UNDANG-UNDANG GURU DAN STANDAR PENDIDIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Strategi Sertifikasi Dosen
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
Analisis Instrumen PKG PAI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG GURU DAN STANDAR PENDIDIK Oleh : Prof. Dr. Djaali

KETENTUAN UMUM Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dgn tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kpd masyarakat

KETENTUAN UMUM Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yg harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dgn jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yg harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sbg pengakuan yg diberikan kpd guru dan dosen sbg tenaha profesional.

PRINSIP PROFESIONALITAS memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dgn bidang tugas Memiliki kompetensi yg diperlukan sesuai dgn bidang tugas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

PRINSIP PROFESIONALITAS (lanjutan) Memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dgn prestasi kerja Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn belajar sepanjang hayat Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Memiliki organisasi profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dgn tugas keprofesionalan

STANDAR KUALIFIKASI GURU Kualifikasi pendidikan min S1 atau D4 Latar belakang pendidikan tinggi sesuai bidang tugas (PAUD, SD, Mata pelajaran untuk SMP dan SMA) Menguasai Standar Kompetensi sesuai dgn yg ditetapkan dalam SNP yg mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian

KOMPETENSI GURU Pemahaman karakteristik peserta didik Penguasaan materi dan konsep keilmuan Penguasaan metodologi pembelajaran dan evaluasi Pengembangan keprofesionalan

SYARAT SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU Memenuhi standar kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan Relevan) Menguasai Standar Kompetensi yg dibuktikan dgn lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh pemerintah

SYARAT SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI DOSEN Memenuhi standar kualifikasi akademik (S2 untuk dosen Program S1 / Diploma dan S3 untuk dosen Program Pascasarjana) Memiliki pengalaman kerja sbg dosen minimal 2 tahun Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli Lulus sertifikasi yg dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh pemerintah

HAK GURU Memperoleh penghasilan sesuai standar Mendapatkan promosi dan penghargaan Memperoleh perlindungan dalam tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran Memiliki kebebasan dalam meberikan penilaian

HAK GURU (lanjutan) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam tugas memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya

KEWAJIBAN GURU Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

KEWAJIBAN GURU (lanjutan) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika Memelihara dn memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

HAK DOSEN Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

HAK DOSEN (lanjutan) Memperoleh kesempatan untuk meningkatlkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi /organisasi keimuawan

KEWAJIBAN DOSEN Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

KEWAJIBAN DOSEN (lanjutan) Bertindak obejktif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didikdalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika Memelihara dn memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

PENGHASILAN GURU Gaji pokok Tunjangan yang melekat pada gaji Tunjangan profesi Tunjangan fungsional Tunjangan khusus Dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi

PENGHASILAN DOSEN Gaji pokok Tunjangan yang melekat pada gaji Tunjangan profesi Tunjangan fungsional Tunjangan khusus Tunjangan kehormatan Dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi

STANDAR PENDIDIK Latar Belakang Landasan Filosofis Landasan Yuridis Landasan Konseptual Kondisi Pendidik di Lapangan

Ijazah Tertinggi [ jml / % ] Jumlah Guru dan Dosen di Lembaga Pendidikan Negeri dan Swasta, Menurut Ijazah Tertinggi Pada Tahun Ajaran 2003/2004 No Guru Jml Yg Ada Ijazah Tertinggi [ jml / % ] SLTP SLTA Dipl SM S1 S2 S3 Lain- lain 1 TK/ RA 254531 100% 104884 41,21% 32100 12,61% 125604 49,34% 98 0,04% 2 SLB 10523 5327 50,62 % 439 4,17% 3680 34,97% 39 0,37% 596 5,66% 3 SD/ MI 1256245 6696 0,53% 518894 41,31% 579799 46,15% 37858 3,01% 112310 8,94% 4 SMP/ MTs 490307 180137 36,74% 41165 8,40% 265818 54,21% 3187 0,65% 5 406065 70982 17,48% 54609 13,45% 297035 73,15% 1445 0,36% 6 SMA/ MA 236034 34471 14,60% 28784 12,19% 170944 72,42% 775 0,33% 7 SMK/ MAK 168031 33511 19,94% 25809 15,36% 108041 64,30% 670 0,40% 8 PT 193014 101191 52,43% 78018 40,42% 13799 7,15% Jumlah 3014750 12023 624217 20,71% 934680 31,00% 188225 6,24% 1068347 35,44% 84232 2,79% 0,46% 0,02%

KUALIFIKASI PENDIDIK Pendidik harus memenuhi kualifikasi & kompetensi sehat jasmani & rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik & dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan dengan bidang tugas sebagai pendidik.

KUALIFIKASI PENDIDIK PAUD Standar kualifikasi pendidik pada PAUD harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi di bid. PAUD, kependidikan lain, atau psikologi. Sertifikasi profesi guru untuk PAUD.

KUALIFIKASI PENDIDIK SD/MI Standar kualifikasi pendidik pada SD/MI harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi di bid. pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Sertifikasi profesi guru untuk SD/MI.

KUALIFIKASI PENDIDIK SMP, SMA & SMK Standar kualifikasi pendidik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi bidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.

KUALIFIKASI PENDIDIK PENDIDIKAN KHUSUS Standar kualifikasi pendidik pada SDLB, SMPLB, SMALB harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata peajaran yang diajarkan. Sertifikasi profesi guru untuk SDLB, SMPLB, SMALB .

Pengertian dan Lingkup Standar Pendidik Standar adalah suatu kriteria yang harus dipenuhi dan menjadi acuan untuk menentukan sesuatu. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru atau dosen, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Standar pendidik diartikan sebagai kriteria kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik yang mengabdikan diri serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Lingkup Standar pendidik terdiri atas standar guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

Tujuan Penyusunan Standar Pendidik Memberi pedoman kepada para pengelola pendidikan dalam menyusun berbagai kebijakan yang berkenaan dengan seleksi, rekrutmen, penempatan, pembinaan, penghargaan dan sistem karir pendidik. Menyediakan acuan bagi lembaga pendidikan prajabatan dalam mengembangkan program pendidikan persiapan calon pendidik yang lulusannya memenuhi standar yang berlaku di seluruh tanah air. Menyediakan acuan dalam mengembangkan program pendidikan pada lembaga yang bertanggungjawab untuk membina secara terus menerus peningkatan kemampuan pendidik. Menyediakan pedoman bagi para pendidik untuk selalu menyelaraskan unjuk kerjanya dengan ukuran-ukuran kualitas yang berlaku secara nasional. Membantu masyarakat untuk menilai mutu layanan pendidik yang bertugas pada satuan-satuan pendidikan. Menyelaraskan salah satu komponen sistem pendidikan yaitu pendidik dengan komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan seperti standar isi dan standar kompetensi lulusan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Menyediakan acuan bagi penyusun instrumen kinerja profesional pendidik sehingga dapat diperoleh alat dan prosedur penilaian yang sahih dan handal.

PENGEMBANGAN STANDAR PERMEN BSNP BAHAN DASAR KAJIAN PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA REVIEW VALIDASI PEMB DGN UNIT UTAMA UJI PUBLIK FINALISASI DRAFT FINALISASI STANDAR

PENGEMBANGAN SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN PROFESI Standar Kompetensi Instrumen Uji Kompetensi Kur. Pend. Profesi Guru Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru Sertifikat Profesi Guru

SERTIFIKASI PROFESI GURU Penyetaraan Kualifikasi S1 atau D4 Uji Kompetensi Tidak Lulus Lulus Pendidikan dan/atau Latihan Sertifikat Profesi Guru Profesional Max. 2 kali

Standar Kompetensi Inti Pendidik Mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. Mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. Mampu memilih dan mengembangkan materi pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu . Menguasai metode untuk melakukan pengembangan ilmu dan telaah kritis yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu merancang pembelajaran yang mendidik. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik.

Standar Kompetensi Inti Pendidik Mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar Mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar Mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pembelajaran dan pendidikan. Mampu mengembangkan kurikulum dan atau silabus yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun tulisan Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, berkomunikasi, dan mengembangkan diri. Mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Standar Kompetensi Inti Pendidik Mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mandiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang tinggi. Berperilaku jujur dan disegani. Mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus menerus. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan belajar dari berbagai sumber ilmu Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

TERIMA KASIH