasal 46 UURS (1) Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua KERUGIAN yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Pasal 1367 BW tidak berlaku

TANGGUNG JAWAB HUKUM CO ASS Dr / Drg RESIDEN Dr / Drg SPESIALIS PERAWAT/ BIDAN SESUAI STANDART /SERTIFIKAT KOMPETENSI KEPANJANGAN TANGAN MANDIRI SESUAI STANDART KOMPETENSINYA MANDIRI SESUAI KOMPETENSI HRS BERDASARKAN DELEGASI WEWENANG DR SUPERVISOR KEPANJANGAN TANGAN TGGJWB HUKUM SUPERVISOR TANGGUNG JWB HUKUM SENDIRI

Penyelesaian Sengketa Medis SENGKETA merupakan suatu yang di kenal dalam HUKUM PERDATA sedang dalam HUKUM PIDANA lebih dikenal istilah PERKARA Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan atau pertikaian / perselisihan ( KBBI ) 1. Sengketa Medis adalah sengketa yang terjadi karena kepentingan pasien di rugikan oleh tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran ( UUPK ). 2. Sengketa Medis terjadi karena tidak puasnya pasien terhadap pelayanan yang diberikan dokter atau rumah sakit

Pasal 66 UUPK Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada MKDKI Pengaduan sekurang–kurangnya memuat : Identitas pengadu, nama dan tempat praktek dokter, waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Penyelesaian Sengketa Medis LITIGASI : PENYELESAIAN PERKARA MELALUI PERSIDANGAN NON LITIGASI : PENYELESAIAN PERKARA TIDAK MELALUI PERSIDANGAN - Alternatif Penyelesaian Sengketa ( APS ) - MEDIASI (PERDAMAIAN) - MKDKI

Penyelesaian Sengketa Medis DASAR HUKUM NON LITIGASI : 1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian : “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “. 2. Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia : “ Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ” . 3. Pasal 58 ayat (1) UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : “ Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya “.

Penyelesaian Sengketa Medis 4. Pasal 29 UUK : “ Dalam hal tenaga kesehatan di duga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus di selesaikan terlebih dahulu melalui mediasi “. 5. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman : “ Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-Undang, tetapi tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara melalui perdamaian “. 8. Surat Edaran Petunjuk Rahasia dari Kejaksaan Agung No.B006/R3/I/1982, Jaksa Agung Tanggal 19 Oktober 1982 tentang Perkara Profesi Kedokteran menyebutkan : “ Bahwa dalam hal kasus malpraktik kedokteran agar tidak meneruskan perkaranya sebelum konsultasi dengan pejabat Dinas Kesehatan setempat atau Departemen Kesehatan Republik Indonesia ”. 9. UU No 30 th 1999 ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa Medis 10. 130 HIR, Pasal 154 RGB dan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan “ Merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pIhak dengan dibantu oleh mediator “. 11. Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR),

Penyelesaian Sengketa Medis DASAR HUKUM LITIGASI : KUH PIDANA KUH PERDATA KUHAPIDANA KUHAPERDATA UU LEX SPESIALIS BIDANG KESEHATAN DAN UU LAIN YANG TERKAIT

KUHP 359/360/361 Dugaan kelalaian PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS SECARA LITIGASI PIDANA : KUHP 359/360/361 Dugaan kelalaian TDK SESUAI SPO SESUAI SPO DOKTER PASIEN Rekam medis Informed consent MATI/LUKA BERAT/ringan SAKSI AHLI dari IDI DAN KPTSN MKEK / MKDKI POLISI PENGADILAN JAKSA SP3

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS SECARA LITIGASI PIDANA : SAKSI AHLI dari IDI DAN KPTSN MKEK / MKDKI POLISI PENGADILAN JAKSA SP3 Para Penegak Hukum untuk dapat melakukan Pembuktian memerlukan pengetahuan medis yang cukup dan pemahaman kelalaian dari sudut hukum pidana yang berbeda dengan hukum medik. Peraturan Hukum yang mengatur mengenai Malpraktik belum ada di Negara kita.

Adami Chazawi : Tidak semua Malpraktik medis masuk dalam ranah hukum pidana. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi : Sikap batin dokter (ada kesengajaan/dolus atau culpa). Perlakuan medis yang menyimpang dari standar profesi kedokteran (tanpa STR/SIP) Timbulnya kerugian bagi tubuh yaitu luka-luka(pasal 90 KUHP) atau kehilangan nyawa pasien.

Untuk membuktikan kelalaian atau risiko medik aparat hukum mempunyai keterbatasan. Peraturan yg ada pun tidak merumuskan mengenai malapraktik medik dan risiko medik. Kelemahan dari pasal KUHP ini menimbulkan permasalahan dlm penyelesaian sengketa kelalaian medik yg dapat merugikan pasien dan dokter. Sejalan dengan perkembangan hukum penyelesaian sengketa medik diluar pengadilan menawarkan solusi baru untuk penyelesaian sengketa medik yaitu melalui Mediasi dan MKDKI.

Penyelesaian Sengketa medis secara Litigasi PERDATA : KONSULTASI / RM INFORMED CONSCENT DOKTER PASIEN ADA KERUGIAN HUB. HUKUM SENGKETA MEDIS MULAI, PERJALANAN DAN AKHIR PERSIDANGAN ADA UPAYA MEDIASI PENGADILAN

HUKUM PERDATA Wanprestasi (Pasal 1239 BW): suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak dan menimbulkan kerugian. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal1365/1366 BW) : Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya / lalai menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu. Tanggungjawab Pimpinan (Pasal 1367 BW) : Seseorang harus memberikan pertanggung-jawaban tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada di bawah pengawasannya.

PENYELESAIAN PERMASALAHAN DOKTER ETIKA DISIPLIN PERDATA PIDANA POLISI, JAKSA, HAKIM MKEK IDI/PDGI MKDKI HAKIM Cabut Rekomendasi ijin praktik Cabut STR / Re-Schooling Ganti Rugi Denda / Kurungan penjara LITIGASI NON LITIGASI

Penyelesaian Permasalahan Dokter DOKTER / DOKTER GIGI Tidak terpenuhinya KEWAJIBAN ADMINISTRASI PIDANA Syarat Profesi UU PK Syarat Ijin Praktik UU KESEHATAN ETIKA MKEK UU RS DISIPLIN MKDKI KUHP (DOLUS / CULPA) PERDATA Perjanjian sesuai 1320 BW Gugatan 1239, 1365, 1370, 1371 , 1375 BW

Kasus 1 Sebuah Departemen di Rumah Sakit bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis mengadakan program sosial operasi, tanpa sepengetahuan Direktur. Salah satu pasien mengalami infeksi nosokomial dan atau komplikasi. Pasien menuntut ganti rugi Rumah Sakit, dan Rumah Sakit tidak bisa “membela diri” sehingga diputus untuk membayar ganti rugi. Bagaimana kajian hukum atas permasalahan tersebut ?

Kajian hukum kasus 1 Pasal 66 UUPK Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada MKDKI Pengaduan sekurang–kurangnya memuat : Identitas pengadu, nama dan tempat praktek dokter, waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Pasal 58 ayat (1) UUK Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Pasal 46 UURS Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang di timbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit Pasal 360 KUHP Kelalaian menyebabkan luka berat

KASUS 2 Seorang pasien “ tidak mampu ” datang ke RS dengan syok perdarahan akibat HPP. Dokter IGD segera melakukan pertolongan darurat hingga syok teratasi. Tindakan selanjutnya direncanakan kuretase, Untuk tindakan tersebut, RS meminta uang muka (jaminan) kepada pasien, keluarga pasien mencoba mencari pinjaman tetapi tidak memperolehnya Pasien meninggal setelah bertahan 4 jam di RS tersebut. Bagaimana kajina hukum atas permasalahan tersebut ?

Kajian hukum kasus 2 Pasal 32 UUK (1)Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. (2)Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Pasal 85 UUK (2)Fasilitas Pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilarang menolak psiendan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Pasal 58 ayat (1) UUK Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya Pasal 46 UURS Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang di timbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit Pasal 359 KUHP Kelalaian menyebabkan meninggal dunia

Pasal 190 UUK Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Thank you..