SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
SELAMAT DATANG DI SOSIALISASI Di Aula Kementerian Agama
UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UASBN TAHUN PELAJARAN 2008/2009
Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
SOSIALISASI PROGRAM KLAS 9 DAN KRITERIA KELULUSAN SMP NEGERI 1
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Persiapan dan Kesiapan
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) DINAS DIKPORA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2014

DASAR HUKUM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan; Peraturan PemerintahNo. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 102 Tahun 2013, Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula. Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor:Xxxxx/P/....../I/2013, Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula, Tahun Pelajaran 2013/2014; Bahan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanggal 2 Desember 2013.

POKOK-POKOK KEBIJAKAN UJIAN SEKOLAH/MADRAH Ujian pada jenjang Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014 diberi nama Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Untuk penjaminan mutu, Pemerintah menetapkan kisi-kisi US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. Kisi-kisi selain mata pelajaran tersebut dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional, Pemerintah menetapkan 25% soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. 75% naskah soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula dan naskah soal selain mata pelajaran lainnya serta muatan lokal disiapkan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah

KEGUNAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Hasil US/M digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan Lulus US/M.

PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

Persyaratan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras); Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir; Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti US/M pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat; Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian; Peserta didik karena alasan Force Majeure (Bencana alam, Huruhara dll) setelah masa regitrasi selesai, dan dengan disertai bukti yang syah tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan identias nama dan nomor ujian seperti semula; Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M utama dapat mengikuti US/M susulan;

Pendaftaran Calon Peserta US/M Sekolah/madrasah penyelenggara US/M melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format of line tahun 2012/2013; Sekolah/madrasah penyelenggara US/M mengirimkan daftar peserta ke penyelenggaran US/M tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 Januari 2014; Penyelenggaran US/M tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software tahun 2012/2013; Penyelenggaraan US/M tingkat Kabupaten/kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M; Sekolah/madrasah penyelenggara US/M melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke penyelenggara US/M tingkat Kabupaten/Kota; Penyelenggara US/M tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M paling lambat tanggal 3 Maret 2014; Kepala sekolah/madrasah penyelenggara US/M menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta; Peserta yang tidak lulus UN pada tahun 2011/2012 dan tahun 2012/2013 yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara US/M. Nilai raport diperoleh dari sekolah/madrasah asal.

PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH

Penyelenggara US/M Tingkat Pusat 1. Penyelenggara US/M Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur : Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Sekretariat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud; Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama; dan Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lanjut … 2. Penyelenggara US/M Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan US; menetapkan spesifikasi soal US/M; menyiapkan 25% butir soal US/M; menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal US/M untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri dengan menggunakan master soal dari DKI Jakarta; menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) US/M; melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M; menetapkan jadwal pelaksanaan US/M dan pengumuman hasil ujian; menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan kisi-kisi soal US/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan dan teknis pencetakan Naskah Soal; memantau persiapan dan pelaksanaan US/M; melakukan supervisi penskoran LJUS/M; mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M; dan membuat laporan pelaksanaan US/M kepada Menteri

Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi Gubernur menetapkan Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur : Dinas Pendidikan Provinsi; Kantor Wilayah Kementrian Departemen Agama (Kanwil Kemenag).

Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab : merencanakan pelaksanaan US/M di wilayahnya; melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; menyusun 75% butir soal US/M berdasarkan kisi-kisi soal UN/M Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditetapkan oleh BSNP; merakit soal US/M berdasarkan spesifikasi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara US/M tingkat Pusat; menyiapkan bahan US untuk peserta didik berkebutuhan khusus (tunanetra dan tunarungu) pada SD yang menerapkan program inklusi; menyiapkan bahan US/M khusus untuk SDLB; mencetak bahan US/M yang mencakup Naskah Soal, Lembar Jawaban US/M (LJUS), Daftar Hadir, Tata Tertib dan Berita Acara; mendistribusikan bahan US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M melalui Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; menjaga kerahasiaan bahan US/M; menjaga keamanan pelaksanaan US/M; melakukan penskoran hasil US/M; mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil US/M (DKHUS) per sekolah/madrasah penyelenggara US/M yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SKHUS/M) ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M melalui Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; membuat laporan pelaksanaan US/M tingkat Provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara US/M Tingkat Pusat.

Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.

Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab : mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksanaan US/M yang jujur di wilayahnya; mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara US/M untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur: mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan US/M, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara US/M ; menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara US/M dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah; menyampaikan Surat Keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M. mendata dan menetapkan calon peserta US/M; mengelola database peserta US/M, serta menerbitkan DNS dan DNT; mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal US/M, dan POS US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M;

Lanjut … mendistribusikan bahan US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M; menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M; menjaga keamanan pelaksanaan US/M; melakukan pemindaian LJUS dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi.

Penyelenggara US/M Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan US adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; Penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara US, yang terdiri atas unsur-unsur : Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara US/M yang bersangkutan; Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.

BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal US/M Penyelenggara US/M, Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kopetensi (SK), dan Kopetensi Dasar (KD) dalam standar isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut: mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikanberdasarkan SK dan KD pada standar isi; menyusun dan memverifikasi kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan guru, dan pakar penilaian pendidikan;

B. Penyiapan Bahan US/M Spesifikasi Soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014; Pembuatan Master Naskah Soal Penyelenggara US/M Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan spesifikasi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014; Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan merakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut : membuat 75% butir soal sesuai dengan spesifikasi dan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014; merakit Master Naskah Soal US/M dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara US/M Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal.

Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M adalah sebagai berikut : No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Ket. 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Penggandaan dan Pendistribusian Bahan US/M Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M dilakukan oleh pencetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi; Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal US/M menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi; Pelaksanaan pendistribusian naskah soal US/M dilaksanakan oleh pihak percetakan bersama Pemerintah Provinsi dan didampingi dari pihak Kepolisian (POLDA), yang akan di distribusikan 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan US/M dan naskah soal akan diserah terimakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Polres setempat. Naskah soal US/M ditempatkan/disimpan di Polsek setiap Kabupaten/Kota, dan pada saat pelaksanaan US/M semua sekolah penyelenggara mengambil naskah soal US/M di Polsek sesuai mata pelajaran yang diujikan pada saat itu.

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH US/M terdiri atas US/M Utama dan US/M Susulan. US/M Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. Jadwal pelaksanaan US/M sebagai berikut:

Jadwal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014 SD, MI, dan SDLB No Jenis UN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. US Utama Senin, 19 Mei 2014 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia US Susulan Senin, 2 Juni 2014 2. Selasa, 20 Mei 2014 Matematika Selasa, 3 Juni 2014 3. Rabu, 21 Mei 2014 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Rabu, 4 Juni 2014

Jadwal US/M Program PakeT A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014. No Periode Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. Mei Senin, 19 Mei 2014 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Bahasa Indonesia Pendidikan Kwarganegaraan Juli Selasa, 1 Juli 2014 2. Selasa, 20 Mei 2014 Matematika Ilmu Pengetahuan Sosial Rabu, 2 Juli 2014 3. Rabu, 21 Mei 2014 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kamis, 3 Juli 2014

Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan Pengiriman hasil US/M oleh penyelenggara US/M tingkat Provinsi ke penyelenggara US/M Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 14 Juni 2014; Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat Minggu ke III Juni 2014

Ruang Ujian US/M Sekolah/Madrasah penyelenggara US/M menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut : ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk US/M; setiap ruang ujian ditempelkan kerta bertulisan “dilarang masuk selain peserta dan Pengawas”; setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk Pengawas US/M; setiap meja diberi nomor peserta US/M; setiap ruang US/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan lak/segel; gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut: satu bangku untuk satu orang peserta US/M; jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat Gambar Contoh Denah Ruang US/M);

Contoh Denah Ruang US/M PINTU MASUK PENGAWAS 1 2 3 4 8 7 6 5 9 10 11 12 16 15 14 13 17 18 19 20

PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH Kepala sekolah/madrasah penyelenggara US/M mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah disegel oleh Pengawas Ruang US/M dan memasukannya ke dalam amplop besar; Kepala sekolah/madrasah penyelenggara US/M mengirimkan LJUS/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota, disertai dengan Berita Acara Serah Terima; Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M dengan peserta US/M dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara US/M; Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS/M per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara US/M;

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru setelah : 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran antara lain : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan. 3. Lulus US/M.

KELULUSAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M dan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI; Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata raport semester 7,8,9,10 dan 11 dengan pembobotan 70% untuk nilai US/M dan 30% untuk nilai rata-rata raport; Kelulusan peserta didik dari US/M ditentukan berdasarkan NA; NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai US/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai US/M dengan formula 70% nilai US dan 30% nilai S/M; Kreteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan: nilai minimal setiap mata pelajaran yang diuji sekolahkan; nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diuji sekolahkan.

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan US/M dilakukan oleh setiap Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

BIAYA PENYELENGGARAAN US/M komponen biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah/madrasah; biaya penyelenggara US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut : penyusunan POS US/M; sosialisasi US/M ke provinsi; penyiapan 25% butir soal US/M; pemantauan kesiapan dan pelaksanaan US/M; rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M; operasional pelaksanaan US/M; analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi dan publikasi hasil US/M.

Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat provinsi mencakup komponen-komponen sebagai berikut : pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M; penggandaan dan pendistribusian POS US/M; pelatihan dan penyusunan 75% butir soal; pelatihan penskoran hasil US/M; perakitan Master Naskah Soal US/M; penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan US, serta pendistribusian ke kabupaten/kota; operasional pelaksanaan US/M; pengiriman hasil pemindaian LJUS/M dan hasil penskoran US kepada Penyelenggara US/M Tingkat Pusat; pencetakan dan pendistribusian DKHUS/M dan SKHUS/M ke sekolah/madrasah penyelenggara US/M melalui Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M dan penyusunan dan pengiriman laporan US/M.

Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat kabupaten/kota mencakup komponen-komponen sebagai berikut : pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M; pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US ke sekolah/madrasah; pengelolaan data peserta US/M; pencetakan kartu peserta US/M; pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah; pengelolaan data pengawas US/M; pencetakan kartu pengawas US/M; pendistribusian SK US/M dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara US/M; operasional pelaksanaan US kabupaten/kota dan sekolah/madrasah; pemindaian LJUS/M; pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi; pengiriman DKHUS/M dan SKHUS/M kepada Penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M; dan penyusunan dan pengiriman laporan.

Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat sekolah/madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut : pengisian dan pengiriman data calon peserta US/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; pengambilan bahan US/M dari Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota; pengiriman LJUS/M ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; operasional penyelenggara US/M; pengawasan pelaksanaan US/M di Sekolah/Madrasah penyelenggara US//M; dan penyusunan dan pengiriman laporan.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH Oleh Tim Sosialisasi Ujian Sekolah/Madrasah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Dikpora Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2013/2014

H. LALU SUPARNO, S. Sos. MH. KASI SD BIDANG DIKDAS NO H. LALU SUPARNO, S.Sos. MH. KASI SD BIDANG DIKDAS NO. HP = 087 864 208 899