OLEH : KASMIR S. ELONG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER. Apa itu Ekstrakurikuler? Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Advertisements

Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Presentation of SMA NEGERI 1 BONDOWOSO Muh. Fikri & Dandy.
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENGUATAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Hakikat Ekstrakurikuler
Direktorat Pembinaan SMA Jakarta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MEMBANTU PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN EKSRAKURIKULER OLAHRAGA SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Untuk Orangtua Siswa SMA
PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER
MENGEMBANGKAN PROGRAM EKSKUR Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
di Satuan Pendidikan SD
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
UPAYA PEMBENTUKAN KARAKTER MELALUI PEMBELAJARAN MATEMATIKA
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PERANAN WARGA SEKOLAH DALAM PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Hotel Faletahan, Jakarta
Pendidikan Kepramukaan Melalui Gugusdepan Berbasis Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
ASSALAMMUALAIKUM Wr.Wb
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia MELALUI EKSTRAKURIKULER.
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
3 HAL PENTING DALAM IMPLEMENTASI K-13
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
LOGO. TUJUAN PANDUAN Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah SMP. 2.Memberikan acuan.
Transcript presentasi:

OLEH : KASMIR S. ELONG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Apa itu Ekstrakurikuler? Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat siswa.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri.

Fungsi dan Tujuan Ekstrakurikuler Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.

Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rilek, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakulikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler memiliki tujuan sebagai berikut. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dari pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. Mengaktualisasi potensi siswa dalam pencapaian potensi unggulan sesuai bakat dan minat. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri (civil society).

Jenis-jenis Kegiatan Ekstrakurikuler Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, berdasarkan pilihannya terdapat dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu: Ekstrakurikuler wajib, merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Ekstrakurikuler pilihan, merupakan program pilihan ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan minat bakat dan minatnya masing- masing.

Menurut Suryosubroto (1997:272), berdasarkan waktu pelaksananya kegiatan ekstrakurikuler dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Ekstrakurikuler rutin, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan secara terus menerus, seperti : latihan bola voli, latihan sepak bola dan sebagainya. Ekstrakurikuler periodik, yaitu bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu saja, seperti lintas alam, camping, pertandingan olah raga dan sebagainya.

Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013, terdapat beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu: Krida. Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan lainnya. Karya ilmiah. Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), Kegiatan Penguasaan Keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian dan sebagainya. Latihan/olah bakat/prestasi. Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya.

TERIMA KASIH