ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PROBLEMATIKA HUKUM.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
? HAK AZASI MANUSIA.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Hak Dan Kewajiban.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN oleh : DR. Ir. Adhi Santika, MS, SH Ketua Kelompok Kerja III Komisi Nasional Lanjut Usia *)dihimpun dari berbagai sumber

Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat harus diganti dengan yang baru.

Undang-undang dapat dilihat sebagai instrumen pemerintah yang dipakai oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Dalam visi ini orang dapat membedakan empat fungsi yang ingin dicapai untuk pembuatan undang-undang; fungsi mengatur, fungsi memberi prestasi, fungsi mengarahkan, dan fungsi mewasiti. Di luar kerangka pengertian ini terdapat undang-undang yang bersifat instrumen, seperti undang-undang di bidang hukum tata negara.

UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia PASAL 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: (3). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang ada/atau jasa. (4). Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. Masalah : batasan lanjut Usia Potensial vs Tidak Potensial

PASAL 5 (1). Lanjut Usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2). Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi : Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kesempatan kerja; Pelayanan pendidikan dan pelatihan; Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; Perlindungan sosial; Bantuan sosial. Masalah : Implementasi Persamaan Hak

PASAL 6 (1). Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2). Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk: Membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya; Mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus; Memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus. Masalah : Implementasi Persamaan Kewajiban

PASAL 11 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial meliputi : Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kesempatan kerja; Pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum; Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; Bantuan sosial PASAL 12 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi : Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; Pelayanan kesehatan; Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum; Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; Bantuan sosial Masalah : Kecenderungan Diskriminatif

MASALAH UTAMA Pencantuman istilah “Lanjut Usia Tidak Potensial” (Pasal 1 angka 3 dan angka 4) memiliki kelemahan dan berimplikasi pada seluruh isi pasal dan ayat lainnya serta implementasinya di lapangan. Masalah ini semakin kompleks manakala menyandingkan materi Pasal 1 angka 2 (batasan lanjut Usia) dan hak yang dimiliki lanjut Usia (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)

ALTERNATIF SOLUSI LANDASAN FILOSOFIS Konsep hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat mengingatkan kita pada pemikiran Roscoe Pound, salah seorang pendukung Sociological Jurisprudence. Pound mengatakan, hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering), tidak sekedar melestarikan status quo. Hukum menjadi instrumen untuk mengarahkan masyarakat menuju kepada tujuan yang diinginkan, bahka kalau perlu menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dipandang negatif.

2. LANDASAN YURIDIS UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia HAM merupakan sebuah masalah hukum. Individu dan kelompok memiliki HAM, dan negara wajib menghormati hak dalam hukum (law in the books) dan kenyataannya (law in action). Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan tentang batasan diskriminasi yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM. b. UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berdasarkan pada tujuh asas antara lain “dapat dilaksanakan” (Pasal 5 huruf d). Di samping itu, maeri muatan yang harus diatur antara lain berisi hak asasi manusia (Pasal 8 huruf a).

3. LANDASAN EMPIRIS Implementasi Pasal 11 (7 upaya untuk lanjut usia potensial) dan Pasal 12 (5 upaya untuk lanjut usia tidak potensial) memiliki kecenderungan diskriminatif, sehingga merupakan violation by omission (pembiaran dengan sengaja) dan abuse of power (kesewenangan) yang dilakukan negara.

Landasan Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu: Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara; Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. RENCANA TINDAK LANJUT Pencantuman istilah yang membedakan antara “Lanjut Usia Potensial” dan “Lanjut Usia Tidak Potensial” harus diakhiri dan ditiadakan.

TERIMA KASIH