Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hak dan Kewajiban Warganegara
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Hubungan Kerja by : Eko W.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM HUBUNGAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
SUMBER HUKUM PERBURUHAN
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Perjanjian Kerja Antar-Kerja Antar-Negara. PENDAHULUAN undang-undang dasar 1945,pasal 27 ayat(2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA Materi Kuliah: K3&HK

Istilah & pengertian Sejak Istilah buruh diganti dengan istilah pekerja/buruh maka istilah hukum perbuhan jadi tak sesuai lagi. . Buruh lebih sempit yaitu seorang yang berkerja pada majikan, hal hal yang diatur hanya menyangkut buruh saja. Obyek hukum ketenagakerjaan sangat luas, meliputi: Tenaga kerja Bukan Angkatan Kerja Penerima Pendapatan Angkatan Kerja Menganggur Bekerja Sekolah Mengurus Rumah Tangga

Istilah & pengertian . Pekerja/Buruh: Jaman Feodal/penjajahan Belanda: Buruh: kuli, mandor, tukang dll ( blue callor/berkerah biru), Pegawai administrasi (white collar): orang bangsawan, Orang Belanda dan Timur Asing lainnya. Keduanya diperlkuan berbeda oleh Belanda. BC harus tunduk dan hormat pada WC ( politik pecah belah). 1974, pada SEMINAR HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA, istilah buruh direkomendasikan jadi pekerja. Dalam UU no.13 tahun 2003 :Tentang Ketenagakerjaan istilah pekerja diganti buruh shingga menjadi istilah pekerja/buruh. (dalam hal lain pengertian pekerja/buruh diperluas. Sperti dalam jamsostek tentang kecelakaan kerja.) Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja artinya segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. ( Ps. huruf UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan) Hukum Kerja adalah: Serangkaian peraturan yang mengatur segala kejadian yang berkaiatan dengan bekerjanya seseorang pada orang lain dengan menerima upah.  

Istilah & pengertian

Istilah & pengertian

Istilah & pengertian

Istilah & pengertian

Serangkaian Hukum Ketenagakerjaan Sumber hukum kerja tidak hanya dalam kitab UU Hukum Perdata, tapi tersebar dalam perundang-undangan, yaitu: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.Buruh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Selain itu ada sumber hukum tertulis yang merupakan ciri khas dari hukum kerja: Peraturan perusahaan Perjanjian kerja Perjanjian kerja bersama Peraturan –peraturan tersebut mengatur kejadian al: yang bersangkutan sakit hamil/beralangan kecelakaan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja cuti diputuskan hubungan kerja adanya orang bekerja pada pihak lain adanya upah

Kedudukan ( Status) Hukum Kerja 1. Sebelum Kemrdekaan Kedudukan Hukum kerja sebelum kemerdekaan memprehatinkan. Jenis hukum kerjanya adalah: perbudakan, rodi(kerja paksa), Poenale sanksi yang hampir terjadi secara bersamaan. 2. Setelah Kemerdekaan Awal kemerdekaan Kedudukan Hukum kerja tidak begitu berarti meski sudah jelas terdapat dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2: Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Baru tahun 1948 pemerintah mulai memperhatikan masalah tenaga kerja dengan mengeluarkan peraturan sbb.: UU No. 33 tahun 1947 jo. UU No. 2 tahun 1951 tentang Kecelakaan UU No. 12 tahun 1948 jo. UU No. 1 tahun 1951 tentang Kerja UU No. 23 tahun 1948 jo. UU No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan UU No. 23 tahun 1951 tentang Kewajiban melaporkan Perusahaan UU No. 21 tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dengan pengusaha UU No. 12 tahun 1957 tentang Perselisihan Perburuhan UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan hubungan Kerja pada perusahaan swasta UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai tenaga kerja UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek Kemudian era tahun 2000an sebagian besar UU ini dicabut dan diganti UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri

Hakekat dan Sifat Hukum Kerja Ambil Contoh: Anda lihat perbedaan antara hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha , dan hubungan penjual dan pembeli. Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara yuridis adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambat karena bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. Tapi secara sosialogis pekerja/buruh tidaklah bebas, terlebih lapangan kerja < kebutuhan kerja. Sehingga pekerja/buruh selalu mengikuti tenaganya ke tempat dimana dipekerjakan, dan pengusaha kadangkala seenaknya memutuskan hubungan kerja karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi. Karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan perUUan guna turut serta melindungi pihak yang lemah ( pekerja/buruh) dari kekuasaan pengusaha, guna menempatkan pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Maka pada hakekatnya hukum kerja dengan semua peraturan perUUan bertujuan: Melakasanakan keadilan sosial dengan jalan memberikan perlindungan pada pekerja/buruh terhadap kekuasaan pengusaha. Tujuan ini akan berhasil jika: Pemerintah mengeluarkan perUUan yang bersifat memaksa dan memberi sanksi tegas pada yng melanggarnya. Hal ini menyebabkan peraturan perUUan pemerintah menjadi hukum publik sekaligu hukum privat. .

Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja artinya segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. ( Psal 1 huruf UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan) Hukum Kerja adalah: Serangkaian peraturan yang mengatur segala kejadian yang berkaiatan dengan bekerjanya seseorang pada orang lain dengan menerima upah. Sekian & Sampai Jumpa