PEMBELAJARAN JARAK JAUH OTK KEPEGAWAIAN XII OTKP MEMAHAMI PERATURAN PERKAWINAN PEGAWAI Oleh : H. UNA SUMARNO, S.PD.I., M.M. SMK PEMBANGUNAN BOGOR Jl. Pajajaran No.63
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME, yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. PENGERTIAN PERKAWINAN
3 Azas yang dianut pada undang-undang tersebut adalah azas monogamy, yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, begitu pula sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun tidak menutup kemungkinan seorang pria dapat mempunyai istri lebih dari seorang, asalkan dikehendaki oleh yang bersangkutan dan diizinkan oleh hukum agamanya dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pengadilan.
SYARAT PERKAWINAN 4 1 Harus didasarkan persetujuan kedua belah pihak Dalam hal kedua orang tuanya meninggal dunia maka izin dari walinya, atau keluarga yang mempunyai garis keturunan lurus keatas Bagi pria yang belum mencapai umur 21 tahun harus ada izin kedua orang tuanya Apabila kedua orang tua atau wali tidak mau menyatakan pendapatnya, maka pengadilan yang akan melangsungkan pernikahan setelah mendengar kedua orang tua atau walinya Ketentuan tersebut berlaku apabila hukum agama masing-masing dari kedua calon tidak menentukan lain. 5
PERKAWINAN YANG DILARANG The Power of PowerPoint | thepopp.com Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas atau kebawah Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara seorang dengan saudara orang tua, atau dengan saudara neneknya Berhubungan susuan Berhubungan dengan saudara istri, bibi, keponakan, dalam hal suami istri lebih dari seorang Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, ibu/bapak tiri Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain dilarang kawin 2 6
PRA UJIKOM 2020 Khusus untuk PNS selain diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, juga diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983, yang diperbaharui dengan PP No. 45 tahun 1990
7 Laporan perkawinan Laporan perkawinan harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 tahun terhitung mulai tanggal perkawinan, dikirim kepada yang berwenang. Laporan dibuat rangkap 3 yaitu : 1.Penjabat, yang berwenang malalui saluran hirarki 2. Kepada BAKN 3.Arsip Laporan tersebut dengan dilampiri : 1.Salinan sah surat nikah atau akta perkawinan 2.Pas foto suami/istri ukuran 3x4 cm hitam-putih, dituliskan nama lengkap suami/istri dan NIP yang menjadi suami/istri
PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis dari penjabat yang berwenang. Izin dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat, sekurang-kurangnya satu syarat alternative dan ketiga syarat kumulatif 8 Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri (menderita sakit jasmaniah atau rokhaniah) yang sukar disembuhkan Isteri mendapat cacat badan / penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dokter / perintah Syarat alternative Ada persetujuan tertulis dari istri PNS yang bersangkutan secara ikhlas PNS pria tersebut mempunyai penghasilan yang cukup Ada jaminan tertulis dari PNS pria tersebut akan berlaku adil terhadap istri ke-2 nya Syarat kumulatif
9 Permintaan izin beristri lebih dari seorang ditolak apabila : Bertentangan dengan agama yang dianutnya Tidak memenuhi salah satu syarat alternative dan semua syarat kumulatif Alasan yang dikemukakan bertentangan Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan PNS wanita yang akan menjadi istri kedua / ketiga / keempat. Dari pria yang bukan PNS Syarat-syaratnya adalah : Tidak bertentangan dengan agamanya Ada persetujuan tertulis dari istri calon suami secara iklas Calon suami mempunyai penghasilan yang cukup Ada jaminan tertulis calon suami akan berlaku adil terhadap istrinya Tidak mengganggu tugas kedinasan
10 Perceraian Bagi PNS yang akan bercerai harus ada izin tertulis dari penjabat berwenang PNS dapat melakukan perceraian apabila memenuhi syarat sebagai berikut : Salah satu pihak berbuat zinah, dibuktikan dengan keputusan pengadilan Salah satu pihak menjadi pemabuk, penjudi, pemadat yang sungkar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut, tanpa izin Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan Antara suami/istri terus menerus terjadi perselisihan, yang tidak ada harapan untuk hidup rukun, ada surat pernyataan dari kepala kelurahan / desa di sahkan oleh serendah-rendahnya camat Surat pernyataan tersebut diajukan kepada yang berwenang, selambat- lambatnya 3 bulan sejak tanggal permintaan
AKIBAT PERCERAIAN Apabila anak mengikuti PNS yang bersangkutan maka : 1/3 untuk PNS yang bersangkutan 1/3 untuk anak diterima oleh PNS 1/3 untuk bekas istri 3 Apabila tidak ada anak maka gaji dibagi dua untuk PNS yang bersangkutan dan bekas istrinya 2 Apabila anak mengikuti bekas istri anaka pembagian gaji : 1/3untuk PNS yang bersangkutan 1/3 untuk bekas istrinya 1/3 untuk anaknya 1
SEKIAN DAN TERIMAKAIH 12