Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Pelabuhan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
Mitigasi Laut.
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Baku Mutu Lingkungan.
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Pembangunan secara terus - menerus
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Program Penyehatan Makanan
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang khusus dipergunakan untuk angkutan penyeberangan dengan menggunakan Kapal Ro-Ro. Memuat atau membongkar.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Pelabuhan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016

2

Peraturan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Pesisir dan Laut UU 32/2009 : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU 32/2014 : Kelautan UU 27/2007 : Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil jo. UU 1/2014 Perubahan PP 19/1999 : Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut Perpres 109/2006 : Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut

Peraturan Kepmen LH 04/2001 : Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang Kepmen LH 51/2004 : Baku Mutu Air Laut Kepmen LH 200/2004 : Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun Kepmen LH 201/2004 : Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove Permen LH 12/2006 : Persyaratan dan tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut Permen Lh 05/2009 : Pengelolaan Limbah di Pelabuhan

Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Perikanan energi dan sumber daya mineral sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sumber daya non konvensional

Pengusahaan Sumber Daya Kelautan industri kelautan wisata bahari perhubungan laut bangunan laut

Upaya perlindungan lingkungan laut melalui: a.Konservasi laut; b.pengendalian pencemaran laut; c.penanggulangan bencana kelautan; d.pencegahan dan penanggulangan pencemaran UU 32/2014 Ps 50

Pencemaran Laut meliputi: a.pencemaran yang berasal dari daratan; b.pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan c.pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara. UU 32/2014 Ps 52(1)

P encemaran lingkungan di laut : fenomena pasang merah (red tide); pencemaran minyak; pencemaran logam berat; dispersi thermal; radiasi nuklir

Pengendalian Pencemaran dan/atau Pencemaran Laut meliputi : Inventarisasi kualitas laut penetapan baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan laut pemantauan kualitas air laut dan pengukuran tingkat kerusakan laut penetapan status mutu laut perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/kerusakan pengawasan terhadap penaatan peraturan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan.

Peraturan ini merupakan peraturan terkini yang mengatur implementasi MARPOL 73/78 di Indonesia. Pokok pikiran dalam peraturan ini: Pasal 1 menguraikan istilah dan definisi yang digunakan dalam peraturan ini Pasal 2 : Setiap pemilik dan/atau operator kapal dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup Pasal 3 mengatur prosedur penyerahan limbah dari kapal ke pelabuhan Pasal 4 mengatur prosedur notifikasi penyerahan limbah Pasal 5 menyebutkan jenis limbah yang diatur dalam peraturan ini Pasal 6 mengatur sertifikat penyerahan limbah Pasal 7 menyebutkan kriteria pelabuhan yang harus menyediakan fasilitas pengelolaan limbah Pasal 10 mengatur pelaporan neraca limbah Peraturan ini ditetapkan sebelum ratifikasi Annex III-VI MARPOL 73/78, sehingga mewajibkan fasilitas pengelolaan limbah untuk Annex I dan Annex II saja. MARPOL 73/78 diratifikasi melalui Peraaturan Presiden No. 29/2012. PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN

Sumber Limbah : Kegiatan rutin operasional kapal Kegiatan penunjang pelabuhan : perkantoran pertokoan fasilitas umum PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN

1. Pengelola dapat menerima dan/atau mengelola limbah yang berasal dari kegiatan rutin operasional kapal dan/atau kegiatan penunjang pelabuhan. 2. Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. minyak;  Annex I b. material cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah;  Annex II c. kemasan bekas bahan berbahaya;  Annex V d. limbah cair domestik;  Annex IV e. sampah;  Annex V f. emisi;  Annex VI g. limbah elektronik; dan/atau h. limbah bekas kapal. 3. Pengelola dapat menyediakan fasilitas pengelolaan limbah untuk seluruh atau sebagian jenis limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal ini meyebutkan semua jenis limbah MARPOL 73/78 yang harus dilengkapi RF, dan membolehkan pelabuhan untuk memilih jenis limbah yang akan dikelola. PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN – KRITERIA RF

Pasal 7 Ayat 1 Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal. Pasal 7 Ayat 2 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus yang memenuhi kriteria: a) pelabuhan tempat minyak mentah dimuat ke dalam kapal tanker minyak yang: 1) mempunyai prioritas melakukan ballast paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam; 2) lego jangkar pada DLKP dan DLKR Pelabuhan Laut; dan/atau 3) telah menempuh perjalanan minimal (seribu dua ratus) mil laut. b) pelabuhan tempat kapal memuat minyak selain minyak mentah curah dengan tingkat rata-rata lebih dari (seribu) metrik ton perhari; c) pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana: 1) perbaikan kapal; 2) pembersihan tangki kapal tanker pengangkut minyak; dan/atau 3) pembersihan tangki kapal tanker pengangkut bahan kimia PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN – KRITERIA RF

Pasal 7 Ayat 2 (lanjutan) d) pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani kapal yang dilengkapi dengan tangki lumpur minyak; e) pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis residu lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan; dan/atau f) pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan kegiatannya terkait dengan residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan hidup PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN – KRITERIA RF

Mekanisme pengelolaan limbah limbah dari kegiatan rutin operasional pembersihan tangki kapal Pemilik/operator kapal Pengelola limbah Adpel/Kakapel Notifikasi 24 jam sebelum penyerahan limbah Laporan Penyerahan limbah Laporan Penerimaan Limbah Sertifikat Penyerahan Limbah

a.minyak b.meterial cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah c.kemasan bekas bahan berbahaya d.limbah domestik cair e.sampah f.emisi g.limbah elektronik h.limbah bekas kapal JENIS LIMBAH

Pasal 7 (1) : Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal. Kriteria Wajib ??? di DLKP atau DLKR izin pengelolaan limbah

Kriteria Pelabuhan yang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah : a. pelabuhan tempat minyak mentah dimuat ke dalam tanker minyak yang : 1. mempunyai prioritas melakukan ballast paling lama 72 jam 2. lego jangkar pada DLKP dan DLKR 3. telah menenpuh perjalanan minimal 1200 mil laut b. pelabuhan tempat kapal memuat minyak selain minyak mentah curah dengan tingkat rata-rata > 1000 metrik ton perhari c. pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana: 1. perbaikan kapal 2. pembersihan tangki kapal tanker pengangkut minyak dan/atau 3. pembersihan tangki kapal tanker pengangkut bahan kimia

Lanjutan d. pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani kapal yang dilengkapi dengan tangki lumpur minyak e. pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis residu lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan f. pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan kegiatannya terkait dengan residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan hidup.

Pengelola wajib melaporkan secara berkala kepada Menteri setiap 3 bulan berupa : 1. neraca limbah 2. jumlah sertifikat penyerahan limbah yang telah dikeluarkan beserta kode dan nomor urutnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan pelabuhan berwawasan lingkungan 1. Rencana pembangunan perlu disosialisasikan dan meminta opini publik (dalam Amdal) 2. menetapkan area lindung untuk mengurangi beban pencemaran yang ditimbulkan 3. meminimalkan dampak pengerukan dan pembuangan bahan kerukan 4. mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran tanah dan cara mencegahnya. 5. Pengelolaan kebisingan --> mesin kapal, bongkar muat 6. Pengelolaan sampah -->kemasan, sisa kargo, makanan, dll

Lanjutan Pengelolaan limbah B3 --> tank cleaning, residu bahan bakar, oli bekas, sludge, air ballast, dll 8. Pengelolaan air --> air limbah domestik, drainase, pencucian kapal, dll 9. Pengelolaan udara -->emisi dari kapal, mobil, motor, kereta api, genset, dll 10. Inventarisasi sumber-sumber pencemaran lingkungan 11. Pemantauan kualitas lingkungan, (air, udara, kebisingan, biota) secara reguler

Baku Mutu Air Laut untuk Pelabuhan (KepMENLH No. 51/2004 Lampiran I)

Acuan :Kep MENLH No.48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan

The International Chamber of Shipping (ICS) has led national shipowner associations in calling on the IMO to develop a timeline against which greenhouse gas emissions from shipping can be reduced.

TPS Pelabuhan The Marpol 73/78 Convention states that ports must provide reception facilities for all operational waste, at reasonable cost, to dissuade ships from disposing of their waste at sea. Reception Facilities

Reception Facilities di Pelabuhan Tanjung Perak

MARPOL 73/78 PEMANGKU KEPENTINGAN YANG MENJADI KUNCI DALAM IMPLEMENTASI PENGENDALIAN PENCEMARAN DI LAUT 1.KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NATIONAL FOCAL POINT DARI MARPOL CONVENTION BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LAUT DARI KEGIATAN KENAVIGASIAN DAN KEPELABUHANAN 2. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BERTANGGUNG JAWAB DALAM MERENCANAKAN DAN MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN MEMBUAT ATURAN TERKAIT PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN MENINDAK LANJUTI KASUS PENCEMARAN 3. OTORITAS PELABUHAN INSTALASI RF INSPEKSI KAPAL 4. COAST GUARD MONITORING LAUT DAN PENINDAKAN TERHADAP KAPAL YANG MELANGGAR MARPOL 5. PEMILIK KAPAL MEMATUHI MARPOL MONITORING KINERJA KAPAL DI DALAM/LUAR LAUT TERITORIAL

Top 10 priorities Masalah lingkungan yang harus diatasi di pelabuhan2 Eropa

Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PerPres 109/2006) tumpahan minyak terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP Pelabuhan) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR pelabuhan) atau unit pengusahaan migas atau kegiatan lain DLKR Pelabuhan : wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan DLKP Pelabuhan: wilayah perairan di sekeliling DLKR pelbuahan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Pelaksana Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau pemilik atau operator kapal --> dari kapal Administrator Pelabuhan (ADPEL) atau Kepala kantor Pelabuhan (KAKANPEL) --> di dalam DLKR dan DLKP Pelabuhan Pimpinan Unit Pengusahaan migas atau penanggung jawab unit pengiatan pengusahaan minyak lepas pantai - -> dari usaha dan/atau kegiatannya Pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain -->dari usaha atau kegiatannya

Kategorisasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tier 1 : mampu ditangani oleh sarana. prasarana dan personil yang tersedia di pelabuhan atau unit pengusahaan midas atau kegiatan lain Tier 2 : tidak mampu ditangani oleh sarana. prasarana dan personil yang tersedia di pelabuhan atau unit pengusahaan midas atau kegiatan lain di tingkat Tier 1 Tier 3 : tidak mampu ditangan ditangani oleh sarana. prasarana dan personil yang tersedia di wilayah berdasarkan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah NKRI

Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3 Ketua : MenHub Wakil : MenLH  MenLHK Anggota : MenESDM, MenDagri, MenLu, MenKP, Menkes, Menhut, MenKeu, Menhumham, Panglima TNI, Kapolri, Ka SKK Migas, Gubernur, Bupati/ Walikota Tim Nasional  Bertanggungjawab langsung kepada Presiden

Tugas Tim Nasional a.melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3; b.memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut.

Tim Nasional a.Membentuk dan membina Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS) b.Dapat meminta bantuan internasional jika sumber daya nasional tidak memadai.

Penanggulangan di Tier 2 Bupati/Walikota membentuk Tim Daerah Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah. Bupati/Walikota wajib berkoordinasi dengan Gubernur Tim terdiri dari instansi yang bertugas dan tbertanggungjawab di bidang perhubungan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, kesehatan, kehutanan dan kepolisian Koordinator Misi Tier 2 : ADPEL Koordinator

Penanggulangan di Tier 1 ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggungjawab kegiatan lain wajib membentuk Tim Lokal Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Lokal. Tim Lokal wajib berkoordinasi dengan ADPEL terdekat.

Prosedur Tetap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PROTAP) Berisi tentang pengaturan : struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan dan komunikasi, prosedur dan pedoman teknis operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut PROTAP Tier 3 ditetapkan oleh Tim Nasional dan menjadi pedoman dalam penetapan PROTAP Tier 2 oleh Bupati/Walikota dan PROTAP Tier 1 oleh ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan migas atau penanggung jawab kegiatan lain

Tata Cara Pelaporan dan Penanggulangan Setiap orang yang mengetahui lapor 1.PUSKODALNAS 2.Kantor Pelabuhan 3.Direktorat di migas 4.Pemda 5.Instansi pemerintah terdekat 1.ADPEL 2.KAKANPEL atau 3.PUSKODALNAS PUSKODALNAS Cek kebenaran laporan Tier 1 lapor Tier 2 Tier 3 operasi penanggulangan oleh Tim Lokal Koordinasi Misi : ADPEL operasi penanggulangan oleh Tim Daerah Koordinasi Misi : ADPEL Koordinator koordinasi pelaksanaan oleh PUSKODALNAS Koordinasi Misi : Kepala PUSKODALNAS

Peralatan yang harus dimiliki oleh Pelabuhan dan unit kegiatan lain a. alat pelokalisir (oil boom); b. alat penghisap (skimmer); c. alat penampung sementara (temporary storage); d. bahan penyerap (sorbent); dan e. bahan pengurai (dispersant).