SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD) Aplikasi dikembangkan oleh Tim SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Sosialisasi SIPKD di UM
LATAR BELAKANG Data dosen perlu direkam agar pengembangan karir dosen tidak terhambat, sejak menjadi calon dosen sehingga menjadi dosen profesional dengan kemampuan menghadapi IPTEKS. Perlunya kecermatan, kecepatan, efisiensi, dan efektivitas sistem informasi dalam kaitannya dengan pengembangan karir dosen. Perencanaan dan pengembangan karir dosen perlu dilakukan secara terintegrasi (PDPT, Serdos, BKD, dan PAK/Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik). Data yang terkumpul secara terintegrasi akan dijadikan acuan penilaian BKD dan PAK. Penilaian BKD dilaksanakan asesor pada satuan pendidikan tinggi berdasarkan data yang sudah terintegrasi, sedangkan penilaian kenaikan jabatan akademik dilaksanakan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) yang terdiri dari TPJA Satuan Pendidikan Tinggi Negeri dan TPJA Ditjen Dikti. Pemberian dan penghentian tunjangan didasarkan kinerja dosen pada periode yang telah ditentukan.
LANDASAN HUKUM (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Sosialisasi SIPKD di UM
LANDASAN HUKUM (2) Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya; sebagaimana telah diubah dengan Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Permenkeu 164 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, khususnya tentang Kewenangan menghentikan tunjangan. Surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 1935/E4.1/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Pencanangan Pelaksanaan SIPKD.
TUJUAN Merekam data dosen untuk kepentingan pengembangan karir dosen secara terintegrasi (PDPT, Serdos, BKD, dan PAK/Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik) Menyediakan informasi yang akurat dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengembangan karir dosen. Memberikan kemudahan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dilihat dari dosen yang bersangkutan dan Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA). Memberikan informasi yang akurat tentang pemberian dan penghentian tunjangan didasarkan kinerja dosen. Sosialisasi SIPKD di UM
PETA INTEGRASI SISTEM PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP KARAKTERISTIK PETA INTEGRASI SISTEM PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP PDPT forlap.dikti.go.id PTI pti.dikti.go.id SERDOS serdos.dikti.go.id SIMLITABMAS simlitabmas.dikti.go.id Beasiswa beasiswa.dikti.go.id BEBAN KERJA DOSEN sipkd.dikti.go.id PENILAIAN JBT AKD pak.dikti.go.id
forlap.dikti.go.id serdos.dikti.go.id
simlitabmas.dikti.go.id pti.dikti.go.id beasiswa.dikti.go.id
sipkd.dikti.go.id pak.dikti.go.id
PTN & PTS NON KEMENDIKBUD CALON DOSEN PTN & PTS KEMENDIKBUD PTN & PTS NON KEMENDIKBUD Evaluasi lulus DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) tidak SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN tidak Sertifikasi ? lulus DOSEN PROFESIONAL tidak tidak SIMLITABMAS BKD lulus lulus DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMBANGAN IPTEKS TPJA PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) PENINGKATAN JABATAN / PANGKAT AKADEMIK DOSEN tidak lulus
DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) PTN & PTS KEMENDIKBUD PTN & PTS NON KEMENDIKBUD CALON DOSEN EVALUASI DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) tidak lulus Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Dosen Nasional maka Calon Dosen harus dievaluasi Penilai adalah Tim Evaluasi dari Ditjen Dikti Apabila dinyatakan lulus maka: Mendapat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Biodatanya diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti, dan Mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misal: beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Mendapatkan hak untuk mendapatkan predikat dosen profesional melalui proses Sertifikasi Dosen
Penilai adalah Asesor pada PTPS DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN tidak Sertifikasi ? lulus DOSEN PROFESIONAL Untuk menjadi Dosen Profesional maka Dosen harus mengikuti Proses Sertifikasi Dosen Sertifikasi Dosen dilakukan dengan uji kompetensi melalui Uji Portofolio (Rekam Jejak Profesi Dosen) Sertifikasi dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) Penilai adalah Asesor pada PTPS Kriteria lulus sesuai dengan Buku Pedoman Sertifikasi Dosen Apabila lulus Sertifikasi maka Dosen: Mendapatkan pengakuan formal sebagai dosen profesional yang ditandai dengan pemberian Sertifikat Pendidik Mempunyai hak untuk mengajar di Perguruan Tinggi, dan Mendapatkan tunjangan profesi pendidik
Dosen Profesional harus melaporkan kinerjanya setiap semester tidak BKD DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMBANGAN IPTEKS PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) Dosen Profesional harus melaporkan kinerjanya setiap semester Apabila kinerja memenuhi peraturan (PP 37/2009 dan PP 41/2009) maka tunjangan profesi dapat dilanjutkan Profesor harus melakukan tiga kewajiban khusus (UU No. 14/2005) untuk mendapatkan tunjangan kehormatan Kewenangan menilai adalah pada satuan pendidikan tinggi (UU 14/2005 Pasal 72 ayat (3)) Kewenangan menghentikan tunjangan adalah pada Satuan Pendidikan Tinggi (PTN) dan Kopertis (PTS) – (Permenkeu 164/2010) Penilai adalah asesor pada Satuan Pendidikan Tinggi Data kinerja dosen profesional dihimpun dalam Pangkalan Data Beban Kerja Dosen (PD – BKD)
Kriteria sukses/lolos dari TPJA sesuai dengan peraturan yang berlaku. DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMBANGAN IPTEKS PENINGKATAN JABATAN / PANGKAT AKADEMIK DOSEN PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) TPJA lulus tidak Dosen mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan jabatan akademik dari Asisten Ahli sampai ke Profesor Penilai kenaikan Jabatan Akademik Dosen dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) TPJA Satuan Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) atau Kopertis (PTS) mempunyai kewenangan menilai dari Asisten Ahli sampai dengan Lektor. Sedangkan untuk Lektor Kepala dan Profesor oleh TPJA Ditjen Dikti TPJA menilai dari Pangkalan Data Beban Kerja Dosen Profesional (Tidak ada ajuan tertulis) Kriteria sukses/lolos dari TPJA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengisian SIPKD Dilakukan oleh setiap dosen melalui http://sipkd.dikti.go.id Username dan password menggunakan NIDN Data yang harus diisikan Identitas, Kepegawaian, dan Data Pendidikan Aktivitas Tridarma: Bidang Pengajaran, Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu, Bidang Pengabdian Masyarakat, Bidang Penunjang, Kewajiban Khusus Profesor Data isian dosen untuk aktivitas tridarma periode semester gasal dan genap tahun akademik 2012/2013 sudah dimigrasikan dari pelaporan BKD di UM, dosen bersangkutan tinggal memverifikasi dan melengkapi isian tersebut.
Pengisian PAK Dilakukan oleh setiap dosen melalui http://pak.dikti.go.id Username dan password menggunakan NIDN Data aktivitas tridarma dosen berdasarkan isian di SIPKD Dosen melakukan proses sinkronisasi data dari SIPKD Dosen mengisikan angka kredit untuk setiap aktivitas dan disimpan KUM untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik Tidak bisa mengajukan aktivitas tridarma dosen pada aplikasi PAK Apabila ada data kegiatan dosen yang hendak diajukan angka kreditnya namun tidak muncul ketika dilakukan sinkronisasi data, silakan kembali ke laman SIPKD untuk memasukkan data kegiatan tersebut. Rekam jejak aktivitas serta KUM yang telah dicapai bisa dimonitor oleh dosen.