Dosen: MUNAWAR KHOLIL, SH., M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
HUKUM INTERNET (Hukum & Teknologi Informasi) (2 SKS)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERSEKUTUAN PERDATA.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
Studi Kelayakan Bisnis
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Persekutuan firma.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN.
Hukum Dagang.
Bentuk perusahaan.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 2
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Hukum Perdata.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
HUKUM PERDATA.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Dosen: MUNAWAR KHOLIL, SH., M.Hum HUKUM PERUSAHAAN e-mail:kholil@uns.ac.id

SILABUS HK PERUSAHAAN Pengantar Hk Perusahaan Pengaturan dan Jenis-jenis Badan Usaha Pembukuan dan Legalitas Perusahaan Perusahaan Perseorangan dan Persekutuan Perdata (PP). Firma (Fa) Commanditaire Vennotschap (CV) Ujian Mid Semester Perseroan Terbatas (PT). Koperasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Tanggung jawab hukum organ2 dlm badan usaha Pengembangan Badan Usaha Yayasan dan Perkumpulan Ujian Akhir Semester e-mail:kholil@uns.ac.id

REFERENSI Abdul Kadir Muhammad. 1996. Hukum Perseroan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. HMN. Purwosutjipto. 1992. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 1-8. Jakarta: Djambatan. Munir Fuady. 1996. Hukum Bisnis. Jilid 1-3. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sanusi Bintang dan Dahlan. 2000. Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti. Chatamarajid Ais, 2004, Menyingkap Tabir Perseroan, Citra Aditya Bakti, Bandung. Sutantyo R. Hadikusumo. Sumantoro. 1991. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Bandung: Rajawali Press. Tukirin Sy Sastroresono. 1987. Hukum Perdata Dagang. Modul UT. Jakarta: Depdikbud RI. Peraturan Perundangan yang terkait. Dan lain-lain. Catatan: Silabus dapat dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan. Luasnya cakupan UU tentang Perusahaan akan langsung dikaitkan dengan praktik yang terjadi sehingga dengan demikian pemahaman terhadap aspek hukum perusahaan diharapkan dapat dipahami secara seimbang dan menyeluruh. e-mail:kholil@uns.ac.id

Evaluasi e-mail:kholil@uns.ac.id

Berfokus kepada mahasiswa Mahasiswa menjelaskan (two way learning) Metode CL. PBL, dan PCL Berfokus kepada mahasiswa Mahasiswa menjelaskan (two way learning) Dosen bertanya Dosen merangkum materi berdasarkan hasil diskusi/pemikiran mahasiswa Key process is learning Dosen tidak hanya menyiapkan materi, tetapi juga harus menguasai metode penyampaian materi yang efektif. Mahasiswa membaca sesuai silabus sebelum kuliah dimulai (reading habit tinggi) Mahasiswa aktif, partisipatif tinggi e-mail:kholil@uns.ac.id

Dengan CL, PBL dan PCL diharapkan mahasiswa menjadi percaya diri, berpikir kritis, berani dan mampu memilih waktu yang tepat untuk berbicara serta mampu berdiskusi dengan baik. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepuasan dan kualitas lulusan FH-UNS e-mail:kholil@uns.ac.id

TIPS untuk mahasiswa Pahami silabus, lalu kemudian membaca seluruh materi perkuliahan sebelum kelas dimulai. Membuat daftar pertanyaan Aktif berpartisipasi di kelas Acungkan tangan sebelum berbicara dan jangan berbicara sebelum diberi kesempatan oleh dosen ybs. Dan yang terpenting jangan lupa menyebutkan nama e-mail:kholil@uns.ac.id

MEMPERSIAPKAN DIRI DENGAN MEMBACA SEBELUM KULIAH Kepada seluruh Mahasiswa FH UNS, kami mengucapkan selamat memulai kuliah dengan kebiasaan yang baru: MEMPERSIAPKAN DIRI DENGAN MEMBACA SEBELUM KULIAH e-mail:kholil@uns.ac.id

PERTEMUAN KE – 2: Sumber Hukum & Jenis Badan Usaha HUKUM PERUSAHAAN PERTEMUAN KE – 2: Sumber Hukum & Jenis Badan Usaha e-mail:kholil@uns.ac.id

Apakah Perusahaan itu? Apa sajakah jenis-jenis badan usaha itu? Di mana Perusahaan diatur atau apa saja sumber-sumber hukum perusahaan itu? e-mail:kholil@uns.ac.id

Perusahaan Perseorangan Apakah Perusahaan Perseorangan itu? Diatur dimana? Bagaimana cara pendiriannya? Legalitas usaha? Kewajiban pelaku usaha? ??? e-mail:kholil@uns.ac.id

Jenis-jenis Badan Usaha? Apa yg dimaksuk badan usaha yang berbadan hukum dan bukan badan hukum itu? e-mail:kholil@uns.ac.id

Perusahaan Perseorangan Diatur di mana? Apa kewajiban/legalitas usaha Persush. perseorangan? Bagaimana cara pendiriannya? e-mail:kholil@uns.ac.id

PERSEKUTUAN PERDATA: DIATUR DLM PS.1618 – 1652 KUH Pdt. SUATU PERSETUJUAN DG MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUKAN SESUATU DLM PERSEKUTUAN DG MAKSUD UTK MEMBAGI KEUNTUNGAN YG TERJADI KRN NYA. e-mail:kholil@uns.ac.id

Maksud Perseroan Harus bersifat kebendaan. Harus memperoleh keuntungan. Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya. Harus mempunyai sifat yg baik dan dapat diizinkan. e-mail:kholil@uns.ac.id

UNSUR-UNSURNYA: ADANYA LEBIH DARI SATU PIHAK/SUBYEK HK. ADANYA KEHENDAK BERSAMA. UTK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU. ADANYA KERJA SAMA. MEMASUKAN SESUATU (INBRENG). e-mail:kholil@uns.ac.id

Isi Perjanjian Perseroan. Bagian yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dlm perseroan. Cara bekerja. Pembagian keuntungan. Tujuan kerja sama. Lama (waktunya). Hal-hal lain yg dianggap perlu. e-mail:kholil@uns.ac.id

Pembagian Keuntungan Asas Keseimbangan (ps.1623 KUHPdt) : Apabila tdk ada perjanjian sebelumnya,maka keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan(Inbreng). Thd pesero yg memasukan kerajinan/pengetahuan/pengalaman,tenaganya ,bagian keuntungannya disamakan dg bagian pesero yg memasukan uang atau barang yg paling sedikit. e-mail:kholil@uns.ac.id

Penuntutan Terhadap Peseroan Kreditur hanya dpt menuntut piutangnya atas harta yg merupakan bagian dr anggota debitur,dan tdk dpt menuntut piutangnya atas harta perseroan. e-mail:kholil@uns.ac.id

Penuntutan piutang atas harta perseroan hanya dpt dilakukan: Jika para anggota lainnya telah memberi kekuasaan penuh kpd angota yg bertindak atas tanggungan perseroan. Jika tindakan anggota tsb memberi keuntungan utk perseroan. e-mail:kholil@uns.ac.id

Hubungan Intern Para Persero Ps.1630 KUHPdt : setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kpd perseroan apabila terjadi kerugian itu terjadi krn salahnya sendiri. Ps.1633 KUHPdt: keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besar kecilnya modal yg disetor,kecuali diperjanjikan sebelumnya. Ps.1639 KHUPdt: Semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan,kecuali sdh disepakati bahwa hanya seorang dr mereka yg diserahi kewajiban itu. e-mail:kholil@uns.ac.id

PERSEKUTUAN FIRMA PS.16 -35 KUHD 1618 – 1652 KUH Pdt PESERIKATAN PERDATA UTK MENJALANKAN PERUSAHAAN DG NAMA BERSAMA DAN DLM MANA SETIAP SEKUTU BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI DAN UTK SELURUHNYA BAGI PERSEKUTUAN (PS.16 & 18 KUHD). e-mail:kholil@uns.ac.id

KEKHUSUSAN FIRMA FORMIL : 1. MENJALANKAN PERUSAHAAN 2. MEMAKAI NAMA BERSAMA MATERIIL: PERTANGGUNGAN JAWAB SETIAP PESERTA SECARA PRIBADI DAN UTK SELURUHNYA BAGI PERJANJIAN2/PERIKATAN2 PERSEKUTUAN. e-mail:kholil@uns.ac.id

UNSUR MENJALANKAN PERUSAHAAN TERANG TERANGAN. TERUS MENERUS. MENCARI UNTUNG e-mail:kholil@uns.ac.id

PERTANGGUNGAN JAWAB SECARA PRIBADI UTK KESELURUHAN ADL KEKAYAAN PRIBADI DISAMPING UTK MEMENUHI KEWAJIBAN2 DARI FIRMA JUGA AKIBAT DARI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. WALAUPUN DLM AKTE PENDIRIAN SUATU FIRMA PERTANGGUNGAN JAWAB PRIBADI ITU DITIADAKAN,MAKA PERTANGGUNGAN JAWAB TSB TETAP ADA,KRN MERUPAKAN UNSUR MUTLAK. e-mail:kholil@uns.ac.id

FIRMA DIANGGAP ADA DG ADANYA KONSENSUS ANTAR PENDIRI. PENDIRIAN FIRMA TDK TERIKAT OLEH SUATU BENTUK TERTENTU ARTINYA FIRMA BOLEH DIDIRIKAN SECARA LESAN ATAU TERTULIS,DG AKTE DIBAWAH TANGAN ATAU AKTE AUTENTIK. FIRMA DIANGGAP ADA DG ADANYA KONSENSUS ANTAR PENDIRI. AKTA AUTENTIK KEGUNAANYA ADL UTK MEMBUKTIKAN PARA SEKUTU THD PIHAK KETIGA BHW IA SBG FIRMANT. e-mail:kholil@uns.ac.id

STATUS HK FIRMA FIRMA BUKAN SBG BADAN HUKUM, KRN TDK ADA PEMISAHAN KEKAYAAN. e-mail:kholil@uns.ac.id

FIRMA DIMUKA PENGADILAN FIRMA DPT MENGGUGAT. FIRMA DPT DIGUGAT, PIHAK KETIGA BOLEH MEMILIH GUGATAN DITUJUKAN KPD FIRMA,SALAH SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG FIRMANT NYA. e-mail:kholil@uns.ac.id

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) (Diatur PS 19, 20, 21 KUHD) SEORANG ATAU LEBIH YG MEMPERCAYAKAN UANG/BARANG UTK DIPERGUNAKAN DLM PERNIAGAAN/PERUSAHAAN KPD SEORANG/LEBIH LAINYA YG MENJALANKAN PERNIAGAAN ITU ATAS PEMBIAYAAN BERSAMA. e-mail:kholil@uns.ac.id

CV MEMPUNYAI DUA SEKUTU: 1. SEKUTU KOMANDITER/PASIF - SEKUTU YG BERKEWAJIBAN MEMASUKAN SESUATU (INBRENG) PD PERSEKUTUAN. - TDK BOLEH MENCAPURI URUSAN SEKUTU KOMPLEMENTER. - TANGGUNG JAWAB TERBATAS PD MODAL YG DISETOR. - BERHAK MENGAWASI JALANNYA PERUSAHAAN. SEKUTU KOMPLEMENTER/AKTIF. - AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAAN. - BERHIBUNGAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KPD PIHAK KETIGA. -TANGGUNG JAWABNYA PRIBADI UTK KESELURUHAN. e-mail:kholil@uns.ac.id

STATUS HK CV : BUKAN SBG BADAN HUKUM. PENDIRIAN CV TDK MENGHARUSKAN BENTUK TERTENTU. KEPAILITAN CV MERUPAKAN KEPAILITAN SEKUTU KOMPLEMENTER. JENIS CV: 1. CV DIAM DIAM :PERSEKUTUAN YG NAMPAK DR LUAR ADL FIRMA TETAPI SEBENARNYA DI DLMNYA ADA SEKUTU KOMANDITER. 2. CV TERANG TERANGAN 3. CV DENGAN SAHAM. e-mail:kholil@uns.ac.id

PERSEROAN TERBATAS Next week: PT, SDN BHD, Co. Ltd., NV e-mail:kholil@uns.ac.id