Gunkuat Dalam Tindakan Kepolisian
Di akhir pembelajaran, peserta diharapkan mampu: 1.Menyebutkan dasar hukum terkait penggunaan kekuatan; 2.Menjelaskan tujuan penggunaan kekuatan; 3.Menjelaskan prinsip - prinsip penggunaan kekuatan; 4.Menjelaskan tingkat perlawanan pelaku dan respon polisi serta eskalasi dan de-eskalasi kekuatan; 5.Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi perlawanan / ancaman pelaku; TUJUAN PEMBELAJARAN
6.Menjelaskan hal terkait perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggungjawaban penggunaan kekuatan; 7.Menjelaskan ketentuan terkait penggunaan senjata api dan tembakan peringatan; 8.Membuat laporan penggunaan kekuatan dan memberikan anev penggunaan kekuatan sesuai yang diajarkan di kelas.
Untuk memberikan panduan dalam tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, untuk menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bertanggungjawab; Untuk membuat mekanisme penegakan peraturan penggunaan kekuatan.
Tindakan kepolisian : upaya paksa dan / atau tindakan lain yg dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yg berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat. Penggunaan kekuatan : segala penggunaan / pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian.
Respon: Respon adalah kekuatan yang digunakan oleh anggota polri untuk mempengaruhi atau menetralisir tindakan - tindakan fisik yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau sebuah tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri untuk mengendalikan suatu situasi. ‘’Potensi cedera / luka fisik pada orang yang terlibat semakin besar dengan meningkatnya tingkat respon yang digunakan’’
(DALAM PERKAP 01 / 2009)
A.Kitab uu hukum pidana (KUHP): Pasal 49 ayat (1) : Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Ada unsur - unsur pembelaan terpaksa ( noodweer)
Pasal 50 (KUHP) : barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang - undang, tidak dipidana. B.Kitab uu hukum acara pidana (KUHAP): Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya - kewenangan penyelidik menghentikan orang yg dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri; kewenangan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; penangkapan, dst. DASAR HUKUM
Penjelasan KUHAP pasal 5 ayat (1): Syarat “tindakan lain”: 1. Tidak bertentangan dg hukum; 2.Selaras dengan hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; 3.Patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4.Atas pertimbangan yang layak berdasar keadaan memaksa; 5.Menghormati ham. DASAR HUKUM
Pasal 16 ayat (1) dan (2) – kewenangan penyidik/penyelidik melakukan penangkapan C.UU Nomor 2 tahun 2002: Pasal 14 ayat (1) huruf i – melindungi harta benda, jiwa raga masyarakat, dst. Pasal 16 ayat (1) - tentang kewenangan anggota polri, Dan ayat (2) – tentang diskresi Pasal 18 ayat (1) dan (2) - diskresi
D.Perkap Nomor 01 Tahun 2009 – Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. E.Perkap Nomor 08 Tahun 2009 – Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri – Pasal 44 S/D 49.
1. CEPAT TENTUKAN TINGKAT KEKUATAN YANG SESUAI; 2. KEKUATAN DIGUNAKAN AGAR TERSANGKA PATUH HUKUM, SERTA UNTUK MENGHENTIKAN TINDAKANNYA; 3.MEMPERTIMBANGKAN TINDAKAN TERSANGKA DAN SITUASI TOTAL; 4.RESPON HARUS PROFESIONAL DAN TIDAK MELIBATKAN EMOSI, MASUK AKAL DAN SESUAI TINGKAT ANCAMAN; ATURAN UMUM PENGGUNAAN KEKUATAN
5.DAPAT GUNAKAN KEKUATAN APA SAJA, ASAL BERALASAN; 6.JIKA MEMUNGKINKAN, GUNAKAN TINGKATAN YANG LEBIH RENDAH DAHULU; 7.KEKUATAN TIDAK BOLEH BERLEBIHAN; 8.KEKUATAN BERHENTI KETIKA PERLAWANAN BERHENTI; 9.PENGGUNAAN KEKUATAN DIBENARKAN BILA SESUAI DENGAN PERATURAN. ATURAN UMUM PENGGUNAAN KEKUATAN
PENGGUNAAN KEKUATAN HARUS SESUAI DENGAN TINGKAT ANCAMAN DAN HARUS SEIMBANG DAN MEMINIMALKAN RESIKO LUKA / KORBAN DI PIHAK MASYARAKAT, RESIKO KERUSAKAN HARTA BENDA, BENDA - BENDA BUDAYA, DAN LINGKUNGAN; ANGGOTA POLISI HARUS MEMPERTIMBANGKAN PENGGUNAAN ALTERNATIF - ALTERNATIF, MISALNYA MENGELABUI, CARA - CARA YANG TIDAK MEMATIKAN, METODA - METODA PSIKOLOGIS DAN NEGOSIASI.
BAIK INTENSITAS MAUPUN LAMANYA, UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG SAH SECARA HUKUM. KEKUATAN HARUS BERHENTI KETIKA PERLAWANAN TELAH BERHENTI. TIAP KEKUATAN HARUS DIBATASI
ENAM PRINSIP PENGGUNAAN KEKUATAN LEGALITAS; NESESITAS; PROPORSIONALITAS; KEWAJIBAN UMUM; PREVENTIF; MASUK AKAL ( REASONABLE ).
LEGALITAS
NESESITAS
PROPORSIONALITAS PENGGUNAAN KEKUATAN HARUS DILAKSANAKAN SECARA SEIMBANG ANTARA ANCAMAN YANG DIHADAPI DAN TINGKAT KEKUATAN ATAU RESPON ANGGOTA POLRI, SEHINGGA TIDAK MENIMBULKAN KERUGIAN / KORBAN / PENDERITAAN YANG BERLEBIHAN. ASAS SUBSIDIARITEIT : KEPENTINGAN YG DIBELA DAN CARA YG DIPAKAI DENGAN KEPENTINGAN YG DIKORBANKAN.
ANCAMAN RESPON VS KESEIMBANGANKESEIMBANGAN
KEWAJIBAN UMUM Anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.
PREVENTIF Tindakan Kepolisian adalah mengutamakan pencegahan
MASUK AKAL ( REASONABLE ) TINDAKAN KEPOLISIAN DIAMBIL DENGAN MEMPERTIMBANGKAN SECARA LOGIS SITUASI DAN KONDISI DARI ANCAMAN ATAU PERLAWANAN PELAKU TERHADAP PETUGAS ATAU BAHAYANYA TERHADAP MASYARAKAT. JUMLAH KEKUATAN HARUS MASUK AKAL DAN DIPERLUKAN UNTUK MENANGANI KEKUATAN YANG DIGUNAKAN TERHADAP ORANG LAIN DAN TIDAK BERLEBIHAN, MENURUT SESEORANG YANG BERPIKIRAN MASUK AKAL DAN HATI - HATI.
LEGA-LITASNESE-SITASPROPOR-SIONA-LITASKEWA-JIBAN-UMUM PRE-VENTIF MASUKAKAL/REASO-NABLE SESUAIDGNHUKUM TDK DPT DI HINDARKAN DILAKS SCR SEIM BANG JAMINKESELAMATANUMUM UTAMA KAN PEN CEGAHAN PERTIMBANGANSCRLOGIS 6 PRINSIP PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
DALAM SEBUAH KEJADIAN PENGGUNAAN KEKUATAN, ADA BERAPA PIHAK YANG MUNGKIN ADA DI LOKASI? SIAPA SAJAKAH MEREKA? SIAPA YANG HARUS DIPRIORITASKAN KESELAMATANNYA?
KORBAN DAN ANGGOTA MASYARAKAT LAINNYA ANGGOTA POLRI TERSANGKA / PELAKU
KEKUATAN TINGKAT SATU KEKUATAN YANG MEMILIKI DAMPAK DETERRENT / PENCEGAHAN. TIDAK BERPOTENSI MENIMBULKAN CEDERA / LUKA FISIK. DITERAPKAN DENGAN BENTUK KEHADIRAN ANGGOTA POLRI, YANG DAPAT DIKETAHUI MELALUI (BAB II, PASAL 6) : SERAGAM POLISI ATAU ROMPI ATAU JAKET BERTULISKAN “POLISI”; KENDARAAN BERTANDA POLRI; LENCANA KEWENANGAN POLRI, ATAU; IDENTIFIKASI LISAN DENGAN MENERIAKKAN KATA “POLISI”.
TINDAKAN / PERLAWANAN PASIF PERLAWANAN PASIF ADALAH TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH SATU ATAU LEBIH ORANG YANG TIDAK MENCOBA MENYERANG, TETAPI PERILAKU MEREKA MENGGANGGU ATAU DAPAT MENGGANGGU KETERTIBAN ATAU KESELAMATAN MASYARAKAT, DAN TIDAK MENGINDAHKAN PERINTAH ANGGOTA POLRI UNTUK MENGHENTIKAN PERILAKU TERSEBUT. MISAL : DUDUK - DUDUK DI TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN, MEMBERATKAN BADAN, DLL.
MELEMASKAN TUBUH TIDAK MAU PERGI ( DEAD WEIGHT ) PERLAWANAN PASIF
MENGAITKAN LENGAN PERLAWANAN PASIF
MENGAITKAN LENGAN
APA RESPON POLISI TERHADAP TINDAKAN / PERLAWANAN PASIF?
MENGAITKANLENGAN PERLAWANAN PASIF
KEKUATAN TINGKAT DUA PERINTAH LISAN TIDAK BERPOTENSI MENIMBULKAN CEDERA / LUKA FISIK. KEBANYAKAN SITUASI DAPAT DISELESAIKAN MELALUI KETERAMPILAN - KETERAMPILAN KOMUNIKASI ATAU ARAHAN LISAN YANG EFEKTIF. DALAM KONFRONTASI LISAN, RASA TAKUT DAN AMARAH HARUS DIREDAM TERLEBIH DAHULU SEBELUM ORANG TERSEBUT DAPAT MEMAHAMI PERINTAH ANGGOTA POLRI.
KEKUATAN TINGKAT TIGA KENDALI TANGAN KOSONG LUNAK SANGAT KECIL KEMUNGKINANNYA MENYEBABKAN LUKA / CEDERA FISIK. BANYAK TEKNIK KENDALI YANG DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI KENDALI TANGAN KOSONG LUNAK. TEKNIK KENDALI TANGAN KOSONG LUNAK DAPAT DIGUNAKAN JUGA UNTUK TINGKAT PERLAWANAN LAINNYA.
KEKUATAN TINGKAT TIGA Sebagian teknik ini bisa berupa sesuatu yang ringan seperti gerakan - gerakan untuk membimbing orang dengan lembut hingga teknik - teknik yang lebih dinamis, seperti teknik kuncian. Teknik - teknik Tangan Kosong Lunak terdiri dari : Kendali - kendali persendian / kuncian Teknik - teknik pengawalan / membawa
PERLAWANAN AKTIF UPAYA FISIK UNTUK MELEPASKAN DIRI DARI ANGGOTA POLRI YANG SEDANG MENCOBA UNTUK MENGENDALIKAN TERSANGKA. BIASANYA DENGAN CARA MENDORONG ATAU MENARIK DIRI. TERSANGKA TIDAK BERUPAYA MENYERANG / MELUKAI ANGGOTA POLRI ATAU ORANG LAIN.
APA RESPON POLISI TERHADAP TINDAKAN / PERLAWANAN AKTIF?
KEKUATAN TINGKAT EMPAT KENDALI TANGAN KOSONG KERAS POTENSI MENIMBULKAN LUKA / CEDERA FISIK ADALAH : SEDANG TINGKAT KEKUATAN INI ADALAH UNTUK TINGKAT -TINGKAT PERLAWANAN YANG LEBIH TINGGI DIGUNAKAN KETIKA BENTUK KENDALI YANG LEBIH RENDAH TELAH GAGAL ATAU TIDAK DAPAT DITERAPKAN KARENA TINGKAT PERLAWANAN PELAKU DIANGGAP BERADA PADA TINGKAT YANG LEBIH TINGGI.
KEKUATAN TINGKAT EMPAT PENGGUNAAN TEKNIK - TEKNIK INI DAPAT MENYEBABKAN LUKA / CEDERA RINGAN TERHADAP PELAKU / TERSANGKA; TEKNIK - TEKNIK KENDALI TANGAN KOSONG KERAS MELIPUTI TEKNIK - TEKNIK YANG MENGGUNAKAN KEPALAN TANGAN, LENGAN BAWAH, TUNGKAI KAKI, ATAU KAKI.
KEKUATAN TINGKAT EMPAT TITIK - TITIK SASARAN YANG DISARANKAN ADALAH BAGIAN TUBUH YANG MEMILIKI BANYAK MASSA OTOT, SEPERTI TUNGKAI KAKI, LENGAN, DAN PUNDAK. JIKA DILAKUKAN DENGAN BENAR, PUKULAN - PUKULAN INI AKAN MENIMBULKAN GELOMBANG KEJUT ALIR (KERAM OTOT), SEHINGGA MENGHAMBAT AKSI OTOT. JIKA TERPAKSA, PETUGAS MUNGKIN PERLU MEMUKUL BAGIAN - BAGIAN TUBUH YANG MENIMBULKAN POTENSI CEDERA LEBIH BESAR, MISALNYA DI PERSENDIAN ATAU YANG ADA TULANGNYA.
PERLAWANAN AGRESIF PELAKU MENYERANG ANGGOTA POLRI SUPAYA ANGGOTA POLRI TERSEBUT TIDAK DAPAT MENGENDALIKANNYA. SERANGAN INI BERUPA SERANGAN FISIK DIMANA TERSANGKA MEMUKUL ATAU MENGGUNAKAN TEKNIK - TEKNIK LAIN SEDEMIKIAN SEHINGGA DAPAT MENYEBABKAN LUKA / CEDERA TERHADAP ANGGOTA POLRI ATAU MASYARAKAT. YANG DIMAKSUD DENGAN PERLAWANAN AGRESIF DI TINGKAT INI ADALAH PERLAWANAN AGRESIF YANG TIDAK DAPAT SECARA SEGERA MENYEBABKAN LUKA PARAH ATAU KEMATIAN.
APA RESPON POLISI TERHADAP TINDAKAN ATAU PERLAWANAN AGRESIF?
KEKUATAN TINGKAT LIMA KENDALI MENGGUNAKAN SENJATA TUMPUL / SENJATA BERBAHAN KIMIA DAN PERALATAN STANDAR POLRI LAINNYA. BERPOTENSI BESAR MENYEBABKAN LUKA / CEDERA FISIK RINGAN
KEKUATAN TINGKAT LIMA Senjata tingkat menengah ini dapat digunakan dalam konfrontasi yang melibatkan kekerasan fisik dimana tingkat kekuatan yang lebih tinggi tidak diperlukan atau tidak sesuai, dan tingkat kekuatan yang lebih rendah tidak sesuai dan tidak efektif. Tongkat kepolisian tidak boleh digunakan untuk memukul seseorang yang sudah ditangkap dan sudah dapat dikendalikan.
KEKUATAN TINGKAT LIMA TINGKAT KEKUATAN INI MENCAKUP PENGGUNAAN ALAT KENDALI ATAU PENAHAN APA SAJA YANG DIPERBOLEHKAN OLEH POLRI YANG DIHARAPKAN TIDAK AKAN MEMATIKAN JIKA DIGUNAKAN SECARA BENAR. DIBENARKAN JIKA PETUGAS MEYAKINI DIA TIDAK DAPAT MENGENDALIKAN SITUASI TANPA PENGGUNAAN SENJATA TINGKAT MENENGAH.
KAPAN POLISI DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN KEKUATAN TINGKAT 6 (ENAM)?
KETIKA ANGGOTA POLRI ATAU ORANG LAIN YANG TIDAK BERSALAH BERADA DALAM ANCAMAN SEGERA, LUKA PARAH ATAU KEMATIAN KETIKA ANGGOTA POLRI ATAU ORANG LAIN YANG TIDAK BERSALAH BERADA DALAM ANCAMAN SEGERA, LUKA PARAH ATAU KEMATIAN
KEKUATAN TINGKAT ENAM TINGKAT KEKUATAN INI DIGUNAKAN KETIKA TINDAKAN ATAU PERILAKU ORANG TERSEBUT DAPAT SECARA SEGERA MENYEBABKAN LUKA PARAH ATAU KEMATIAN ANGGOTA POLRI ATAU ANGGOTA MASYARAKAT;
KEKUATAN TINGKAT ENAM KETIKA ANGGOTA POLRI TIDAK MEMILIKI ALTERNATIF LAIN YANG MASUK AKAL UNTUK MENGHENTIKAN TINDAKAN ORANG TERSEBUT; KETIKA ANGGOTA POLRI SEDANG MENCEGAH LARINYA PELAKU KEJAHATAN ATAU TERSANGKA YANG MERUPAKAN ANCAMAN SEGERA TERHADAP JIWA ANGGOTA POLRI ATAU MASYARAKAT.
TINGKAT ENAM HANYA DIBENARKAN KETIKA KEKUATAN TERSEBUT MERUPAKAN SATU - SATUNYA PILIHAN YANG TERSEDIA BAGI ANGGOTA POLRI, DAN KEKUATAN TERSEBUT SECARA BERALASAN DAN MASUK AKAL MEMILIKI KEMUNGKINAN UNTUK “MENGHENTIKAN” TINDAKAN ORANG YANG MENUNJUKKAN ANCAMAN SEGERA LUKA PARAH ATAU KEMATIAN.
MAKSUD PENGGUNAAN KEKUATAN TINGKAT ENAM OLEH ANGGOTA POLRI TIDAKLAH UNTUK MEMBUNUH, TETAPI SEBAGAI SATU - SATUNYA CARA YANG MASUK AKAL UNTUK “MENGHENTIKAN” ANCAMAN YANG DAPAT MENIMBULKAN LUKA PARAH ATAU KEMATIAN YANG DITUNJUKKAN OLEH SESEORANG.
6 TINGKAT PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN TINGKAT VI CEGAH/DETERRENT KEHA DIRAN PERIN-TAHLISANKENDALITANGANKOSONGKERASKENDALIGUNA-KANSENPIKENDALITANGANKOSONGLUNAKKENDALISENJATATUMPUL & KIMIA TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV TINGKATV TINGKATI
SEGITIGA BAHAYA (JEOPARDY TRIANGLE) KEMAMPUAN ( ABILITY) NIAT (INTENT) KESEMPATAN (OPPORTUNITY)
JEOPARDY TRIANGLE Ability (Kemampuan) : Pelaku harus memiliki kemampuan untuk menyebabkan ancaman dimaksud. Misal, untuk ancaman luka parah / kematian, maka “Kemampuan” ini harus ditunjukkan oleh adanya senjata (pistol, pisau, dll.) atau kemampuan fisik yang tinggi dari pelaku tersebut (ukuran tubuh, keterampilan berkelahi / karate, tinju, dll).
JEOPARDY TRIANGLE OPPORTUNITY (KESEMPATAN) : PELAKU HARUS BERADA DALAM POSISI YANG MEMUNGKINKAN DIA MENGGUNAKAN KEMAMPUANNYA UNTUK MENGANCAM JIWA MANUSIA. MISAL : SESEORANG MENGANCAM AKAN MEMBUNUH POLISI DENGAN PISAU PADA JARAK 25 M. MESKIPUN DIA MEMILIKI KEMAMPUAN, TETAPI JARAK TERSEBUT MEMBUAT DIA TIDAK MEMILIKI KESEMPATAN.
INTENT (NIAT): PELAKU HARUS MENUNJUKKAN, LEWAT KATA - KATA DAN / ATAU GERAKAN - GERAKAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA DIA BERNIAT MENIMBULKAN LUKA PARAH / KEMATIAN KE POLISI / ORANG LAIN. NIAT TERSEBUT TERKADANG SAMAR - SAMAR TERLIHAT, JADI TERKADANG POLISI BARU DAPAT MENYIMPULKAN SETELAH MEMPERHATIKAN SEMUA FAKTA / SITUASI SEKITAR, BAIK LANGSUNG MAUPUN YANG TIDAK LANGSUNG.
KETENTUAN TERKAIT SENJATA API KETENTUAN TERKAIT SENJATA API
DIPERBOLEHKAN UNTUK MENGGUNAKAN SENJATA API ATAU ALAT LAIN TANPA DIDAHULUI OLEH PERINGATAN LISAN ATAU PERINTAH LISAN, UNTUK MENGHENTIKAN TINDAKAN TERSANGKA YANG DAPAT SECARA SEGERA MENIMBULKAN LUKA PARAH ATAU KEMATIAN ANGGOTA POLRI ATAU MASYARAKAT. (PERKAP 8 TAHUN 2009 – IMPLEMENTASI STANDAR HAM DALAM TUGAS KEPOLISIAN).
MELEPASKAN TEMBAKAN KE - ATAU - DARI KENDARAAN BERGERAK PENGGUNAAN SENJATA API DARI DAN KE ARAH KENDARAAN BERGERAK ATAU KENDARAAN YANG MELARIKAN DIRI DIPERBOLEHKAN, DENGAN KEHATI - HATIAN YANG TINGGI DAN TIDAK MENIMBULKAN RESIKO BAIK TERHADAP ANGGOTA POLRI ITU SENDIRI ATAU MASYARAKAT (BAB II, PASAL 9, PERKAP 1/2009).
MELEPASKAN TEMBAKAN KE - ATAU - DARI KENDARAAN BERGERAK ANGGOTA POLRI HARUS MEMBANDINGKAN KEUNTUNGAN MELEPASKAN TEMBAKAN DARI ATAU KE ARAH KENDARAAN BERGERAK DENGAN RESIKO LUKA ATAU KEMATIAN YANG DAPAT DITIMBULKAN TERHADAP ORANG LAIN. PENGGUNAAN SENJATA API KE ARAH KENDARAAN YANG SEDANG MELARIKAN DIRI HARUS DIHINDARI JIKA DIYAKINI BAHWA TEMBAKAN TERSEBUT AKAN MEMUNCULKAN RESIKO TERHADAP ANGGOTA POLRI ATAU ORANG LAIN.
MENCABUT SENJATA API
TEMBAKAN PERINGATAN MENGENAI PUNGGUNG ANAK SMK 11 PADEMANGAN TEMBAKAN PERINGATAN MENGENAI KEPALA PENJUAL ES LEHER WARGA CILEUNYI BANDUNG TERKENA TEMBAKAN PERINGATAN PELURU TEMBAKAN PERINGATAN MENGENAI LUTUT PEDAGANG ASONGAN TEMBAKAN PERINGATAN
DALAM HAL TINDAKAN PELAKU KEJAHATAN ATAU TERSANGKA DAPAT MENIMBULKAN BAHAYA ANCAMAN LUKA PARAH ATAU KEMATIAN TERHADAP ANGGOTA POLRI ATAU MASYARAKAT ATAU DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN UMUM DAN TIDAK BERSIFAT SEGERA, ANGGOTA POLRI DIPERBOLEHKAN MELEPASKAN TEMBAKAN PERINGATAN. (BAB VI, PASAL 15, AYAT (1)).
TEMBAKAN PERINGATAN HANYA DAPAT DILEPASKAN KETIKA ANGGOTA POLRI TERSEBUT YAKIN SECARA BERALASAN DAN MASUK AKAL BAHWA TEMBAKAN PERINGATAN DAPAT DILEPASKAN SECARA AMAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN SEMUA SITUASI YANG ADA.
PADA DASARNYA, TEMBAKAN PERINGATAN SANGAT TIDAK DIANJURKAN, KECUALI JIKA TEMBAKAN PERINGATAN TERSEBUT MEMBAWA MANFAAT DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN DILEPASKAN SECARA SANGAT BERHATI - HATI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN SEMUA SITUASI, SEBAGAIMANA DISYARATKAN OLEH PERATURAN KAPOLRI NOMOR 01 TAHUN 2009.
FAKTA - FAKTA ATAU SITUASI - SITUASI YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH ANGGOTA POLRI BERSANGKUTAN SAAT KEJADIAN PENGGUNAAN KEKUATAN, TIDAK BOLEH DIJADIKAN PERTIMBANGAN DALAM MENENTUKAN APAKAH KEKUATAN YANG TELAH DIGUNAKAN TERSEBUT DIBENARKAN ATAU TIDAK.
ESKALASI DAN DE-ESKALASI KEKUATAN ANGGOTA POLRI HARUS MEMILIH TINGKAT KEKUATAN BERDASARKAN TINGKAT ANCAMAN PELAKU KEJAHATAN ATAU TERSANGKA DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP - PRINSIP PENGGUNAAN KEKUATAN SEBAGAIMANA DIBERIKAN DI PERKAP NOMOR 1 / 2009 (BAB II, PASAL 5, AYAT (2)). TINGKAT KEKUATAN / TEKNIK YANG DIGUNAKAN OLEH PETUGAS DITENTUKAN OLEH PETUGAS SAAT ITU, BERDASARKAN TINGKAT PERLAWANAN / ANCAMAN TERSANGKA.
ESKALASI DAN DE-ESKALASI KEKUATAN JIKA PELAKU MENINGKATKAN TINGKAT PERLAWANANNYA, MAKA ANGGOTA POLRI DAPAT MENAIKKAN (ESKALASI) TINGKAT KEKUATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGENDALIKAN PELAKU. SEBALIKNYA, JIKA PELAKU MENURUNKAN ATAU BERHENTI MELAWAN, ANGGOTA POLRI TERSEBUT HARUS MENURUNKAN (DE-ESKALASI) TINGKAT KEKUATAN YANG DIGUNAKANNYA.
ANGGOTA POLRI TIDAK DIHARUSKAN MENGGUNAKAN TINGKAT KEKUATAN YANG SAMA PERSIS DENGAN TINGKAT PERLAWANAN YANG DITUNJUKKAN PELAKU. ANGGOTA POLRI HARUS MENGGUNAKAN KEKUATAN MINIMUM YANG DIPERLUKAN UNTUK MENANGANI DAN MENGENDALIKAN PERLAWANAN PELAKU YANG MELANGGAR HUKUM.
JUMLAH DAN JENIS PERLAWANAN / ANCAMAN AKAN BERVARIASI DAN DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR, ANTARA LAIN: UMUR PELAKU; JENIS KELAMIN PELAKU; KEMAMPUAN / KETERAMPILAN FISIK PELAKU; TINGKAT KEMUNGKINAN KEBERHASILAN PERLAWANAN TSB (UKURAN TUBUH, KEKUATAN);
SENJATA / PERALATAN YANG TERSEDIA (TONGKAT, PISAU, PISTOL); ALKOHOL, NARKOTIK, OBAT; KONDISI MENTAL PELAKU; JUMLAH PELAKU DIBANDINGKAN JUMLAH ANGGOTA POLRI YANG MENANGANI. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERLAWANAN PELAKU
ANGGOTA POLRI YANG MENGGUNAKAN KEKUATAN DALAM PELAKSANAAN TINDAKAN KEPOLISIAN SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM OLEH POLRI SESUAI DENGAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU. HAK ANGGOTA POLRI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS WAJIB DIBERIKAN OLEH INSTITUSI POLRI.
AKUNTABILITAS (BAB IV, PASAL 12) SETIAP INDIVIDU ANGGOTA POLRI WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN YANG DILAKUKANNYA. DALAM HAL PELAKSANAAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN YANG DIDASARKAN PADA PERINTAH ATASAN / PIMPINAN, ANGGOTA POLRI YANG MENERIMA PERINTAH TERSEBUT DIBENARKAN UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN PERINTAH, BILA PERINTAH ATASAN / PIMPINAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
AKUNTABILITAS (BAB IV, PASAL 12) PENOLAKAN PELAKSANAAN PERINTAH ATASAN / PIMPINAN UNTUK MENGGUNAKAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN ALASAN YANG MASUK AKAL. ATASAN / PIMPINAN YANG MEMBERI PERINTAH KEPADA ANGGOTA POLRI UNTUK MELAKSANAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN, HARUS TURUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS RESIKO / AKIBAT YANG TERJADI SEPANJANG TINDAKAN ANGGOTA TERSEBUT TIDAK MENYIMPANG DARI PERINTAH ATAU ARAHAN YANG DIBERIKAN.
AKUNTABILITAS (BAB IV, PASAL 12) PERTANGGUNGJAWABAN ATAS RESIKO YANG TERJADI AKIBAT KEPUTUSAN YANG DIAMBIL OLEH ANGGOTA POLRI DITENTUKAN BERDASARKAN HASIL PENYELIDIKAN / PENYIDIKAN TERHADAP PERISTIWA YANG TERJADI OLEH TIM INVESTIGASI. TIM INVESTIGASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS DIBENTUK SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (BAB V, PASAL 14) SETIAP PIMPINAN SEBELUM MENUGASKAN ANGGOTA YANG DIPERKIRAKAN AKAN MENGGUNAKAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN WAJIB MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA ANGGOTA YANG DITUGASKAN MENGENAI PENGGUNAAN KEKUATAN. SETIAP ANGGOTA YANG MENGGUNAKAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN WAJIB MEMPERHATIKAN ARAHAN PIMPINAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PERTIMBANGAN DALAM MENERAPKAN DISKRESI KEPOLISIAN.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (BAB V, PASAL 14) SETIAP PELAKSANAAN TINDAKAN KEPOLISIAN YANG MENGGUNAKAN KEKUATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF D, E, DAN / ATAU HURUF F, ANGGOTA POLRI YANG MELAKSANAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN WAJIB SECARA SEGERA MELAPORKAN PELAKSANAANYA KEPADA ATASAN LANGSUNG SECARA TERTULIS DALAM BENTUK FORMULIR PENGGUNAAN KEKUATAN SEBAGAIMANA CONTOH YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN, YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN PERATURAN INI.
RINGKASAN SETELAH KEJADIAN PENGGUNAAN KEKUATAN, TIDAK PEDULI BAGAIMANA SITUASINYA, ANGGOTA POLRI BERSANGKUTAN AKAN MENJELASKAN TINDAKAN YANG DILAKUKANNYA KE ATASAN, DAN BAHKAN JIKA DIDUGA ADA PELANGGARAN PIDANA HARUS MENJELASKAN KE PENGADILAN. OLEH SEBAB ITU, ANGGOTA POLRI HARUS MAMPU MENJELASKAN KENAPA TINGKAT KEKUATAN YANG DIGUNAKAN TERSEBUT DAPAT DIBENARKAN. PENGGUNAAN KEKUATAN YANG SESUAI DENGAN PERATURAN AKAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI INSTITUSI POLRI.