Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA Materi Kuliah: K3&HK
Istilah & pengertian Sejak Istilah buruh diganti dengan istilah pekerja/buruh maka istilah hukum perbuhan jadi tak sesuai lagi. . Buruh lebih sempit yaitu seorang yang berkerja pada majikan, hal hal yang diatur hanya menyangkut buruh saja. Obyek hukum ketenagakerjaan sangat luas, meliputi: Tenaga kerja Bukan Angkatan Kerja Penerima Pendapatan Angkatan Kerja Menganggur Bekerja Sekolah Mengurus Rumah Tangga
Istilah & pengertian . Pekerja/Buruh: Jaman Feodal/penjajahan Belanda: Buruh: kuli, mandor, tukang dll ( blue callor/berkerah biru), Pegawai administrasi (white collar): orang bangsawan, Orang Belanda dan Timur Asing lainnya. Keduanya diperlkuan berbeda oleh Belanda. BC harus tunduk dan hormat pada WC ( politik pecah belah). 1974, pada SEMINAR HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA, istilah buruh direkomendasikan jadi pekerja. Dalam UU no.13 tahun 2003 :Tentang Ketenagakerjaan istilah pekerja diganti buruh shingga menjadi istilah pekerja/buruh. (dalam hal lain pengertian pekerja/buruh diperluas. Sperti dalam jamsostek tentang kecelakaan kerja.) Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja artinya segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. ( Ps. huruf UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan) Hukum Kerja adalah: Serangkaian peraturan yang mengatur segala kejadian yang berkaiatan dengan bekerjanya seseorang pada orang lain dengan menerima upah.
Istilah & pengertian
Istilah & pengertian
Istilah & pengertian
Istilah & pengertian
Serangkaian Hukum Ketenagakerjaan Sumber hukum kerja tidak hanya dalam kitab UU Hukum Perdata, tapi tersebar dalam perundang-undangan, yaitu: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.Buruh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Selain itu ada sumber hukum tertulis yang merupakan ciri khas dari hukum kerja: Peraturan perusahaan Perjanjian kerja Perjanjian kerja bersama Peraturan –peraturan tersebut mengatur kejadian al: yang bersangkutan sakit hamil/beralangan kecelakaan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja cuti diputuskan hubungan kerja adanya orang bekerja pada pihak lain adanya upah
Kedudukan ( Status) Hukum Kerja 1. Sebelum Kemrdekaan Kedudukan Hukum kerja sebelum kemerdekaan memprehatinkan. Jenis hukum kerjanya adalah: perbudakan, rodi(kerja paksa), Poenale sanksi yang hampir terjadi secara bersamaan. 2. Setelah Kemerdekaan Awal kemerdekaan Kedudukan Hukum kerja tidak begitu berarti meski sudah jelas terdapat dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2: Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Baru tahun 1948 pemerintah mulai memperhatikan masalah tenaga kerja dengan mengeluarkan peraturan sbb.: UU No. 33 tahun 1947 jo. UU No. 2 tahun 1951 tentang Kecelakaan UU No. 12 tahun 1948 jo. UU No. 1 tahun 1951 tentang Kerja UU No. 23 tahun 1948 jo. UU No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan UU No. 23 tahun 1951 tentang Kewajiban melaporkan Perusahaan UU No. 21 tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dengan pengusaha UU No. 12 tahun 1957 tentang Perselisihan Perburuhan UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan hubungan Kerja pada perusahaan swasta UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai tenaga kerja UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek Kemudian era tahun 2000an sebagian besar UU ini dicabut dan diganti UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
Hakekat dan Sifat Hukum Kerja Ambil Contoh: Anda lihat perbedaan antara hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha , dan hubungan penjual dan pembeli. Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara yuridis adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambat karena bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. Tapi secara sosialogis pekerja/buruh tidaklah bebas, terlebih lapangan kerja < kebutuhan kerja. Sehingga pekerja/buruh selalu mengikuti tenaganya ke tempat dimana dipekerjakan, dan pengusaha kadangkala seenaknya memutuskan hubungan kerja karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi. Karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan perUUan guna turut serta melindungi pihak yang lemah ( pekerja/buruh) dari kekuasaan pengusaha, guna menempatkan pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Maka pada hakekatnya hukum kerja dengan semua peraturan perUUan bertujuan: Melakasanakan keadilan sosial dengan jalan memberikan perlindungan pada pekerja/buruh terhadap kekuasaan pengusaha. Tujuan ini akan berhasil jika: Pemerintah mengeluarkan perUUan yang bersifat memaksa dan memberi sanksi tegas pada yng melanggarnya. Hal ini menyebabkan peraturan perUUan pemerintah menjadi hukum publik sekaligu hukum privat. .
Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja artinya segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. ( Psal 1 huruf UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan) Hukum Kerja adalah: Serangkaian peraturan yang mengatur segala kejadian yang berkaiatan dengan bekerjanya seseorang pada orang lain dengan menerima upah. Sekian & Sampai Jumpa