SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) DINAS DIKPORA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2014
DASAR HUKUM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan; Peraturan PemerintahNo. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 102 Tahun 2013, Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula. Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor:Xxxxx/P/....../I/2013, Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula, Tahun Pelajaran 2013/2014; Bahan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanggal 2 Desember 2013.
POKOK-POKOK KEBIJAKAN UJIAN SEKOLAH/MADRAH Ujian pada jenjang Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014 diberi nama Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Untuk penjaminan mutu, Pemerintah menetapkan kisi-kisi US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. Kisi-kisi selain mata pelajaran tersebut dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional, Pemerintah menetapkan 25% soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. 75% naskah soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula dan naskah soal selain mata pelajaran lainnya serta muatan lokal disiapkan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
KEGUNAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Hasil US/M digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan Lulus US/M.
PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Persyaratan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras); Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir; Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti US/M pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat; Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian; Peserta didik karena alasan Force Majeure (Bencana alam, Huruhara dll) setelah masa regitrasi selesai, dan dengan disertai bukti yang syah tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan identias nama dan nomor ujian seperti semula; Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M utama dapat mengikuti US/M susulan;
Pendaftaran Calon Peserta US/M Sekolah/madrasah penyelenggara US/M melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format of line tahun 2012/2013; Sekolah/madrasah penyelenggara US/M mengirimkan daftar peserta ke penyelenggaran US/M tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 Januari 2014; Penyelenggaran US/M tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software tahun 2012/2013; Penyelenggaraan US/M tingkat Kabupaten/kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M; Sekolah/madrasah penyelenggara US/M melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke penyelenggara US/M tingkat Kabupaten/Kota; Penyelenggara US/M tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M paling lambat tanggal 3 Maret 2014; Kepala sekolah/madrasah penyelenggara US/M menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta; Peserta yang tidak lulus UN pada tahun 2011/2012 dan tahun 2012/2013 yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara US/M. Nilai raport diperoleh dari sekolah/madrasah asal.
PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH
Penyelenggara US/M Tingkat Pusat 1. Penyelenggara US/M Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur : Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Sekretariat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud; Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama; dan Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lanjut … 2. Penyelenggara US/M Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan US; menetapkan spesifikasi soal US/M; menyiapkan 25% butir soal US/M; menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal US/M untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri dengan menggunakan master soal dari DKI Jakarta; menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) US/M; melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M; menetapkan jadwal pelaksanaan US/M dan pengumuman hasil ujian; menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan kisi-kisi soal US/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan dan teknis pencetakan Naskah Soal; memantau persiapan dan pelaksanaan US/M; melakukan supervisi penskoran LJUS/M; mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M; dan membuat laporan pelaksanaan US/M kepada Menteri
Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi Gubernur menetapkan Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur : Dinas Pendidikan Provinsi; Kantor Wilayah Kementrian Departemen Agama (Kanwil Kemenag).
Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab : merencanakan pelaksanaan US/M di wilayahnya; melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; menyusun 75% butir soal US/M berdasarkan kisi-kisi soal UN/M Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditetapkan oleh BSNP; merakit soal US/M berdasarkan spesifikasi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara US/M tingkat Pusat; menyiapkan bahan US untuk peserta didik berkebutuhan khusus (tunanetra dan tunarungu) pada SD yang menerapkan program inklusi; menyiapkan bahan US/M khusus untuk SDLB; mencetak bahan US/M yang mencakup Naskah Soal, Lembar Jawaban US/M (LJUS), Daftar Hadir, Tata Tertib dan Berita Acara; mendistribusikan bahan US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M melalui Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; menjaga kerahasiaan bahan US/M; menjaga keamanan pelaksanaan US/M; melakukan penskoran hasil US/M; mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil US/M (DKHUS) per sekolah/madrasah penyelenggara US/M yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SKHUS/M) ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M melalui Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; membuat laporan pelaksanaan US/M tingkat Provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara US/M Tingkat Pusat.
Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab : mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksanaan US/M yang jujur di wilayahnya; mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara US/M untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur: mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan US/M, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara US/M ; menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara US/M dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah; menyampaikan Surat Keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M. mendata dan menetapkan calon peserta US/M; mengelola database peserta US/M, serta menerbitkan DNS dan DNT; mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal US/M, dan POS US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M;
Lanjut … mendistribusikan bahan US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M; menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M; menjaga keamanan pelaksanaan US/M; melakukan pemindaian LJUS dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi.
Penyelenggara US/M Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan US adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; Penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara US, yang terdiri atas unsur-unsur : Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara US/M yang bersangkutan; Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal US/M Penyelenggara US/M, Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kopetensi (SK), dan Kopetensi Dasar (KD) dalam standar isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut: mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikanberdasarkan SK dan KD pada standar isi; menyusun dan memverifikasi kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan guru, dan pakar penilaian pendidikan;
B. Penyiapan Bahan US/M Spesifikasi Soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014; Pembuatan Master Naskah Soal Penyelenggara US/M Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan spesifikasi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014; Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan merakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut : membuat 75% butir soal sesuai dengan spesifikasi dan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014; merakit Master Naskah Soal US/M dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara US/M Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M adalah sebagai berikut : No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Ket. 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Penggandaan dan Pendistribusian Bahan US/M Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M dilakukan oleh pencetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi; Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal US/M menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi; Pelaksanaan pendistribusian naskah soal US/M dilaksanakan oleh pihak percetakan bersama Pemerintah Provinsi dan didampingi dari pihak Kepolisian (POLDA), yang akan di distribusikan 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan US/M dan naskah soal akan diserah terimakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Polres setempat. Naskah soal US/M ditempatkan/disimpan di Polsek setiap Kabupaten/Kota, dan pada saat pelaksanaan US/M semua sekolah penyelenggara mengambil naskah soal US/M di Polsek sesuai mata pelajaran yang diujikan pada saat itu.
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH US/M terdiri atas US/M Utama dan US/M Susulan. US/M Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. Jadwal pelaksanaan US/M sebagai berikut:
Jadwal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014 SD, MI, dan SDLB No Jenis UN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. US Utama Senin, 19 Mei 2014 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia US Susulan Senin, 2 Juni 2014 2. Selasa, 20 Mei 2014 Matematika Selasa, 3 Juni 2014 3. Rabu, 21 Mei 2014 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Rabu, 4 Juni 2014
Jadwal US/M Program PakeT A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014. No Periode Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. Mei Senin, 19 Mei 2014 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Bahasa Indonesia Pendidikan Kwarganegaraan Juli Selasa, 1 Juli 2014 2. Selasa, 20 Mei 2014 Matematika Ilmu Pengetahuan Sosial Rabu, 2 Juli 2014 3. Rabu, 21 Mei 2014 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kamis, 3 Juli 2014
Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan Pengiriman hasil US/M oleh penyelenggara US/M tingkat Provinsi ke penyelenggara US/M Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 14 Juni 2014; Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat Minggu ke III Juni 2014
Ruang Ujian US/M Sekolah/Madrasah penyelenggara US/M menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut : ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk US/M; setiap ruang ujian ditempelkan kerta bertulisan “dilarang masuk selain peserta dan Pengawas”; setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk Pengawas US/M; setiap meja diberi nomor peserta US/M; setiap ruang US/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan lak/segel; gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut: satu bangku untuk satu orang peserta US/M; jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat Gambar Contoh Denah Ruang US/M);
Contoh Denah Ruang US/M PINTU MASUK PENGAWAS 1 2 3 4 8 7 6 5 9 10 11 12 16 15 14 13 17 18 19 20
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH Kepala sekolah/madrasah penyelenggara US/M mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah disegel oleh Pengawas Ruang US/M dan memasukannya ke dalam amplop besar; Kepala sekolah/madrasah penyelenggara US/M mengirimkan LJUS/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota, disertai dengan Berita Acara Serah Terima; Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M dengan peserta US/M dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara US/M; Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS/M per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara US/M;
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru setelah : 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran antara lain : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan. 3. Lulus US/M.
KELULUSAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M dan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI; Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata raport semester 7,8,9,10 dan 11 dengan pembobotan 70% untuk nilai US/M dan 30% untuk nilai rata-rata raport; Kelulusan peserta didik dari US/M ditentukan berdasarkan NA; NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai US/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai US/M dengan formula 70% nilai US dan 30% nilai S/M; Kreteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan: nilai minimal setiap mata pelajaran yang diuji sekolahkan; nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diuji sekolahkan.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan US/M dilakukan oleh setiap Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
BIAYA PENYELENGGARAAN US/M komponen biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah/madrasah; biaya penyelenggara US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut : penyusunan POS US/M; sosialisasi US/M ke provinsi; penyiapan 25% butir soal US/M; pemantauan kesiapan dan pelaksanaan US/M; rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M; operasional pelaksanaan US/M; analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi dan publikasi hasil US/M.
Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat provinsi mencakup komponen-komponen sebagai berikut : pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M; penggandaan dan pendistribusian POS US/M; pelatihan dan penyusunan 75% butir soal; pelatihan penskoran hasil US/M; perakitan Master Naskah Soal US/M; penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan US, serta pendistribusian ke kabupaten/kota; operasional pelaksanaan US/M; pengiriman hasil pemindaian LJUS/M dan hasil penskoran US kepada Penyelenggara US/M Tingkat Pusat; pencetakan dan pendistribusian DKHUS/M dan SKHUS/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M melalui Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M dan penyusunan dan pengiriman laporan US/M.
Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat kabupaten/kota mencakup komponen-komponen sebagai berikut : pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M; pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US ke sekolah/madrasah; pengelolaan data peserta US/M; pencetakan kartu peserta US/M; pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah; pengelolaan data pengawas US/M; pencetakan kartu pengawas US/M; pendistribusian SK US/M dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara US/M; operasional pelaksanaan US kabupaten/kota dan sekolah/madrasah; pemindaian LJUS/M; pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; pengiriman DKHUS/M dan SKHUS/M kepada Penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M; dan penyusunan dan pengiriman laporan.
Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat sekolah/madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut : pengisian dan pengiriman data calon peserta US/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; pengambilan bahan US/M dari Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; pengiriman LJUS/M ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; operasional penyelenggara US/M; pengawasan pelaksanaan US/M di Sekolah/Madrasah penyelenggara US//M; dan penyusunan dan pengiriman laporan.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Oleh Tim Sosialisasi Ujian Sekolah/Madrasah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Dikpora Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2013/2014
H. LALU SUPARNO, S. Sos. MH. KASI SD BIDANG DIKDAS NO H. LALU SUPARNO, S.Sos. MH. KASI SD BIDANG DIKDAS NO. HP = 087 864 208 899