METODE PERSIDANGAN Dipresentasikan pada: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Negeri 2 Majene 2021 Oleh: Rusman Rahman, S.Kom., M.Pd.
DEFINISI PERSIDANGAN Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan.
JENIS-JENIS SIDANG Sidang Komisi Sidang Paripurna Sidang Pleno
KELENGKAPAN SIDANG 1. P impinan Sidang 2. P eserta Sidang 3. P eninjau 4. P alu Sidang 5. D raft Sidang 6. K onsideran 7. Q uorum dan Pengambilan Keputusan 8. N otulensi
KETENTUAN SIDANG 1. S erah Terima Pimpinan Sidang 2. P enggunaan Palu Sidang 3. I nterupsi 4. S korsing 5. L obbying 6. P eninjauan Kembali (PK) 7. P embekuan Sidang 8. K onsideran
MEKANISME PERSIDANGAN Setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.
SIFAT PERSIDANGAN 1. Sidang Tertutup 2. Sidang Terbuka
ATURAN SIDANG 1.Peserta Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
2. Presidium Sidang/Pimpinan Sidang Presidium/Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee). Pimpinan sidang adalah pengurus inti/Badan Pengurus Harian (BPH) yang periodenya akan digantikan sampai batas mereka melaporkan hasil kinerja program masa keperiodeannya Pimpinan sidang adalah pengurus inti/Badan Pengurus Harian (BPH) yang periodenya akan digantikan sampai batas mereka melaporkan hasil kinerja program masa keperiodeannya.
ATURAN KETUK PALU 1.S atu Kali Ketukan ❶ 2.D ua Kali Ketukan ❷❷ 3.T iga Kali Ketukan ❸❸❸ 4.L ebih dari Tiga Kali Ketukan ⓿⓿⓿⓿⓿
ATURAN KETUK PALU 1.S atu Kali Ketukan ❶ -S-S-S-Serah terima pimpinan sidang -P-P-P-Pengesahan keputusan 1.D ua Kali Ketukan ❷❷ -P-P-P-Pembukaan dan pencabutan skorsing -M-M-M-Melakukan lobbying 1.T iga Kali Ketukan ❸❸❸ -P-P-P-Pembukaan dan penutupan sidang -P-P-P-Pengesahan ketetapan final/akhir hasil sidang 1.L ebih dari Tiga Kali Ketukan ⓿⓿⓿⓿⓿ - Peringatan atau meminta perhatian peserta sidang
CONTOH KALIMAT PERSIDANGAN 1.Membuka Sidang “Dengan menngucap Bismillahirrahmanirrahim, sidang kami nyatakan dibuka, (tok…tok…tok…..)” 2.Menutup Sidang “Dengan mengucap Alhamdulillahirabbil ‘Alamin, sidang kami nyatakan ditutup, (tok…tok…tok….)”
CONTOH KALIMAT PERSIDANGAN 3.Mengalihkan Pimpinan Sidang “Dengan ini pimpinan sidang yang lama kami alihkan kepada pimpinan sidang yang baru, (tok…)” 4.Mengambil Alih Pimpinan Sidang “Dengan ini pimpinan sidang yang baru kami ambil alih, (tok....)”
CONTOH KALIMAT PERSIDANGAN 5.Menskorsing Sidang “Dengan ini kami skorsing sidang selama lima belas menit, (tok….tok…)” 6.Mencabut Skorsing “Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan sidang kami nyatakan dilanjutkan, (tok…tok....)”
CONTOH KALIMAT PERSIDANGAN 5.Memberi peringatan “Tok.... Peserta sidang harap tenang !”
INTERUPSI (INTERUPTION) 1.Macam-Macam Interupsi (Interruption) a. Interruption Point of Question b. Interruption Point of Order c. Interruption Point of Clarification d. Interruption Point of Information e. Interruption of Justification b. Interruption Point of Order c. Interruption Point of Clarification d. Interruption Point of Information e. Interruption of Justification
TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.
SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH